✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 620
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 620
👁 7
620- وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; { أَنَّ اِمْرَأَةً أَتَتِ اَلنَّبِيَّ وَمَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا, وَفِي يَدِ اِبْنَتِهَا مِسْكَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: "أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا?" قَالَتْ: لَا. قَالَ: "أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اَللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ?". فَأَلْقَتْهُمَا. } رَوَاهُ اَلثَّلَاثَةُ, وَإِسْنَادُهُ قَوِيّ ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (Abdullah bin Amru bin Al-'As) bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Muhammad SAW dan bersama dengannya seorang putrinya. Di tangan putrinya tersebut ada dua gelang dari emas. Maka Nabi SAW berkata kepadanya: 'Apakah engkau mengeluarkan zakat dari emas ini?' Ia menjawab: 'Tidak.' Nabi SAW bersabda: 'Apakah engkau senang jika Allah memberimu gelang dari api neraka pada hari kiamat sebagai pengganti dua gelang ini?' Maka perempuan itu segera melepaskan dan membuang kedua gelang tersebut. Hadits diriwayatkan oleh tiga imam (At-Tirmidzi, Abu Daud, dan An-Nasa'i), dan sanadnya kuat (qawi).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting dalam masalah zakat emas yang dimiliki oleh perempuan. Latar belakang historis menunjukkan bahwa pada masa awal Islam, banyak perempuan yang mengabaikan kewajiban zakat atas perhiasan emas mereka, baik karena ketidaktahuan atau keengganan. Nabi Muhammad SAW dengan cara yang sangat efektif memberikan peringatan keras tentang konsekuensi yang akan dihadapi di hari kiamat bagi mereka yang tidak mengeluarkan zakat. Hadits ini diceritakan melalui sanad yang kuat dari generasi Sahabat sampai kepada para mukharrij yang terpercaya.

Kosa Kata

Miskah (مِسْكَة) - gelang emas, bentuk plural miskatain (dua gelang). Miskah adalah sejenis perhiasan berbentuk gelang yang dikenakan di pergelangan tangan atau lengan atas.

Zakat (زَكَاة) - harta yang wajib dikeluarkan dari jumlah tertentu dari harta sebagai ibadah dan penyucian jiwa. Dalam konteks hadits ini, zakat yang dimaksud adalah zakat emas.

Ayyasuruuki (أَيَسُرُّك) - apakah engkau senang/rela. Kata ini mengandung pertanyaan retoris yang menunjukkan suatu hal yang sangat tidak disukai.

Yausawwiruki (يُسَوِّرَك) - memberimu gelang/menghiasi dengan gelang. Kata ini berasal dari "sawr" yang berarti gelang.

Siwarain min Nar (سِوَارَيْنِ مِنْ نَار) - dua gelang dari api neraka. Ini adalah penggambaran hukuman di akhirat bagi mereka yang tidak mengeluarkan zakat.

Kandungan Hukum

1. Wajibnya Zakat Emas

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa zakat atas emas merupakan kewajiban (fardhu) bagi yang memiliki emas dalam jumlah yang mencapai nisab. Pertanyaan Nabi SAW kepada perempuan tersebut dengan nada tegas membuktikan bahwa zakat emas bukan perkara optional melainkan wajib.

2. Nisab dan Syarat Zakat Emas

Meskipun hadits tidak secara eksplisit menyebutkan jumlah nisab, namun kedua gelang (miskatain) menunjukkan bahwa perhiasan emas walaupun dalam jumlah kecil tetap wajib dizakati. Hal ini menjadi dasar bagi ulama untuk menentukan bahwa emas yang wajib dizakati adalah emas yang mencapai nisab 85 gram (20 dinar menurut ukuran syar'i).

3. Tanggung Jawab Pemilik Emas

Ayah dari perempuan tersebut mungkin tidak menyadari kewajibannya, atau perempuan itu sendiri tidak tahu tentang zakat. Namun pertanyaan Nabi SAW menunjukkan bahwa setiap pemilik harta bertanggung jawab secara pribadi atas zakat hartanya, baik itu perempuan maupun laki-laki.

4. Ancaman Neraka bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Penggambaran Nabi SAW tentang gelang dari api neraka merupakan ancaman yang sangat serius. Hal ini menunjukkan bahwa pengabaian zakat bukan hal sepele, melainkan dosa besar yang akan mendapat hukuman di akhirat.

5. Kesadaran dan Taubat

Respons cepat perempuan itu dalam melepas dan membuang gelangnya menunjukkan bahwa begitu menyadari kesalahannya, dia segera bertaubat. Ini mencerminkan pentingnya kesadaran diri dan keinginan untuk memperbaiki diri segera setelah mengetahui kewajibannya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa zakat emas adalah wajib ketika mencapai nisab 85 gram (20 dinar) dan disimpan selama setahun penuh (haul). Mereka mewajibkan zakat sebesar 2,5% (seperempat persepuluh) dari emas tersebut. Dalam hal perhiasan emas yang dipakai (melonggok), ada perbedaan: perhiasan yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari (seperti gelang, cincin) ada ulama yang tidak mewajibkan zakatnya, namun jumhur ulama Hanafi mewajibkannya. Dalil mereka adalah hadits ini yang menunjukkan Nabi SAW bertanya tentang zakat gelang tanpa membedakan apakah dipakai atau disimpan. Mereka juga mengqiyaskan emas dengan mata uang yang wajib dizakati.

Maliki: Madzhab Maliki berpendapat bahwa seluruh emas yang dimiliki wajib dizakati, baik emas yang disimpan maupun yang dipakai sebagai perhiasan, dengan syarat mencapai nisab dan telah lewat setahun. Mereka mewajibkan zakat sebesar 2,5% sama dengan madzhab lainnya. Imam Malik menganggap hadits ini sebagai dalil yang kuat tentang wajibnya zakat emas perhiasan. Berbeda dengan hadits yang mengatakan 'perhiasan yang dipakai tidak dizakati', Malik lebih memprioritaskan hadits tentang gelang emas ini. Mereka juga mempertimbangkan prinsip umum bahwa semua harta yang memiliki nilai harus dizakati.

Syafi'i: Imam Syafi'i berpendapat bahwa emas perhiasan yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari (dilonggok) tidak wajib dizakati. Namun, emas yang disimpan dan tidak dipakai tetap wajib dizakati. Terkait hadits ini, Syafi'i melihatnya sebagai peringatan umum tentang pentingnya zakat, namun beliau mengharmoniskan dengan hadits lain yang menyebutkan pengecualian untuk perhiasan yang dipakai. Syafi'i mengqiyaskan perhiasan yang dipakai dengan pakaian yang tidak dizakati. Namun mereka tetap sepakat bahwa zakat emas yang disimpan (emas batangan, emas dalam bentuk tabungan) adalah wajib dengan nisab 85 gram dan haul satu tahun.

Hanbali: Madzhab Hanbali secara umum mengikuti pendapat Syafi'i bahwa perhiasan emas yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari tidak wajib dizakati. Namun ada riwayat dari Ahmad bin Hanbal yang mewajibkan zakat atas semua emas. Dalam hadits ini, Hanbali memahaminya sebagai peringatan tentang pentingnya zakat bagi emas yang belum mencapai nisab atau emas perhiasan yang dipakai. Namun secara keseluruhan, madzhab Hanbali lebih condong pada tidak wajibnya zakat perhiasan yang dilonggok (dipakai), kecuali jika emas tersebut disimpan dengan niat menabung dan mencapai nisab.

Hikmah & Pelajaran

1. Zakat adalah Kewajiban yang Tidak Boleh Diabaikan: Hadits ini menunjukkan dengan sangat tegas bahwa zakat bukan anjuran atau sunnah, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memiliki harta mencukupi nisab. Nabi SAW tidak menanyakan apakah si perempuan sanggup atau tidak, tetapi langsung mengingatkan tentang kewajibannya, menunjukkan sifat perintah yang mutlak.

2. Konsekuensi Serius di Akhirat: Gambaran gelang dari api neraka yang digambarkan Nabi SAW adalah peringatan yang sangat kuat tentang hukuman di akhirat. Ini bukan sekadar ancaman kosong, tetapi merupakan informasi dari Nabi yang dipercaya tentang apa yang akan dihadapi oleh mereka yang tidak mengeluarkan zakat. Ini seharusnya memotivasi setiap Muslim untuk segera melaksanakan zakat.

3. Tanggung Jawab Pribadi dalam Beribadah: Hadits ini menunjukkan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas ibadahnya sendiri. Perempuan tersebut tidak bisa beralasan bahwa suami atau ayahnya yang bertanggung jawab atas zakatnya. Masing-masing Muslim harus memahami dan melaksanakan kewajiban zakatnya dengan kesadaran penuh, baik itu laki-laki maupun perempuan.

4. Pentingnya Pengetahuan tentang Agama: Respons perempuan itu yang menjawab 'tidak' menunjukkan bahwa dia tidak mengetahui tentang kewajiban zakat. Ini menjadi pelajaran bahwa penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari hukum-hukum agama, terutama yang berkaitan dengan kewajiban. Ketidaktahuan bukan alasan untuk tidak mengeluarkan zakat, sebab kewajiban tetap berlaku meskipun tidak mengetahui.

5. Kecepatan Bertaubat dan Menerima Nasihat: Ketika perempuan itu mendengar ancaman Nabi, dia segera melepas gelangnya dan membuangnya (atau menyerahkannya untuk dizakati). Ini menunjukkan kesadaran cepat dan ketaatan kepada Nabi yang patut dicontoh. Sikap menerima nasihat dengan tulus dan segera bertaubat adalah sifat orang yang takwa kepada Allah.

6. Emas dan Harta Berharga Memerlukan Perhatian Khusus: Dalam kehidupan modern, banyak Muslim yang memiliki emas, baik sebagai perhiasan maupun investasi. Hadits ini mengingatkan bahwa semua harta berharga memerlukan perhatian dalam hal zakat. Ini mendorong setiap Muslim yang memiliki emas untuk menghitung dan mengeluarkan zakatnya dengan benar.

7. Metode Pendidikan Nabi SAW yang Efektif: Nabi SAW tidak langsung memarahi atau menghukum perempuan tersebut. Sebaliknya, beliau menggunakan pertanyaan retoris (istifham) yang sangat efektif untuk membuat perempuan itu berpikir dan menyadari kesalahannya. Ini adalah metode mendidik yang penuh hikmah dan kasih sayang, yang patut dicontoh dalam memberikan nasihat kepada orang lain.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat