✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 708
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ  ·  Hadits No. 708
Shahih 👁 6
708- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: { اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: "Umrah yang satu ke umrah yang lain adalah penebus (dosa) untuk apa yang berada di antara keduanya, dan haji yang mabrur (diterima) tidak ada balasan baginya kecuali surga." [Hadits Mutafaq 'alaihi - Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang menjelaskan tentang kemuliaan dan fadhilah (keutamaan) ibadah umrah dan haji dalam Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sahabat yang terkenal dengan banyaknya hadits yang beliau riwayatkan. Konteks hadits ini adalah untuk memberikan motivasi kepada umat Islam tentang nilai spiritual dari kedua ibadah tersebut dan pengaruhnya terhadap pengampunan dosa-dosa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa haji yang mabrur (diterima oleh Allah) memiliki pahala tertinggi yaitu surga.

Kosa Kata

Al-'Umrah (العُمْرَة): Ziarah ke Baitullah di luar musim haji dengan rukun-rukun tertentu. Secara etimologi berasal dari kata 'amira yang berarti mengunjungi. Dalam istilah syariat, umrah adalah ibadah yang terdiri dari ihram, tawaf, sa'i, dan tahalul dengan tujuan ziarah ke Baitullah.

Al-'Umrah ila al-'Umrah (العُمْرَة إِلَى اَلْعُمْرَةِ): Umrah pertama hingga umrah berikutnya, yang menunjukkan dua periode atau waktu antara dua pelaksanaan umrah.

Kaffārah (كَفَّارَة): Penebus atau pengampus. Istilah ini digunakan untuk sesuatu yang menghapus atau menebus kesalahan. Dalam konteks hadits ini, umrah menjadi penebus untuk dosa-dosa yang dilakukan di antara kedua umrah tersebut.

Mā Bainahomā (مَا بَيْنَهُمَا): Apa yang berada di antara keduanya, merujuk kepada dosa-dosa yang dilakukan antara umrah pertama dan umrah kedua.

Al-Hajj (الْحَجّ): Ziarah ke Baitullah dengan niat tertentu pada musim haji yang telah ditetapkan, dengan melakukan rangkaian ritual ibadah yang telah ditentukan.

Al-Hajj al-Mabrūr (الْحَجّ اَلْمَبْرُور): Haji yang diterima oleh Allah, haji yang dilaksanakan dengan ikhlas, mengikuti sunnah Rasulullah, dan dibarengi dengan tawbah dari semua dosa serta akhlak mulia. Mabrur sendiri berarti diterima, berhasil, dan membawa berkah.

Jazā' (جَزَاء): Balasan atau ganjaran atas amal perbuatan.

Mutafaq 'alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai hadits yang shahih, yang berarti tingkat keasliannya sangat tinggi dan dapat dijadikan pegangan dalam hukum Islam.

Kandungan Hukum

1. Umrah Sebagai Penebus Dosa
Hadits ini menunjukkan bahwa melaksanakan umrah secara berturut-turut (umrah yang satu diikuti dengan umrah yang lain) memiliki fungsi untuk menghapus dosa-dosa yang dilakukan di antara kedua umrah tersebut. Ini bukan hanya dosa-dosa besar, tetapi juga dosa-dosa kecil yang dilakukan seseorang. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa amal saleh menghapuskan dosa dalam Islam.

2. Haji Mabrur Sebagai Ibadah Tertinggi
Hadits menerangkan bahwa haji yang mabrur (diterima dan dilakukan dengan sempurna) tidak memiliki balasan apapun kecuali surga. Ini menunjukkan bahwa pahala haji yang mabrur adalah tertinggi di antara semua ibadah duniawi. Tidak ada ganjaran lain yang sebanding dengan surga dalam hukum Islam.

3. Syarat Haji Mabrur
Dari hadits ini, ulama menyimpulkan bahwa haji mabrur bukan hanya haji yang dilaksanakan secara sempurna dari segi rukun dan syarat, tetapi juga harus dibarengi dengan:
- Ikhlas karena Allah semata-mata
- Mengikuti sunnah Rasulullah saw.
- Menjauhi perbuatan tercela dan dosa
- Berbuat baik terhadap sesama
- Taubat dari semua dosa

4. Perbedaan antara Umrah dan Haji
Hadits ini secara implisit menunjukkan perbedaan antara umrah dan haji. Umrah bersifat berkelanjutan dan dapat dilakukan kapan saja, sehingga dapat dijadikan media penebus dosa secara berkala, sedangkan haji adalah ibadah tahunan dengan waktu yang ditentukan dan pahala yang lebih besar.

5. Tidak Ada Dosa yang Tersisa dari Haji Mabrur
Dari frasa "laiys lahu jazā' illā al-jannah" dapat dipahami bahwa haji mabrur mengakibatkan penghapusan semua dosa, dan satu-satunya yang didapat adalah surga, tidak ada dosa yang tersisa yang akan dipertanggungjawabkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menerima hadits ini sebagai shahih dan menggunakannya sebagai dalil. Mereka memahami bahwa umrah berfungsi sebagai penebus untuk dosa-dosa di antara dua umrah. Namun, Hanafi membedakan antara dosa-dosa yang diperbuat dan dosa-dosa yang berkaitan dengan hak manusia (huquq al-'ibad). Menurut Hanafi, umrah dan haji mabrur menghapuskan dosa-dosa antara manusia dan Allah (huquq Allah), tetapi tidak menghapuskan dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia kecuali jika pihak yang dirugikan memaafkan. Hanafi juga menekankan bahwa untuk mencapai status hajj mabrur, seseorang harus menghindari hal-hal yang menyebabkan ibadah tidak diterima, seperti riya' (pamer), sum'ah (mencari popularitas), dan dosa besar lainnya.

Maliki:
Mazhab Maliki juga menerima hadits ini dengan baik. Mereka berpendapat bahwa umrah menjadi penebus dosa bagi siapa saja yang melaksanakannya dengan baik, terutama dosa-dosa kecil (saghair). Maliki menekankan pentingnya niat yang tulus saat melaksanakan ibadah. Mereka juga menekankan bahwa haji mabrur yang dimaksudkan dalam hadits adalah haji yang dilaksanakan dengan sempurna dari segi rukun, syarat, dan disertai dengan perilaku baik selama haji berlangsung. Maliki menambahkan bahwa istimewa tentang haji mabrur adalah tidak ada balasan lain yang setara dengannya selain surga, dan pahala haji mabrur tidak dapat diukur dengan ukuran duniawi.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menerima hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil penting tentang keutamaan umrah dan haji. Syafi'i sepakat bahwa umrah menghapuskan dosa-dosa antara dua umrah, dan haji mabrur memiliki pahala surga. Namun, Syafi'i memberikan catatan bahwa penghapusan dosa melalui umrah dan haji mabrur ini berlaku untuk dosa-dosa yang bukan berkaitan dengan hak-hak manusia lain. Jika seseorang berhutang kepada orang lain atau telah merugikan orang lain, maka ibadah haji dan umrah tidak akan menghapuskan kewajiban untuk membayar atau meminta maaf. Syafi'i juga menekankan bahwa untuk mencapai status haji mabrur, seseorang harus mempersiapkan diri dengan matang, baik dari segi materi maupun spiritual, dan harus mengikuti sunnah-sunnah haji yang telah diajarkan Rasulullah.

Hanbali:
Mazhab Hanbali menerima hadits ini secara penuh. Mereka melihat bahwa umrah adalah ibadah yang memiliki fadhilah besar dan merupakan penebus dosa. Hanbali juga sepakat bahwa haji mabrur memiliki pahala tertinggi yaitu surga. Hanbali sangat menekankan pentingnya kesucian niat dan keikhlasan dalam melaksanakan ibadah. Mereka menekankan bahwa "mabrur" dalam konteks hadits mencakup dua aspek: pertama, sempurna dalam melaksanakan rukun dan syarat haji, dan kedua, diikuti dengan perilaku moral yang sempurna (seperti tidak berbicara kotor, tidak berbuat jelek, dan tidak bertengkar). Hanbali juga menekankan bahwa haji mabrur mengakibatkan tidak ada dosa tersisa, dan orang yang menunaikan haji mabrur akan masuk surga tanpa hisab (perhitungan dosa).

Hikmah & Pelajaran

1. Pengampunan Dosa Melalui Ibadah Berkelanjutan: Hadits ini mengajarkan bahwa Allah memberikan kesempatan kepada hamba-Nya untuk terus menerus bertaubat dan membersihkan diri dari dosa melalui ibadah. Umrah yang dapat dilakukan berkali-kali dalam setahun menjadi kesempatan emas untuk menerus-menerus menghapuskan dosa dan memperbaiki hubungan dengan Allah. Ini menunjukkan rahmat Allah yang tidak pernah putus bagi hamba yang ingin kembali kepada-Nya.

2. Motivasi untuk Menunaikan Ibadah dengan Ikhlas dan Sempurna: Hadits ini memberikan motivasi kepada setiap Muslim untuk tidak hanya melaksanakan haji dan umrah semata-mata memenuhi kewajiban, tetapi juga dengan fokus untuk mencapai status "mabrur" yang memberikan pahala surga. Ini mendorong setiap pelaksana ibadah untuk introspeksi diri, memperbaiki niat, dan memastikan bahwa setiap gerakan ibadah dilakukan dengan tulus dan mengikuti sunnah Rasulullah.

3. Perbedaan Kualitas Ibadah: Hadits ini juga mengajarkan bahwa tidak semua ibadah memiliki nilai yang sama. Umrah yang satu berbeda kualitasnya dengan umrah yang lain, begitu juga haji. Haji yang mabrur memiliki nilai jauh lebih tinggi daripada haji yang tidak mabrur. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kualitas dan niat memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan nilai sebuah ibadah.

4. Pentingnya Mempersiapkan Diri untuk Haji: Hadits ini mengisyaratkan bahwa untuk mendapatkan haji mabrur, seseorang harus mempersiapkan diri dengan matang. Persiapan bukan hanya dari segi fisik dan materi, tetapi juga dari segi spiritual. Seseorang harus membersihkan hati dari penyakit-penyakit hati seperti dendam, iri, sombong, dan riya'. Dengan demikian, ketika melaksanakan haji, ia melakukan dengan hati yang bersih dan ikhlas semata-mata untuk Allah, sehingga harapan untuk mendapatkan haji mabrur dapat tercapai.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji