✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 642
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  بَابُ صَدَقَةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 642
Hasan 👁 8
642- وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اَلْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا اَلرَّجُلُ وَجْهَهُ, إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ اَلرَّجُلُ سُلْطَانًا, أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ .
📝 Terjemahan
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meminta-minta adalah seperti goresan yang menggores wajah seseorang, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa (sultan), atau dalam hal yang tidak bisa dihindari." Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan beliau menilainya sahih (Hadits Hasan Sahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang sangat penting dalam mengatur etika meminta-minta (masalah) dalam Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan gambaran yang sangat kuat tentang buruknya meminta-minta dengan kiasan yang menyentuh hati. Hadits ini diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub, seorang sahabat yang terkenal dengan kejujurannya dan riwayatnya yang dipercaya. At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan menilainya sebagai hadits yang shahih (sahih hasan). Hadits ini datang dalam konteks mendisiplinkan diri umat Islam agar menjalani kehidupan dengan kehormatan dan kemandirian finansial.

Kosa Kata

Al-Masa'alah (المسألة) = Meminta-minta, mengemis, memohon kepada orang lain.

Kadd (كد) = Goresan, usaha yang mini dengan hasil sedikit, pekerjaan berat yang melelahkan.

Yakuddu (يكد) = Menggores, melukai, meninggalkan bekas.

Wajahahu (وجهه) = Wajahnya, yang melambangkan kehormatan dan martabat diri.

As-Sultan (السلطان) = Penguasa, pejabat pemerintah, pemimpin negara.

Fi Amrin (في أمر) = Dalam suatu urusan atau keperluan.

La Budda Minhu (لا بد منه) = Tidak bisa dihindari, keharusan yang tidak terkira.

Kandungan Hukum

1. Hukum Meminta-Minta Pada Umumnya

Negasi yang sangat kuat terhadap praktik meminta-minta. Rasulullah menggunakan ungkapan "seperti goresan yang menggores wajah" untuk menunjukkan bahwa meminta-minta adalah tindakan yang merendahkan martabat dan menghilangkan kehormatan seseorang. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dasar meminta-minta adalah makruh (tidak disukai) bahkan mendekati haram dalam kondisi normal.

2. Pengecualian: Meminta kepada Sultan/Penguasa

Rasulullah memberikan pengecualian pertama yaitu meminta kepada penguasa (pejabat pemerintah). Hal ini dibolehkan karena: - Penguasa adalah penanggung jawab kesejahteraan rakyat - Meminta kepada penguasa bukan termasuk menggores wajah karena ini adalah hak rakyat - Penguasa memiliki tanggungjawab untuk membantu rakyat yang membutuhkan

3. Pengecualian: Kebutuhan Darurat yang Tidak Terelakkan

Pengecualian kedua adalah ketika memohon dalam hal yang tidak bisa dihindari (dharurah/kebutuhan mendesak). Pengecualian ini mencakup: - Meminta ketika lapar yang mengancam nyawa - Meminta karena tidak memiliki tempat tinggal - Meminta dalam kondisi sakit yang parah tanpa dapat diobati sendiri - Kebutuhan-kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari

4. Etika Kemandirian Ekonomi

Hadits ini mengandung prinsip penting tentang pentingnya kemandirian ekonomi dan kejujuran finansial. Umat Islam didorong untuk bekerja keras dan tidak bergantung pada orang lain.

5. Perbedaan antara Meminta dan Bekerja

Hadits ini secara implisit mendorong untuk memilih bekerja daripada meminta, meskipun bekerja itu berat dan sulit. Ini adalah konsep yang lebih mulia daripada menggantungkan diri pada pemberian orang lain.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi berpendapat bahwa meminta-minta pada umumnya makruh (tidak disukai) dalam kondisi normal. Akan tetapi, meminta menjadi mubah (dibolehkan) bahkan dapat menjadi wajib dalam kondisi dharurah (kebutuhan mendesak) yang mengancam nyawa. Mereka menerima pengecualian yang disebutkan dalam hadits untuk meminta kepada penguasa sebagai hak rakyat yang sah. Imam Abu Hanifah dan muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) sepakat bahwa orang yang mampu bekerja tidak boleh meminta, kecuali dalam situasi yang benar-benar terpaksa. Dalam hal ini, ada pendapat yang mengatakan meminta kepada penguasa lebih baik daripada meminta kepada individu karena penguasa memiliki kewajiban untuk membantu rakyatnya.

Maliki:
Madzhab Maliki menekankan aspek moral dan akhlak dalam masalah ini. Mereka melihat bahwa meminta-minta adalah tindakan yang menghilangkan martabat (ird) seseorang. Malik bin Anas sendiri diketahui sangat membenci meminta dan mengajarkan kepada muridnya untuk berusaha independen. Akan tetapi, Malikiyah mengakui bahwa ketika seseorang berada dalam keadaan dharurah sejati (kebutuhan yang sangat mendesak), maka meminta menjadi dibolehkan bahkan diperlukan untuk menjaga nyawa. Mereka juga mengakui bahwa meminta kepada penguasa memiliki status berbeda karena ini adalah upaya untuk mengambil hak yang seharusnya diberikan oleh penguasa kepada rakyatnya. Dalam hal ini, meminta kepada penguasa bukan hanya dibolehkan tetapi bisa menjadi sarana untuk mendapatkan hak yang sah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendirian bahwa meminta-minta dalam kondisi normal adalah makruh (tidak disukai) karena menghilangkan martabat. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa yang terbaik bagi seorang Muslim adalah bekerja keras meskipun pekerjaannya berat. Namun, Syafi'iyah mengakui bahwa dalam kondisi dharurah muthlaqah (kebutuhan mendesak yang sangat jelas), meminta menjadi mubah (dibolehkan) dan bahkan dapat dianggap sebagai bagian dari upaya mempertahankan hidup yang diperintahkan oleh syariat. Mereka juga menerima pengecualian tentang meminta kepada penguasa dengan alasan bahwa penguasa adalah penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Syafi'iyah memiliki pandangan nuansa bahwa status hukum meminta berubah sesuai dengan situasi dan keadaan seseorang yang meminta.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang mengikuti metodologi Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa meminta-minta dalam kondisi normal adalah makruh atau bahkan haram jika orang tersebut mampu bekerja. Imam Ahmad sangat tegas dalam hal ini dan melihat meminta sebagai tindakan yang merusak kehormatan diri. Akan tetapi, ketika terjadi dharurah (kebutuhan yang tidak bisa dihindari), meminta menjadi dibolehkan bahkan bisa menjadi wajib untuk menjaga nyawa. Hanbali juga menerima pengecualian tentang meminta kepada penguasa dengan penuh kesadaran bahwa ini adalah hak rakyat yang sah. Mereka menambahkan bahwa jika seseorang meminta dalam kondisi tidak ada dharurah, padahal dia mampu bekerja, maka ini adalah dosa besar yang merusak akhlak dan martabat diri. Pandangan Hanbali sangat tegas dalam menekankan pentingnya kemandirian ekonomi dan kehormatan diri.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kehormatan Diri dan Kemandirian: Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga martabat dan kehormatan diri adalah nilai yang sangat penting dalam Islam. Seorang Muslim harus berusaha semaksimal mungkin untuk hidup mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Bahkan jika pekerjaan itu berat dan sulit, bekerja adalah pilihan yang jauh lebih mulia daripada meminta-minta. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendorong umat untuk menjalani kehidupan yang penuh kesadaran diri dan tanggung jawab.

2. Batas-batas Komprehensif dalam Meminta: Meskipun meminta-minta secara umum tidak disukai, Islam tidak menutup seluruh pintu bagi mereka yang berada dalam keadaan sangat mendesak. Dua pengecualian yang jelas (meminta kepada penguasa dan dalam keadaan dharurah) menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan memahami keterbatasan manusia. Hikmahnya adalah bahwa umat Islam tidak akan dibiarkan sengsara tanpa jalan keluar, namun tidak mudah untuk meminta karena hal tersebut sebagai insentif untuk terus berusaha mandiri.

3. Tanggung Jawab Negara terhadap Rakyat: Pengecualian pertama tentang meminta kepada penguasa mengandung implikasi hukum yang dalam tentang tanggung jawab sosial pemerintah. Negara/penguasa memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyatnya terpenuhi. Ini adalah fondasi dari sistem kesejahteraan sosial dalam Islam (baitul mal, zakat, wakaf, dll.). Hikmahnya adalah bahwa Islam membangun sistem sosial yang komprehensif untuk mencegah kebutuhan rakyat menjadi terlalu mendesak sehingga mereka terpaksa meminta.

4. Keseimbangan antara Realism dan Idealisme: Hadits ini menunjukkan keseimbangan sempurna antara standar moral yang tinggi (menghindari meminta) dan realitas kehidupan yang keras (ada situasi dharurah). Ini mengajarkan bahwa Islam menetapkan cita-cita tinggi namun juga memberikan jalan keluar yang praktis. Seorang Muslim didorong untuk terus berusaha mencapai standar tertinggi tersebut, namun juga tahu bahwa syariat memahami kesulitan-kesulitan yang mungkin dihadapi. Hikmahnya adalah menciptakan umat yang sekaligus memiliki semangat tinggi dan misericordia (kemurahan hati) terhadap diri sendiri dan orang lain.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat