✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 640
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  بَابُ صَدَقَةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 640
Shahih 👁 7
640- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَنْ سَأَلَ اَلنَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا, فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا, فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa meminta harta kepada manusia untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia meminta arang api, maka hendaklah dia menerima sedikit atau menerima banyak." Diriwayatkan oleh Muslim. [Status: Hadits Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini mengandung larangan tegas untuk meminta-minta kepada manusia dengan tujuan memperbanyak harta, dan mempertanyakan apakah meminta sedikit atau banyak dengan niat yang demikian. Hadits tersebut bercerita tentang disiplin dalam meminta serta dampak negatif perilaku meminta dengan motivasi yang keliru. Konteks hadits ini berada dalam pembahasan sedekah tatawwu' (sedekah sukarela) yang menunjukkan pentingnya kemuliaan diri dan ketergantungan hanya kepada Allah Ta'ala.

Kosa Kata

Man sa'ala (مَنْ سَأَلَ) - Barangsiapa yang meminta-minta Al-Nasa (النَّاسَ) - Kepada manusia Amwalahum (أَمْوَالَهُمْ) - Harta-harta mereka Takathkuran (تَكَثُّرًا) - Untuk memperanyak/memperbanyak (harta) Jamran (جَمْرًا) - Api atau arang api; sesuatu yang membakar dan menyakitkan Yas'alu (يَسْأَلُ) - Dia meminta Istaqall (يَسْتَقِلَّ) - Menerima dengan sedikit Istakthur (لِيَسْتَكْثِرْ) - Atau menerima dengan banyak Takaththur (تَكَثُّر) - Persaingan dalam mengumpulkan harta

Kandungan Hukum

1. Hukum Meminta-Minta dengan Niat Memperbanyak Harta
Hadits ini menetapkan hukum haram atau makruh tahrim untuk meminta-minta kepada manusia dengan tujuan meningkatkan kekayaan dan harta benda. Larangan ini bersifat tegas karena menggunakan istilah penegasan (fa-inna = sesungguhnya).

2. Keharaman Mengandalkan Manusia dalam Pemenuhan Kebutuhan Harta
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang muslim seharusnya mengandalkan diri kepada Allah Ta'ala, bukan kepada manusia. Meminta kepada manusia dengan niat memperbanyak harta adalah bentuk ketidakpercayaan kepada Allah.

3. Metafora Arang Api (Jamr)
Ungkapan "meminta arang api" adalah kiasan yang menunjukkan bahwa meminta dengan niat tersebut akan membawa dampak negatif bagi diri si peminta, baik dari segi akhlak, martabat, maupun spiritualitas. Arang api ini melambangkan kesengsaraan, penyesalan, dan api dosa.

4. Tidak Ada Perbedaan Antara Sedikit dan Banyak dalam Hal Keharaman
Frase "baik sedikit atau banyak" menunjukkan bahwa jumlah yang diminta tidak mempengaruhi status larangan tersebut. Baik mengumpulkan sedikit atau banyak melalui meminta dengan motivasi yang salah, kesemuanya sama-sama dilarang dan membawa kerugian.

5. Hak Istimewa Orang-Orang Tertentu dalam Meminta
Hadits ini berbicara tentang kasus umum meminta harta. Namun demikian, hadits lain menunjukkan bahwa ada pengecualian untuk orang-orang yang fakir, miskin, dan orang yang memiliki hutang yang berat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai larangan meminta-minta untuk orang yang mampu (ghaniy) dengan tujuan memperbanyak harta. Al-Kasani dalam Bada'i' al-Sana'i' menjelaskan bahwa meminta harta ketika mampu bekerja adalah makruh tahrim (terlarang dengan kuat). Namun demikian, jika seseorang benar-benar dalam keadaan darurat atau memiliki kebutuhan mendesak, maka diperbolehkan. Hanafi juga membedakan antara meminta sebagai bentuk bekerja (seperti mengemis sebagai pekerjaan) dan meminta sebagai bentuk pengumpulan harta murni. Mereka mengutamakan penafsiran konteks ketika hadits ini berbicara tentang keadaan normal, bukan keadaan darurat.

Maliki:
Madzhab Maliki, sebagaimana dijelaskan oleh al-Qurthubi dan Ibn Qadam, memahami hadits ini dengan keras dalam melarang meminta bagi orang yang mampu. Al-Qurthubi menyatakan bahwa meminta dengan niat takathur (memperbanyak harta) adalah dosa besar karena menunjukkan kelemahan iman dan ketidakpercayaan kepada rezeki dari Allah. Maliki menganggap bahwa kemuliaan diri (i'izzah al-nafs) adalah nilai penting dalam Islam, dan meminta-minta membawa aib bagi martabat dan kehormatan seseorang. Mereka menekankan bahwa seorang muslim yang mampu harus berusaha dengan kerja keras dan tawakal kepada Allah, bukan bergantung pada belas kasihan manusia.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, sebagaimana dijelaskan dalam al-Muhadzdzab oleh al-Syirazi, memahami bahwa meminta harta ketika mampu adalah perbuatan makruh. Al-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan secara detail bahwa larangan meminta ini berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk bekerja dan mencari nafkah. Syafi'i membedakan antara tiga kategori: Pertama, orang yang mampu dan dapat bekerja - meminta haram atau makruh tahrim; Kedua, orang yang memiliki kebutuhan riil - diperbolehkan dengan batasan tertentu; Ketiga, orang fakir miskin - meminta adalah hak mereka. Al-Nawawi menekankan bahwa yang dilarang adalah niat takathur (memperbanyak harta), bukan meminta pada umumnya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, seperti dijelaskan oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni, memahami hadits ini sebagai larangan tegas (haram) untuk meminta bagi orang yang mampu. Ibn Qudamah menyatakan bahwa meminta ketika mampu bekerja adalah perbuatan yang mengakibatkan dosa, dan ayat "meminta arang api" menunjukkan keseriusan larangan ini. Hanbali juga menekankan bahwa hadits ini tidak hanya berbicara tentang larangan semantik, tetapi juga tentang dampak spiritual dari meminta-minta dengan motivasi yang salah. Mereka mengutip hadits-hadits lain yang senada, termasuk hadits tentang tangan yang atas lebih baik dari tangan yang bawah, untuk memperkuat pendapat mereka bahwa Islam mendorong kemandirian dan kerja keras.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kemandirian dan Tawakal kepada Allah
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang muslim harus berusaha untuk mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada belas kasihan orang lain. Tawakal kepada Allah bukan berarti pasif menunggu rezeki, tetapi usaha keras dengan percaya diri bahwa Allah akan memberikan rezeki. Meminta-minta dengan niat memperbanyak harta menunjukkan kelemahan iman dan ketidakpercayaan bahwa Allah akan memberikan rezeki yang cukup.

2. Menjaga Martabat dan Kemuliaan Diri (I'izzah al-Nafs)
Dalam Islam, menjaga kehormatan dan martabat diri adalah nilai yang penting. Meminta-minta kepada manusia dengan tujuan memperbanyak harta adalah bentuk pelecehan terhadap diri sendiri dan merupakan penghinaan bagi kemanusiaan. Hadits ini mendorong setiap individu untuk bangga dengan kemampuan mereka sendiri dan tidak menjual martabat mereka untuk mendapatkan harta.

3. Dampak Moral dan Spiritual dari Niat yang Salah
Metafora "meminta arang api" menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan niat yang salah akan membawa dampak negatif terhadap jiwa dan akhlak seseorang. Meminta dengan motivasi takathur (persaingan dalam mengumpulkan harta) akan menyebabkan keserakahan, ketidakpuasan, dan rasa iri yang terus-menerus. Ini adalah api yang akan membakar hati dan menyebabkan kerugian bagi spiritualitas individu.

4. Menghargai Kerja Keras dan Produktivitas
Hadits ini menekankan nilai kerja keras dan produktivitas dalam Islam. Daripada meminta kepada orang lain, seseorang didorong untuk menggunakan kemampuan dan keterampilan mereka untuk mencari rezeki. Ini menciptakan masyarakat yang produktif, mandiri, dan saling menghormati. Islam memuji kerja keras dan mengutuk ketergantungan pada belas kasihan, kecuali dalam situasi darurat tertentu.

5. Batasan Meminta-Minta dan Pengecualian yang Diperbolehkan
Meskipun hadits ini keras melarang meminta-minta, Islam juga memahami bahwa ada situasi-situasi khusus di mana seseorang mungkin terpaksa meminta. Hadits-hadits lain menunjukkan bahwa orang fakir, miskin, dan mereka yang dalam keadaan darurat diizinkan untuk meminta dengan syarat dan batasan tertentu. Pendidikan islam mengajarkan keseimbangan antara kemandirian dan kemurahan hati dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

6. Tanggung Jawab Masyarakat terhadap Kaum Fakir dan Miskin
Sementara hadits ini melarang meminta-minta bagi mereka yang mampu, Islam juga mewajibkan masyarakat untuk memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Sistem zakat dan sedekah ada untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang terpaksa meminta-minta karena kelaparan atau kebutuhan dasar. Hadits ini mendorong terciptanya masyarakat yang saling peduli dan bertanggung jawab.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat