✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 613
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 613
Shahih 👁 7
613- وَعَنْ جَابِرِ] بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ ] عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ قَالَ: { لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ اَلْوَرِقِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسٍ ذَوْدٍ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ اَلتَّمْرِ صَدَقَةٌ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyyah, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasq." (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam ilmu zakat yang menjelaskan tentang nisab (batas minimum) kewajiban zakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dan menjadi dalil utama para ulama dalam menentukan nisab zakat untuk tiga jenis harta utama: perak (emas), unta, dan kurma. Hadits ini juga dikenal sebagai hadits thalatha al-nisab (tiga nisab).

Kosa Kata

Laysa fi-ma duna: Tidak ada dalam apa yang kurang dari Khamsah auqiyah: Lima uqiyyah (satuan berat klasik yang sama dengan 40 dirham) Al-waraqu: Perak (diartikan juga sebagai emas/naqd) Zakat: Obligasi pemberian harta yang wajib dalam Islam Khamsah dhawdun: Lima ekor unta/hewan (yang dapat digembalakan) Al-ibl: Unta Khamsatu awsuq: Lima wasq (satuan takaran, 1 wasq = 60 sha'/sekitar 60 liter) Al-tamr: Kurma/tanggur

Kandungan Hukum

1. Nisab Perak

- Tidak ada zakat dalam perak yang kurang dari lima uqiyyah (setara dengan 200 dirham atau 595 gram perak) - Ini menunjukkan bahwa zakat hanya wajib ketika harta mencapai jumlah tertentu yang ditetapkan syariat - Perlu dipenuhi syarat lain seperti haul (genap satu tahun lunar), ketenangan dalam kepemilikan, dan tidak adanya hutang

2. Nisab Unta

- Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor - Yang dimaksud adalah unta yang dapat digembalakan (diliar'ah) - Ayat Al-Quran menegaskan ini dalam Surah At-Taubah ayat 60

3. Nisab Kurma dan Biji-bijian

- Tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasq (setara dengan 300 sha' atau sekitar 750 kg) - Ini berlaku juga untuk gandum, jelai, dan semua jenis biji-bijian - Nisab ini sama untuk hasil panen yang diairi dengan air hujan atau irigasi

4. Prinsip Umum

- Zakat adalah tanggungan jiwa (fardh 'ain) yang wajib ketika syarat-syaratnya terpenuhi - Tidak ada gradasi zakat di bawah nisab, semua dianggap tidak wajib - Nisab menjadi pemisah antara harta yang wajib dizakati dan yang tidak

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini sebagai dalil yang kuat untuk menentukan nisab zakat. Mereka menetapkan:
- Nisab perak: 200 dirham (5 uqiyyah)
- Nisab emas: 20 dinar
- Nisab unta: 5 ekor
- Nisab kurma dan gandum: 5 wasq

Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menganggap hadits ini sahih dan menjadi standar dalam mazhab mereka. Mereka juga menerapkan prinsip qiyas (analogi) untuk barang-barang lain yang tidak disebutkan secara langsung dalam hadits, dengan menggunakan standar yang sama.

Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui keabsahan hadits ini. Imam Malik menerima nisab yang disebutkan dalam hadits dengan catatan:
- Mereka menggunakan nisab yang sama dengan Hanafi untuk ketiga jenis harta
- Maliki memberikan perhatian khusus pada konteks lokal dan kebiasaan (urf) dalam penerapan zakat
- Mereka mempertimbangkan bahwa nisab disesuaikan dengan kemampuan pembayar zakat dan kondisi ekonomi setempat

Syafi'i:
Imam Syafi'i (dalam Qaul Qadim-nya) awalnya menunjukkan keraguan terhadap kesahihan hadits ini, namun dalam Qaul Jadidnya beliau menerimanya. Pendapat Syafi'i:
- Nisab perak: 200 dirham (5 uqiyyah)
- Nisab emas: 20 dinar
- Nisab unta: 5 ekor
- Nisab kurma: 5 wasq

Syafi'i mengutamakan pemahaman yang ketat tentang riwayat dan tarjih antara hadits-hadits. Dalam perkembangan mazhab Syafi'i, nisab ini menjadi konsensus yang kuat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan penuh kepercayaan dan menjadikannya sebagai dalil utama. Imam Ahmad bin Hanbal sangat ketat dalam penerimaan hadits, namun hadits ini diterima karena diriwayatkan oleh Muslim. Penetapan Hanbali:
- Nisab perak: 200 dirham
- Nisab emas: 20 dinar
- Nisab unta: 5 ekor
- Nisab kurma dan gandum: 5 wasq

Madzhab Hanbali sangat menekankan pentingnya mencapai nisab sebelum zakat diwajibkan.

Hikmah & Pelajaran

1. Konsistensi Syariat dengan Kemampuan Manusia
Penetapan nisab menunjukkan bahwa syariat Islam memahami kondisi manusia. Tidak semua orang memiliki kekayaan yang besar, sehingga syariat menetapkan batas minimum yang adil. Ini mencerminkan kemudahan (yusr) dan menghilangkan kesulitan (haraj) dalam praktik ibadah zakat.

2. Prinsip Keadilan Ekonomi
Hadits ini mengajarkan bahwa zakat adalah mekanisme redistribusi kekayaan yang terukur dan terencana. Dengan menetapkan nisab yang jelas, zakat menjadi sistem yang objektif dan tidak bergantung pada subjektivitas atau emosi pemberi zakat. Ini memastikan bahwa orang kaya memberikan kontribusi yang adil kepada masyarakat.

3. Pentingnya Kepastian Hukum dalam Ibadah
Pemberian batasan yang jelas (lima uqiyyah, lima unta, lima wasq) menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam sistem ibadah Islam. Umat Muslim dapat mengetahui dengan pasti kapan zakat menjadi kewajiban mereka, sehingga dapat merencanakan keuangan dengan baik dan melaksanakan ibadah dengan penuh kesadaran.

4. Universalitas dan Fleksibilitas Hukum Islam
Meskipun nisab ditetapkan dengan angka spesifik, hadits ini juga menunjukkan bagaimana Islam mengaplikasikan prinsip-prinsipnya pada berbagai jenis harta. Dengan menetapkan nisab untuk perak, unta, dan kurma, syariat memberikan standar yang dapat dikembangkan untuk harta-harta lain sesuai kebutuhan zaman, menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menghadapi perubahan ekonomi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat