✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 709
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ  ·  Hadits No. 709
👁 5
709- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: " نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ " } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ . وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحِ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: 'Aku bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah ada jihad bagi perempuan?' Dia menjawab: 'Ya, bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya: yaitu haji dan umrah.' Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan lafal ini milik Ibnu Majah dengan sanad yang sahih, dan asal-usulnya terdapat dalam kitab-kitab Sahih (Sahih Al-Bukhari dan Muslim).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang penting terkait dengan pembahasan keutamaan haji dan kewajibannya terhadap kaum perempuan. Pertanyaan Aisyah radhiyallahu 'anha mencerminkan kepedulian kaum perempuan terhadap ibadah yang mulia ini, di mana pada masa jahiliyah dan awal Islam, kaum perempuan dianggap tidak memiliki peran dalam jihad. Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam memberikan penjelasan yang sangat bijaksana bahwa haji dan umrah adalah jihad bagi perempuan. Konteks historis menunjukkan bahwa pertanyaan ini diajukan pada saat Rasulullah membahas jihad, dan perempuan ingin mengetahui apakah mereka juga memiliki bagian dalam ibadah mulia ini.

Kosa Kata

Jihad (جِهَادٌ): Menurut bahasa, berarti mengerahkan segala usaha dan kemampuan. Secara istilah syariat, berarti berjuang melawan musuh Allah dengan jiwa dan harta, namun dalam hadits ini diartikan secara luas mencakup setiap usaha yang melelahkan dalam ketaatan kepada Allah.

Haji (اَلْحَجُّ): Ziarah ke Baitullah dengan niat khusus menurut waktu dan cara yang telah ditentukan syariat, merupakan salah satu dari lima pilar Islam.

Umrah (اَلْعُمْرَةُ): Ziarah ke Baitullah di luar musim haji dengan niat dan cara tertentu.

Qital (قِتَالٌ): Peperangan atau pertempuran bersenjata.

Sanad: Rantai periwayat hadits yang menyampaikan hadits secara berurutan.

Kandungan Hukum

1. Keutamaan Haji dan Umrah: Haji dan umrah adalah ibadah agung yang setara dengan jihad dalam hal penghargaan dan keutamaan. 2. Wajibnya Haji bagi Perempuan: Haji adalah wajib 'ain (kewajiban perorangan) bagi perempuan, sama seperti laki-laki, dengan catatan ada mahram yang menemani. 3. Perbedaan Bentuk Jihad: Jihad tidak hanya terbatas pada peperangan, melainkan mencakup segala usaha dalam ketaatan kepada Allah. 4. Kedudukan Perempuan dalam Agama: Perempuan memiliki kedudukan mulia dalam Islam dan memiliki tanggungjawab ibadah sama seperti laki-laki sesuai dengan kondisi mereka.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa haji adalah fardhu 'ain (wajib perorangan) bagi perempuan seperti halnya pada laki-laki, namun dengan kondisi khusus yaitu adanya mahram sebagai pendamping. Dalam Al-Bahr Ar-Ra'iq, dijelaskan bahwa mahram merupakan syarat bagi perempuan dalam berhaji. Madzhab ini mengambil standar keamanan dan kemaslahatan perempuan dalam melakukan perjalanan jauh. Mereka juga berpendapat bahwa haji dapat menjadi pengganti peperangan dalam hal pahala dan keutamaan bagi perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Maliki:
Madzhab Maliki sependapat dengan Hanafi bahwa haji wajib bagi perempuan dengan syarat mahram menemani. Dalam An-Nawawi, diriwayatkan pendapat Malik yang mengutamakan kehadiran mahram dalam perjalanan perempuan. Mereka menekankan pentingnya pemeliharaan kehormat dan keamanan perempuan Muslim. Maliki juga memandang umrah dengan derajat penting, meskipun dalam beberapa riwayat ada yang menganggap umrah sunnah muakkad bagi yang mampu. Hadits ini digunakan sebagai dalil kuat untuk menunjukkan bahwa haji adalah ibadah utama bagi semua Muslim termasuk perempuan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa haji adalah fardhu 'ain bagi perempuan dengan syarat keamanan dan adanya mahram. Dalam Al-Muhadzdzab, dijelaskan bahwa mahram adalah syarat kesahihan dalam perjalanan perempuan untuk haji maupun umrah. Mereka memahami hadits ini sebagai penunjuk bahwa haji memberikan penghargaan dan pahala setara dengan jihad bagi perempuan. Syafi'i juga mengingatkan bahwa perempuan yang tidak memiliki kemampuan finansial atau tidak menemukan mahram, tidak wajib berhaji, namun yang mampu maka wajib melaksanakannya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendapat serupa bahwa haji adalah wajib bagi perempuan dengan syarat mahram. Dalam Syarh Al-Muntaha, dijelaskan bahwa mahram merupakan syarat penting untuk melindungi aib dan kehormatan perempuan. Mereka sangat menekankan hadits ini sebagai bukti bahwa perempuan tidak dikecualikan dari ibadah-ibadah mulia. Hanbali juga mengutip hadits Ummu Sinan Al-Anshariyyah yang menunjukkan ketentuan haji bagi perempuan. Mereka berpandangan bahwa ketika perempuan tidak memiliki mahram dan tidak mampu mencarinya, maka wajib tetap menjadi kewajiban, tetapi terhenti pelaksanaannya sampai ada mahram.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesetaraan Hak dalam Beribadah: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam memberikan tempat mulia bagi perempuan dalam beribadah. Tidak ada diskriminasi dalam hal kewajiban beribadah kepada Allah, meskipun bentuk dan kondisinya disesuaikan dengan keadaan mereka. Setiap mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kewajiban yang sama untuk mendekatkan diri kepada Allah.

2. Fleksibilitas dalam Bentuk Jihad: Hadits menunjukkan bahwa Islam sangat fleksibel dan memahami keadaan setiap kelompok Muslim. Jihad tidak hanya terbatas pada bentuk bersenjata, tetapi juga mencakup ibadah-ibadah yang berat dan memerlukan kerja keras, seperti haji dan umrah. Ini mencerminkan rahmat Allah yang luas dalam membuat ajaran-Nya dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

3. Pentingnya Memahami Konteks Hukum: Pertanyaan Aisyah yang sangat relevan menunjukkan pentingnya mencari kejelasan dalam masalah-masalah agama. Umat Muslim didorong untuk bertanya dan memahami agama mereka dengan baik, terutama ketika ada keraguan atau ketidakjelasan. Rasulullah menjawab dengan sangat jelas dan memuaskan.

4. Pahala yang Setara Meskipun Bentuknya Berbeda: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam Islam, tidak semua kewajiban harus sama bentuknya. Yang penting adalah niat dan usaha dalam melaksanakan perintah Allah. Seorang perempuan yang melaksanakan haji dengan khusyu' dan niat yang tulus, pahalanya dapat setara atau bahkan melebihi seorang laki-laki yang berjihad, bergantung pada niat dan pelaksanaannya. Ini menunjukkan bahwa Islam menilai dari sisi komitmen dan ketaatan, bukan dari bentuk lahiriah saja.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji