Pengantar
Hadits ini berbicara tentang hukum berbekam (hijamah) bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan. Berbekam adalah tindakan medis tradisional yang dilakukan untuk mengeluarkan darah kotor dari tubuh. Hadits ini menjadi sumber pertanyaan penting dalam fikih puasa: apakah berbekam membatalkan puasa atau tidak? Rasulullah saw. secara eksplisit menyatakan bahwa baik orang yang melakukan berbekam maupun yang dibekam telah berbuka puasanya, yang menunjukkan bahwa berbekam termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.Kosa Kata
Al-Hijamah (الحجامة): Berbekam, yaitu prosedur medis tradisional dengan menghisap darah dari permukaan kulit menggunakan alat khusus (tabung) setelah membuat sayatan kecil untuk mengeluarkan darah kotor yang dianggap menyebabkan penyakit.Al-Hajim (الحاجم): Orang yang melakukan tindakan berbekam, dalam hal ini adalah praktisi yang ahli dalam berbekam.
Al-Mahium (المحجوم): Orang yang dibekam, yaitu pasien yang menerima tindakan berbekam.
Al-Baqi' (البقيع): Pekuburan umum Madinah al-Munawwarah, tempat istirahat banyak sahabat dan keluarga Nabi saw.
Aftar (أفطر): Berbuka, membatalkan puasa dengan melakukan sesuatu yang membatalkan shaum.
Kandungan Hukum
1. Hukum Berbekam Bagi Orang yang Berpuasa
Hadits ini secara langsung menyatakan bahwa berbekam membatalkan puasa baik bagi yang melakukan maupun yang dibekam. Ini menunjukkan bahwa berbekam bukan hanya sekadar tindakan medis biasa, tetapi memiliki efek pada status puasa.
2. Berlakunya Larangan untuk Kedua Belah Pihak
Sabda Rasulullah "الحاجم والمحجوم" (orang yang berbekam dan yang dibekam) menunjukkan bahwa larangan berlaku untuk kedua pihak secara setara. Keduanya sama-sama dianggap telah berbuka puasa dan wajib mengqadha' puasa tersebut.
3. Alasan Pembatalan Puasa
Ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan alasan mengapa berbekam membatalkan puasa. Sebagian mengatakan karena lemahnya tubuh yang disebabkan hilangnya darah, sebagian mengatakan karena kekhususan nas (teks hadits) yang mengecualikan berbekam dari puasa, dan sebagian mengatakan karena menyerupai memakan makanan.
4. Kewajiban Mengqadha' Puasa
Mereka yang berbekam atau dibekam di siang hari bulan Ramadan harus mengqadha' puasa pada hari lain karena puasanya telah batal.
5. Masalah Ijtihad dalam Fikih
Hadits ini menjadi contoh nyata dimana fikih berkembang melalui pemahaman nas (teks) yang cermat dan ijtihad para ulama dalam mengaplikasikannya pada situasi berbeda.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi mengatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Mereka melihat hadits ini dengan interpretasi bahwa Rasulullah saw. memberikan nasihat kehati-hatian dan anjuran untuk menghindarinya karena alasan kesehatan dan kekhawatiran terhadap kelemahan tubuh, bukan karena berbekam benar-benar membatalkan puasa. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpandangan bahwa yang membatalkan puasa adalah pemasukan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui tempat terbuka secara normal, sedangkan berbekam tidak termasuk dalam kategori ini. Mereka menggunakan hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi saw. berbekam saat berpuasa (meskipun dalam beberapa riwayat diceritakan pada malam hari), sebagai bukti bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Dalil utama mereka adalah prinsip bahwa sesuatu dianggap tidak membatalkan puasa kecuali ada nas yang jelas dan terang.
Maliki:
Mazhab Maliki berbeda dengan Hanafi. Mereka menerima hadits Syaddad bin Aus sebagai bukti bahwa berbekam membatalkan puasa. Imam Malik dan pengikutnya berpegang pada zahir (makna harfiah) hadits yang jelas menyatakan bahwa orang yang berbekam dan yang dibekam telah berbuka. Namun, beberapa ulama Maliki mengatakan bahwa pembatalan ini disyaratkan dengan syarat bahwa berbekam menyebabkan keluar darah secara nyata dalam jumlah yang signifikan. Mereka juga menerima tingkatan dalam hukum ini: berbekam yang menyebabkan kelemahan adalah yang paling jelas membatalkan, sedangkan berbekam ringan mungkin dimaafkan dalam kondisi tertentu. Madzhab Maliki cenderung lebih ketat dalam hal-hal yang berkaitan dengan menjaga kesucian dan kesempurnaan puasa.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa berbekam membatalkan puasa. Imam Syafi'i menerima hadits Syaddad bin Aus sebagai dalil yang kuat dan jelas. Beliau mendasarkan pendapatnya pada pemahaman bahwa berbekam menyebabkan keluarnya sesuatu dari tubuh (darah) yang berdampak pada kondisi fisiologis tubuh secara signifikan. Syafi'i juga menggunakan analogi (qiyas) bahwa hal-hal yang melemahkan tubuh dan menyebabkan perubahan kondisi kesehatan dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa. Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam hal pembatalan puasa dan menerima hadits-hadits yang menunjukkan larangan ketat dalam menjaga puasa. Mereka juga membedakan antara berbagai jenis berbekam, tetapi secara umum mempertahankan pandangan bahwa berbekam membatalkan puasa.
Hanbali:
Mazhab Hanbali, dipimpin oleh Imam Ahmad bin Hanbal, juga mengatakan bahwa berbekam membatalkan puasa. Imam Ahmad adalah salah satu yang menilai hadits Syaddad bin Aus sebagai hadits shahih dan menerimanya sepenuhnya. Hanbali berpendapat bahwa berbekam termasuk dalam kategori hal-hal yang membatalkan puasa karena keluarnya darah dan melemahnya tubuh. Mereka juga meriwayatkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi saw. memberikan peringatan khusus tentang berbekam, seperti "Dari berbekam berbuka puasanya" dan "Dari berbekam dan memuntahkan darah berbuka puasanya." Madzhab Hanbali cenderung sangat ketat dalam penerima hadits-hadits yang jelas dari Rasulullah dan menolak untuk mencari ta'wil yang rumit ketika teks jelas. Mereka juga mempertahankan prinsip kehati-hatian (tawassut) dalam hal-hal yang diragukan.
Hikmah & Pelajaran
1. Kepedulian Rasulullah terhadap Kesehatan Umatnya
Rasulullah saw. tidak hanya memberi instruksi tentang aqidah dan ritual, tetapi juga sangat peduli dengan kesehatan dan kesejahteraan fisik umatnya. Dengan memberikan peringatan tentang berbekam, Beliau menunjukkan bahwa dalam berpuasa, kita harus memperhatikan keseimbangan antara menjalankan ibadah dan menjaga kesehatan tubuh.
2. Prinsip Menjaga Kesempurnaan Ibadah
Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Setiap tindakan yang dapat mempengaruhi kesempurnaan puasa harus dihindari di siang hari selama Ramadan. Ini menunjukkan konsep kesempurnaan dalam Islam yang melibatkan niat, tindakan, dan hasil yang selaras.
3. Pentingnya Ijtihad dan Dialog Ilmiah
Hadits ini telah menjadi sumber dialog panjang di antara para ulama selama berabad-abad. Perbedaan pendapat antara empat madzhab menunjukkan bahwa dalam Islam ada ruang untuk ijtihad yang konstruktif, selama didasarkan pada pemahaman yang mendalam terhadap nas dan prinsip-prinsip syariah. Ini mengajarkan umat untuk menghargai kedalaman ilmiah dan tidak tergesa-gesa dalam membuat keputusan.
4. Fleksibilitas Syariah dalam Konteks Medis
Meskipun hadits ini menunjukkan bahwa berbekam membatalkan puasa (menurut mayoritas ulama), ia juga menunjukkan bahwa Islam mengakui kebutuhan medis. Orang yang berbekam untuk alasan kesehatan yang mendesak dapat melakukan qadha' puasa tanpa dosa jika dilakukan atas keharusan. Ini menunjukkan bahwa syariah Islam fleksibel dan mempertimbangkan keadaan darurat, sesuai dengan prinsip dasar "la darar wa la dirar" (tidak ada bahaya dan tidak ada pembahayaan dalam Islam).