Pengantar
Hadits ini menjelaskan tentang kebiasaan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam memilih hari-hari untuk berpuasa sunnah (puasa sukarela). Hadits ini menggambarkan kebijaksanaan Nabi dalam membedakan diri dari kebiasaan orang-orang musyrik. Konteks hadits ini berkaitan dengan anjuran untuk membedakan identitas kaum Muslim dari kelompok lain melalui amalan ibadah. Periwayat hadits ini adalah Ummu Salamah, istri Nabi yang dikenal sebagai periwayat hadits yang terpercaya dan banyak meriwayatkan mengenai kehidupan pribadi Nabi.Kosa Kata
Ummu Salamah (أم سلمة): Istri Nabi Muhammad bernama Hind binti Abil Umayyah, salah satu istri Nabi yang paling berpengetahuan tentang hadits dan kebiasaan Nabi.Yashumu (يصوم): Berpuasa, dari kata sha-wa-ma yang bermakna menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Min al-ayyam (من الأيام): Dari hari-hari, menggunakan bentuk genap yang menunjukkan ketersebaran waktu.
Yawm as-Sabt (يوم السبت): Hari Sabtu, hari ketujuh dalam penanggalan Islam.
Yawm al-Ahad (يوم الأحد): Hari Minggu, hari pertama dalam penanggalan Islam.
Yawma 'Id (يوما عيد): Hari raya atau hari perayaan, kata 'id merujuk pada acara keagamaan atau perayaan khusus.
Lil-Mushrikin (للمشركين): Bagi para musyrik, yaitu mereka yang menyekutukan Allah dengan selainnya.
Ukhalifuhum (أخالفهم): Aku berbeda dengan mereka, dari akar kata khä-lä-fa yang bermakna berbeda, bertentangan, atau meninggalkan kebiasaan.
Kandungan Hukum
1. Hukum Berpuasa pada Hari Sabtu dan Minggu
Hadits ini menunjukkan bahwa berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu diperbolehkan dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sering melakukannya. Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah pada hari-hari ini adalah ibadah yang disunnahkan (mustahabb).2. Prinsip Pembelaan Identitas Islam
Nabi memberikan motivasi yang jelas bahwa umat Islam harus membedakan diri mereka dari kebiasaan orang-orang non-Muslim. Hal ini menjadi prinsip dalam akidah dan amaliyah Islam.3. Diperbolehkannya Puasa Sukarela
Hadits ini mengonfirmasi bahwa puasa sukarela (tatawwu') adalah ibadah yang dianjurkan dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah teladan dalam hal ini.4. Keutamaan Hari Sabtu dan Minggu untuk Puasa
Hadits menekankan bahwa kedua hari ini memiliki keistimewaan dalam hal puasa, bukan hanya sekedar hari biasa.5. Mengikuti Sunnah Nabi dalam Pemilihan Amal
Hadits ini menunjukkan bahwa umat Islam harus mencari tuntunan dari Nabi dalam memilih waktu-waktu terbaik untuk beribadah.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa puasa pada hari Sabtu dan Minggu adalah makruh tanzihi (makruh ringan) jika puasa tersebut khusus dan berniat untuk membedakan diri dari orang-orang musyrik, berdasarkan pemahaman mereka bahwa Nabi melarang berpuasa pada hari Sabtu secara khusus. Namun, jika puasa digabungkan dengan hari lain atau merupakan bagian dari puasa yang berkelanjutan, maka diperbolehkan. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpandangan bahwa pelarangan berpuasa khusus pada hari Sabtu adalah bentuk penjagaan terhadap martabat hari tersebut. Dasar pandangan mereka adalah hadits yang berbicara tentang larangan berpuasa khusus pada Sabtu. Namun, mereka mengakui bahwa hadits ini (dari Ummu Salamah) menunjukkan bahwa Nabi berpuasa pada hari-hari ini, sehingga mereka melakukan takwil bahwa puasanya tidak bermaksud khusus untuk Sabtu atau Minggu saja.
Maliki:
Madzhab Maliki membolehkan puasa pada hari Sabtu dan Minggu tanpa masalah (jaiz). Imam Malik berpendapat bahwa apa yang diriwayatkan dari Nabi menunjukkan kerelaannya terhadap puasa pada hari-hari ini. Dengan hadits dari Ummu Salamah ini, mereka memperkuat bahwa puasa pada Sabtu dan Minggu adalah amalan yang disunnahkan. Madzhab Maliki tidak melihat adanya larangan khusus untuk berpuasa pada hari-hari ini, dan sebaliknya melihat adanya anjuran melalui praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka melihat bahwa motivasi Nabi untuk berbeda dengan orang-orang musyrik adalah motivasi yang mulia dan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa puasa pada hari Sabtu adalah makruh jika dilakukan sendirian (khusus hanya pada hari itu), tetapi diperbolehkan jika digabungkan dengan hari lain atau sebagai bagian dari puasa yang berkelanjutan. Namun, tentang puasa pada hari Minggu, madzhab Syafi'i mengatakannya adalah makruh juga. Meskipun demikian, berdasarkan hadits dari Ummu Salamah yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sering berpuasa pada hari-hari ini, sebagian ulama Syafi'i merevisi pendapat ini dan mengatakan bahwa diperbolehkan. Mereka berdalih bahwa motivasi Nabi untuk berbeda dengan orang musyrik adalah motivasi yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa puasa pada hari Sabtu dan Minggu adalah disunatkan (mustahabb) berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Imam Ahmad bin Hanbal sangat menghargai hadits-hadits sahih yang menunjukkan kebiasaan Nabi dalam berpuasa, dan beliau tidak melihat adanya larangan yang jelas untuk berpuasa pada hari-hari ini. Pandangan Hanbali ini didukung oleh hadits dari Ummu Salamah yang jelas menyebutkan bahwa Nabi "paling sering berpuasa" pada dua hari ini. Mereka memahami bahwa larangan yang disebutkan dalam hadits-hadits lain merujuk pada pemahaman khusus atau situasi tertentu, bukan pelarangan mutlak.
Hikmah & Pelajaran
1. Keutamaan Pembelaan Identitas Islam: Hadits ini mengajarkan bahwa umat Muslim harus memiliki identitas yang jelas dan berbeda dari komunitas lain. Memilih waktu-waktu ibadah tertentu sebagai bentuk pembelaan identitas adalah tindakan yang dibenarkan dalam Islam. Ini mencerminkan prinsip bahwa Islam bukan hanya agama ritual, tetapi juga agama yang membentuk identitas dan gaya hidup penganutnya.
2. Konsistensi Nabi dalam Sunnahnya: Hadits ini menunjukkan konsistensi Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menjalankan sunnahnya. Beliau tidak hanya menganjurkan puasa sunnah, tetapi juga mempraktikkannya secara konsisten. Ini adalah pelajaran penting bagi umat Muslim bahwa para pemimpin harus menjadi teladan dalam apa yang mereka ajarkan.
3. Fleksibilitas dalam Beribadah: Meskipun Nabi memiliki hari-hari pilihan untuk berpuasa, beliau juga menunjukkan bahwa ada fleksibilitas dalam beribadah. Puasa sukarela bisa dilakukan kapan saja sesuai kemampuan dan kebutuhan. Ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang praktis dan dapat disesuaikan dengan kehidupan nyata.
4. Motivasi Spiritual dalam Setiap Amal: Hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang dilakukan harus memiliki motivasi spiritual yang kuat. Nabi berpuasa bukan hanya untuk berpuasa, tetapi juga untuk membedakan diri dan mengikuti ajaran Allah. Ini adalah pelajaran penting bahwa niat (niyyah) dan kesadaran spiritual harus selalu menyertai setiap amalan ibadah kita.
5. Pentingnya Riwayat Perempuan Sahabat: Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu Salamah, salah satu istri Nabi. Ini menunjukkan bahwa perempuan sahabat memiliki peranan penting dalam pelestarian dan transmisi hadits. Mereka adalah saksi langsung terhadap kehidupan Nabi dan praktik-praktiknya yang intim.