Status Hadits: Mudṭarib (terjadi pertentangan dalam periwayatan), dan diduga dinasakh (dihapus hukumnya oleh hadits lain)
Pengantar
Hadits ini membahas tentang hukum puasa sunah pada hari Sabtu. Hadits tersebut menerangkan larangan khusus untuk berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang telah diwajibkan oleh syariat (seperti puasa Ramadan atau kaffārah). Perawi utama adalah As-Sammā' binti Busrah, seorang sahabat wanita yang berpengaruh pada masa Rasulullah ﷺ. Hadits ini memiliki status khusus karena mengalami mudṭarab (kerancuan dalam periwayatan) dan diduga mengalami naskh (pembatalan hukum), sehingga perlu kajian mendalam untuk memahami eksistensi hukumnya di era sekarang.Kosa Kata
Lā taṣūmū (لَا تَصُومُوا): Janganlah berpuasa - berisi larangan yang tegas Yawm as-Sabt (يَوْمَ السَّبْتِ): Hari Sabtu - hari ketujuh dalam perhitungan minggu Islami Ifturaḍa 'alaykum (اِفْتُرِضَ عَلَيْكُمْ): Diwajibkan atas kalian - puasa yang merupakan kewajiban syariat Liḥā' al-'inab (لِحَاءَ عِنَبٍ): Kulit anggur - lapisan luarnya yang terlepas dari pohon 'Ūd syajarah (عُودَ شَجَرَةٍ): Ranting pohon - batang kayu yang kecil Yamghidhā (فَلْيَمْضُغْهَا): Hendaklah dia mengunyahnya - tanda kesungguhan dalam menjaga puasa Mudṭarib (مُضْطَرِبٌ): Hadits yang terjadi pertentangan dalam periwayatannya Mansūkh (مَنْسُوخٌ): Dinasakh, dihapus hukumnya oleh dalil lain yang datang kemudianKandungan Hukum
1. Larangan Puasa Sunah pada Hari Sabtu: Hadits ini secara eksplisit melarang berpuasa sunah (puasa tamadduk/nafl) pada hari Sabtu sebagai bentuk kekhususan untuk hari tersebut.2. Pengecualian Puasa Wajib: Larangan ini tidak berlaku untuk puasa yang telah diwajibkan oleh syariat, seperti puasa Ramadan, puasa kaffārah, atau puasa yang menjadi nazar.
3. Alasan Larangan: Penetapan larangan ini berkaitan dengan kehormatan hari Sabtu dalam tradisi Yahudi, sehingga Nabi ﷺ melarang umatnya memberikan kehormatan khusus dengan berpuasa sunah pada hari itu.
4. Konsekuensi Hadits Mudṭarib: Karena hadits mengalami kerancuan dalam periwayatannya dan dinilai mansūkh oleh sebagian ulama, maka derajat kehujjahannya menjadi lemah.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menolak keharusan mengikuti larangan puasa pada hari Sabtu. Mereka berdalil bahwa hadits ini mudṭarib (kerancuan periwayatan) dan tidak sampai pada derajat yang meyakinkan untuk dijadikan hujjah. Imam Abu Hanifah lebih mengutamakan prinsip qiyās (analogi) dari larangan puasa pada hari Jumat (yang lebih kuat dalilnya). Menurut Hanafiyah, puasa sunah pada hari Sabtu diperbolehkan karena tidak ada dalil yang qat'i (pasti) yang melarangnya. Mayoritas Hanafiyah mengatakan bahwa hadits As-Sammā' ini tidak memiliki kekuatan untuk membatasi kebolesan yang asalnya. Dalil yang mereka andalkan ialah bahwa seluruh hari memiliki status sama dalam hal kebolesan berpuasa sunah, kecuali hari Raya yang secara pasti dilarang.
Maliki:
Madzhab Maliki menolak hadits ini dengan tegas. Imam Mālik sendiri - sebagaimana disebutkan dalam teks hadits - mengingkari autentisitas hadits As-Sammā'. Maliki berpendapat bahwa hadits ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara historis dan memiliki kelemahan yang fundamental. Mereka tidak mengakui kehormatan khusus hari Sabtu dalam hukum Islami yang memerlukan pelarangan puasa sunah. Menurut Maliki, tidak ada larangan yang konsisten untuk berpuasa pada hari Sabtu, dan apabila ada seorang muslim yang berpuasa sunah pada hari Sabtu, maka puasanya tersebut tetap sah dan tidak ada dosa dalam melakukannya.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil posisi moderat. Mereka mengakui keaslian hadits As-Sammā' dengan sanad yang tidak sepenuhnya lemah, namun mereka percaya bahwa hadits ini telah dinasakh (dihapus hukumnya) atau minimal terbatas pada konteks tertentu. Beberapa ulama Syafi'i berpendapat bahwa larangan tersebut khusus berlaku bagi mereka yang ingin memberikan kehormatan khusus kepada hari Sabtu karena pengaruh tradisi Yahudi. Namun, Syafi'i secara keseluruhan lebih menerima kebolaan puasa sunah pada hari Sabtu. Mereka membedakan antara puasa Sabtu yang niat awalnya adalah keagamaan versus yang niatnya berkaitan dengan tradisi kafir. An-Nawawi, salah seorang penulis syarah terkemuka Syafi'i, cenderung melemahkan derajat hadits ini karena mudṭarab-nya.
Hanbali:
Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam melarang puasa sunah pada hari Sabtu. Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits As-Sammā' ini meskipun ia mengetahui kelemahan periwayatannya. Hanbali menganggap larangan ini sebagai prinsip yang serius karena ada kekhawatiran tentang pengikutan tradisi Yahudi (tasyabbuh bil-Yahūd). Meskipun demikian, pengikut Hanbali yang kemudian seperti Ibnu Qudāmah mengakui bahwa hadits ini memiliki kelemahan. Namun mereka masih berpendapat bahwa kaidah kehati-hatian (iḥtiyāṭ) menuntut untuk menghindari puasa sunah pada hari Sabtu sebagai bentuk tawaq-taqw kepada Allah. Dalam hal puasa wajib pada hari Sabtu, semua kalangan Hanbali sepakat bahwa hal itu diperbolehkan tanpa keraguan.
Hikmah & Pelajaran
1. Menjaga Kemurnian Ibadah dari Pengaruh Eksternal: Salah satu tujuan utama larangan ini adalah menjaga umat Islam agar tidak terpengaruh dengan tradisi dan kebiasaan agama lain, khususnya Yahudi yang menghormati hari Sabtu secara istimewa. Hal ini mengajarkan bahwa dalam beribadah kepada Allah, harus ada kesadaran untuk memisahkan antara ibadah asli Islam dengan adat kebiasaan masyarakat kafir yang mungkin dapat merembes ke dalam praktik keagamaan kita.
2. Pentingnya Mempertahankan Keunikan Identitas Islam: Hadits ini mengindikasikan bahwa Islam memiliki identitas yang unik dan berbeda dari agama-agama lain. Dengan melarang puasa sunah pada hari Sabtu, Nabi ﷺ ingin menekankan bahwa umat Islam memiliki sistem ibadah yang mandiri dan tidak perlu meniru praktik-praktik agama lain untuk mencapai derajat ketakwaan.
3. Toleransi Terhadap Ketidakpastian Hadits: Meski hadits ini memiliki kelemahan (mudṭarib dan diduga mansūkh), penerimaan sebagian ulama besar terhadapnya menunjukkan adanya toleransi dalam tradisi Islami ketika menghadapi hadits-hadits yang derajatnya tidak sempurna. Hal ini mengajarkan bahwa dalam beragama, tidak semua perkara harus didasarkan pada kepastian mutlak, melainkan kehati-hatian dan kehormatan terhadap warisan keilmuan yang telah dibangun oleh para ulama.
4. Fleksibilitas Hukum dalam Konteks Puasa: Penerimaan hadits ini untuk puasa wajib tetapi penolakannya untuk puasa sunah menunjukkan adanya sistem prioritas dalam hukum Islami. Kewajiban selalu didahulukan daripada sunnah, dan dalam hal kewajiban, tidak ada larangan apapun yang dapat menghalangi. Ini mencerminkan kebijaksanaan dalam menyeimbangkan antara jaga diri dari hal-hal haram dan menjalankan perintah-perintah Allah yang bersifat wajib.