Pengantar
Hadits ini membahas tentang hukum bekam (hijamah) bagi orang yang sedang berpuasa. Teks ini menunjukkan adanya perubahan hukum dari makruh menjadi mubah. Konteks awalnya adalah kasus Ja'far bin Abi Talib yang melakukan bekam saat puasa, kemudian Nabi ﷺ melarang/mengingkari perbuatannya dengan mengatakan "kedua-duanya telah berbuka", namun kemudian Nabi ﷺ memberi rukhshah (keringanan/izin). Hadits ini penting untuk memahami prinsip ilmu fiqih mengenai mansukh (yang dinasakh) dan nasikh (yang menasakh), serta perubahan hukum syariah seiring waktu. Anas bin Malik sendiri adalah perawi yang terpercaya dan juga mempraktikkan bekam saat puasa, menunjukkan dia mengikuti rukhshah tersebut.Kosa Kata
Al-Hijamah (الحجامة): Bekam, yaitu mengeluarkan darah kotor dari tubuh dengan menggunakan alat khusus (cangkir) yang dipanaskan untuk menghisap kulit. Ini adalah praktik medis kuno yang diakui dalam Islam.Kurihat (كُرِهَتِ): Dimakruhkan, menunjukkan keadaan awal ketika bekam dianggap makruh atau tidak dianjurkan bagi orang yang berpuasa.
As-Sai'm (الصَّائِم): Orang yang berpuasa, yaitu orang yang melaksanakan puasa Ramadan dengan niat dan pantang dari makan, minum, dan yang membatalkan puasa sejak fajar hingga terbenam matahari.
Afthara (أَفْطَرَ): Telah berbuka, artinya membatalkan puasa. Ungkapan "Afthara hadzan" menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menganggap kedua orang tersebut (orang yang berbekam dan orang yang dibekam) telah membatalkan puasa mereka.
Rukhshah (رَخَّصَ): Memberikan keringanan/izin, merupakan istilah fiqih untuk memberi dispensasi atau keringanan hukum setelah sebelumnya ada batasan.
Ad-Daraquthni (الدَّارَقُطْنِيّ): Abu Al-Hasan Ali bin Umar Ad-Daraquthni (w. 385 H), seorang imam hadits yang terkenal dengan kritik hadits yang tajam dan kitabnya "Sunan Ad-Daraquthni".
Kandungan Hukum
1. Hukum Awal Bekam Saat Berpuasa: Awalnya, bekam diindikasikan sebagai makruh (tidak dianjurkan) bagi orang yang berpuasa. Ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ: "Afthara hadzan" (keduanya telah berbuka).
2. Perubahan Hukum (An-Naskh): Nabi ﷺ kemudian memberikan rukhshah (keringanan), menunjukkan bahwa hukum makruh awal dinasakh (dihapus) dengan hukum yang lebih ringan, yaitu mubah (boleh).
3. Sebab Perubahan Hukum: Perubahan ini terjadi untuk memudahkan umat. Awalnya mungkin Nabi ﷺ ingin menjaga kesehatan orang yang berpuasa, namun kemudian beliau memberikan izin ketika kebutuhan atau kemaslahatan mendesak.
4. Status Bekam Saat Puasa: Setelah rukhshah, bekam menjadi mubah (boleh) bagi orang yang berpuasa, sebagaimana dipraktikkan oleh Anas bin Malik sendiri.
5. Prinsip Rukhshah: Hadits ini menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) adalah bagian dari syariat Islam yang mempertimbangkan kebutuhan nyata dan kemaslahatan umat.
6. Kepribadian Perawi: Anas bin Malik tidak hanya meriwayatkan hadits ini tetapi juga mempraktikkannya, menunjukkan amalnya sesuai dengan pengetahuannya dan membuktikan otentisitas rukhshah tersebut.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi menganggap bekam saat berpuasa sebagai makruh (tidak dianjurkan/makruh tanzih). Mereka berdalil dengan hadits awal tentang perkataan Nabi ﷺ "Afthara hadzan" dan mengutamakan kehati-hatian dalam menjaga kesucian puasa. Namun mereka mengakui bahwa bekam tidak membatalkan puasa secara definitif. Abu Hanifah dan para murid-muridnya (seperti Abu Yusuf dan Muhammad) lebih berhati-hati dalam hal ini, meskipun mereka tahu ada rukhshah. Pertimbangan mereka adalah bahwa mengeluarkan darah mungkin mempengaruhi kekuatan badan puasa dan dapat melemahkan jiwa (ruh) yang seharusnya diperkuat saat puasa.
