Pengantar
Hadits ini membahas masalah penting tentang perhiasan emas bagi perempuan dan kaitannya dengan obligasi zakat. Latar belakang hadits ini adalah pertanyaan Ummu Salamah, istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang khawatir apakah perhiasan emas yang dia kenakan termasuk kategori 'kanz' (harta terpendam yang dilarang). Pertanyaan ini merefleksikan kekhawatiran para sahabat akan ketaatan kepada perintah zakat dan kekhawatiran tentang dosa yang mungkin mereka tanggung. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang perempuan mengenakan emas, akan tetapi memberi syarat penting yaitu mengeluarkan zakatnya. Ini adalah balasan yang bijak dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya zakat.Kosa Kata
**أَوْضَاح (Awdhā'): Jamak dari wadhā'ah, artinya gelang atau perhiasan yang dikenakan di pergelangan tangan, khususnya untuk perempuan. Disebut juga بَنَاِت الوَاح (banāt al-wāḥ).**كَنْز (Kanz): Harta yang ditimbun atau disimpan tanpa digunakan atau tidak dikeluarkan zakatnya. Dalam istilah syarak, harta yang tidak dikeluarkan zakatnya sehingga mengalami kemunduran nilai.
**أَدَّيْتِ (Addaiti): Dari kata أَدَّى ('addā) yang berarti menunaikan, memenuhi, atau mengeluarkan, khususnya dalam konteks kewajiban zakat.
**زَكَاة (Zakāh): Harta yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu sebagai hak bagi yang berhak menerima, dengan syarat-syarat dan kadar tertentu yang telah ditentukan oleh syarak.
Kandungan Hukum
1. Hukum Memakai Emas bagi Perempuan: Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan diperbolehkan memakai emas (gelang, cincin, kalung, dsb.). Ini adalah ijma' para ulama bahwa perhiasan emas untuk perempuan adalah mubah (diperbolehkan) bahkan dianjurkan sebagai perhiasan yang wajar.2. Wajibnya Zakat untuk Perhiasan Emas:
Gelang emas (awdhā'h) yang dimiliki perempuan termasuk emas yang wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (genap satu tahun). Nishab emas adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni).
3. Perbedaan Kanz dan Harta yang Sudah Dizakati:
Um Salamah bertanya apakah gelang emas termasuk kanz yang dilarang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya bukanlah kanz. Ini menunjukkan bahwa kanz adalah harta yang disimpan tanpa zakat, bukan harta yang disimpan dengan menunaikan zakat.
4. Pengertian Kanz dalam Hadits:
Berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa, kanz adalah harta yang disimpan tanpa dikeluarkan zakatnya. Ayat Quran dalam Surah At-Taubah: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ (Dan mereka yang menimbun emas dan perak) ditafsirkan oleh mayoritas ulama sebagai harta yang tidak dikeluarkan zakatnya.
5. Syarat-syarat Zakat Emas:
- Mencapai nishab (20 dinar ≈ 85 gram)
- Telah genap satu tahun (haul)
- Murni milik dan tidak ada hutang yang menguranginya
- Bebas dari cacat atau aib yang berarti
Jika semua syarat ini terpenuhi dan zakat dikeluarkan, maka emas tersebut bukan kanz.
6. Kadar Zakat Emas:
Zakat emas adalah 2,5% (sepersepuluh dari seperlima) dari total emas yang dimiliki setelah mencapai nishab dan haul.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perhiasan emas dan perak yang dikenakan perempuan tetap wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun digunakan. Mereka membedakan antara perhiasan yang dikenakan (mutakharraj) dan yang disimpan (maknun). Namun dalam hal ini, keduanya tetap wajib zakat jika telah mencapai nishab dan haul. Az-Zayla'i dalam Tabyīn Al-Haqā'iq menyatakan bahwa emas yang dimiliki istri tetap menjadi tanggung jawab zakatnya, baik dia memakai atau menyimpannya. Pendapat Imam Abu Hanifah yang lebih kuat adalah bahwa perhiasan emas dan perak yang disimpan (tidak dipakai) wajib zakat, sedangkan yang dipakai ada ikhtilaf di kalangan ulama Hanafi. Namun Imam Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani lebih cenderung memisahkan antara emas untuk perhiasan yang dipakai dengan emas yang disimpan.
Maliki:
Mazhab Maliki berpendapat yang paling tegas bahwa semua emas dan perak, baik perhiasan yang dipakai maupun yang disimpan, wajib dikeluarkan zakatnya tanpa perbedaan. Ini adalah pendapat yang paling ketat di antara empat mazhab. Al-Qadi Iyad menyatakan dalam Ikhtilaf: "Emas dan perak semuanya wajib zakat, baik itu dalam bentuk perhiasan yang dipakai atau disimpan." Hal ini berdasarkan pemahaman umum terhadap ayat Quran yang secara mutlak memerintahkan zakat emas dan perak tanpa membedakan bentuknya.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i membedakan antara perhiasan emas yang biasa dipakai oleh perempuan dan yang tidak biasa. Perhiasan yang sesuai dengan kondisi perempuan (jumlah dan jenis yang wajar untuk perempuan seusianya) tidak wajib zakat. Namun, jika emas atau perak disimpan dalam jumlah besar atau melebihi kebiasaan normal, maka wajib zakat. Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa perhiasan emas biasa yang dikenakan perempuan dengan wajar tidak wajib zakat, karena dianggap sebagai barang yang digunakan ('ain mustakhdam). Namun jika jumlahnya berlebih atau disimpan tanpa digunakan, maka tetap wajib zakat.
Hanbali:
Mazhab Hanbali condong kepada pendapat yang memisahkan antara perhiasan emas yang dipakai dengan yang disimpan. Perhiasan emas yang dipakai oleh perempuan tidak wajib zakat berdasarkan beberapa atsar dari sahabat dan praktik Aisyah. Namun, emas yang disimpan tanpa dipakai wajib dikeluarkan zakatnya. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan: "Perhiasan emas perempuan yang dipakai tidak wajib zakat, tetapi emas yang disimpan atau emas murni yang tidak dijadikan perhiasan wajib zakat." Pendapat ini lebih moderat dan mempertimbangkan keadilan antara kewajiban agama dan kenyamanan dalam berpakaian.
Hikmah & Pelajaran
1. Islam Tidak Melarang Kecantikan yang Wajar: Hadits ini membuktikan bahwa Islam memperbolehkan perempuan mengenakan perhiasan emas sebagai bagian dari kebolehan berdandan dan bercantik diri. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang, tidak memaksa kesederhanaan yang ekstrem, namun juga tidak membenarkan kemewahan yang berlebihan. Allah menciptakan manusia dengan kebutuhan akan keindahan, dan Islam menghormati fitrah ini dengan batasan-batasan yang wajar.
2. Zakat adalah Pembersih Harta: Hadits ini mengajarkan bahwa ketika seseorang menunaikan zakat, hartanya menjadi bersih dan tidak termasuk dalam kategori harta yang terlarang (kanz). Zakat berfungsi sebagai penyucian jiwa dan harta. Seseorang yang mengeluarkan zakat hartanya dengan ikhlas berarti dia telah memenuhi hak Allah atas hartanya dan hak-hak orang lain yang berhak. Ini mencerminkan filosofi zakat dalam Islam bahwa harta bukan hanya milik pribadi, tetapi ada hak orang lain di dalamnya.
3. Pertanyaan dan Interaksi adalah Cara Belajar: Ummu Salamah sebagai istri Rasulullah yang mulia tidak malu untuk menanyakan hal yang dikhawatirkannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan. Ini menunjukkan pentingnya bertanya dalam menuntut ilmu agama dan tidak malu untuk minta penjelasan. Dialog terbuka seperti ini adalah sunnah yang seharusnya diikuti dalam proses pembelajaran agama.
4. Kesadaran Takwa Terhadap Perintah Agama: Kekhawatiran Ummu Salamah tentang apakah gelang emas termasuk kanz menunjukkan tingkat kesadaran takwa yang tinggi. Dia tidak cukup puas hanya memakai emas tanpa memastikan apakah ada kewajiban yang harus dipenuhi. Ini adalah sikap yang mulia, menceritakan kepada kita bahwa seorang mukmin sejati selalu memperhatikan aspek hukum agama dalam setiap tindakannya, bahkan dalam hal yang kecil sekalipun seperti perhiasan. Ini adalah manifestasi dari kesadaran bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggunganjawaban di hadapan Allah.
5. Ketegasan Tentang Syarat Zakat: Jawaban Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam "Jika engkau telah menunaikan zakatnya" menunjukkan ketegasan dan kejelasan tentang syarat-syarat. Tidak ada kesamaran dalam agama Islam. Jika syaratnya jelas dan terpenuhi, maka keharusan juga jelas. Ini mengajarkan kita untuk selalu mencari kejelasan dan tidak bermain-main dengan kewajiban agama.