✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 689
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Puasa  ·  بَابُ صَوْمُ اَلتَّطَوُّعِ وَمَا نُهِيَ عَنْ صَوْمِهِ  ·  Hadits No. 689
Shahih 👁 5
689- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ اَلْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اَللَّيَالِي, وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اَلْأَيَّامِ, إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda: "Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan qiyam (shalat malam) dari antara malam-malam lainnya, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat dengan puasa dari antara hari-hari lainnya, kecuali jika ia termasuk dalam puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian." Diriwayatkan oleh Muslim. (Status Hadits: Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas larangan mengkhususkan malam Jumat dan hari Jumat dengan ibadah-ibadah tertentu secara khusus. Latar belakang hadits ini adalah pencegahan dari tashabuh (menyerupai) dengan hari-hari istimewa dalam agama Kristen dan Yahudi yang mengkhususkan hari-hari tertentu dengan ibadah khusus. Hadits ini termasuk dalam kitab fiqih puasa dan ibadah-ibadah sunnah. Nabi ﷺ ingin mengatur agar ibadah-ibadah yang dilakukan tetap dalam bingkai kesungguhan tanpa mengikuti praktik-praktik yang dapat mengarah pada pembutan hukum baru dalam agama.

Kosa Kata

Lā Takhtas}s}ū (لَا تَخْتَصُّوا): Jangan kalian mengkhususkan. Bentuk nahy (larangan) dengan mukhāt}ab (menyasar kepada 2 orang atau lebih).

Laylat al-Jumu'ah (لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ): Malam Jumat, yaitu malam yang mendahului hari Jumat (malam Kamis ke Jumat) atau malam sesudah Jumat (malam Jumat ke Sabtu), dan pendapat yang lebih kuat adalah malam sebelum Jumat.

Bi-Qiyām (بِقِيَامٍ): Dengan qiyam, shalat malam atau ibadah yang khusus dilakukan di malam hari.

Min Bayn al-Layālī (مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي): Dari antara malam-malam lainnya, sebagai perbandingan atau pembedaan.

Yaum al-Jumu'ah (يَوْمَ الْجُمُعَةِ): Hari Jumat.

Bi-S}iyām (بِصِيَامٍ): Dengan puasa.

Min Bayn al-Ayyām (مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ): Dari antara hari-hari lainnya.

Illā An Yakūn Fī S}iyām Yas}ūmuhū (إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ): Kecuali jika ia termasuk dalam puasa yang biasa dilakukan, maksudnya puasa yang sudah menjadi kebiasaan atau sunnah rutin yang dilakukan sebelumnya.

Ahad Lakum (أَحَدُكُمْ): Salah seorang dari kalian.

Kandungan Hukum

1. Larangan Mengkhususkan Malam Jumat dengan Qiyam

Hadits dengan tegas melarang pengkhususan malam Jumat dengan shalat malam atau ibadah-ibadah yang khusus untuk malam tersebut. Larangan ini mencakup niat untuk melakukan qiyam khusus hanya karena malam Jumat, bukan karena kebiasaan atau sunnah lain. Ini adalah pengkhususan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

2. Larangan Mengkhususkan Hari Jumat dengan Puasa

Dengan cara yang sama, hari Jumat dilarang untuk dikkhususkan dengan puasa. Artinya, seseorang tidak boleh berniat puasa khusus pada hari Jumat saja sebagai bentuk pengagungan khusus kepada hari tersebut, seolah-olah hari Jumat adalah hari istimewa yang membutuhkan puasa wajib atau yang diprioritaskan.

3. Pengecualian untuk Puasa Biasa (Kebiasaan)

Hadits memberikan pengecualian penting: jika seseorang telah membiasakan diri berpuasa pada hari Jumat sebagai bagian dari kebiasaan puasa mereka (misalnya puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyām al-Bīd}, atau jika hari Jumat kebetulan jatuh pada hari yang sudah mereka tentukan untuk puasa), maka boleh dilanjutkan. Pengecualian ini berbasis pada niat dan kebiasaan, bukan pada pengkhususan hari Jumat itu sendiri.

4. Makna Pengkhususan dalam Konteks Agama

Pengkhususan yang dilarang ('ikhtiṣāṣ) merujuk pada membuat sesuatu yang khusus dan istimewa dalam agama tanpa dasar syariat. Ini adalah bentuk bid'ah yang dapat mengarah pada pemalsuan atau peniruan praktik-praktik agama lain. Larangan ini adalah prinsip penting dalam menjaga kemurnian agama dari unsur-unsur asing.

5. Prinsip Kesederhanaan dalam Ibadah

Hadits mengajarkan bahwa ibadah-ibadah sunnah harus dilakukan dengan konsistensi dan tidak boleh terikat pada pengkhususan hari-hari atau malam-malam tertentu, kecuali jika hal tersebut telah menjadi bagian dari ketentuan syariat yang jelas atau kebiasaan yang berlaku.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami larangan ini sebagai makruh (tidak disukai) bukan haram, terutama untuk qiyam di malam Jumat. Mereka melihat bahwa qiyam secara umum adalah ibadah yang mulia, tetapi mengkhususkan malam Jumat dengan niat tertentu adalah makruh karena dapat mengarah pada bid'ah dan tashabuh (menyerupai agama lain). Dalam hal puasa hari Jumat, madzhab Hanafi berpendirian bahwa puasa pada hari Jumat sendirian (tanpa hari lain) adalah makruh, terutama jika dimaksudkan untuk mengagunkan hari Jumat secara khusus. Namun, jika puasa itu bagian dari kebiasaan puasa yang berkelanjutan (seperti puasa Senin-Kamis), maka boleh. Al-Kasāni dan al-'Ainī dalam syarah mereka menjelaskan bahwa makruh di sini adalah tingkat makruh tahrīm (makruh yang mendekati haram) karena alasan mencegah bid'ah.

Maliki:
Ulama Maliki memahami hadits ini dengan interpretasi yang agak berbeda. Mereka melihat bahwa pengkhususan malam Jumat dan hari Jumat dengan ibadah tertentu adalah bid'ah yang sebaiknya dihindari. Namun, dalam hal puasa hari Jumat, ulama Maliki memiliki posisi yang lebih fleksibel jika puasa tersebut bagian dari pola puasa yang lebih luas. Al-Dardīr dan al-Qurt}ubi menjelaskan bahwa larangan terutama ditujukan untuk mencegah pembuatan ibadah-ibadah baru yang tidak ada dasarnya dalam syariat. Mereka juga menekankan bahwa niat adalah hal yang penting dalam menentukan apakah suatu ibadah termasuk dalam kategori pengkhususan yang dilarang atau tidak.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil posisi bahwa pengkhususan malam Jumat dan hari Jumat dengan ibadah-ibadah khusus adalah haram (terlarang dengan tegas). Al-Nawawī dalam al-Majmū' menjelaskan bahwa larangan dalam hadits adalah harām karena beberapa alasan: pertama, ini dapat mengarah pada bid'ah; kedua, ini dapat menimbulkan kesan bahwa hari-hari tersebut memiliki status khusus yang tidak dimilikinya dalam syariat; ketiga, ini dapat menyebabkan umat mengikuti praktik-praktik agama lain. Akan tetapi, Syafi'iyah memberikan pengecualian yang jelas: jika puasa atau qiyam tersebut bagian dari kebiasaan atau sunnah yang telah ditetapkan sebelumnya (seperti puasa Senin-Kamis yang berkelanjutan), maka boleh dilakukan. Al-Rāfi'ī menambahkan bahwa hal ini adalah bentuk dari prinsip sadd al-dharāi' (menutup jalan menuju kerusakan).

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang didukung oleh pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, mengkategorikan larangan ini sebagai haram dengan alasan-alasan yang kuat. Dalam al-Mughnī, Ibnu Qudāmah menjelaskan bahwa pengkhususan malam Jumat dan hari Jumat adalah bentuk dari menciptakan ibadah baru dalam agama yang tidak memiliki dasar syariat. Namun, pengecualian diberikan secara eksplisit jika ibadah tersebut sudah menjadi kebiasaan. Ibnu Qayyim dalam I'lām al-Muwaqqi'īn menambahkan bahwa prinsip ini adalah bagian dari maqāṣid al-sharī'ah (tujuan-tujuan syariat) untuk menjaga kemurnian agama. Hanbali juga menekankan bahwa niat pembeda adalah kunci: jika niat adalah kebiasaan, boleh; jika niat adalah pengkhususan khusus untuk hari Jumat, maka haram.

Hikmah & Pelajaran

1. Menjaga Kemurnian Agama dari Bid'ah: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap tindakan dalam beragama harus memiliki dasar yang jelas dari syariat. Pengkhususan tanpa dasar adalah bentuk bid'ah yang dapat merusak kesucian agama. Umat Muslim harus berhati-hati dalam menciptakan praktik-praktik baru yang tidak memiliki dasar dalam al-Qur'an, Hadits, atau Ijmak (konsensus). Hikmah ini menjadi pegangan bagi umat untuk terus kembali kepada sumber-sumber syariat dalam setiap tindakan mereka.

2. Menghindari Peniruan Agama Lain: Salah satu tujuan utama larangan ini adalah mencegah umat Muslim jatuh ke dalam perangkap meniru atau menyerupai praktik-praktik agama Yahudi dan Kristen yang mengkhususkan hari-hari tertentu dengan cara-cara yang khusus. Nabi ﷺ sangat memperhatikan agar agama Islam tetap independen dan tidak terpengaruh oleh unsur-unsur luar. Ini menunjukkan pentingnya mempertahankan identitas dan orisinalitas dalam beragama.

3. Keseimbangan antara Ketentuan dan Fleksibilitas: Meskipun larangan dinyatakan dengan tegas, hadits ini juga memberikan ruang untuk fleksibilitas melalui pengecualian. Jika puasa atau ibadah lainnya sudah menjadi kebiasaan, maka boleh dilanjutkan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah agama yang masuk akal dan fleksibel, memahami kondisi manusia yang berbeda-beda, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip fundamental yang penting.

4. Pentingnya Niat dalam Ibadah: Hadits ini menekankan peran krusial niat (niyyah) dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Puasa atau qiyam yang sama secara lahiriah dapat memiliki status hukum yang berbeda tergantung pada niat yang melatarinya. Jika niat adalah mengkhususkan untuk hari Jumat sebagai bentuk ibadah khusus, maka haram. Namun, jika niat adalah melanjutkan kebiasaan puasa atau qiyam yang sudah ada, maka boleh. Ini mengajarkan bahwa dalam Islam, niat adalah jantung dari setiap perbuatan ('Innama al-a'mālu bi-an-niyyah).

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Puasa