Pengantar
Hadits ini membahas tentang masalah penting dalam thaharah yaitu menyentuh air (wet touching/basahan) pada khuffain (sepatu kulit tertutup). Pertanyaan Ubay bin 'Imarah kepada Nabi Muhammad saw menunjukkan kebutuhan umat akan penjelasan hukum seputar batas waktu menyentuh khuffain dalam wudhu. Meskipun sanad hadits ini dinilai daif oleh Abu Dawud sendiri, namun masalah ini telah dijelaskan Nabi dalam hadits-hadits lain yang lebih kuat, sehingga hukum menyentuh khuffain tetap berlaku dalam syariat Islam.Kosa Kata
Al-Khuffain: Dua buah sepatu kulit yang menutup seluruh kaki hingga mata kaki, berbeda dengan khuff tunggal. Jamaknya adalah 'akhfaf. Menurut syariat, khuffain dianggap sebagai perluasan dari menyentuh kulit dalam wudhu apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.Al-Mash: Mengusap atau membasahi dengan air tanpa memerlukan pengurutan penuh. Dalam konteks khuffain, al-mash adalah alternatif dari membasuh kakinya secara penuh dengan air pada setiap wudhu.
Ubay bin 'Imarah: Seorang sahabat Nabi yang tidak begitu dikenal dalam periwayatan hadits. Kecilnya periwayatannya mengindikasikan ketidakterkenalan sosok ini dalam kalangan perawi besar, sehingga mempengaruhi penilaian sanad haditsnya.
Kandungan Hukum
Hadits ini mengandung hukum penting tentang hal-hal berikut:1. Disiplin Hukum Menyentuh Khuffain: Menyentuh khuffain dalam wudhu adalah hal yang diperbolehkan (jaiz) berdasarkan berbagai hadits yang lebih kuat, meskipun hadits ini sanadnya lemah.
2. Batas Waktu Menyentuh: Ada perbedaan batas waktu antara musafir dan muqim (penduduk setempat). Pertanyaan Ubay tentang satu hari, dua hari, dan tiga hari menunjukkan pencariannya terhadap batasan yang pasti dalam syariat.
3. Rukhsah (Kemudahan) Syariat: Hadits menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan dalam hal wudhu, khususnya dalam konteks menyentuh khuffain tanpa harus membukanya atau membasuh kaki secara langsung.
4. Akhlak Bertanya yang Baik: Cara Ubay bertanya dengan berulang-ulang dan sistematis menunjukkan akhlak bertanya yang baik kepada Nabi, yakni bertanya dengan sopan, metodis, dan berorientasi pada pemahaman mendalam.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi menerima hukum menyentuh khuffain tetapi dengan batasan waktu yang lebih ketat. Menurut Imam Abu Hanifah, batas waktu menyentuh khuffain adalah:
- Satu hari (24 jam) untuk muqim (penduduk setempat)
- Tiga hari tiga malam untuk musafir
Madzhab ini memberikan alasan bahwa khuffain adalah pengecualian dari prinsip umum membersihkan seluruh anggota wudhu secara menyeluruh. Oleh karena itu, pengecualian ini harus dibatasi waktu dan syaratnya. Dalil yang digunakan adalah hadits dari Ali bin Abi Thalib yang lebih kuat sanadnya, serta logika qiyas pada prinsip-prinsip wudhu yang telah ditetapkan.
Maliki: Madzhab Maliki juga menerima hukum menyentuh khuffain dan memiliki pandangan yang serupa dengan Hanafi dalam hal pembatasan waktu. Menurut Imam Malik:
- Satu hari satu malam untuk muqim
- Tiga hari tiga malam untuk musafir
Madzhab Maliki mengutamakan hadits-hadits yang lebih kuat seperti hadits dari Syuraih al-Hamdani. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan praktik penduduk Madinah (amal Ahli Madinah) sebagai bagian dari metodologi istinbath hukum mereka. Dalil mereka adalah kombinasi dari hadits yang lebih kuat dan istishlah (masalah kebaikan).
Syafi'i: Madzhab Syafi'i menerima hukum menyentuh khuffain dengan batasan waktu sebagai berikut:
- Satu hari (24 jam) untuk muqim
- Tiga hari tiga malam untuk musafir
Imam Syafi'i mengutamakan hadits yang lebih kuat dari hadits ini, terutama hadits dari Ali bin Abi Thalib yang riwayatannya lebih banyak dan lebih terkenal di kalangan sahabat. Dalil yang digunakan adalah hadits-hadits autentik yang telah dikompilasi dalam kitab-kitab hadits yang kredibel. Selain itu, Imam Syafi'i juga menggunakan prinsip qiyas dengan mempertimbangkan kebutuhan manusia dalam perjalanan dan kehidupan sehari-hari.
Hanbali: Madzhab Hanbali juga menerima hukum menyentuh khuffain dengan batasan waktu yang sama dengan madzhab-madzhab lain:
- Satu hari satu malam untuk muqim
- Tiga hari tiga malam untuk musafir
Imam Ahmad bin Hanbal mengutamakan hadits-hadits yang lebih kuat dan jelas dari hadits Ubay bin 'Imarah ini. Beliau sangat berhati-hati dalam menerima hadits yang dinilai daif oleh para ahli hadits. Namun, karena masalah menyentuh khuffain telah dijelaskan dalam hadits-hadits lain yang lebih kuat, maka Imam Ahmad tetap mengambil hukumnya. Dalil-dalil yang digunakan adalah hadits-hadits autentik tentang menyentuh khuffain yang telah tercatat dalam Musnad Ahmad dan kitab-kitab hadits lainnya.
Hikmah & Pelajaran
1. Fleksibilitas Syariat Islam: Syariat Islam memberikan kemudahan-kemudahan dalam ibadah, termasuk dalam hal wudhu. Menyentuh khuffain adalah bentuk dari rukhsah (pengecualian yang diizinkan) yang menunjukkan bahwa Syariat Islam bukan hanya tegas dalam memerintah, tetapi juga bijaksana dalam memberikan kemudahan kepada hambanya. Ini mencerminkan firman Allah: "Allahumma laa tahammilna fauqa thaaqatina" (Ya Allah, janganlah Engkau bebankan kepada kami apa yang tidak mampu kami tanggung).
2. Pentingnya Bertanya dengan Benar: Metode Ubay bin 'Imarah dalam bertanya kepada Nabi saw menunjukkan adab yang luhur. Dia tidak bertanya sekali jadi, tetapi bertanya secara bertahap, dari batasan paling ketat hingga ke batas-batas yang lebih luas. Ini menunjukkan bahwa pelajar ilmu harus bertanya dengan cara yang sistematis dan teratur untuk mencapai pemahaman yang mendalam.
3. Otoritas Nabi dalam Penetapan Hukum: Jawaban Nabi yang berulang-ulang "Nai'am" (Ya) dan akhirnya mengatakan "wa ma shi'ta" (dan sesukamu) menunjukkan bahwa Nabi Muhammad adalah pemberi hukum utama dalam Islam. Tidak semua peraturan harus ditulis dalam Al-Quran, tetapi Nabi memiliki otoritas untuk menjelaskan dan menetapkan hukum berdasarkan kepentingan umum dan kondisi-kondisi khusus.
4. Perbedaan Kondisi dalam Penetapan Hukum: Meskipun hadits ini dinilai daif oleh Abu Dawud, hukum menyentuh khuffain tetap berlaku karena diperkuat oleh hadits-hadits lain yang lebih kuat. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ada perbedaan hukum yang didasarkan pada kondisi seseorang. Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) diberikan batasan waktu yang lebih panjang dibanding muqim (orang yang menetap), karena kondisi dan kebutuhan mereka berbeda. Inilah kebijaksanaan syariat dalam mengatur kehidupan umat manusia sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.