✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 688
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Puasa  ·  بَابُ صَوْمُ اَلتَّطَوُّعِ وَمَا نُهِيَ عَنْ صَوْمِهِ  ·  Hadits No. 688
👁 4
688- وَعَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: { لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ اَلتَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ اَلْهَدْيَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mereka berdua berkata: 'Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari-hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadyu (hewan kurban).' Diriwayatkan oleh al-Bukhari. [Status hadits: Sahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang pengharaman puasa pada hari-hari tasyriq (hari ke-11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki hewan kurban. Hal ini termasuk dari masalah-masalah penting yang berkaitan dengan ibadah haji dan puasa sunnat. Sahabat Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan penjelasan yang tegas tentang larangan ini, menunjukkan kesadaran mereka akan hikmah penetapan hukum ini.

Kosa Kata

Lam yurakhkhas (لَمْ يُرَخَّصْ): tidak diperbolehkan, tidak diberikan keringanan. Dari kata rokhsa yang berarti memberikan keringanan atau rukhsah (keringanan).

Ayyam al-Tasyriq (أَيَّامُ اَلتَّشْرِيقِ): hari-hari tasyriq yaitu hari ke-11, 12, dan 13 Dzulhijjah, disebut demikian karena hewan kurban dijemur pada hari-hari ini untuk dikeringkan dagingnya (tasyriq bermakna penjemuran).

Yashimna (يَصُمْنَ): mereka berpuasa, menggunakan bentuk feminine karena merujuk kepada ayyam (hari-hari) yang berbentuk feminine.

al-Hadyu (اَلْهَدْيُ): hewan kurban, binatang yang dibawa dengan tujuan untuk dikorbankan di Makkah sebagai bagian dari haji atau umrah.

Kandungan Hukum

1. Pengharaman Puasa pada Hari-Hari Tasyriq Secara Mutlak
Hukum asal adalah diharamkan berpuasa pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) baik bagi yang melakukan haji maupun yang tidak melakukan haji. Ini adalah hukum yang jelas dan tidak ada khilaf di antara para ulama dalam hal ini.

2. Pengecualian: Orang yang Tidak Menemukan Hadyu
Orang yang tidak memiliki hewan kurban diperbolehkan berpuasa pada hari-hari tasyriq sebagai pengganti kewajiban kurban mereka. Ini merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu menanggung beban hadyu.

3. Alasan Larangan Tasyriq
Ahari-hari tasyriq adalah hari-hari tasyrik yang khusus untuk makan-makanan dan meminum minuman sebagai bagian dari ritual haji, berdasarkan sabda Nabi saw: "Ayyam at-tasyriq ayyam akl wa syurb wa dzikr lillah" (hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah).

4. Status Orang yang Berpuasa pada Hari Tasyriq Tanpa Uzur
Merupakan dosa dan perbuatan yang melanggar sunnah. Puasanya tidak batal tetapi merupakan perbuatan yang tidak disyariatkan dan dilarang.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa hari-hari tasyriq adalah hari-hari yang dimakruhkan untuk berpuasa (makruh tanzihi). Larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Mereka membedakan antara haram dan makruh berdasarkan pertimbangan maslahah. Jika ada alasan yang kuat seperti ketidakmampuan membayar hadyu, puasa diperbolehkan. Bahkan menurut beberapa riwayat dalam madzhab Hanafi, orang yang tidak memiliki hadyu sama sekali diperbolehkan berpuasa sebagai pengganti.

Maliki:
Madzhab Maliki menyatakan bahwa puasa pada hari-hari tasyriq adalah haram (dilarang keras) bagi semua orang kecuali bagi mereka yang wajib membayar kaffarah (kafarat) atas sesuatu. Menurut Malik, hari-hari tasyriq adalah hari-hari yang istimewa untuk mengisi perut dan bersenang-senang sebagai bagian dari ritual haji. Larangan ini berlaku universal kecuali untuk mereka yang memiliki uzur shar'i tertentu.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa diharamkan berpuasa pada hari-hari tasyriq dengan pengecualian bagi: (1) orang yang mewajibkan pada dirinya kafarat (seperti ihram dalam perbedaan pendapat), (2) orang yang tidak memiliki hadyu, (3) orang yang sakit. Imam Syafi'i mempertimbangkan konteks dan kondisi orang tersebut. Haram atau makruh di sini adalah untuk menjaga kemeriahan dan karakteristik hari-hari tasyriq sebagai hari perayaan haji.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendekatan Imam Ahmad yang tegas: diharamkan berpuasa pada hari-hari tasyriq secara mutlak dengan satu pengecualian yaitu bagi orang yang tidak memiliki hadyu (hewan kurban). Ini adalah pendapat yang jelas dan tidak ada ruang untuk interpretasi lain dalam kondisi normal. Larangan ini berdasarkan pemahaman mendalam tentang hikmah penetapan hari-hari tasyriq sebagai hari-hari khusus dalam ritual haji.

Hikmah & Pelajaran

1. Keunikan Hari-Hari Tasyriq dalam Ritual Haji
Ahari-hari tasyriq memiliki karakteristik istimewa dalam ritual haji sebagai hari-hari yang didedikasikan untuk perayaan, kegembiraan, makan-minum, dan berdzikir kepada Allah. Larangan puasa pada hari-hari ini adalah untuk menjaga kemurnian dan keistimewaan hari-hari tersebut sehingga tidak dicampuri dengan ibadah yang berbeda sifatnya. Puasa adalah ibadah yang melibatkan kesederhanaan dan abstinasi, sementara tasyriq adalah hari-hari perayaan. Kedua karakteristik ini tidak dapat dipadukan.

2. Kemudahan dan Keringanan dalam Syariat Islam
Pengecualian yang diberikan kepada orang yang tidak memiliki hadyu menunjukkan bahwa syariat Islam mempertimbangkan kemampuan dan kondisi setiap orang. Orang yang tidak mampu membayar hadyu tetap memiliki jalan keluar melalui puasa sebagai pengganti. Ini mencerminkan prinsip dasar Islam tentang kemudahan (yusr) yang terdapat dalam Alquran: "Wa ma ja'ala alaikum fil-din min haraj" (Allah tidak memberikan kesulitan dalam agama). Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam memahami keterbatasan manusia dan memberikan solusi yang adil.

3. Hirarki Ibadah dan Prioritas
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam syariat Islam ada hirarki dan prioritas dalam ibadah. Kewajiban haji yang telah dinyatakan dalam Alquran (termasuk aspek-aspek ritualnya) memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada ibadah sunnah seperti puasa. Pada hari-hari tasyriq, fokus utama adalah melaksanakan ritual haji dengan sempurna dan menikmati momen tasyrik. Ibadah lain seperti puasa sunnah dapat ditunda atau diganti dengan puasa pada hari-hari lain.

4. Kebijaksanaan Sahabat dalam Memahami Hukum
Penukilan Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menunjukkan bahwa para sahabat memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum syariat dan mampu menjelaskan alasan-alasannya. Mereka tidak hanya mengikuti hukum secara membabi buta, tetapi juga memahami konteks dan hikmah di baliknya. Kesaksian dua sahabat agung ini tentang pengharaman puasa pada hari tasyriq dengan pengecualian untuk mereka yang tidak memiliki hadyu menunjukkan konsistensi pemahaman mereka atas ajaran Nabi saw.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Puasa