Pengantar
Hadits ini berfokus pada masalah mubahasah (bersentuhan/intim) dan taqlil (mencium) istri pada saat berpuasa. Hadits diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang mengetahui kehidupan pribadi beliau secara langsung. Hadits ini mengandung rukhsah (keringanan) penting dalam ibadah puasa, sekaligus merupakan teladan kontrol diri dan ketakwaan Nabi ﷺ. Pembahasan hadits ini relevan dalam fiqih puasa karena banyak orang yang khawatir bercumbu dengan istri akan membatalkan puasanya.
Kosa Kata
1. يُقَبِّلُ (yuqabbilu): Mencium/berciuman, bentuk mubalag yang menunjukkan berulang-ulang
2. صَائِمٌ (sa'im): Orang yang berpuasa, dalam kondisi puasa
3. يُبَاشِرُ (yubasyiru): Bersentuhan intim, menyentuh kulit dengan kulit
4. أَمْلَكُكُمْ (amlakukum): Paling menguasai, paling mengendalikan
5. إِرْبِهِ ('irbih): Nafsunya, syahwatnya, dorongan nafsunya
6. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaq 'alayh): Disepakati oleh Bukhari dan Muslim (hadits sahih)
7. مُبَاشَرَة (mubasharah): Bersentuhan intim, bercumbu
Kandungan Hukum
1. Hukum Berciuman Saat Berpuasa: Mencium istri tidak membatalkan puasa, baik untuk pria maupun wanita. Ini adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada kaum Muslim.
2. Hukum Bersentuhan Intim Saat Berpuasa: Mubahasah (bersentuhan intim) tidak membatalkan puasa. Namun, membuka jalan untuk terjadi hal yang membatalkan puasa (keluar mani).
3. Motivasi Kontroling: Hadits menunjukkan bahwa meskipun diperbolehkan, sebagai orang yang paling menguasai diri, Nabi ﷺ tetap berhati-hati dan tidak membiarkan nafsunya menguasainya.
4. Pentingnya Niat dan Kesadaran: Perbuatan yang sama (mencium dan bersentuhan) diperbolehkan dengan kondisi tetap menguasai diri, tidak sampai membatalkan puasa dengan keluar mani.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madhhab Hanafi memandang bahwa mencium dan bersentuhan intim diperbolehkan bagi orang puasa, baik pria maupun wanita, selama tidak mengakibatkan keluar mani (tidak mencapai janabah). Ini berdasarkan pada hadits 'Aisyah yang jelas ini. Namun, mereka mengharuskan kehati-hatian karena kekhawatiran mengakibatkan keluar mani. Abu Hanifah berkata: "Mencium tidak membatalkan puasa, dan demikian juga mubahasah yang tidak mengakibatkan keluar mani." Dasar hukumnya adalah azas permisif (al-ibahah) dalam perbuatan yang tidak jelas hukumnya sampai ada dalil pembatalan. Mereka juga melihat konteks hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ mampu menguasai diri, sehingga perbuatan tersebut tidak membawa kepada pembatalan puasa.
Maliki:
Madhhab Maliki setuju bahwa mencium diperbolehkan bagi orang yang mampu menguasai diri. Namun, mereka lebih ketat dalam hal mubahasah (bersentuhan intim). Imam Malik berpandangan bahwa bersentuhan intim dengan istri dikhawatirkan akan mengakibatkan keluar mani, sehingga harus dihindari. Beliau membedakan antara mencium ringan yang tidak membawa kepada syahwat yang kuat, dengan mubahasah yang berlebihan. Al-Qadi 'Iyad mengatakan: "Adalah makruh bagi orang muda yang syahwatnya kuat melakukan mubahasah, meskipun tidak sampai keluar mani." Dasar hukumnya adalah prinsip kehati-hatian (al-wara') dan menghindari hal-hal yang mengarah pada pembatalan puasa.
Syafi'i:
Madhhab Syafi'i sepakat bahwa mencium tidak membatalkan puasa, berdasarkan hadits 'Aisyah ini. Mengenai mubahasah, Imam Syafi'i berpandangan serupa dengan Hanafi, bahwa bersentuhan intim diperbolehkan selama tidak mengakibatkan keluar mani. Namun, beliau membedakan antara orang muda dan orang tua. Untuk orang muda yang syahwatnya kuat, Syafi'i mengatakan bahwa sebaiknya dihindari karena takut mengakibatkan keluar mani. Sementara untuk orang tua yang dapat menguasai diri, maka diperbolehkan. Dasar pembedaan ini adalah kaidah keadaban dan kemaslahatan, serta hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ adalah orang yang paling menguasai dirinya.
Hanbali:
Madhhab Hanbali sepakat dengan Hanafi dan Syafi'i bahwa mencium tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, tentang mubahasah, Ahmad ibn Hanbal cenderung lebih ketat. Dalam riwayat yang dikenal dengan "al-Mansu' (yang dinasakh)", Ahmad melarang mubahasah karena takut mengakibatkan keluar mani. Namun, dalam riwayat yang lain, beliau memperbolehkannya bagi yang mampu menguasai diri. Kebanyakan pengikut madhhab Hanbali mengikuti pendapat perbolehkan (dengan syarat tidak keluar mani), terutama berdasarkan kesimpulan dari hadits 'Aisyah yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya tanpa takut pembatalan. Ibn Qudamah mengatakan: "Tidak ada pembatalan dari mencium dan mubahasah yang tidak mengakibatkan keluar mani."
Hikmah & Pelajaran
1. Kelonggaran dalam Ibadah yang Proporsional: Syariat Islam memahami bahwa manusia memiliki kebutuhan fitrah, termasuk kebutuhan biologis dengan pasangan. Oleh karena itu, Islam memberikan keringanan yang sesuai dengan maslahat. Hadits ini mengajarkan bahwa puasa bukan berarti menyiksa diri, melainkan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan bijak.
2. Kontrol Diri adalah Hakikat Puasa Sebenarnya: Hadits menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam menguasai diri (malakah al-irb). Puasa bukan hanya tentang tidak makan dan minum, tetapi tentang mengendalikan semua nafs (hawa nafsu) dan dorongan biologis. Ini adalah ujian sejati, bukan hanya pengekangan fisik semata.
3. Perbedaan Kemampuan Individu Perlu Dipertimbangkan: Hadits menyiratkan bahwa toleransi terhadap tindakan tertentu bergantung pada kemampuan individu menguasai diri. Orang yang kuat imannya dan dapat menguasai nafsunya berbeda dengan yang lemah. Faktor usia, pengalaman, dan kondisi psikis menjadi pertimbangan hukum fiqih.
4. Pentingnya Niat dan Batas-Batas: Walaupun sesuatu diperbolehkan, bukan berarti tanpa batas. Seorang Muslim harus selalu mawas diri dan menetapkan batasan pribadi yang lebih ketat dari hukum syariat. Ini adalah prinsip ihtiyath (kehati-hatian) yang merupakan bagian dari takwa kepada Allah.