✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 668
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Puasa  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 668
Shahih 👁 5
668- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, { أَنَّ اَلنَّبِيَّ اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ . قَالَ اَلتِّرْمِذِيُّ: لَا يَصِحُّ فِيهِ شَيْءٌ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah raḍiyallāhu 'anhā bahwa Nabi Muḥammad Ṣallallāhu 'alayhi wa sallam menggunakan kohl (surma) pada matanya di bulan Ramadhan padahal beliau dalam keadaan berpuasa. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad yang dhaif (lemah). At-Tirmidzi berkata: 'Tidak ada yang shahih dalam masalah ini.' [Status: Hadits Dhaif/Lemah]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah menggunakan kohl (surma/minyak mata) saat berpuasa di bulan Ramadhan. Masalah ini merupakan salah satu cabang dari pembahasan tentang hal-hal yang boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Persoalan ini menjadi penting karena berkaitan dengan nilai-nilai akhlak dan kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah, istri Nabi yang terkenal dengan kecerdasannya dalam mengingat sunnah Nabi dan fiqihnya yang dalam. Namun, perlu dicatat bahwa hadits ini memiliki kelemahan dalam hal sanad (rantai periwayat) sebagaimana diakui oleh para ahli hadits.

Kosa Kata

- Aisyah (عائشة): Istri Nabi Muḥammad yang paling dicintai, paling banyak meriwayatkan hadits, dan pemimpin utama dalam transmisi ilmu agama di kalangan sahabat perempuan. - Rasūlullāh (الرسول): Rasul, utusan Allah Ṣallallāhu 'alayhi wa sallam, yaitu Nabi Muḥammad. - Ikhtaḥala (اكتحل): Menggunakan kohl, surma, atau minyak mata yang dioleskan pada bulu mata dan kelopak mata. - Fī Ramaḍān (في رمضان): Di bulan Ramadhan, bulan kesembilan dalam kalender lunar Islam. - Wa huwa Ṣāʾim (وهو صائم): Dan beliau dalam keadaan berpuasa. - Isnad Ḍaʻīf (إسناد ضعيف): Rantai periwayat yang lemah, tidak memenuhi standar kesahihan hadits. - At-Tirmidhī (الترمذي): Imām Muḥammad bin ʿĪsā at-Tirmidhī, salah satu penulis Sunan dan ahli hadits terkemuka. - Lā Yaṣiḥḥu (لا يصح): Tidak shahih, tidak authentic.

Kandungan Hukum

1. Hukum Penggunaan Kohl pada Orang Puasa: Masalah utama hadits ini adalah apakah penggunaan kohl (surma/minyak mata) membatalkan puasa atau tidak. Hadits ini secara lahiriah menunjukkan bahwa Nabi pernah menggunakan kohl saat berpuasa, yang mengindikasikan kebolehannya. Namun, kelemahan sanad hadits ini memerlukan pertimbangan khusus dalam penetapan hukum.

2. Status Isnad dan Implikasinya: Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad yang dhaif (lemah), dan At-Tirmidzi secara tegas menyatakan bahwa tidak ada riwayat yang shahih dalam permasalahan ini. Hal ini berarti hadits ini tidak dapat dijadikan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum, dan para ulama harus berhati-hati dalam menggunakannya sebagai dasar fatwa.

3. Prinsip Kehati-hatian dalam Ibadah: Meskipun hadits ini lemah, kandungannya mengajarkan tentang pentingnya mempertimbangkan hal-hal yang mungkin berpengaruh terhadap kesahihan ibadah puasa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak semua hal yang menyentuh tubuh secara otomatis membatalkan puasa.

4. Perbedaan antara Hal yang Memasuki Tubuh dan yang Hanya Menyentuh Permukaan: Hadits ini menjadi rujukan dalam diskusi tentang perbedaan antara zat yang benar-benar memasuki tubuh (seperti makanan dan minuman) dengan zat yang hanya menyentuh atau dioleskan pada permukaan kulit dan mata.

5. Pertimbangan Konteks Pembicaraan: Hadits ini perlu dipahami dalam konteks perdebatan tentang pembatalan puasa, di mana hadits-hadits lain yang lebih shahih membahas hal-hal yang jelas membatalkan puasa seperti makanan, minuman, dan hubungan intim.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi memandang bahwa penggunaan kohl tidak membatalkan puasa. Ini didasarkan pada prinsip bahwa sesuatu yang dioleskan pada bagian luar tubuh (seperti mata) tidak dianggap sebagai "memasuki tubuh" (dukhūl) yang merupakan syarat pembatalan puasa menurut Hanafiah. Mereka membedakan antara "masuk melalui lubang alami" dengan sekadar menyentuh atau dioleskan. Bahkan, beberapa ulama Hanafiah membolehkan memakai minyak wewangian dan kosmetik lainnya. Dalil yang mereka gunakan adalah ḥadīth yang menyebutkan pembatalan puasa terbatas pada makanan, minuman, dan hubungan intim, serta qiyās (analogi) bahwa apa yang tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami tidak membatalkan puasa.

