✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 618
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 618
Shahih 👁 6
618- وَعَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا خَرَصْتُمْ, فَخُذُوا, وَدَعُوا اَلثُّلُثَ, فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا اَلثُّلُثَ, فَدَعُوا اَلرُّبُعَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم ُ .
📝 Terjemahan
Dari Sahl ibn Abi Hatsmah -semoga Allah meridhai keduanya-, ia berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkan kami, 'Apabila kamu melakukan taksiran (al-khars), maka ambillah dan tinggalkanlah sepertiga. Jika kamu tidak meninggalkan sepertiga, maka tinggalkanlah seperempat.' Hadits ini diriwayatkan oleh lima imam hadits kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim.

PERAWI: Sahl ibn Abi Hatsmah
STATUS: Hadits Hasan (dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim, diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ad-Darimi)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan ketentuan zakat hasil pertanian dan buah-buahan. Hadits ini berbicara tentang metode taksiran (al-khars) yang dilakukan oleh petugas zakat dalam menentukan kadar zakat tanaman dengan cara melihat dari pohon sebelum dipetik. Sahl ibn Abi Hatsmah adalah sahabat yang tinggal di Madinah dan ahli dalam bidang pertanian, sehingga pengalamannya ini menjadi rujukan hukum dalam masalah zakat tanaman.

Kosa Kata

Al-Khars (الخرص): Taksiran atau perkiraan hasil pertanian yang masih di pohon dengan cara melihat dan memperkirakan berat atau jumlahnya. Ini adalah metode paling awal yang digunakan untuk menentukan kewajiban zakat sebelum panen.

At-Thulutsun (الثُّلُث): Sepertiga, yaitu kadar minimum yang harus ditinggalkan sebagai toleransi terhadap kemungkinan salah taksir.

Ar-Ruba' (الرُّبُع): Seperempat, yaitu toleransi cadangan jika sepertiga dirasa terlalu banyak.

Az-Zakat: Kewajiban memberikan bagian tertentu dari harta kepada golongan yang berhak sebagai bentuk ibadah dan pembersihan harta.

Kandungan Hukum

1. Kebolehan melakukan taksiran (al-khars) untuk menentukan kadar zakat tanaman sebelum dipanen 2. Wajib meninggalkan sepertiga dari hasil taksiran sebagai margin toleransi 3. Jika sepertiga dianggap terlalu banyak, dibolehkan menguranginya menjadi seperempat 4. Prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam penaksiran 5. Mengakui kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses perkiraan 6. Pentingnya memberi ruang bagi petani dan pihak pembayar zakat

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan menerapkan metode al-khars (taksiran). Mereka menyatakan bahwa jika penaksir membuat kesalahan dalam penilaian, kesalahan tersebut harus diabaikan demi ketenangan hati petani dan pihak yang membayar zakat. Menurut ulama Hanafi, toleransi sepertiga atau seperempat ini dimaksudkan untuk menutupi kemungkinan kesalahan taksiran. Abu Hanifah menekankan pentingnya kemudahan dalam hukum syariat dan menghindari kesulitan yang berlebihan bagi masyarakat. Dalilnya adalah asas "al-yaqain la yuzal bi asy-syakk" (kepastian tidak dihilangkan dengan keraguan).

Maliki: Ulama Maliki menganggap hadits ini sebagai dasar dalam masalah zakat tanaman. Mereka memahami bahwa taksiran adalah upaya mendekati nilai sebenarnya dengan toleransi kesalahan. Dalam madzhab Maliki, metode al-khars diakui sebagai cara yang sah dan telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah ﷺ. Mereka menekankan bahwa tujuan pemberian toleransi ini adalah untuk memudahkan umat dan menghilangkan kesulitan yang tidak perlu. Imam Malik melihat ini sebagai bagian dari kebijaksanaan syariat dalam mengatur keseimbangan antara hak pemilik harta dan hak yang berhak menerima zakat.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i menerima hadits dengan baik dan memasukkan aturan ini dalam kitab-kitab fiqih mereka. Imam Syafi'i berpendapat bahwa sepertiga yang ditinggalkan adalah untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan dalam taksiran, karena manusia pasti dapat melakukan kesalahan. Jika penaksir merasa bahwa sepertiga terlalu banyak, maka seperempat sudah cukup. Syafi'i juga mengaitkan ini dengan prinsip "ar-ruhsah" (kemudahan) dalam ajaran Islam. Dalilnya adalah hadits-hadits tentang kemudahan yang menjadi maqasid asy-syariat (tujuan pokok syariat).

Hanbali: Madzhab Hanbali, khususnya Ahmad ibn Hanbal, menerima hadits ini dengan kuat karena diriwayatkan melalui sanad yang baik. Mereka menerapkan aturan ini secara praktis dalam kehidupan masyarakat. Ulama Hanbali menekankan bahwa taksiran dengan toleransi sepertiga atau seperempat adalah bentuk dari "ihtiyath" (kehati-hatian) dalam syariat. Mereka juga melihat adanya kemudahan bagi pihak yang bertanggung jawab memberikan zakat. Ahmad ibn Hanbal mengutamakan riwayat-riwayat yang shahih dan hadits ini termasuk dalam kategori itu, sehingga menjadi pegangan utama bagi mereka.

Hikmah & Pelajaran

1. Menghilangkan Kesulitan dalam Penaksiran: Metode al-khars dengan toleransi sepertiga atau seperempat menunjukkan kebijaksanaan syariat dalam menghilangkan kesulitan yang tidak perlu. Manusia adalah makhluk yang terbatas kemampuannya dan tidak mungkin selalu akurat dalam menaksir. Dengan memberikan ruang toleransi, syariat mengakui keterbatasan manusia ini dan memberikan jalan keluar yang masuk akal.

2. Keseimbangan Antara Hak-Hak: Hadits ini menunjukkan keseimbangan sempurna antara hak pemilik tanaman dengan hak mereka yang berhak menerima zakat. Pemilik tanaman tidak dituntut memberikan lebih dari yang dia miliki, sementara hak zakat tetap terjaga. Ini adalah manifestasi dari ajaran Islam yang adil dan berimbang.

3. Prinsip Kemudahan dalam Syariat: Perkataan Rasulullah ﷺ yang memerintahkan taksiran dan pemberian toleransi menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah. Salah satu maqasid asy-syariat adalah "taqliil al-haraj" (mengurangi beban). Hadits ini adalah bukti nyata dari prinsip ini dalam praktik zakat.

4. Kepercayaan Terhadap Penaksir yang Adil: Dengan memberikan mandat kepada penaksir untuk melakukan al-khars, Rasulullah ﷺ menunjukkan kepercayaan kepada pemimpin dan petugas zakat yang jujur dan adil. Ini mengajarkan kita pentingnya memilih pemimpin dan pejabat yang dapat dipercaya dalam mengelola harta publik.

5. Fleksibilitas dan Kebijaksanaan: Perkataan "jika kamu tidak meninggalkan sepertiga, maka tinggalkanlah seperempat" menunjukkan bahwa hukum syariat memiliki fleksibilitas yang didasarkan pada kebijaksanaan. Tidak semua situasi sama, dan kadang-kadang penyesuaian diperlukan tanpa mengorbankan prinsip dasar keadilan.

6. Realisasi Hukum Berdasarkan Kondisi Lapangan: Hadits ini mengajarkan bahwa penerapan hukum harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Penaksir yang berpengalaman akan tahu kapan sepertiga dirasa terlalu banyak dan kapan seperempat sudah cukup, berdasarkan pengalaman dan pemahamannya.

7. Transparansi dan Akuntabilitas: Perintah Rasulullah ﷺ untuk meninggalkan sebagian tertentu menunjukkan pentingnya transparansi. Dengan adanya standar yang jelas (sepertiga atau seperempat), kesewenangan dapat dihindari dan akuntabilitas terjaga.

8. Pembelajaran dari Pengalaman Sahabat: Hadits ini diriwayatkan oleh Sahl ibn Abi Hatsmah, seorang petani yang berpengalaman. Ini menunjukkan pentingnya mendengarkan orang-orang yang memiliki keahlian praktis dalam masalah-masalah teknis kemasyarakatan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat