Pengantar
Hadits ini berkaitan dengan cara pengeluaran zakat hasil pertanian, khususnya anggur (al-'inab). Hadits ini memberikan penjelasan tentang metode perhitungan zakat anggur melalui sistem takhrish (perkiraan) dan bentuk pemberian zakat, yaitu dalam wujud kismis (zabib). Konteks hadits ini penting karena berkaitan dengan ketentuan zakat pertanian yang merupakan salah satu jenis zakat wajib dalam Islam. Hadits diceritakan oleh Attab bin Usaid, seorang sahabat terkemuka yang menjadi gubernur Makkah semasa khalifah Umar bin al-Khattab.Kosa Kata
Attab bin Usaid (عتاب بن أسيد): Sahabat nabi, putra Usaid bin Hudair, pernah menjadi gubernur MakkahAmara (أمَرَ): Memerintahkan, mengutus perintah
Yakhrushu (يُخْرَصُ): Dari kata khurash - menakir/menaksir hasil pertanian sebelum matang panen, sistem perkiraan hasil tanaman
Al-'Inab (اَلْعِنَبُ): Anggur (buah segar)
An-Nakhl (اَلنَّخْلُ): Pohon kurma
Zakat (زَكَاةُ): Harta yang wajib dikeluarkan sebagai penyucian amal
Zabib (زَبِيبًا): Anggur yang telah dikeringkan/kismis
Al-Khamsah (اَلْخَمْسَةُ): Lima kitab hadits: Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Inqita' (اِنْقِطَاع): Terputusnya sanad, yaitu ada perawi yang hilang di antara dua perawi, atau ada sahabat yang tidak meriwayatkan langsung dari nabi
Kandungan Hukum
1. Kewajiban Takhrish (Penaksiran) Anggur
Hadits menunjukkan bahwa anggur harus ditakrasi/ditaksir seperti halnya kurma. Takhrish adalah metode menaksir hasil tanaman sebelum dipanen dengan matang untuk mengetahui taksiran jumlah hasil panen yang akan diperoleh.
2. Bentuk Zakat Anggur
Zakat anggur diambil dalam bentuk zabib (anggur kering/kismis), bukan dalam bentuk anggur segar. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam bentuk pemberian zakat sesuai dengan kondisi komoditas.
3. Persamaan Hukum antara Anggur dan Kurma
Hadits menggunakan qiyas (analogi) bahwa hukum anggur dalam hal takhrish sama dengan hukum kurma, menunjukkan bahwa keduanya termasuk kategori buah-buahan yang dikenai zakat.
4. Nisab Zakat Pertanian
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, hadits mengandung pemahaman tentang kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil pertanian yang mencapai nisab.
5. Metode Perhitungan Zakat
Penggunaan takhrish menunjukkan bahwa perhitungan zakat dapat dilakukan dengan sistem perkiraan (taksiran), tidak harus menunggu hasil panen yang pasti.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini namun dengan syarat-syarat tertentu. Mereka berpandangan bahwa anggur (dan kurma) adalah barang yang dikenai zakat jika mencapai nisab (5 wasq atau setara 725 kg). Abu Hanifah menganggap anggur dan kurma sebagai dua jenis dari lima jenis komoditas yang dikenai zakat tanpa khiyar (pilihan bentuk). Zakat anggur dapat dikeluarkan dalam bentuk kismis karena pada hakikatnya anggur akan menjadi kismis setelah dikeringkan. Hanafi juga menerima sistem takhrish sebagai metode yang diperbolehkan dalam menentukan nisab dan zakat. Dalam hal ketika anggur dikeringkan, perubahan beratnya diperhitungkan—kismis memiliki berat lebih ringan dibanding anggur segar.
