✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 617
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 617
Dha'if 👁 7
617- وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ, عَنْ مُعَاذٍ: { فَأَمَّا اَلْقِثَّاءُ, وَالْبِطِّيخُ, وَالرُّمَّانُ, وَالْقَصَبُ, فَقَدْ عَفَا عَنْهُ رَسُولُ اَللَّهِ } وَإِسْنَادُهُ ضَعِيف ٌ .
📝 Terjemahan
Dan untuk (hadits) ad-Daraquthni, dari Mu'adz: "Adapun mentimun, semangka, buah delima, dan tebu, maka Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pengecualian (tidak wajib zakat) darinya." Isnadnya dhaif (lemah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ad-Daraquthni dari Sahabat Mu'adz bin Jabal yang merupakan sumber hukum penting dalam bidang zakat. Hadits ini membahas tentang pengecualian jenis-jenis tanaman tertentu dari kewajiban zakat pertanian. Konteks kemunculan hadits ini adalah upaya untuk menjelaskan tanaman-tanaman yang tidak termasuk dalam perhitungan zakat hasil bumi meskipun merupakan hasil pertanian yang bernilai tinggi. Ibn Hajar al-'Asqalani memasukkan hadits ini dalam Bulughul Maram dengan catatan bahwa isnadnya dhaif (lemah).

Kosa Kata

Al-Qittha' (القِثّاء): Mentimun, sejenis sayuran yang tumbuh di atas tanah dengan buah yang panjang dan hijau.

Al-Bittikh (البِطّيخ): Semangka, buah-buahan besar dengan kulit hijau tebal dan isi merah, termasuk tanaman musiman.

Ar-Rumman (الرُّمّان): Buah delima, pohon berbuah yang menghasilkan buah dengan biji-biji merah asam manis.

Al-Qashab (القَصَب): Tebu atau batang gula, tanaman yang batangnya kaya akan cairan manis dan digunakan untuk membuat gula.

'Afa 'anhu (عَفَا عَنْهُ): Memberikan pengecualian atau melepaskan dari kewajiban, dalam konteks ini berarti tidak mewajibkan zakat atasnya.

Ad-Daraquthni: Imam Ali bin Umar bin Ahmad ad-Daraquthni (306-385 H), hadits yang diriwayatkan olehnya masuk dalam kitab Sunannya.

Isnad Dhaif (إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ): Sanad yang lemah karena adanya cacat dalam rantai perawinya, baik dari segi kontinuitas maupun keadilan perawat.

Kandungan Hukum

1. Pengecualian Zakat pada Tanaman Tertentu
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pengecualian khusus terhadap beberapa jenis tanaman untuk tidak dikenakan zakat meskipun merupakan hasil pertanian. Pengecualian ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus yang akan dijelaskan dalam madzhab-madzhab.

2. Syarat Wajibnya Zakat Hasil Bumi
Dari kebalikan ketentuan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa zakat hasil bumi hanya wajib pada jenis-jenis tanaman tertentu yang disebutkan dalam dalil lain, seperti gandum, jelai, kurma, dan kismis. Tanaman lain memerlukan pertimbangan tersendiri.

3. Kebijaksanaan Syarak (Masalah Ijtihad)
Pengecualian ini menunjukkan bahwa syarak mempertimbangkan kondisi dan kepraktisan dalam menerapkan kewajiban zakat, tidak semua hasil pertanian yang bernilai tinggi wajib dizakati.

4. Perbedaan antara Tanaman Basah dan Kering
Tanaman-tanaman yang dikecualikan dalam hadits ini termasuk tanaman basah yang cepat rusak atau memiliki kadar air tinggi, berbeda dengan tanaman yang tahan lama seperti gandum, jelai, kurma, dan kismis.

5. Ketentuan Zakat yang Berkembang
Hadits ini menunjukkan fleksibilitas dalam penetapan zakat, di mana tidak semua hasil pertanian yang bernilai ekonomi tinggi secara otomatis menjadi wajib zakat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini dengan perspektif yang panjang lebar. Mereka mengatakan bahwa zakat pertanian hanya wajib pada tanaman yang memiliki kriteria tertentu: (1) tanaman pangan pokok yang tahan disimpan, (2) merupakan hasil dari tanah yang dirawat khusus. Menurut pendapat Abu Hanifah, zakat hanya wajib pada empat macam: gandum (qamh), jelai (sya'ir), kurma (tamr), dan kismis (zabib). Adapun tanaman-tanaman lain seperti yang disebutkan dalam hadits ini, menurut Hanafi tidak ada zakat. Mereka mendasarkan pandangan ini pada berbagai riwayat dari sahabat yang spesifik tentang jenis tanaman yang dikenakan zakat. Beberapa ulama Hanafi mempertahankan hadits ad-Daraquthni ini sebagai dalil tambahan meskipun isnadnya lemah, karena sesuai dengan penalaran mereka bahwa banyak tanaman tidak wajib zakat. Imam Abu Yusuf dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa semua hasil pertanian yang bernilai tinggi wajib zakat, tetapi pendapat ini adalah minority view dalam madzhab.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang lebih luas dibandingkan Hanafi. Mereka mengatakan bahwa zakat wajib pada hasil pertanian secara umum, dengan pengecualian untuk tanaman-tanaman yang ringan atau tidak substansial. Menurut Malik bin Anas, yang menjadi dasar adalah tanaman-tanaman pokok yang disebut dalam as-Sunan (tradisi yang mapan dari zaman Rasul). Namun, Malik juga mempertimbangkan hadits-hadits lemah seperti ini dalam memahami konteks hukum zakat. Dalam hal mentimun, semangka, buah delima, dan tebu, ulama Maliki cenderung mengatakan bahwa tidak ada zakat pada tanaman-tanaman tersebut. Mereka mendasarkan pada argumen bahwa tanaman-tanaman ini termasuk kategori sayuran dan buah-buahan yang tidak termasuk dalam al-harts (tanaman pokok) yang wajib zakat. Imam Malik juga mempertimbangkan kesulitan praktis dalam pengumpulan zakat dari tanaman yang mudah rusak seperti semangka.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki posisi tengah antara Hanafi dan Maliki. Menurut As-Syafi'i, zakat hasil bumi wajib pada semua jenis tanaman yang dapat disimpan dan memiliki nilai ekonomi signifikan, kecuali untuk tanaman-tanaman yang secara tradisional atau berdasarkan hadits-hadits dikecualikan. Dalam hal tanaman yang disebutkan dalam hadits ini, As-Syafi'i memerhatikan beberapa hal: (1) Mentimun dan semangka adalah tanaman yang mudah rusak dan berkadar air tinggi, sehingga tidak termasuk dalam kategori tanaman pokok yang wajib zakat. (2) Buah delima, meskipun tahan lama dibandingkan mentimun, juga dikategorikan sebagai buah-buahan yang tidak termasuk dalam jenis tanaman pokok. (3) Tebu, meskipun menghasilkan gula yang berharga, tetap dikecualikan karena tidak termasuk dalam jenis-jenis tanaman yang disepakati wajib zakat. As-Syafi'i mengutamakan hadits-hadits shahih yang menyebutkan tanaman-tanaman tertentu (gandum, jelai, kurma, dan kismis) daripada hadits-hadits lemah yang dikecualikan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendekatan yang ketat dalam menggunakan hadits, termasuk hadits-hadits lemah ketika menunjang hukum yang sesuai dengan Al-Quran dan Hadits Shahih. Dalam hal ini, Hanbali mengatakan bahwa zakat hasil bumi wajib pada empat jenis tanaman utama sebagaimana disepakati: gandum, jelai, kurma, dan kismis. Adapun tanaman-tanaman lain termasuk yang disebutkan dalam hadits ini, menurut mayoritas ulama Hanbali tidak ada zakat yang wajib. Ahmad bin Hanbal sendiri menggunakan hadits-hadits lemah sebagai bahan pertimbangan dalam ijtihad, meskipun tidak secara langsung menjadikannya dasar hukum. Untuk hadits ini, Hanbali melihat bahwa pengecualian yang disebutkan sejalan dengan prinsip bahwa zakat hasil bumi terbatas pada jenis-jenis tertentu. Beberapa ulama Hanbali menekankan bahwa mentimun, semangka, dan sejenis sayuran lainnya tidak wajib zakat karena: (1) tidak termasuk dalam jenis tanaman yang menjadi tradisi zakat pada zaman sahabat, (2) mudah rusak sehingga sulit dikumpulkan dan disimpan untuk keperluan zakat.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Hukum Syarak dalam Menghadapi Realitas Praktis: Hadits ini mengajarkan bahwa syarak memberikan ruang untuk pengecualian ketika kondisi faktual tidak memungkinkan penerapan ketentuan umum. Tanaman-tanaman yang mudah rusak atau memiliki karakteristik khusus dikecualikan dari zakat karena pertimbangan praktis dan maslahat yang nyata. Ini menunjukkan bahwa syarak itu realistis dan fleksibel, bukan kaku dan memberatkan.

2. Pentingnya Mengetahui Jenis-jenis Tanaman dan Karakteristiknya dalam Menerapkan Hukum Zakat: Memahami sifat-sifat tanaman seperti daya tahan, kadar air, nilai ekonomi, dan kemampuan disimpan adalah penting bagi seseorang yang bertanggung jawab mengurus zakat. Pengetahuan ini membantu dalam membedakan tanaman mana yang wajib zakat dan mana yang tidak, sehingga dapat diterapkan hukum dengan tepat.

3. Kesadaran akan Kelemahan Hadits dalam Konteks Penilaian Hukum: Meskipun hadits ini isnadnya lemah, Ibn Hajar mencatatnya dalam Bulughul Maram karena sesuai dengan hukum yang telah disepakati berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih kuat. Ini mengajarkan bahwa hadits lemah dapat digunakan untuk memperkuat atau menjelaskan hukum yang telah dipastikan dari sumber lain yang lebih kuat, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar hukum.

4. Prinsip Tadarruj (Gradualitas) dalam Penetapan Kewajiban Zakat: Hadits ini mencerminkan bagaimana syarak menetapkan kewajiban zakat secara gradual dan terukur. Tidak semua hasil pertanian sekaligus dibebani zakat, melainkan dimulai dari yang paling jelas kewajibannya (gandum, jelai, kurma, dan kismis) kemudian tanaman lain dipertimbangkan sesuai dengan karakteristik dan kondisinya. Pendekatan ini menunjukkan kebijaksanaan ilahi dalam mengatur kehidupan umat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat