Pengantar
Hadits ini membahas tentang kebolehan melakukan mash (mengusap) atas sorban dan sepatu kulit ketika berwudhu. Ini merupakan rakhsah (kemudahan/keringanan) yang diberikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam khususnya untuk pasukan perang agar mereka dapat lebih mudah menjaga kebersihan dan kesucian dalam kondisi perang yang berat. Hadits ini menjadi dalil penting dalam pembahasan masalah an-nazar dalam wudhu.Kosa Kata
Al-'Ashaib (العصائب): Jamak dari 'asibah, bermakna ikatan, dalam konteks ini adalah sorban kepala atau ikat kepala yang digunakan sebagai tutup kepala. Al-'Amaimah (العمائم): Jamak dari 'imamah, yaitu sorban atau ikat kepala khusus yang melingkar di kepala. At-Tasa'hin (التساخين): Jamak dari taskhun, adalah sepatu atau khuff yang terbuat dari kulit, berkategori sepatu kulit yang menutupi sampai di atas mata kaki. Al-Khifaf (الخفاف): Jamak dari khuff, yaitu kaus kaki yang terbuat dari kulit yang mencakup kaki dan sebagian tungkai. Mash (مسح): Mengusap dengan telapak tangan secara ringan, berbeda dengan ghsl (pencucian menyeluruh). Sariyyah (سرية): Pasukan perang berukuran kecil yang dikirim untuk keperluan jihad.Kandungan Hukum
1. Kebolehan mash (mengusap) atas sorban kepala saat berwudhu, bukan mencuci kepala secara menyeluruh. 2. Kebolehan mash atas sepatu kulit/khuff ketika berwudhu. 3. Keringanan (rakhsah) yang diberikan kepada pasukan perang dalam melaksanakan wudhu. 4. Kesatuan hukum antara sorban dan sepatu kulit dalam hal membolehkan mash. 5. Pengakuan terhadap kondisi darurat yang memerlukan perlakuan khusus dalam ibadah.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan mash atas khuff (sepatu kulit) dengan syarat khuff tersebut muttasil (menyambung) dengan badan, memenuhi area yang wajib dicuci dalam wudhu, dan dipasang dalam kondisi bersuci. Mengenai sorban (al-'imamah), ulama Hanafi membolehkan mash atasnya dengan syarat sorban tersebut menutupi seluruh kepala. Pernyataan "at-tasa'hin" dalam hadits dipahami sebagai khuff/sepatu kulit. Dasar hukum mereka adalah hadits yang sama ini, serta hadits Anas bin Malik dan lainnya. Mereka memahami bahwa mash atas khuff adalah cara singkat untuk memudahkan pelaksanaan wudhu terutama dalam kondisi perang. Ketentuan waktu mash adalah sehari semalam bagi yang bepergian dan satu hari satu malam bagi yang mukim.
Maliki:
Madzhab Maliki secara keseluruhan tidak membolehkan mash atas sorban (al-'imamah), tetapi membolehkan mash atas khuff dengan beberapa syarat ketat. Mereka mensyaratkan bahwa khuff harus menutup seluruh kaki hingga mata kaki, dipasang dalam kondisi suci, dan dipakai untuk keperluan yang sah. Namun, mereka membatasi kebolehan ini hanya untuk orang yang bepergian (musafir) saja, tidak untuk orang yang mukim. Adapun tentang mash atas sorban, Imam Malik memahami bahwa hadits ini berbicara tentang khuff saja, sedangkan sorban tidak termasuk dalam kebolehan mash. Beberapa ulama Maliki mengkompromikan dengan membolehkan mash atas sorban dalam kondisi darurat saja.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i membolehkan mash atas khuff dengan syarat-syarat yang cukup ketat. Mereka mensyaratkan bahwa khuff dipasang dalam kondisi suci (bersuci), menutup seluruh kaki, dan dipakai untuk keperluan yang dibenarkan syara'. Waktu mash adalah tiga hari tiga malam bagi yang mukim dan tiga puluh hari tiga puluh malam bagi yang bepergian. Adapun tentang mash atas sorban atau al-'imamah, mayoritas ulama Syafi'i tidak membolehkannya. Mereka memahami bahwa sorban bukan bagian dari anggota tubuh yang wajib dicuci dalam wudhu, sehingga tidak dapat dimash. Hanya beberapa ulama Syafi'i kontemporer yang membolehkan mash atas sorban dalam kondisi tertentu.
Hanbali:
Madzhab Hanbali membolehkan mash atas khuff dengan syarat-syarat tertentu, yang mirip dengan madzhab Syafi'i. Waktu mash menurut Hanbali adalah satu hari satu malam bagi yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi yang bepergian. Mereka juga membolehkan mash atas sorban dengan pemahaman bahwa sorban dapat menjadi wadah untuk anggota tubuh yang wajib dicuci. Imam Ahmad bin Hanbal mengikuti pendapat yang membolehkan mash atas sorban berdasarkan hadits Thauban ini dan hadits-hadits serupa. Dalil utama madzhab Hanbali adalah hadits-hadits sahih yang menunjukkan kebolehan mash atas khuff dan sorban, serta fatwa para sahabat.
Hikmah & Pelajaran
1. Keringanan dalam Syariat (Rakhsah): Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan dan kemudahan kepada umatnya, terutama dalam kondisi-kondisi tertentu seperti perang. Mash atas khuff dan sorban adalah lebih mudah dan cepat daripada mencuci seluruh bagian kaki dan kepala, sehingga memungkinkan pelaksanaan ibadah yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kesucian.
2. Pertimbangan Kondisi dan Keadaan: Hadits ini mengajarkan bahwa hukum-hukum Islam dapat disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang dialami oleh umat. Pasukan perang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan wudhu dengan sempurna, maka disyariatkan mash sebagai alternatif. Ini menunjukkan bahwa Allah dan RasulNya memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi manusia.
3. Kesederhanaan dalam Beribadah: Mash bukan hanya memudahkan pelaksanaan wudhu tetapi juga mengajarkan kesederhanaan dalam beribadah. Tidak setiap ibadah harus dilakukan dengan cara yang paling rumit atau memakan waktu lama. Essence dari wudhu adalah mencapai kesucian, dan mash dapat mencapai tujuan tersebut.
4. Persamaan Perlakuan untuk Keadilan: Kebolehan mash atas khuff dan sorban untuk pasukan perang menunjukkan bahwa syariat memberikan perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi setiap orang. Mereka yang sedang berperang atau dalam kondisi kesulitan tidak dibebani dengan kewajiban yang sama dengan orang-orang dalam kondisi normal.
5. Hati-hati dalam Mengikuti Dalil: Hadits ini menunjukkan pentingnya memahami konteks dan maksud hadits. Meskipun hadits ini berbicara tentang sorban dan khuff, namun pemahamannya memerlukan penggalian yang lebih mendalam terhadap syarat-syarat dan batasan-batasan yang berlaku.
6. Urgensi Kepraktisan dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang praktis dan dapat diterapkan dalam berbagai kondisi kehidupan. Kesucian dan kebersihan adalah tujuan utama wudhu, dan mash adalah cara alternatif yang sah untuk mencapai tujuan tersebut tanpa harus selalu mencuci setiap bagian tubuh secara menyeluruh.
7. Otoritas Nabi dalam Penetapan Hukum: Hadits ini menunjukkan otoritas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menetapkan hukum-hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an. Kebolehan mash adalah contoh dari ijtihad Nabi yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam.