✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 665
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Puasa  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 665
Shahih 👁 5
665- وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ, وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berbekam (hijamah) sedangkan beliau dalam keadaan ihram, dan berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. [Status: Hadits Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang kebolehan (ibahah) melakukan bekam (hijamah) bagi orang yang sedang ihram dan orang yang sedang berpuasa. Hadits ini menjadi penting karena di dalamnya terdapat ketentuan yang meringankan beban ibadah dalam situasi khusus. Ibnu Abbas sebagai perawi adalah salah satu tokoh terkemuka dalam bidang tafsir dan ilmu agama, sehingga riwayatannya sangat terpercaya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya yang merupakan kumpulan hadits paling sahih setelah Al-Quran.

Kosa Kata

Hijamah (احتجم) - Berasal dari kata hajama yang berarti "melukai atau mengeluarkan darah". Secara teknis, hijamah adalah tindakan medis untuk mengeluarkan darah kotor melalui penyedotan kulit dengan menggunakan alat khusus (bekam). Penggunaan hijamah pada masa Nabi dilakukan untuk penyembuhan berbagai penyakit.

Muhrim (محرم) - Orang yang telah memasuki ihram, yaitu niat dan tindakan untuk memulai ibadah umroh atau haji dengan menjalankan pantangan-pantangan tertentu.

Shaim (صائم) - Orang yang sedang berpuasa, mengabstinasi dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh hingga terbenam matahari.

Al-Bukhari (البخاري) - Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, imam hadits terkemuka penyusun Shahih Al-Bukhari yang merupakan hadits-hadits paling shahih.

Kandungan Hukum

1. Bolehnya Melakukan Hijamah Saat Ihram

Hadits ini menunjukkan bahwa melakukan bekam tidak membatalkan ihram dan tidak merupakan pelanggaran dari pantangan-pantangan ihram. Bekam bukanlah salah satu hal yang diharamkan bagi orang muhrim. Hal ini berbeda dengan hal-hal seperti memotong rambut, memotong kuku, atau menggunakan wewangian yang dilarang bagi orang ihram.

2. Bolehnya Melakukan Hijamah Saat Berpuasa

Hadits ini menunjukkan bahwa melakukan bekam tidak membatalkan puasa. Meskipun bekam menyebabkan pengeluaran darah, namun hal tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa. Ini adalah keputusan yang berbeda dari sebagian pendapat yang mengharamkan bekam saat puasa.

3. Kemudahan dalam Ibadah

Hadits ini menegaskan prinsip kemudahan dalam beragama yang sesuai dengan firman Allah: "Allahlah menghendaki kemudahan bagimu, bukan kesukaran" (QS. Al-Baqarah: 185). Kebutuhan medis tidak boleh mengganggu pelaksanaan ibadah utama.

4. Kaidah Qaidah Fiqih: Al-Asl fi al-Asya' al-Ibahah (Dasar hukum segala sesuatu adalah boleh)

Sebelum ada dalil yang melarang bekam, maka bekam tetap dalam status mubah (boleh). Dan hadits ini tidak ada dalil yang melarangnya bahkan Nabi sendiri yang melakukannya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memandang bahwa bekam (hijamah) tidak membatalkan puasa. Namun mereka lebih hati-hati dengan mengatakan bahwa bekam sebaiknya dihindari saat puasa karena dapat melemahkan tubuh dan mengurangi kekuatan dalam melaksanakan puasa, meskipun dari segi pembatalan puasa tidak membatalkan. Mayoritas ulama Hanafiyah sepakat dengan permulaan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi melakukan bekam saat ihram. Adapun hadits kedua tentang puasa, mereka berargumen bahwa hadits tersebut bertentangan dengan hadits lain yang menyatakan Nabi melarang bekam saat puasa (hadits Anas dan Ar-Razi), sehingga mereka mengkompromikan dengan mengatakan yang dimaksud adalah larangan untuk berbek, bukan pembatalan puasa. Dalil: Fath al-Qadir dan Al-Bada'i as-Shana'i.

