✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 67
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ  ·  Hadits No. 67
Shahih 👁 3
67- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: { كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ, ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ . وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم ٍ .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik r.a. berkata: "Sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ pada masa beliau menunggu shalat Isya' sampai kepala mereka mengangguk (mengantuk), kemudian mereka shalat tanpa berwudhu." Diriwayatkan oleh Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Daraquthni. Asal hadits ini ada di Muslim. [Status Hadits: Shahih (Dikategorikan sebagai hadits shahih menurut Al-Daraquthni dan memiliki asal yang kuat di Shahih Muslim)]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang keadaan sahabat Rasulullah ﷺ menunggu shalat Isya' sampai mereka tertidur/mengantuk, kemudian mereka melaksanakan shalat tanpa melakukan wudhu' terlebih dahulu. Hadits ini diriwayatkan dalam konteks diskusi mengenai naqidh al-wudhu' (hal-hal yang membatalkan wudhu'). Posisi hadits ini dalam bab naqidh al-wudhu' mengindikasikan bahwa hadits ini memiliki implikasi hukum terkait pembatalan wudhu', khususnya berkaitan dengan tidur dan kedudukan tidur sebagai pembatal wudhu'.

Kosa Kata

Kāna (كان): Termasuk dalam golongan huruf yang mengubah bentuk kalimat nominal. Di sini digunakan untuk menunjukkan kebiasaan yang berlangsung lama (dalalah al-istimarrar).

Al-'Ishā' (العِشَاء): Shalat malam yang dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dan hilangnya mega merah. Waktu al-'Ishā' dimulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam (menurut mayoritas ulama).

Yantazirūn (ينتظرون): Bentuk mudhari' dari intizār yang bermakna menunggu, mengharapkan.

Takhfiq (تخفِق): Dari akar kata khafaqa yang bermakna mengangguk karena kantuk atau tertidur sebentar. Secara literal bermakna terjadinya gerakan kepala ke depan dan ke belakang tanda kelelahan dan kantuk.

Ruju's (رؤوس): Bentuk jamak dari ra's yang bermakna kepala.

Yutawaddha'ūn (يتوضؤون): Bentuk mudhari' dari wudu' yang bermakna melakukan wudhu', membersihkan anggota-anggota tubuh dengan cara khusus.

Naqidh al-Wudhu' (نواقض الوضوء): Hal-hal yang membatalkan wudhu', yaitu semua perkara yang mengakibatkan terputusnya wudhu' seseorang sehingga tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah yang memerlukan wudhu' sampai ia berwudhu' kembali.

Kandungan Hukum

1. Status Tidur sebagai Pembatal Wudhu'

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur, terutama tidur yang dalam/nyenyak, merupakan salah satu naqidh al-wudhu' (pembatal wudhu'). Indikasi ini tampak dari konteks penempatannya dalam bab naqidh al-wudhu' oleh Al-Hakim dan penyahihan oleh Al-Daraquthni. Ungkapan "takhfiq al-ru'us" (kepala mengangguk) menunjukkan keadaan tidur atau setengah tidur yang sangat dalam.

2. Perbedaan Tingkat Tidur

Hadits ini secara implisit menunjukkan bahwa ada perbedaan antara tidur yang membatalkan wudhu' dan tidur ringan/mengantuk yang mungkin tidak membatalkannya. Sahabat yang menganggukkan kepala mereka di sini masih dalam kondisi yang cukup parah (takhfiq al-ru'us), bukan sekadar mata mengantuk.

3. Ibadah Tetap Berlaku Meskipun Tanpa Wudhu' yang Sempurna

Hadits menunjukkan bahwa sahabat tetap melaksanakan shalat Isya' meskipun tanpa berwudhu'. Ini tidak bermakna bahwa wudhu' tidak diperlukan, melainkan menunjukkan kondisi keadaan darurat atau kekhususan yang mungkin berlaku pada masa itu. Mayoritas ulama tidak mengambil hadits ini sebagai dalil bahwa shalat tanpa wudhu' diperbolehkan secara mutlak.

4. Kepedulian Sahabat terhadap Kewajiban Shalat

Hadits menunjukkan bahwa sahabat sangat peduli untuk menunaikan shalat Isya' tepat pada waktunya, bahkan dalam kondisi sangat mengantuk sekalipun. Ini menunjukkan keseriusan dalam menunaikan kewajiban shalat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menetapkan bahwa tidur yang membatalkan wudhu' adalah tidur yang mengakibatkan hilangnya akal (ghayab al-'aql). Mereka membedakan antara tidur ringan (seperti mengangguk sesaat) yang tidak membatalkan wudhu', dan tidur berat yang membatalkannya.

Dalam konteks hadits ini, mereka menginterpretasikan "takhfiq al-ru'us" sebagai bentuk tidur yang masih ringan dan tidak sepenuhnya menghilangkan akal. Oleh karena itu, menurut pendapat sebagian ulama Hanafi, tidur semacam ini mungkin tidak membatalkan wudhu' secara langsung. Namun, pendapat lain dalam mazhab ini lebih ketat dan mengatakan bahwa setiap bentuk tidur yang terlihat (seperti mengangguk) adalah tanda pembatalan wudhu'.

Ibnu 'Abidin dalam Radd al-Muhtar menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah membedakan antara tidur yang menyebabkan jatuh (seperti ketika duduk di tempat tinggi) yang pasti membatalkan, dan tidur ringan yang tidak membatalkan. Dasar pembedaan ini adalah hadits yang menyatakan bahwa tidur di tempat tempat yang aman tidak membatalkan wudhu'.

Maliki:
Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidur secara umum membatalkan wudhu', tanpa memandang apakah tidur tersebut ringan atau berat. Alasan mereka adalah bahwa tidur mengakibatkan hilangnya akal atau kemampuan untuk mengontrol tubuh, dan ini cukup untuk membatalkan wudhu'.

Dalam konteks hadits Anas ini, mereka mengatakan bahwa sahabat-sahabat itu mungkin belum mengerti bahwa tidur membatalkan wudhu', atau mereka melakukan itu pada periode awal Islam sebelum dipertegas hukumnya. Pendapat ini dikuat dengan prinsip Maliki yang mengutamakan 'amal penduduk Madinah (amalul-madinah).

Al-Qadhi 'Iyadh menjelaskan dalam Mashariq al-Anwar bahwa Mazhab Maliki memandang hadits ini bukan sebagai indikasi diperbolehkannya shalat tanpa wudhu', melainkan sebagai deskripsi keadaan historis yang mungkin kemudian diganti dengan hukum yang lebih jelas.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa tidur yang membatalkan wudhu' adalah tidur yang menghilangkan akal sepenuhnya (al-noom al-kaamilah). Mereka lebih ketat dalam mendefinisikan apa itu "tidur yang membatalkan wudhu'."

Menurut Imam Syafi'i dan pengikutnya, "takhfiq al-ru'us" (kepala mengangguk) dalam hadits ini menunjukkan tidur yang cukup dalam untuk membatalkan wudhu'. Artinya, tidur sekuat apa pun yang menyebabkan gerakan kepala yang tidak terkendalikan menunjukkan hilangnya akal yang cukup untuk membatalkan wudhu'.

Al-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa Mazhab Syafi'i mengambil hadits ini sebagai dalil bahwa "takhfiq al-ru'us" adalah tanda pembatalan wudhu', dan ini menjadi kriteria yang jelas untuk membedakan tidur ringan (yang tidak membatalkan) dari tidur berat (yang membatalkan).

Hanbali:
Mazhab Hanbali mengatakan bahwa setiap tidur, berapa pun tingkatnya, membatalkan wudhu'. Ini adalah pendapat yang paling ketat di antara keempat mazhab. Dasar mereka adalah bahwa tidur menunjukkan hilangnya kontrol tubuh, dan ini cukup untuk membatalkan wudhu' sebagai tindakan pencegahan.

Dalam konteks hadits Anas, Hanbali mengatakan bahwa sahabat-sahabat itu melaksanakan shalat tanpa wudhu' karena mereka mungkin tidak menyadari bahwa tidur membatalkan wudhu', atau mereka mengambil riwayat yang menunjukkan bahwa pada periode tertentu hal ini diperbolehkan. Namun, hukum kemudian ditegaskan bahwa setiap tidur membatalkan wudhu'.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip berbagai hadits yang menunjukkan pembatalan wudhu' melalui tidur dan mengatakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama dan sahabat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Waktu dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa sahabat Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan waktu-waktu shalat yang telah ditetapkan. Mereka menunggu shalat Isya' sampai kepala mereka mengangguk karena kantuk, menunjukkan komitmen mereka yang tinggi terhadap kewajiban shalat. Ini adalah pelajaran bagi umat Islam untuk tidak mengesampingkan shalat berapa pun kondisi mereka.

2. Pembatasan Tidur sebagai Pembatal Wudhu': Hadits ini menunjukkan bahwa tidur, khususnya tidur yang dalam atau yang menyebabkan hilangnya akal, adalah pembatal wudhu' yang signifikan. Umat Islam perlu memahami bahwa kondisi fisik seperti tidur dapat mempengaruhi keabsahan ibadah mereka, dan mereka harus selalu berwudhu' dengan sempurna sebelum melaksanakan ibadah yang memerlukan wudhu'.

3. Kekhususan Sahabat dan Masa Awal Islam: Hadits ini mengingatkan bahwa ada konteks historis dan khusus dalam beberapa praktik sahabat. Meskipun mereka shalat tanpa berwudhu', ini bukan berarti itu diperbolehkan secara umum. Ini menunjukkan bahwa umat Islam harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Rasulullah ﷺ dan para ulama, bukan meniru tindakan tertentu dari sahabat tanpa memahami konteksnya.

4. Kesadaran akan Keadaan Diri dan Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa umat Islam harus sadar akan kondisi diri mereka sebelum melaksanakan ibadah. Jika seseorang merasa mengantuk atau lelah, mereka harus berusaha untuk mencapai kondisi kesadaran yang optimal sebelum shalat. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip umum dalam Islam bahwa ibadah harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan kekhusyuan (khusyu').

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah