Pengantar
Hadits ini merupakan bagian dari pembahasan tentang hukum puasa bagi orang yang bepergian. Hamzah bin Amru As-Salami adalah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dikenal saleh dan taat. Pertanyaannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai status puasa dalam perjalanan menunjukkan adanya kebutuhan akan penjelasan hukum dalam situasi yang mendesak. Hadits ini menjadi dalil utama bagi hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa orang-orang yang melakukan perjalanan jauh.
Kosa Kata
Hamzah bin Amru (حمزة بن عمرو): Sahabat Nabi dari kalangan Anshar, nama lengkapnya Hamzah bin Amru bin Hazm Al-Anshari As-Salami, termasuk dalam kategorisasi sahabat tua yang telah berbaiat di bawah pohon di Hudaibiyah.
As-Salami (السلمي): Nisba (sebutan keluarga/kabilah) yang menunjukkan ia berasal dari Bani Salim, salah satu kabilah Anshar Madinah.
Saala (سأل): Berarti bertanya. Ini menunjukkan pertanyaan formal kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang suatu masalah hukum Islam yang belum jelas baginya.
As-Siyam (الصيام): Berpuasa, yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat.
As-Safar (السفر): Perjalanan jauh yang umumnya didefinisikan dalam fiqih dengan menjangkau jarak minimal yang ditentukan oleh para ulama (berkisar 3 hari perjalanan kaki atau lebih).
Kandungan Hukum
1. Diperbolehkan bertanya tentang masalah agama
Hadits ini menunjukkan bahwa sahabat diberi kesempatan untuk bertanya kepada Rasulullah tentang hal-hal yang tidak mereka pahami. Ini merupakan pembuka untuk semua pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hukum-hukum agama.
2. Adanya perbedaan hukum berdasarkan kondisi (Qaid At-Taghyir bil-'Ahwal)
Bahwa hukum bisa berbeda sesuai dengan kondisi seseorang. Orang yang bepergian memiliki status berbeda dengan orang yang mukim di tempat tinggalnya.
3. Relevansi pertanyaan Hamzah tentang puasa dalam safar
Pertanyaan Hamzah yang tidak disebutkan secara lengkap dalam teks ini, namun diketahui dari riwayat lengkapnya, adalah tentang apakah dia boleh tidak berpuasa ketika bepergian atau tetap harus berpuasa.
4. Ketetapan hukum dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Jawaban Nabi terhadap pertanyaan ini menjadi ketetapan hukum yang ijtihadi dan menjadi pedoman bagi umat Islam sepanjang masa.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan, puasa itu mubah (diperbolehkan untuk dilakukan atau tidak). Mereka memandang bahwa puasa dalam perjalanan memiliki keringanan yang sama dengan tidak berpuasa. Dalilnya adalah hadits Hamzah bin Amru yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada sahabatnya. Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan adalah lebih baik karena mengikuti pesan Nabi yang mengatakan "Ini adalah rahmah (kemudahan) dari Allah".
Namun, mereka juga menambahkan bahwa jika seseorang berpuasa dalam perjalanan, puasanya tetap sah. Hanafiah membedakan antara orang yang kuat yang mampu berpuasa tanpa kesulitan, dan orang yang lemah. Dalam konteks masa kini, mereka mengatakan bahwa perjalanan modern (dengan transportasi yang nyaman) tidak termasuk dalam kategori safar yang memperoleh rukhsah (keringanan) puasa.
Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa hukum tidak berpuasa (berbuka puasa) dalam perjalanan adalah hukum yang diperbolehkan secara mutlak. Namun, mereka membedakan antara berbagai jenis perjalanan. Malik mengatakan bahwa jika seseorang melakukan perjalanan untuk hal-hal duniawi semata, maka ia tidak mendapatkan rukhsah untuk berbuka, tetapi jika perjalanannya untuk hal-hal yang sah dalam syariat, maka ia mendapatkan rukhsah.
Maliki juga menambahkan bahwa orang yang kuat secara fisik dan mampu berpuasa sebaiknya tetap berpuasa, karena dalam pandangan Malik, berpuasa tetap menjadi yang lebih afdhal (lebih utama) meskipun berbuka itu diperbolehkan. Ini merupakan perspektif moderat yang mengakui keringanan sekaligus mendorong pada tingkat kesempurnaan.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan, berbuka puasa (tidak berpuasa) adalah lebih afdhal dibandingkan tetap berpuasa. Syafi'i mengdasarkan pada hadits Hamzah bin Amru di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi pujian kepada mereka yang memilih untuk tidak berpuasa.
Dalam hadits yang lebih lengkap, Nabi mengatakan bahwa jika mereka berbuka, maka itu adalah kebajikan. Syafi'i mengatakan bahwa pilihan untuk berbuka adalah lebih baik, tetapi memilih untuk tetap berpuasa tetap sah dan tidak berdosa. Namun demikian, mengikuti sunah Nabi dengan memilih untuk berbuka adalah afdhal. Syafi'i tidak mensyaratkan adanya kesulitan ekstrim untuk berbuka, cukup dengan adanya safar (perjalanan) yang memenuhi kriteria jarak minimal.
Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan, berbuka puasa (tidak berpuasa) adalah lebih afdhal daripada berpuasa. Mereka mengikuti pendapat Syafi'i dalam hal ini. Ahmad bin Hanbal sangat kuat dalam menetapkan bahwa rukhsah (keringanan) untuk berbuka dalam perjalanan adalah sunnah yang harus diikuti.
Hanbali mengatakan bahwa hadits Hamzah bin Amru menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memuji orang-orang yang tidak berpuasa dalam perjalanan. Ketika Hamzah menanyakan tentang pilihannya, Nabi tidak memberinya hukuman, tetapi memberikan rasa lega. Hanbali juga menambahkan bahwa perjalanan itu sendiri adalah alasan yang cukup untuk berbuka tanpa perlu menunggu sampai terjadi kesulitan yang ekstrim.
Hikmah & Pelajaran
1. Fleksibilitas Syariat dalam Situasi Darurat: Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam sangat fleksibel dan mempertimbangkan kondisi manusia yang beragam. Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Ketika seseorang bepergian dan menghadapi kelelahan, Allah memberikan keringanan berupa diperbolehkannya berbuka puasa tanpa dosa. Ini menunjukkan rahmat Allah kepada hamba-hambanya.
2. Pentingnya Bertanya tentang Ilmu: Pertanyaan Hamzah bin Amru menunjukkan pentingnya bertanya kepada orang yang lebih berpengetahuan tentang agama ketika ada hal yang belum dipahami. Dalam konteks modern, ini berarti umat Islam harus mencari ilmu kepada ulama-ulama yang terpercaya dan tidak perlu ragu untuk bertanya tentang hal-hal yang tidak mereka pahami dalam agama.
3. Memahami Gradasi Taklif (Pembebanan Hukum): Hadits ini mengajarkan bahwa dalam Islam terdapat gradasi pembebanan hukum. Tidak semua orang memiliki kewajiban yang sama. Orang yang sedang bepergian memiliki kewajiban yang berbeda dengan orang yang mukim di tempat tinggalnya. Pemahaman ini penting agar Muslim tidak merasa bersalah ketika mengambil keringanan yang telah diizinkan oleh syariat.
4. Keseimbangan antara Keringanan dan Kesempurnaan: Meskipun berbuka dalam perjalanan diperbolehkan, para ulama menekankan bahwa masih ada tingkat kesempurnaan yang lebih tinggi bagi mereka yang mampu berpuasa. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berusaha mencapai tingkat yang lebih baik, tetapi tidak memaksa jika tidak mampu. Ini adalah keseimbangan sempurna antara fleksibilitas dan aspirasi spiritual yang tinggi.