Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam hukum zakat pertanian, yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ tentang kadar zakat tanaman berdasarkan cara pengairannya. Hadits ini menunjukkan bahwa Syariat Islam membedakan antara hasil pertanian berdasarkan sumber air yang digunakan, karena perbedaan itu mempengaruhi kesuburan tanah dan hasil panen. Salim bin Abdullah adalah salah satu perawiPerai terpercaya dari generasi tabiin yang meriwayatkan hadits dari ayahnya Abdullah bin Umar, yang termasuk sahabat utama dalam memahami hadits Nabi ﷺ.Kosa Kata
Saqat al-sama' (سَقَتِ السَّمَاءُ): Disiram oleh hujan langit, artinya pertanian yang mendapat air dari hujan secara alami tanpa memerlukan usaha manusia.Al-'Uyun (الْعُيُونُ): Mata air alami yang memancar dari bumi tanpa memerlukan usaha pengambilan.
'Athri atau Ba'l (بَعْلًا): Tanah yang subur dan menyimpan kelembaban alami sehingga tidak memerlukan pengairan tambahan.
Al-Ushr (الْعُشْرُ): Sepersepuluh, kadar zakat pada hasil pertanian yang disirami air hujan atau mata air.
Nisf al-Ushr (نِصْفُ الْعُشْرِ): Setengah dari sepersepuluh, kadar zakat pada hasil pertanian yang memerlukan pengairan dengan tenaga/biaya.
Al-Nadh atau Al-Nadh (النَّضْحِ): Pengairan dengan tenaga manusia atau binatang, menggunakan alat-alat pertanian untuk mengangkut air.
Al-Sawani (السَّوَاني): Alat untuk mengambil air seperti ember atau katrol untuk keperluan pengairan.
Kandungan Hukum
1. Kadar Zakat Pertanian Berdasarkan Pengairan: Zakat pertanian dibedakan menjadi dua kadar utama, yaitu sepersepuluh (ushur) dan setengah sepersepuluh (nisf al-ushur).2. Kategori Pertanian Pengairan Gratis: Pertanian yang disirami hujan, mata air, atau tanah subur alami wajib dikeluarkan zakatnya sebesar sepersepuluh dari hasilnya.
3. Kategori Pertanian Pengairan Berbayar: Pertanian yang memerlukan pengairan dengan tenaga manusia atau binatang (memerlukan biaya dan usaha) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar setengah sepersepuluh.
4. Dasar Pembedaan: Pembedaan ini didasarkan pada prinsip bahwa semakin besar usaha dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hasil, semakin kecil kewajiban zakat.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi mengikuti kesimpulan Hadits ini sepenuhnya. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menerima bahwa tanaman yang disiram hujan atau dari mata air wajib ushur (sepersepuluh), sementara tanaman yang disirami dengan tenaga atau alat (nadh/sawani) wajib nisf al-ushur (setengah sepersepuluh). Mereka mendasarkan ini pada prinsip bahwa kesulitan dan biaya pengairan menjadi faktor pengurangan zakat. Dalil mereka adalah riwayat hadits ini yang jelas dan tegas dari Sahih Bukhari.
Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini dengan baik. Imam Malik dan muridnya mengikuti kadar ushur dan nisf al-ushur sebagaimana disebutkan dalam hadits. Mereka menekankan bahwa perbedaan kadar zakat ini mencerminkan keadilan Syariat, karena petani yang mengairi dengan tenaga memerlukan biaya dan usaha lebih besar. Maliki juga mempertimbangkan 'urf (kebiasaan) setempat dalam menerapkan hukum ini, namun tetap berpedoman pada hadits sahih ini.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai dalil utama untuk membedakan kadar zakat pertanian. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa ushur (sepersepuluh) berlaku untuk tanaman yang disiram hujan, mata air, atau tanah subur alami, sementara nisf al-ushur (setengah sepersepuluh) untuk tanaman yang disiram dengan pengairan buatan. Syafi'i juga menyebutkan bahwa ini adalah konsensus (ijma') di antara ulama mengenai kadar zakat pertanian.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya menurut Ahmad bin Hanbal, menerima hadits ini secara penuh. Ulama Hanbali mengaplikasikan hukum ushur dan nisf al-ushur sesuai dengan kategori pengairan yang disebutkan. Mereka juga mempertahankan prinsip bahwa kesulitan dalam pengairan menjadi alasan pengurangan kadar zakat. Ahmad bin Hanbal sangat teliti dalam menerima hadits, dan hadits ini telah melewati standar keketatannya karena diriwayatkan oleh Bukhari.
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan Syariat dalam Zakat: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak menetapkan hukum secara universal tanpa mempertimbangkan kondisi dan kesulitan. Perbedaan kadar zakat berdasarkan cara pengairan mencerminkan prinsip keadilan Syariat yang mempertimbangkan kemampuan petani. Petani yang mengalami kesulitan lebih besar dalam pengairan mendapat keringanan dengan kadar zakat yang lebih rendah.
2. Apresiasi terhadap Usaha dan Biaya: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap usaha dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hasil memiliki nilai dalam Islam. Semakin besar usaha dan biaya, semakin besar pula pertimbangan Islam dalam menentukan kewajiban. Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai kerja keras dan pengorbanan dalam mencari rezeki.
3. Kebijaksanaan dalam Menetapkan Hukum: Hadits ini mendemonstrasikan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan kondisi lokal dan kemampuan masyarakat. Perbedaan pengairan adalah realitas yang berbeda dalam berbagai wilayah pertanian, dan Nabi ﷺ memberikan hukum yang fleksibel namun tetap prinsipil.
4. Semangat Zakat sebagai Bantuan Sosial: Kadar zakat yang ditentukan berdasarkan kemampuan petani menunjukkan bahwa zakat dirancang untuk menjadi bantuan sosial yang adil. Dengan kadar ushur untuk pertanian mudah dan nisf al-ushur untuk pertanian sulit, Islam memastikan bahwa kaum dhuafa tetap mendapat manfaat dari zakat tanpa memberatkan petani secara berlebihan. Ini mencerminkan semangat Islam dalam mewujudkan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.