Maliki:
Maliki memiliki pandangan yang mirip dengan Hanafi dalam menerima kewajiban zakat anggur. Mereka mengatakan bahwa anggur termasuk jenis buah-buahan yang dikenai zakat ketika mencapai nisab. Imam Malik menekankan pentingnya takhrish sebagai metode yang sah dalam mengestimasi hasil pertanian. Dalam konteks bentuk pemberian zakat, Maliki mengikuti bahwa zakat anggur dapat diberikan dalam bentuk kismis. Mereka juga mempertimbangkan proses transformasi anggur menjadi kismis sebagai bagian dari proses alami yang diakui secara hukum. Maliki menambahkan bahwa pengambilan zakat dari buah-buahan harus dilakukan dengan standar kualitas yang baik (bukan yang rusak atau cacat).
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan mendasarkan hukum zakat anggur pada analogi dengan kurma. Imam Syafi'i berpandangan bahwa anggur (bersama kurma) adalah dua jenis dari komoditas zakat yang paling penting. Beliau mengatakan bahwa zakat anggur dan kurma adalah dua perkara yang tidak ada khiyar (pilihan) dalam pengeluarannya—harus dikeluarkan dalam jumlah yang sesuai. Syafi'i menekankan bahwa takhrish adalah metode yang sah dan direkomendasikan dalam menentukan nisab dan zakat. Dalam hal bentuk pemberian, Syafi'i memperbolehkan zakat anggur diberikan dalam bentuk kismis karena itu adalah bentuk wajar dari anggur setelah diproses. Mereka juga mempertimbangkan proporsi dari kesempurnaan buah dalam menentukan kadar zakat yang dikeluarkan.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai dasar hukum zakat anggur. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa anggur termasuk jenis barang yang dikenai zakat sama seperti kurma, terutama dalam hal takhrish. Hanbali berpandangan bahwa sistem takhrish adalah metode yang ideal dan disunnahkan untuk mengetahui besaran zakat anggur sebelum dipanen. Dalam hal bentuk pemberian zakat, Hanbali memperbolehkan zakat anggur dalam bentuk kismis dengan alasan bahwa itu adalah bentuk yang akan menjadi kenyataan dari anggur. Mereka juga menekankan bahwa dalam proses pengeringan anggur menjadi kismis, harus memperhatikan pengurangan berat karena penguapan air. Hanbali menambahkan bahwa takhrish harus dilakukan oleh orang yang cukup berpengalaman dan adil dalam mengestimasinya.
Hikmah & Pelajaran
1. Kemudahan dalam Perhitungan Zakat: Sistem takhrish (perkiraan) menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat pertanian tanpa harus menunggu hasil panen yang sudah terukur. Ini mencerminkan prinsip Islam dalam memberikan berbagai kemudahan (yusr) kepada umatnya dalam menjalankan ibadah zakat.
2. Fleksibilitas dalam Bentuk Pemberian Zakat: Hadits menunjukkan bahwa zakat anggur dapat diberikan dalam bentuk kismis, bukan harus anggur segar. Ini mengajarkan bahwa zakat dapat diberikan dalam bentuk yang paling praktis dan bermanfaat sesuai dengan kondisi komoditas, selama nilai dan jumlahnya tetap terpenuhi.
3. Analogi dalam Penetapan Hukum Syariat: Hadits menggunakan qiyas antara anggur dan kurma dalam hal takhrish, yang menunjukkan pentingnya menggunakan analogi dengan barang yang telah jelas hukumnya untuk menetapkan hukum barang-barang baru yang serupa. Ini adalah prinsip metodologi usul fiqih yang penting.
4. Keadilan dalam Pengambilan Zakat: Penetapan zakat anggur dengan metode takhrish menunjukkan komitmen Islam terhadap keadilan—tidak mengambil zakat secara sembarangan, tetapi berdasarkan perkiraan yang masuk akal dan wajar dari hasil yang akan diperoleh. Ini melindungi hak petani sambil memastikan kewajiban zakat terpenuhi.
5. Universalitas Ketentuan Zakat: Hadits ini menunjukkan bahwa ketentuan zakat bersifat universal dan dapat diterapkan pada berbagai jenis komoditas pertanian yang serupa. Pendekatan ini memungkinkan sistem zakat untuk berkembang dan beradaptasi dengan berbagai jenis hasil pertanian di berbagai wilayah dan zaman.