Pengantar
Hadits ini membahas masalah penting dalam hukum wudhu dan salat, yaitu bolehnya mengusap (mamsah) atas khuff (sepatu kulit tebal) sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu. Khuff adalah semacam sepatu kulit yang menutupi seluruh kaki hingga ke mata kaki atau di atasnya. Hukum mamsah alkhuff merupakan salah satu ruhkah (kemudahan) dalam syariat Islam yang mempertimbangkan kondisi kesulitan yang dihadapi manusia, terutama dalam perjalanan. Hadits ini menegaskan dibolehkannya mengusap khuff, melakukan salat dengannya, dan tidak perlu melepasnya kecuali dalam kondisi junub (hadats besar).Kosa Kata
Tawadda'a (تَوَضَّأَ): Melakukan wudhu dengan tujuan mensucikan diri dari hadats kecil. Wudhu adalah membasuh anggota wudhu tertentu dengan air untuk kesucian sebelum melakukan ibadah.Labisa (لَبِسَ): Memakai atau mengenakan. Dalam konteks ini adalah mengenakan khuff setelah selesai berwudhu.
Khuff (خُفّ): Jamaknya adalah akhfaf, adalah sejenis sepatu kulit tebal yang menutup kaki dan mata kaki. Khuff harus memenuhi beberapa syarat agar boleh dimamsahi, yaitu: berbahan kulit (dari hewan yang halal dagingnya), menutupi seluruh kaki, dapat menahan cairan, dan dipasang sesudah menyelesaikan wudhu.
Mamsaha (مَسَحَ): Mengusap atau melewatkan tangan di atas permukaan sesuatu. Dalam wudhu khuff, mamsah berarti mengusap tangan yang basah di atas permukaan khuff dengan gerakan dari atas ke bawah (atau sebaliknya menurut beberapa pendapat) sebagai pengganti membasuh kaki.
Yalli fihima (يُصَلِّ فِيهِمَا): Melakukan salat dengannya. Ini menunjukkan bahwa khuff yang telah dimamsahi tetap bisa digunakan untuk melakukan salat tanpa perlu melepasnya.
Janaabah (جَنَابَةٌ): Hadats besar yang disebabkan oleh hubungan intim atau keluar mani. Junub hanya bisa dihilangkan dengan mandi (ghusl), bukan dengan wudhu.
Mauquf (مَوْقُوف): Atsar yang bersumber dari perkataan, tindakan, atau pengakuan sahabat, bukan dari Rasulullah saw.
Marfu' (مَرْفُوع): Hadits yang bersumber langsung dari ucapan, tindakan, atau pengakuan Rasulullah saw.
Kandungan Hukum
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:1. Dibolehkannya Mamsah Alkhuff: Hadits secara eksplisit memperbolehkan mengusap khuff sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu. Ini adalah hukum qat'i (pasti) menurut mayoritas ulama.
2. Waktu Mamsah: Mamsah dimulai sejak pertama kali memakai khuff setelah wudhu yang sempurna. Waktu mamsah terbatas: bagi orang yang tinggal di kota selama satu hari satu malam, dan bagi musafir selama tiga hari tiga malam. Batasan waktu ini berdasarkan hadits lain yang lebih spesifik.
3. Cara Mamsah: Mengusap dengan tangan yang basah pada khuff dengan gerakan yang sesuai. Mayoritas ulama membolehkan mengusap di bagian atas khuff.
4. Keabsahan Salat Dengan Khuff: Salat yang dilakukan dengan mamsah alkhuff tetap sah dan diterima.
5. Khuff Tidak Wajib Dilepas: Orang yang telah mamsahi khuffnya tidak diwajibkan untuk melepasnya selama masih dalam masa mamsah yang diperbolehkan.
6. Pembatasan Mamsah Dengan Hadats Besar: Jika terjadi junub (hadats besar), mamsah tidak lagi berlaku dan harus melakukan ghusl serta melepas khuff.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memperbolehkan mamsah alkhuff baik bagi mukimin (orang yang tinggal di kota) maupun musafir. Untuk mukimin, waktu mamsah berlaku selama satu hari satu malam (24 jam) dari saat pertama kali dipakai setelah wudhu, dan untuk musafir selama tiga hari tiga malam (72 jam). Mereka memahami "satu hari" dalam hadits lain sebagai waktu 24 jam. Syarat-syarat mamsah menurut Hanafi: (1) Khuff harus berbahan kulit, (2) menutup seluruh kaki dan mata kaki, (3) memakai khuff setelah menyelesaikan wudhu sempurna, (4) berada dalam waktu mamsah yang diperbolehkan, (5) mamsah dilakukan dengan tangan yang basah. Cara mamsahnya adalah dengan mengusap punggung khuff dari depan hingga belakang atau sebaliknya. Hanafi juga memperbolehkan mamsah pada benda lain yang menempel pada kaki selama memenuhi syarat khuff. Apabila terjadi hadats besar, wudhu batal dan khuff harus dilepas kemudian melakukan ghusl.
Maliki:
Madzhab Maliki pada prinsipnya memperbolehkan mamsah alkhuff dengan syarat-syarat yang ketat. Namun dalam satu riwayat, Maliki cenderung membatasi mamsah hanya untuk musafir saja, bukan untuk mukimin. Waktu mamsah menurut Maliki adalah tiga hari tiga malam untuk musafir. Dalam hal ini, Maliki berbeda pendapat dengan madzhab lain yang memperbolehkan mamsah untuk mukimin juga. Mereka memandang bahwa kemudahan mamsah adalah khusus untuk musafir yang mengalami kesulitan. Syarat khuff menurut Maliki sama dengan madzhab lainnya, namun mereka lebih ketat dalam penilaian kualitas khuff. Maliki juga memperhatikan niat saat memakai khuff, apakah dengan niat untuk perjalanan atau tidak. Jika junub, khuff harus dilepas dan ghusl dilakukan.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memperbolehkan mamsah alkhuff dengan pembatasan yang jelas. Waktu mamsah untuk mukimin adalah satu hari satu malam, dan untuk musafir selama tiga hari tiga malam. Masa perhitungan dimulai dari memakai khuff, bukan dari saat mamsah pertama kali dilakukan. Syafi'i sangat teliti dalam menentukan syarat-syarat khuff: (1) harus dari kulit tebal, (2) menutupi kaki dan mata kaki, (3) dapat dipakai tanpa bantuan orang lain, (4) dapat bertahan di kaki tidak mudah lepas. Cara mamsahnya menurut Syafi'i adalah dengan mengusap bagian atas khuff saja. Syafi'i juga memperhatikan masalah khuff yang sobek atau berlubang—jika lubangnya kecil dan tidak membuat kaki terlihat, mamsah tetap sah. Apabila terjadi hadats besar atau masa mamsah sudah habis, khuff harus dilepas dan kaki harus dimbasuh kembali dengan air.
Hanbali:
Madzhab Hanbali memperbolehkan mamsah alkhuff dengan waktu yang sama seperti Syafi'i: satu hari satu malam untuk mukimin dan tiga hari tiga malam untuk musafir. Hanbali menekankan bahwa mamsah adalah ruhkah (kemudahan) yang diberikan syariat untuk memudahkan kehidupan, terutama dalam perjalanan. Syarat-syarat khuff menurut Hanbali: (1) dari kulit, (2) menutup kaki dan mata kaki, (3) dipakai setelah wudhu yang sempurna. Mereka juga memperbolehkan mamsah pada kaus kaki (jurab) yang tebal dan tahan cairan, meskipun bukan dari kulit, dengan syarat tertentu. Cara mamsah bisa di bagian atas atau di bagian samping khuff. Hanbali sangat memperhatikan niat dalam menggunakan khuff—jika dimulai dengan niat untuk perjalanan kemudian menetap, mereka berbeda pendapat apakah waktu mamsah berubah. Secara umum, jika dari awal niat untuk menetap, waktu mamsah adalah satu hari satu malam. Jika junub terjadi, khuff harus dilepas dan ghusl dilakukan.
Hikmah & Pelajaran
1. Kemudahan dalam Syariat Islam: Syariat Islam sangat memperhatikan kondisi manusia dan memberikan kemudahan ketika menghadapi kesulitan. Mamsah alkhuff adalah contoh nyata dari fleksibilitas syariat yang tidak memberatkan. Dalam perjalanan jauh di padang pasir atau medan yang berat, melepas khuff berulang kali dan membasuh kaki dengan air yang terbatas menjadi kesulitan. Allah memberikan jalan keluar melalui mamsah, yang menunjukkan bahwa syariat itu rahmatun lil'alamin (rahmat bagi seluruh alam).
2. Pentingnya Menjaga Waktu Ibadah: Hadits ini mengingatkan bahwa salat tetap harus dilakukan tepat pada waktunya, baik menggunakan khuff maupun tidak. Pesan tersembunyi adalah bahwa tidak boleh ada alasan untuk meninggalkan salat karena terikat pada khuff. Justru, kemudahan menggunakan khuff diberikan agar orang lebih mudah melakukan salat tanpa terhambat. Ini mengajarkan bahwa hidup harus seimbang antara memenuhi kebutuhan jasmani (menggunakan khuff untuk kenyamanan) dan kebutuhan rohani (tetap melakukan ibadah).
3. Kondisionalitas Hukum Berdasarkan Keadaan: Hukum mamsah menunjukkan bahwa dalam Islam, penetapan hukum dapat berbeda-beda sesuai dengan kondisi pelaku. Untuk mukimin diberi waktu satu hari satu malam, sedangkan musafir diberi waktu tiga hari tiga malam. Ini menunjukkan bahwa syariat memahami bahwa orang dalam perjalanan menghadapi kesulitan yang berbeda dari orang yang tinggal di kota. Pembelajaran ini penting untuk memahami bahwa fleksibilitas hukum tidak berarti kelemahan, melainkan kebijaksanaan dalam penerapan hukum.
4. Batasan Ruhkah dan Pentingnya Hadats Besar: Meskipun diberikan kemudahan untuk mamsah, hadits ini tegas menyatakan "kecuali dari janaabah" (kecuali karena hadats besar). Ini mengajarkan bahwa ruhkah (kemudahan) memiliki batas-batas yang jelas dan tidak dapat melampaui kebutuhan mendesak akan kesucian. Hadats besar memerlukan ghusl yang menyeluruh, sehingga mamsah tidak dapat menggantikannya dalam keadaan apapun. Pembelajaran ini adalah bahwa setiap kemudahan dalam agama memiliki syarat dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar, sehingga menjaga integritas ajaran Islam.
5. Kesatuan Riwayat dari Berbagai Sahabat: Hadits ini diriwayat
kan baik secara mauquf dari Umar maupun marfu' dari Anas, menunjukkan bahwa ajaran tentang mamsah alkhuff dipahami dan diamalkan dengan konsisten di kalangan sahabat. Ini memperkuat keyakinan bahwa hukum ini bukan hanya berdasarkan satu riwayat saja, melainkan telah menjadi kesepakatan di masa awal Islam. Pembelajaran ini mengingatkan pentingnya menjaga kontinuitas ajaran dari generasi ke generasi, dan bahwa sahabat adalah teladan terbaik dalam memahami dan mengamalkan ajaran Rasulullah saw.
6. Keseimbangan Antara Kebersihan dan Kemudahan: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan (thaharah) tetapi tidak sampai menyulitkan. Khuff yang dipakai setelah wudhu tetap dianggap bersih selama masa mamsah, sehingga tidak perlu dilepas kecuali dalam kondisi tertentu. Ini menunjukkan bahwa konsep kebersihan dalam Islam bersifat syar'i (berdasarkan syariat) bukan hanya fisik semata. Pembelajaran ini penting agar umat tidak terjebak pada fanatisme berlebihan terhadap kebersihan fisik sambil mengabaikan kemudahan yang telah ditetapkan syariat.
Dalil Pendukung
Hadits ini diperkuat oleh berbagai riwayat lain yang shahih, antara lain:
1. Hadits Ali bin Abi Thalib: "Rasulullah saw menjadikan (waktu mamsah) bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi mukimin satu hari satu malam." (HR. Muslim)
2. Hadits Mughirah bin Syu'bah: "Aku pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan, lalu aku hendak melepas khuffnya, maka beliau berkata: 'Biarkanlah, karena aku memakainya dalam keadaan suci.' Kemudian beliau mengusap kedua khuffnya." (HR. Bukhari-Muslim)
3. Hadits Umar bin Khattab: "Dari Umar bahwa Rasulullah saw mengusap khuffnya dan melakukan salat dengannya." (HR. Ahmad)
Dalil-dalil ini saling menguatkan dan menunjukkan bahwa mamsah alkhuff adalah sunnah yang mutawatirah (diriwayat secara massal) sehingga tidak ada keraguan tentang keabsahannya.
Aplikasi Kontemporer
Dalam konteks masa kini, prinsip mamsah alkhuff dapat diaplikasikan pada:
1. Sepatu Bot atau Sepatu Tinggi: Ulama kontemporer berbeda pendapat apakah sepatu modern dapat dimamsahi seperti khuff. Mayoritas cenderung mensyaratkan bahwa sepatu tersebut harus menutup mata kaki dan terbuat dari bahan yang tidak mudah tembus air.
2. Kaos Kaki Tebal: Beberapa ulama memperbolehkan mamsah pada kaos kaki yang sangat tebal dan tidak mudah tembus air, meskipun ini masih menjadi perdebatan.
3. Kondisi Medis: Bagi penderita penyakit kaki atau luka yang tidak boleh terkena air, prinsip mamsah dapat diterapkan dengan penyesuaian, bahkan dengan menggunakan perban atau pelindung medis.
4. Pekerjaan Khusus: Pekerja yang menggunakan sepatu safety atau sepatu khusus dalam waktu lama dapat menerapkan prinsip ini dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku.
Kesimpulan
Hadits ini merupakan salah satu bukti kuat tentang kemurahan syariat Islam dalam hal ibadah. Mamsah (mengusap) khuff atau alas kaki yang memenuhi syarat merupakan rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, khususnya bagi mereka yang sedang bepergian atau memiliki keterbatasan. Hadits ini—meskipun dari jalur mauquf Umar dan marfu' Anas—menunjukkan bahwa para sahabat dan Nabi Saw. telah mempraktikkan mamsah sebagai bagian dari sunnah yang otentik.
Prinsip utama yang dapat disimpulkan: pertama, mamsah alkhuff adalah sah dan menggantikan membasuh kaki selama syarat-syarat terpenuhi; kedua, batas waktu berlaku baik bagi mukim maupun musafir; ketiga, tidak perlu melepas khuff selama masih dalam masa mamsah yang diizinkan. Penerapan hukum ini harus tetap mengacu pada pendapat ulama yang mu'tamad (terpercaya) agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik ibadah sehari-hari.