✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 616
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 616
Shahih 👁 7
616- وَعَنْ أَبِي مُوسَى اَلْأَشْعَرِيِّ; وَمُعَاذٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ لَهُمَا: { لَا تَأْخُذَا فِي اَلصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافِ اَلْأَرْبَعَةِ: اَلشَّعِيرِ, وَالْحِنْطَةِ, وَالزَّبِيبِ, وَالتَّمْرِ } رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ, وَالْحَاكِم ُ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Musa Al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda kepada keduanya: 'Janganlah kalian mengambil zakat (hasil bumi) melainkan dari empat jenis (tanaman) ini: tepung jelai (syair), gandum (hintha), kismis (zabib), dan kurma (tamr).' Diriwayatkan oleh Al-Thabrani dan Al-Hakim. Status hadits: HASAN SHAHIH menurut Al-Hakim, dan dinilai hasan oleh mayoritas ulama ahli hadits.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang pembatasan komoditas yang wajib dikeluarkan zakat fitrah dan zakat tanaman (zakat hasil bumi). Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan panduan khusus kepada Abu Musa Al-Asy'ari dan Mu'adz bin Jabal yang keduanya adalah petugas zakat, agar mereka hanya mengambil zakat dari empat jenis tanaman utama yang menjadi makanan pokok masyarakat Arab pada masa itu. Hadits ini memiliki konteks penting dalam memahami kebijakan fiskal (zakat) dalam Islam yang disesuaikan dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat.

Kosa Kata

Lā Ta'khudzhā (لَا تَأْخُذَا): Jangan kalian berdua ambil. Menggunakan bentuk dual (mutsanna) yang menunjukkan perintah kepada dua orang secara spesifik.

Al-Shadaqah (الصَّدَقَةِ): Zakat hasil pertanian/bumi. Dalam konteks hadits ini merujuk pada zakat yang dikenakan pada hasil pertanian dan tanaman yang dapat disimpan.

Al-Asnāf Al-Arba'ah (الْأَصْنَافِ اَلْأَرْبَعَةِ): Empat jenis/kategori. Ini merupakan pembatasan yang jelas dari Nabi tentang komoditas apa saja yang menjadi subjek wajib zakat.

Al-Sha'īr (الشَّعِيرِ): Tepung jelai atau jelai, sejenis gandum yang mengandung kalori tinggi dan merupakan makanan pokok alternatif.

Al-Hinṭah (الْحِنْطَةِ): Gandum, jenis biji-bijian yang menjadi makanan pokok utama masyarakat Arab dan masyarakat Timur Tengah secara umum.

Al-Zabīb (الزَّبِيبِ): Kismis atau anggur kering, hasil olahan anggur yang dapat disimpan lama dan bernilai ekonomi tinggi.

Al-Tamr (التَّمْرِ): Kurma atau buah kurma, hasil panen dari pohon kurma yang merupakan makanan pokok dan sumber gizi penting di kawasan Jazirah Arab.

Kandungan Hukum

1. Pembatasan Komoditas Zakat Hasil Bumi

Hadits ini menetapkan secara tegas bahwa zakat hasil bumi hanya wajib dikeluarkan dari empat jenis tanaman: jelai, gandum, kismis, dan kurma. Ini berarti tidak semua hasil pertanian menjadi wajib zakat, hanya komoditas tertentu yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam. Pembatasan ini menunjukkan bahwa zakat bukan mekanisme perpajakan umum, melainkan institusi khusus dengan objek dan subjek yang jelas.

2. Kriteria Tanaman yang Wajib Zakat

Keempat jenis tanaman yang disebut dalam hadits memiliki karakteristik tersendiri: - Dapat disimpan dalam jangka waktu lama tanpa mudah rusak - Merupakan makanan pokok masyarakat - Memiliki nilai ekonomi yang signifikan - Dapat diukur dengan mudah Karakteristik ini menjadi dasar analogi (qiyas) oleh para ulama untuk menentukan tanaman lain yang juga wajib zakat.

3. Otoritas Pelaksana Zakat

Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan instruksi langsung kepada Abu Musa dan Mu'adz sebagai petugas atau pemungut zakat (amil zakat). Ini menunjukkan bahwa pemungutan zakat adalah tanggung jawab pemerintah/pemimpin masyarakat yang dilakukan melalui orang-orang pilihan yang terpercaya dan mengerti hukum-hukum zakat.

4. Kejelasan dan Kepastian Hukum

Penggunaan kata "hanya" (illā) dalam hadits menunjukkan kejelasan dan ketegasan hukum. Tidak ada ruang untuk spekulasi atau pertimbangan pribadi dalam menentukan komoditas zakat. Hal ini mencerminkan prinsip kepastian hukum dalam syariat Islam.

5. Adaptasi Hukum dengan Kondisi Lokal

Keempat jenis tanaman yang disebutkan adalah yang relevan dengan kondisi geografis dan ekonomi masyarakat Arab pada masa itu. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam mempertimbangkan konteks lokal dalam penetapan hukumnya, meskipun prinsipnya tetap universal.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi, yang diasosiasikan dengan Abu Hanifah (80-150 H), mengambil pendekatan yang lebih luas dalam menentukan komoditas zakat hasil bumi berdasarkan qiyas (analogi). Mereka mengqiyaskan tanaman lain yang memiliki karakteristik sama dengan empat jenis di atas. Menurut madzhab Hanafi, zakat juga wajib pada gandum dan jelai karena keduanya termasuk makanan pokok, tetapi mereka juga mengikuti pendapat yang memungkinkan analogi pada beras, jagung, dan tanaman pangan lainnya yang menjadi makanan pokok di daerah tertentu. Mereka berpendapat bahwa 'illah (hikmah/alasan hukum) dari wajibnya zakat pada empat jenis tersebut adalah karena menjadi makanan pokok yang dapat disimpan. Oleh karena itu, tanaman lain yang memenuhi kriteria ini juga wajib dikeluarkan zakatnya dengan kadar yang sama yaitu sepersepuluh (1/10) untuk tanaman yang diairi secara alami, dan setengah sepersepuluh (1/20) untuk tanaman yang diairi dengan usaha manusia. Dalil mereka adalah hadits umum tentang zakat tanaman dan berbagai atsar dari sahabat yang memperluas aplikasi hukum.

Maliki:
Madzhab Maliki, yang diikuti oleh Malik bin Anas (93-179 H), lebih ketat dalam menafsirkan hadits ini. Mereka berpendapat bahwa zakat hanya wajib pada keempat jenis tanaman yang secara spesifik disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam, yaitu jelai, gandum, kismis, dan kurma. Kendatipun melakukan analogi, madzhab Maliki membatasinya hanya pada tanaman yang sangat serupa dengan keempat jenis tersebut. Menurut Malik, alasan pembatasan ini bukan hanya karena fungsi sebagai makanan pokok, tetapi juga karena spesifikasi yang diberikan oleh Nabi menunjukkan bahwa wajibnya zakat terbatas pada komoditas-komoditas tersebut. Oleh karena itu, madzhab Maliki tidak dengan mudah mengqiyaskan beras, jagung, atau tanaman pangan lain ke dalam kategori komoditas wajib zakat. Mereka menekankan pentingnya mengikuti teks hadits secara ketat (zhahir al-nash) sebagai bentuk kehati-hatian dalam beragama.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, didirikan oleh Muhammad bin Idris Al-Syafi'i (150-204 H), mengambil jalan tengah antara madzhab Hanafi dan Maliki. Mereka mengakui keterbukaan untuk analogi (qiyas) berdasarkan alasan hukum ('illah) yang jelas, namun tetap menjunjung tinggi otoritas teks Nabi. Menurut Al-Syafi'i, 'illah dari wajibnya zakat pada empat jenis tanaman adalah karena ketiga hal: (1) itu adalah makanan pokok, (2) dapat disimpan/tahan lama, dan (3) berupa biji-bijian atau buah yang berdaging. Atas dasar ini, madzhab Syafi'i mengqiyaskan tanaman lain seperti beras pada gandum dan jelai, serta buah-buahan lain pada kismis dan kurma. Namun, mereka tidak mengqiyaskan sayuran atau tanaman yang tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut. Dalil mereka adalah hadits-hadits khusus tentang qiyas dalam zakat dan ijma' para sahabat dalam mengembangkan aplikasi hukum zakat. Al-Syafi'i sangat berhati-hati dalam menerapkan qiyas dan selalu menelusuri asal-usul pendapatnya dari sahabat dan tabi'in.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, didirikan oleh Ahmad bin Hanbal (164-241 H), dikenal dengan pendekatan yang sangat detail dan berbasis pada nas (teks) yang jelas. Mereka menerima hadits ini sebagai dalil utama dan mengikuti pandangan sahabat-sahabat besar dalam mengaplikasikannya. Menurut madzhab Hanbali, zakat hasil bumi wajib pada empat jenis yang disebutkan, dengan qiyas yang terbatas dan hati-hati. Mereka mengakui bahwa tanaman lain yang serupa dapat dianalogikan, tetapi hanya jika memiliki kesamaan yang sangat jelas. Dalam konteks zakat, madzhab Hanbali menekankan pentingnya mengikuti pendapat Umar bin Al-Khattab dan Ali bin Abi Talib yang memperluas aplikasi hukum zakat berdasarkan prinsip maqashid syariah (tujuan syariat). Mereka menerima bahwa beras dan jagung dapat dikategorikan sama dengan gandum jika menjadi makanan pokok di suatu daerah. Namun, untuk tanaman yang tidak jelas statusnya, mereka lebih suka untuk tidak membebankan zakat. Dalil mereka adalah perpaduan antara teks yang kuat, pendapat sahabat mulia, dan kehati-hatian dalam beragama.

Hikmah & Pelajaran

1. Pembatasan Objek Zakat Menunjukkan Kejelasan Hukum Islam: Hadits ini mendemonstrasikan bahwa Islam tidak memberlakukan pajak umum atas semua hasil pertanian, melainkan membatasi zakat pada komoditas tertentu dengan alasan yang jelas. Ini mencerminkan kebijaksanaan dalam menetapkan beban ekonomi kepada masyarakat dan memastikan kepastian hukum. Umat Islam dapat mengetahui dengan jelas kewajiban mereka tanpa keraguan atau ambiguitas.

2. Adaptasi Syariat dengan Kondisi Lokal tanpa Mengorbankan Universalitas Prinsip: Meskipun hadits menyebutkan empat jenis tanaman yang spesifik untuk konteks Arab, dasar 'illah (alasan hukum) dari pembatasan ini dapat diterapkan pada tanaman lain di berbagai daerah dan zaman. Ini menunjukkan bagaimana Islam mampu mengakomodasi keberagaman lokal sambil mempertahankan universalitas prinsip-prinsipnya. Setiap komunitas dapat menerapkan hukum zakat dengan menyesuaikan komoditas yang diwajibkan zakatnya sesuai dengan makanan pokok dan hasil utama daerahnya.

3. Pentingnya Pendidikan Petugas Zakat (Amil Zakat): Nabi Shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan instruksi langsung kepada Abu Musa dan Mu'adz, yang merupakan petugas zakat berkompeten. Ini mengajarkan bahwa institusi zakat memerlukan petugas yang teredukasi, berintegritas, dan memahami hukum dengan mendalam. Pendidikan berkelanjutan tentang hukum zakat sangat penting untuk memastikan pengumpulan dan distribusi zakat yang adil dan sesuai dengan syariat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat