✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 65
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ  ·  Hadits No. 65
👁 3
65- وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ { أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً, إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Bakarah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memberikan keringanan bagi musafir (orang yang bepergian) untuk menyapu sepatu kulit (khuffain) selama tiga hari dan tiga malam, dan bagi muqim (orang yang menetap/tinggal) selama satu hari dan satu malam, apabila ia telah bersuci (istinja' dan wudhu) kemudian mengenakan kedua sepatu kulit tersebut, bahwa dia dapat menyapu keduanya. Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Status hadits: Sahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang keringanan atau rukhsah dalam masalah menyapu khuff (sepatu kulit khusus) sebagai pengganti mencuci kaki dalam wudhu. Ini merupakan salah satu kemudahan dalam syariat Islam yang menunjukkan kelembutan dan fleksibilitas hukum Islamiah sesuai dengan kondisi manusia. Khuff adalah semacam moccasin atau sepatu kulit yang menutup seluruh kaki, dan hukum menyapunya adalah salah satu pembahasan penting dalam fiqih taharah (ilmu kesucian). Hadits ini secara spesifik membedakan antara keringanan untuk musafir dan muqim dengan durasi waktu yang berbeda.

Kosa Kata

Khuffayn (خُفَّيْنِ): Jamak dari khuff, merupakan sejenis alas kaki atau sepatu kulit yang menutupi seluruh kaki hingga mata kaki. Rakhkhasa (رَخَّصَ): Memberikan keringanan atau dispensasi hukum. Masaha (مَسْحَ): Menyapu atau mengusap, sebagai alternatif mencuci. Musafir (مُسَافِرِ): Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Muqim (مُقِيمِ): Orang yang tinggal menetap dan tidak bepergian. Tathahhar (تَطَهَّرَ): Melakukan wudhu atau membersihkan diri. Labisa (لَبِسَ): Memakai atau mengenakan.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting: 1. Kebolehan menyapu khuff: Adalah diperbolehkan (mubah) menyapu khuff sebagai pengganti mencuci kaki dengan syarat-syarat tertentu. 2. Perbedaan waktu berdasarkan status: Waktu menyapu khuff berbeda antara musafir dan muqim. 3. Syarat-syarat menyapu khuff: Antara lain harus memakai khuff setelah wudhu yang lengkap, khuff harus menutup seluruh kaki, dan menyapu dilakukan di bagian atas khuff. 4. Rukuk dalam wudhu: Menyapu khuff menggantikan rukun wudhu yang berkaitan dengan pencucian kaki.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang menyapu khuff sebagai rukhsah (keringanan) yang sah dengan syarat-syarat ketat. Menurut madzhab ini, musafir diperkenankan menyapu khuff selama tiga hari tiga malam terhitung dari pertama kali menyapu, bukan dari waktu memakai khuff. Adapun muqim boleh menyapu selama satu hari satu malam. Syarat-syaratnya meliputi: (1) khuff harus menutup semua bagian kaki hingga mata kaki, (2) khuff harus memadat (thahir) dan kuat, (3) harus memakai khuff setelah bersuci dengan wudhu yang sempurna, (4) menyapu dilakukan pada tiga hari pertama untuk musafir dengan niat menyapu, dan syarat lainnya. Imam Abu Hanifah memdasarkan pendapatnya pada athar-athar dari sahabat dan keumuman hadits. Madzhab ini juga menerima menyapu khuff pada wudhu berikutnya setelah memakai khuff pertama kali.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan serupa dengan Hanafi dalam mengakui sah menyapu khuff dengan batasan waktu yang sama: tiga hari tiga malam untuk musafir dan satu hari satu malam untuk muqim. Namun, dalam detail-detail tertentu, Maliki sedikit berbeda. Menurut madzhab ini, menyapu khuff adalah rukhsah yang terbatas pada kondisi-kondisi darurat atau sulitnya mengambil air. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh Maliki hampir serupa dengan Hanafi, termasuk mensyaratkan bahwa khuff harus dipakai setelah wudhu yang sempurna dan harus menutup semua bagian kaki. Maliki juga menekankan pentingnya niat ketika memulai menyapu khuff, dan perhitungan waktu dimulai dari pertama kali menyapu.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menerima hadits tentang menyapu khuff sebagai sunnah yang shahih. Madzhab ini menggunakan istilah "jammi'ah" untuk menyapu khuff, yang berarti menyapu seluruh permukaan khuff baik dari atas maupun sisi-sisinya. Waktu yang diperkenankan sama dengan madzhab sebelumnya: tiga hari tiga malam untuk musafir dan satu hari satu malam untuk muqim. Syafi'i bersikeras bahwa perhitungan waktu dimulai dari pertama kali menyapu (mash), bukan dari waktu memakai khuff. Syarat-syarat yang ditetapkan Syafi'i meliputi: khuff harus kuat dan tertutup, harus dipakai setelah wudhu, dan menyapu harus dilakukan dengan niat yang jelas. Madzhab ini juga memperbolehkan menyapu khuff dalam kondisi apapun, tidak hanya dalam perjalanan atau kesulitan tertentu.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits tentang menyapu khuff dan menganggapnya sebagai rukhsah yang sah dengan syarat-syarat yang ketat. Waktu yang diperkenankan sama dengan madzhab lainnya: tiga hari tiga malam untuk musafir dan satu hari satu malam untuk muqim. Imam Ahmad bin Hanbal menekankan bahwa perhitungan waktu dimulai dari pertama kali menyapu setelah memakai khuff dengan wudhu yang sempurna. Syarat-syarat yang ditetapkan Hanbali meliputi: (1) khuff harus tertutup dan kuat, (2) harus memakai khuff setelah wudhu yang sah, (3) menyapu dilakukan dengan niat yang jelas, (4) waktu menyapu tidak boleh dilampaui. Madzhab Hanbali juga menerima menyapu sebagian dari khuff, dengan penekanan bahwa minimal harus menyapu bagian permukaan atas khuff. Dalam hal niat putus (perjalanan menjadi muqim atau sebaliknya), Hanbali memiliki aturan-aturan detail tentang bagaimana perhitungan waktu menyapu.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Syariat dalam Memberikan Kemudahan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan kepada umatnya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi mereka. Keringanan menyapu khuff bukan merupakan pemberian hak tanpa tanggung jawab, melainkan solusi praktis untuk menjaga kesucian sambil mempertahankan kemampuan bertaharah. Ini mengajarkan kita bahwa tidak semua aturan harus dilaksanakan dengan cara yang sama dalam segala kondisi.

2. Pemahaman Konteks dalam Fiqih: Perbedaan durasi waktu antara musafir dan muqim menunjukkan bahwa hukum Islam mempertimbangkan konteks kehidupan seseorang. Musafir yang selalu berpergian diberikan kelonggaran lebih lama agar tidak terputus dari ibadah wudhu, sementara muqim yang memiliki akses mudah ke air diberikan waktu yang lebih pendek. Ini mengajarkan bahwa fiqih adalah ilmu yang dinamis dan kontekstual.

3. Kesempurnaan Sistem Wudhu dalam Islam: Meskipun khuff memiliki keringanan, prasyarat utamanya adalah melakukan wudhu yang sempurna terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa fondasi ibadah harus tetap terjaga, dan keringanan hanya diberikan pada hal-hal sekunder. Hikmah ini mengajarkan kita untuk selalu memelihara esensi ibadah sambil fleksibel dalam hal-hal teknis.

4. Keadilan dan Moderasi dalam Beragama: Hadits ini mencerminkan prinsip keadilan Islam yang tidak memberatkan di satu sisi dan tidak meremehkan di sisi lain. Islam tidak mengharuskan mencuci kaki dengan cara yang memberatkan dalam kondisi bepergian, namun juga tidak memberikan kebebasan mutlak tanpa batasan. Ini adalah contoh moderasi yang sempurna dalam menjalankan syariat, yang seharusnya menjadi panduan umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan mereka.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah