Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits fundamental dalam menentukan batas minimal (nisab) hasil pertanian yang wajib dikenakan zakat. Abu Sa'id Al-Khudri adalah sahabat mulia yang meriwayatkan berbagai hadits tentang zakat, khususnya zakat pertanian. Hadits ini disebut 'ashl (pokok/dasar) dari hadits Abu Sa'id yang telah disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, menjadikannya hadits yang paling kuat dan dapat diandalkan dalam penetapan nisab zakat pertanian.Kosa Kata
Liasa (ليس): Tidak ada, mengandung arti negasi absolut Fi-ma (فيما): Dalam apa yang, merujuk pada hasil pertanian Duna (دون): Di bawah, kurang dari Khamsa Awsuq (خمسة أوساق): Lima wasaq, satuan ukuran berat dalam Islam Wasaq (وسق): Satuan berat yang setara dengan 60 sa', atau kurang lebih 60 kilogram (ada yang mengatakan 80 kilogram) Tamr (تمر): Kurma, buah dari pohon kurma Habb (حب): Biji-bijian, secara umum merujuk pada gandum, jelai, kurma, dan sejenisnya Sadaqah (صدقة): Zakat, kewajiban memberikan sebagian harta untuk golongan yang berhak Muttafaq 'Alaih (متفق عليه): Disepakati oleh kedua rujukan utama (Bukhari dan Muslim)Kandungan Hukum
1. Penentuan Nisab Zakat Pertanian
Hadits ini menetapkan nisab zakat pertanian sebesar lima wasaq. Lima wasaq diperhitungkan dari berat kering hasil pertanian setelah dikurangi kotoran dan cacat. Hadits secara jelas menyebutkan bahwa apa yang kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban zakat di dalamnya.2. Kedua Jenis Komoditas yang Dimaksud
Hadits menyebutkan dua jenis komoditas utama yang menjadi dasar zakat pertanian: - Tamr (Kurma): Hasil dari pohon kurma yang merupakan komoditas pertanian utama di kalangan Arab - Habb (Biji-bijian): Mencakup gandum, jelai, oat, dan semua jenis biji-bijian yang dapat disimpan dalam jangka panjang3. Persyaratan Kuantitas yang Jelas
Zakat pertanian tidak wajib dikeluarkan kecuali telah mencapai nisab minimal sebesar lima wasaq. Angka ini menjadi batas pemisah antara yang wajib dan tidak wajib zakat, dan ini adalah kesepakatan ulama berdasarkan hadits ini.4. Tidak Ada Zakat untuk Produk Pertanian Lainnya
Meskipun hadits ini menyebutkan kurma dan biji-bijian secara spesifik, mayoritas ulama memahami ini sebagai contoh dari kategori yang lebih luas (qias). Namun, tanaman yang tidak tahan lama penyimpanannya atau yang tidak termasuk dalam kategori kurma dan biji-bijian utama tidak wajib zakat menurut mayoritas ulama.5. Perhitungan Nisab Berdasarkan Berat Bersih
Nisab dihitung dari hasil bersih setelah dikeringkan dan dibersihkan dari kotoran. Rusaknya sebagian hasil panen karena penyimpanan tidak mengurangi kewajiban zakat selama masih dalam batas wajar.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi menerima hadits ini sebagai dasar penetapan nisab zakat pertanian. Mereka menetapkan nisab sebesar lima wasaq untuk kurma dan biji-bijian. Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan ketika mencapai lima wasaq, baik untuk pemilik lahan maupun penyewa. Mereka juga menambahkan bahwa jika hasil pertanian belum mencapai lima wasaq, maka tidak ada kewajiban zakat sama sekali. Hanafi juga menekankan bahwa perhitungan nisab adalah setelah pengeringan dan pembersihan. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits ini yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id dengan sanad yang kuat dan telah disepakati oleh dua imam hadits terkemuka.
Maliki:
Mazhab Maliki juga mengakui hadits ini dan menjadikannya dasar hukum penetapan nisab. Mereka sependapat dengan Hanafi dalam menetapkan nisab sebesar lima wasaq untuk kurma dan biji-bijian. Maliki memiliki keunikan dalam mengatakan bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan ketika hasil panen mencapai nisab pada saat panenan, tidak harus menunggu pengeringan sempurna. Namun, pengurangan untuk kotoran dan kerusakan tetap diperbolehkan. Maliki juga menerapkan qias hadits ini untuk tanaman-tanaman lain yang sejenis dengan kurma dan biji-bijian dalam hal ketahanan penyimpanan dan nilai ekonomis.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai salah satu dasar penetapan nisab, menetapkan lima wasaq sebagai nisab untuk kurma dan biji-bijian. Namun, Syafi'i menambahkan persyaratan yang lebih ketat: zakat pertanian hanya wajib dikeluarkan jika hasil panen mencapai lima wasaq atau lebih, dihitung dari berat setelah pengeringan lengkap. Syafi'i juga menerapkan prinsip qias dengan memperluas jenis-jenis tanaman yang wajib dizakati, termasuk tanaman-tanaman yang sejenis dengan kurma dan biji-bijian dalam hal nilai dan ketahanan. Beliau menekankan bahwa hadits Abu Sa'id ini adalah dalil yang paling kuat karena kesepakatan Bukhari dan Muslim tentang keshahihannya.
Hanbali:
Mazhab Hanbali menerima hadits ini sepenuhnya dan menjadikannya dasar pokok dalam menentukan nisab zakat pertanian. Mereka menetapkan bahwa nisab adalah lima wasaq untuk kurma dan biji-bijian. Hanbali juga menerapkan qias untuk tanaman-tanaman lain yang sejenis. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri sangat teliti dalam menerima hadits, dan karena hadits ini telah disepakati oleh Bukhari dan Muslim, beliau dengan tegas menerima dan mengamalkannya. Hanbali menambahkan bahwa perhitungan nisab harus objektif dan jelas, tidak boleh ada manipulasi dalam penentuan berat hasil panen. Mereka juga menekankan bahwa tanggung jawab perhitungan nisab terletak pada pemilik lahan atau yang menguasai hasil panen.
Hikmah & Pelajaran
1. Kepastian Hukum dalam Zakat Pertanian: Hadits ini memberikan kepastian yang jelas tentang batas minimum kewajiban zakat pertanian. Dengan ditetapkannya nisab sebesar lima wasaq, tidak ada ambiguitas atau keraguan dalam menentukan siapa yang wajib mengeluarkan zakat. Ini mencerminkan prinsip Islam dalam memberikan kemudahan kepada umat dengan hukum-hukum yang jelas dan terukur.
2. Perhatian Islam terhadap Sektor Pertanian: Penetapan nisab khusus untuk hasil pertanian menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat. Hadits ini adalah bukti bahwa dalam zaman Nabi, pertanian adalah aktivitas ekonomi utama yang membutuhkan regulasi khusus. Hingga kini, hadits ini tetap relevan bagi negara-negara dengan sektor pertanian yang dominan.
3. Keseimbangan antara Kewajiban dan Kemampuan: Penetapan nisab lima wasaq menunjukkan bahwa Islam memahami kondisi ekonomi petani. Tidak semua hasil pertanian kecil dibebani dengan kewajiban zakat, karena petani tersebut mungkin masih membutuhkan hasil panen tersebut untuk kebutuhan hidupnya sendiri. Ini menunjukkan kebijaksanaan syariat Islam dalam menyeimbangkan antara kewajiban sosial dengan kemampuan individu.
4. Kesepakatan Ulama dalam Penetapan Hukum: Fakta bahwa hadits Abu Sa'id ini telah disepakati oleh Bukhari dan Muslim menunjukkan pentingnya konsensus (ijma') dalam menetapkan hukum Islam. Ketika sebuah hadits diterima oleh dua imam hadits terbesar, ini memberikan jaminan keshahihan yang tidak dapat ditolak. Hal ini mengajarkan kepada umat pentingnya mengikuti hukum-hukum yang telah mendapat persetujuan luas dari para ulama terpercaya.