✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 641
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  بَابُ صَدَقَةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 641
Shahih 👁 7
641- وَعَنِ اَلزُّبَيْرِ بْنِ اَلْعَوَّامِ عَنِ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ, فَيَأْتِي بِحُزْمَةِ اَلْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ, فَيَبِيعَهَا, فَيَكُفَّ اَللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ, خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّاسَ أَعْطَوهُ أَوْ مَنَعُوهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Az-Zubairu bin Al-Awwam dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sesungguhnya lebih baik bagi salah seorang di antara kalian mengambil talinya, kemudian ia datang dengan beban kayu bakar di atas punggungnya, lalu ia menjualnya, sehingga Allah melindungi wajahnya (dari meminta-minta) dengannya, daripada ia meminta-minta kepada manusia, apakah mereka memberinya atau menolaknya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari - Sahih)

Status Hadits: SAHIH (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang kemuliaan bekerja dan usaha dalam memenuhi kebutuhan hidup. Nabi ﷺ mendorong umat untuk bekerja dengan kerja keras dan bersusah payah demi menghidupi diri sendiri, karena hal tersebut jauh lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain. Hadits ini adalah dasar yang kuat dalam prinsip ekonomi Islam yang menekankan pentingnya kemandirian ekonomi dan kehormatan diri.

Kosa Kata

Habl (حبل): Tali atau tambang yang digunakan untuk mengikat dan membawa. Huzmat al-Hatab (حزمة الحطب): Seikat kayu bakar yang terikat dan siap untuk dijual. Kaff wajhahu (كفّ وجهه): Menutupi/melindungi wajahnya dari perlu meminta-minta, maksudnya memberikan penghidupan kepadanya. Asy-Syahwah (الشهوة): Keinginan atau hasrat untuk memiliki sesuatu. As-Su'al (السؤال): Meminta-minta atau mengemis.

Kandungan Hukum

1. Anjuran Bekerja: Hukum melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan merupakan bentuk ibadah kepada Allah. 2. Kehormatan Diri: Menjaga kehormatan dan kemandirian diri dari ketergantungan pada orang lain adalah prinsip penting dalam Islam. 3. Larangan Mengemis: Meminta-minta kepada orang lain tanpa kebutuhan darurat adalah hal yang dimurkai, kecuali dalam kondisi terpaksa. 4. Kehalalan Pekerjaan Sederhana: Segala pekerjaan yang halal, meski sederhana seperti menjual kayu bakar, adalah mulia dan terhormat di sisi Allah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi melihat hadits ini sebagai anjuran (sunnah mu'akkadah) untuk bekerja dan mencari rezeki dengan usaha sendiri. Mereka berpandangan bahwa pekerjaan apapun yang halal, sekecil apapun, adalah lebih baik daripada mengemis. Imam Abu Hanifah sangat mengutamakan kemandirian ekonomi. Dalam kitab Al-Ikhtiyar, dinyatakan bahwa bekerja adalah obligasi sosial bagi mereka yang mampu. Dengan demikian, tidak ada seorangpun yang boleh mengandalkan orang lain selama ia mampu bekerja.

Maliki:
Mazhab Maliki memahami hadits ini sebagai penolakan terhadap keangkuhan dan kesombongan dalam meminta-minta. Mereka membedakan antara meminta-minta dalam kondisi darurat (yang dibolehkan) dan meminta-minta karena malas (yang dilarang). Menurut Al-Qadi Iyad dalam Ittihaf As-Sadah, segala pekerjaan halal yang menghasilkan rezeki adalah ibadah dan cara terbaik mendekatkan diri kepada Allah. Mereka juga menekankan bahwa kesulitan dalam bekerja adalah lebih mulia daripada kemudahan dalam mengharap belas kasihan orang lain.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i berpandangan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan bekerja dan merupakan anjuran yang kuat (sunnah). Mereka mengatakan bahwa setiap muslim yang mampu bekerja hendaklah berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri. Dalam Al-Umm karya Imam Syafi'i, ditegaskan bahwa pekerjaan sederhana yang halal lebih baik dari ketergantungan pada orang lain. Mereka juga menambahkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu bekerja, mereka berhak menerima zakat dan sadaqah dari orang lain.

Hanbali:
Mazhab Hanbali sangat menekankan pada kewajiban bekerja bagi siapa saja yang mampu. Mereka mengutip hadits ini sebagai bukti bahwa Nabi ﷺ memuliakan kerja keras dan swasembada ekonomi. Dalam Syarah Al-Kharqi, dinyatakan bahwa mengemis adalah sifat yang rendah dan seharusnya dihindari oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Mereka juga mengatakan bahwa siapa pun yang memiliki tangan yang kuat dan akal yang sehat, wajib mencarikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemuliaan Bekerja: Bekerja, tidak peduli seberapa sederhana pekerjaan itu, adalah satu tanda kemuliaan dan kehormatan dalam Islam. Bahkan pekerjaan menjual kayu bakar yang dianggap rendah oleh sebagian masyarakat, Nabi ﷺ pandang sebagai pekerjaan yang mulia karena dilakukan dengan tulus ikhlas untuk memenuhi kebutuhan hidup.

2. Kemandirian Ekonomi: Harus ada dorongan kuat dalam diri setiap muslim untuk mencapai kemandirian ekonomi. Ketergantungan pada orang lain, terutama dalam hal rezeki, akan merendahkan harkat dan martabat seseorang serta menghilangkan kepercayaan diri dan kehormatan pribadinya.

3. Kesederhanaan Rezeki: Tidak perlu menunggu pekerjaan yang besar atau bergengsi untuk memulai mencari rezeki. Bahkan pekerjaan yang sederhana seperti menjual kayu bakar dapat menjadi sumber kehidupan yang halal dan barokah jika dilakukan dengan niat yang tulus kepada Allah.

4. Penolakan Budaya Mengemis: Hadits ini mengajarkan umat Islam untuk tidak terbiasa mengemis atau menggantungkan diri pada belas kasihan orang lain. Budaya mengemis akan menciptakan generasi yang lemah, tidak produktif, dan kehilangan harga diri. Islam ingin membangun masyarakat yang kuat, mandiri, dan saling menghormati.

5. Usaha dan Doa: Hadits ini menekankan pentingnya kombinasi antara usaha kerja keras dengan doa kepada Allah. Dengan bekerja, seseorang telah melakukan bagian mereka, dan dengan doa, mereka menyerahkan hasilnya kepada kehendak Allah yang maha bijaksana.

6. Perlindungan Wajah dan Harga Diri: Frasa 'kaff Allah bih wajhahu' (Allah menutupi wajahnya) adalah kiasan untuk menjaga kehormatan dan harga diri seseorang. Ketika seseorang bekerja keras, maka wajahnya akan terlindungi dari noda dan penghinaan meminta-minta kepada orang lain.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat