✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 673
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Puasa  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 673
👁 6
673- وَعَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ رِضَى اَللَّهُ عَنْهُ; أَنَّهُ قَالَ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَجِدُ بِي قُوَّةً عَلَى اَلصِّيَامِ فِي اَلسَّفَرِ, فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ? فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ " هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اَللَّهِ, فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ, وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ " } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Hamzah bin Amru al-Aslami radhiyallahu 'anhu, bahwa dia berkata: "Ya Rasulallah! Aku merasakan kekuatan dalam diri ku untuk berpuasa di saat perjalanan, apakah ada dosa atas diriku?" Maka Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini adalah keringanan dari Allah, siapa yang mengambilnya maka itu baik, dan siapa yang menyukai untuk berpuasa maka tidak ada dosa atasnya." (Riwayat Muslim)

Status Hadits: Hadits Sahih (diriwayatkan oleh Imam Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang hukum puasa bagi orang yang bepergian (musafir). Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan kepada musafir dengan memperbolehkan untuk berbuka puasa tanpa ada dosa, namun sekaligus membolehkan untuk tetap berpuasa jika mampu. Hadits ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam mengakomodasi kondisi fisik dan kesulitan yang dialami manusia, khususnya ketika sedang dalam perjalanan.

Kosa Kata

- أَجِدُ بِي قُوَّةً (Ajidu bi quwwah): Aku merasakan kekuatan/kemampuan - السِّفَرِ (al-Safar): Perjalanan - جُنَاحٌ (Junah): Dosa, kesalahan, atau pertanggungjawaban - رُخْصَةٌ (Rukhsah): Keringanan, kelonggaran syariat - أَخَذَ بِهَا (Akhadha biha): Mengambilnya/melaksanakannya - حَسَنٌ (Hasan): Baik, indah - أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ (Ahabba an yasum): Ingin/menyukai untuk berpuasa

Kandungan Hukum

1. Bolehnya berbuka puasa saat musafir: Hadits ini menunjukkan bahwa puasa bagi orang yang sedang bepergian adalah optional (pilihan), bukan wajib. Allah memberikan keringanan kepada musafir. 2. Tidak ada dosa bagi musafir yang berbuka: Hadits secara tegas menyatakan bahwa tidak ada dosa (junah) bagi musafir yang memilih untuk berbuka puasa. 3. Bolehnya tetap berpuasa meski musafir: Jika seseorang mampu dan ingin tetap berpuasa saat bepergian, hal tersebut juga diperbolehkan dan tidak ada larangan. 4. Prinsip keringanan (rukhsah) dalam syariat: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan kepada pengikutnya sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa bagi musafir puasa itu menjadi tidak wajib (sunnah dikerjakan), namun yang lebih baik adalah berbuka puasa ketika musafir, terutama jika perjalanan memerlukan usaha yang berat. Mereka menyebutkan bahwa berbuka puasa lebih sesuai dengan keringanan yang diberikan Allah. Namun, apabila seseorang tetap berpuasa dan mampu, maka itu juga diperbolehkan. Hal ini berdasarkan pemahaman mereka terhadap hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulallah kadang berbuka dan kadang berpuasa dalam perjalanan. Dalilnya adalah bahwa keringanan adalah dari Allah, dan mengambil keringanan itu adalah hal yang baik sesuai bunyi hadits ini.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka puasa, keduanya sama-sama diperbolehkan. Mereka tidak menyatakan bahwa salah satu lebih baik dari yang lain secara mutlak. Berbuka puasa adalah rukhsah (keringanan) dari Allah, dan mengambil keringanan itu adalah sesuatu yang baik. Namun demikian, jika ingin tetap berpuasa, itu juga tidak ada dosa atasnya. Imam Malik memahami bahwa hadits ini menunjukkan persamaan antara kedua pilihan tersebut. Dalilnya adalah dari hadits yang dikutip ini sendiri yang menunjukkan bahwa kedua pilihan adalah baik.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa berbuka puasa adalah yang lebih baik (afdhal) bagi musafir ketika sedang melakukan perjalanan, terutama ketika perjalanan tersebut menyulitkan. Akan tetapi, jika musafir memilih untuk tetap berpuasa dan dia mampu melakukannya, maka itu juga diperbolehkan dan tidak ada dosa atasnya. Imam al-Syafi'i melihat bahwa frasa "hiya rukhsah min Allah" (ini adalah keringanan dari Allah) menunjukkan bahwa berbuka puasa adalah keringanan, dan mengambil keringanan adalah hal yang baik. Namun untuk orang-orang tertentu yang mampu, tetap berpuasa tetap diperbolehkan. Dalilnya adalah riwayat-riwayat yang menunjukkan bahwa sahabat ada yang berbuka dan ada yang berpuasa saat safar, semuanya diperbolehkan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa musafir boleh memilih untuk berbuka atau berpuasa, keduanya adalah jawaz (diperbolehkan). Mereka berdasarkan pada keumuman hadits yang mengatakan "man akhadha biha fa hasan wa man ahabba an yasum fa la junah alaih" (siapa yang mengambilnya maka itu baik, dan siapa yang ingin berpuasa maka tidak ada dosa atasnya). Namun, Imam Ahmad bin Hanbal lebih cenderung kepada pendapat bahwa berbuka puasa adalah lebih utama bagi musafir. Dalilnya adalah hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Rasulallah menganjurkan musafir untuk berbuka puasa dalam kondisi-kondisi tertentu, dan keringanan dari Allah sebaiknya diambil kecuali ada alasan khusus untuk tidak mengambilnya.

Hikmah & Pelajaran

1. Rahmah dan Kemudahan Allah: Hadits ini menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Maha Penyayang dan memberikan kemudahan kepada hamba-hambanya. Keringanan puasa bagi musafir adalah bukti dari rahmat Allah yang mencakup seluruh mahluk-Nya. Ketika seseorang memahami filosofi ini, dia akan semakin mendekat kepada Allah dengan rasa syukur dan tawaduk.

2. Fleksibilitas dalam Menjalankan Perintah Agama: Syariat Islam bukan hanya kaku dan menuntut, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikis dan fisik manusia. Hadits ini mengajarkan bahwa agama Islam memahami kesulitan yang dihadapi manusia dan memberikan solusi yang masuk akal dan dapat dilaksanakan oleh semua kalangan.

3. Kebebasan Memilih dengan Pertanggung Jawaban: Hadits ini juga mengajarkan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk memilih antara mengambil keringanan atau tidak, tetapi setiap pilihan tetap memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban. Baik berbuka maupun berpuasa, keduanya adalah baik, namun keputusan ini harus diambil dengan niat yang ikhlas dan pertimbangan yang matang.

4. Pentingnya Memahami Konteks dan Kondisi: Hadits ini mengingatkan kita bahwa dalam menjalankan ibadah, kita perlu mempertimbangkan konteks dan kondisi. Seseorang yang sedang sakit, lemah, atau dalam perjalanan yang berat memiliki hak untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan syariat. Pemahaman ini membantu kita untuk tidak menjadi fanatik dalam beragama, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara taat kepada Allah dan peduli terhadap kondisi diri sendiri.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Puasa