Maliki: Madzhab Maliki juga cenderung memandang bahwa penggunaan kohl tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai tertelan atau mencapai kerongkongan. Namun, mereka lebih berhati-hati (iḥtiyāṭ) dalam hal-hal yang menyentuh bagian sensiti seperti mata. Beberapa ulama Maliki menyarankan untuk menghindarinya sebagai tindakan preventif (sadd adh-dharīʿah), meskipun secara prinsip mereka tidak menganggapnya membatalkan puasa. Mereka mengikuti prinsip umum bahwa hal-hal yang menyentuh permukaan luar tidak termasuk dalam kategori pembatalan puasa yang telah ditentukan secara jelas dalam hadits-hadits shahih.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang lebih ketat dalam hal ini. Imām Syāfiʿī dan pengikutnya mempertimbangkan bahwa meskipun penggunaan kohl mungkin tidak membatalkan puasa secara langsung, namun ada risiko bahwa zat tersebut dapat merembes ke dalam tubuh melalui saluran air mata yang terhubung dengan rongga hidung dan kerongkongan. Oleh karena itu, mereka menyarankan (tanazzuh) untuk menghindarinya atau setidaknya menjadi sangat hati-hati. Beberapa pengikut Syafi'i yang kemudian, seperti an-Nawawī, mempertegaskan bahwa penggunaan kohl tidak membatalkan puasa tetapi sebaiknya dihindari karena adanya kemungkinan (iḥtiyāṭ). Dalil mereka adalah prinsip memimalisir risiko dalam beribadah.

Hanbali: Madzhab Hanbali memiliki dua riwayat tentang masalah ini. Riwayat pertama dari Imām Aḥmad bin Hanbal yang dinukil dalam beberapa kitab menyatakan bahwa penggunaan kohl tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami. Namun, riwayat kedua (yang dinilai lebih hati-hati) menyatakan bahwa sebaiknya dihindari sebagai tindakan pencegahan (tawaqqī). Ulama-ulama Hanbali kemudian, seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, cenderung pada pendapat bahwa penggunaan kohl tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya dihindari di waktu siang hari Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian yang lebih. Mereka membedakan antara hal yang pasti membatalkan dan hal yang mungkin membatalkan, di mana kohl termasuk kategori yang meragukan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Metode Kritik Hadits: Hadits ini mengajarkan kepada kita tentang pentingnya mengetahui metode ilmu hadits dalam mengevaluasi keaslian dan kualitas hadits. At-Tirmidzi yang menyatakan ketidakSahihannya menunjukkan bahwa tidak semua riwayat yang masuk dalam kitab-kitab hadits harus diterima begitu saja. Sebagai umat Muslim, kita perlu belajar menilai sumber informasi tentang agama dan tidak langsung menerima setiap klaim tanpa verifikasi.

2. Kehati-hatian dalam Beribadah (Iḥtiyāṭ): Meskipun hadits ini lemah, nilai pedagogisnya tetap terletak pada pengajaran tentang kehati-hatian dalam menjalankan ibadah. Bahkan ketika sesuatu mungkin dibolehkan, umat Muslim yang sadar harus mempertimbangkan dengan matang apakah tindakan tersebut dapat mempengaruhi kesucian ibadahnya. Ini adalah semangat "tawaqqī" (kehati-hatian) yang ditanamkan oleh tradisi Islam dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah.

3. Fleksibilitas Syariat dalam Hal-hal yang Tidak Jelas: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak selalu memberikan larangan yang ketat pada setiap detail kehidupan. Dalam hal-hal yang status hukumnya tidak jelas atau riwayatnya lemah, para ulama diberi kebebasan untuk berijtihad dan memilih pendekatan yang paling sejalan dengan prinsip-prinsip umum syariat. Ini menunjukkan karakteristik syariat yang universal dan dapat disesuaikan dengan berbagai situasi.

4. Kesederhanaan dalam Berpuasa: Hadits ini secara implisit mengajarkan nilai kesederhanaan dan fokus pada esensi puasa, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Penggunaan kosmetik dan minyak mata adalah hal-hal yang bersifat optional dan bukan kebutuhan pokok dalam menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, lebih baik menghindarinya dan fokus pada aspek-aspek spiritual dari puasa itu sendiri. Ini sejalan dengan semangat puasa yang mengajarkan pengendalian diri dan mengurangi ketergantungan pada hal-hal duniawi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Puasa