Maliki: Madzhab Maliki berpendapat bahwa bekam saat berpuasa adalah makruh (tidak dianjurkan), dengan alasan yang mirip dengan Hanafi. Mereka lebih menekankan pada prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dan menjaga semangat puasa agar tetap sempurna. Imam Malik, meskipun mengetahui rukhshah dari Nabi ﷺ, tetap memilih untuk mengindahkan prinsip pertama tentang makruh. Ini mencerminkan metodologi Malik yang sering mengutamakan amanah dan kehati-hatian dalam masalah ibadah.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i menganggap bekam saat berpuasa adalah mubah (boleh/diperbolehkan) dan tidak makruh. Mereka mengambil rukhshah akhir yang diberikan Nabi ﷺ sebagai hukum yang berlaku. Dalil mereka adalah hadits ini sendiri yang menunjukkan Nabi ﷺ akhirnya memberi izin, ditambah dengan praktek Anas bin Malik yang melakukan bekam saat berpuasa. Syafi'i juga mempertimbangkan bahwa jika bekam benar-benar membatalkan puasa, Nabi ﷺ tidak akan memberikan izin. Mayoritas ulama Syafi'iyyah menyimpulkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan.
Hanbali: Madzhab Hanbali, khususnya menurut riwayat yang lebih populer, menganggap bekam saat berpuasa adalah mubah (boleh) dan tidak makruh. Ahmad bin Hanbal cenderung mengikuti rukhshah akhir Nabi ﷺ. Namun ada juga riwayat dari Ahmad yang menunjukkan makruh. Kebanyakan murid-murid Ahmad (seperti Abu Bakr Al-Khallal) menetapkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan, khususnya untuk keperluan medis. Beberapa ulama Hanbali kemudian mengatakan bahwa sementara bekam dibolehkan, namun menghindarinya adalah lebih baik (lebih sesuai dengan semangat puasa).
Hikmah & Pelajaran
1. Fleksibilitas Syariat dan Rasa Kasih Sayang Nabi: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memulai dengan kehati-hatian tetapi kemudian memberikan keringanan ketika dirasa tidak ada bahaya signifikan. Ini mencerminkan kebaikan hati Nabi ﷺ terhadap umatnya dan pemberian kemudahan dalam menjalankan agama (تيسير), sesuai dengan firman Allah: "يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ" (Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan).
2. Prinsip An-Naskh (Penghapusan Hukum) dalam Syariat: Hadits ini merupakan contoh konkret bagaimana hukum syariat dapat berubah sesuai dengan hikmah Allah dan kebutuhan waktu. Perubahan dari makruh menjadi mubah menunjukkan bahwa proses legislasi syariat berjalan bertahap, mempertimbangkan situasi dan kondisi, dan prinsip maslahah (kemaslahatan). Ini adalah pelajaran penting dalam ilmu fiqih dan ushul fiqih.
3. Pentingnya Praktik Nyata (Amal) dalam Menentukan Hukum: Praktik Anas bin Malik sendiri yang tetap melakukan bekam saat berpuasa menjadi bukti otentik tentang berlakunya rukhshah. Ini mengajarkan kita bahwa dalam menentukan hukum, kita tidak hanya melihat teks hadits, tetapi juga melihat praktik para sahabat (atsar shahabi). Amal dari para sahabat yang setia seperti Anas adalah bukti bahwa mereka memahami kehendak Nabi ﷺ.
4. Keseimbangan antara Menjaga Kesehatan dan Beribadah: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam tidak mengharamkan tindakan medis yang diperlukan untuk kesehatan, bahkan ketika sedang menjalankan ibadah seperti puasa. Bekam dalam konteks medis adalah bentuk perawatan kesehatan yang diakui Islam. Ini menunjukkan bahwa menjaga kesehatan (هفاظ على الصحة) adalah bagian dari menjaga akal dan nyawa, yang merupakan lima maksud syariat (maqasid syariah).