Maliki:
Mazhab Maliki membolehkan bekam saat ihram tanpa ada pembatasan khusus karena bekam bukanlah salah satu hal yang diharamkan bagi orang muhrim. Tentang bekam saat puasa, mayoritas Malikiyah berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa secara keseluruhan, namun mereka membedakan antara mutalabbis (orang yang memiliki kesehatan yang kuat) yang sebaiknya menghindarinya karena kemungkinan kelemahannya, dan yang tidak demikian yang diperbolehkan. Dalil mereka adalah memahami hadits Ibnu Abbas dalam konteks kekhususan untuk Nabi atau mereka yang memiliki keperluan medis yang mendesak. Dalil: Al-Mudawwanah Al-Kubra dan As-Syarh as-Sagir.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i secara eksplisit membolehkan bekam saat ihram berdasarkan hadits Ibnu Abbas. Mereka mengatakan bahwa bekam tidak termasuk dalam pantangan orang ihram. Tentang bekam saat puasa, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Walau hadits Ibnu Abbas menyatakan Nabi melakukan bekam saat puasa, namun ulama Syafi'iyah mencoba mengkompromikan dengan mengatakan bahwa kemungkinan Nabi dikhususkan atau hadits tersebut dihukumi dengan asbab-asbab khusus lainnya. Mereka lebih mengutamakan hadits yang melarang seperti hadits Anas bin Malik: "Nabi melarang bekam bagi orang yang sedang puasa" (HR. Abu Daud dan yang lainnya). Dalil: Al-Umm dan Minhaj at-Talibin.

Hanbali:
Mazhab Hanbali secara jelas membolehkan bekam saat ihram. Tentang bekam saat puasa, mayoritas Hanbali mengikuti hadits Ibnu Abbas dan mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Namun Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan dua pendapat di dalamnya. Pendapat yang lebih terkenal dari Ahmad adalah bahwa bekam tidak membatalkan puasa, namun yang membatalkan adalah proses pengambilan darah jika disertai dengan keluarnya darah yang banyak. Sebagian Hanbali menyatakan bahwa bekam dimakruhkan namun tidak membatalkan. Mereka menggunakan kaidah bahwa sesuatu yang tidak jelas membatalkan puasa maka tidak membatalkan puasa. Dalil: Al-Insaf dan Kasyaf al-Qina'.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Taysir (Kemudahan) dalam Islam - Islam adalah agama yang mengutamakan kemudahan dalam menjalankan perintah-perintahnya. Diperbolehkannya bekam saat ihram dan puasa menunjukkan bahwa keperluan medis dan kesehatan adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan demi formalitas ibadah. Hal ini sejalan dengan prinsip maqasid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam) dalam memelihara jiwa (hifz an-nafs).

2. Pentingnya Contoh dari Nabi - Perbuatan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah praktik langsung (sunnah) yang menjadi pedoman bagi umatnya. Dengan Nabi sendiri melakukan bekam saat ihram dan puasa, ini memberikan legitimasi penuh bahwa tindakan tersebut tidak mengandung cacat hukum. Hadits ini menjadi jawaban pasti atas pertanyaan seputar status hukum bekam.

3. Memahami Prioritas dalam Ibadah - Hadits ini mengajarkan bahwa dalam ibadah Islam, ada hirarki kepentingan. Menjaga kesehatan tubuh adalah bagian dari melindungi jiwa, yang merupakan prioritas tinggi dalam hukum Islam. Jika seseorang memerlukan bekam untuk tujuan kesehatan, hal tersebut tidak boleh ditunda hanya karena sedang menjalankan ibadah lain seperti ihram atau puasa.

4. Membuka Wawasan Medis-Spiritual - Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad tidak mengabaikan aspek kesehatan fisik dalam rangkaian ibadah spiritual. Penggunaan bekam sebagai metode pengobatan pada masa Nabi membuktikan bahwa menggunakan teknologi dan metode kesehatan yang tersedia adalah bagian dari sunnah Nabi, bukan bertentangan dengannya. Ini membuka pintu bagi umat Islam untuk terus berinovasi dalam bidang kesehatan sambil tetap menjaga nilai-nilai spiritual.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Puasa