✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 714
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ  ·  Hadits No. 714
👁 6
714- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: " مَنِ اَلْقَوْمُ? " قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ? قَالَ: " رَسُولُ اَللَّهِ " فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ? قَالَ: " نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ " } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bertemu dengan sekelompok pengembara di Al-Rauha', lalu beliau bersabda: "Siapa gerangan orang-orang ini?" Mereka menjawab: "Kami adalah kaum Muslim." Kemudian mereka bertanya: "Siapa Anda?" Beliau bersabda: "Aku adalah Rasul Allah." Maka seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil kepada beliau, dan berkata: "Apakah anak ini memiliki haji?" Beliau bersabda: "Ya, dan bagimu adalah pahala." Diriwayatkan oleh Muslim (dalam Sahih Muslim). [Status: Hadits Sahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang menjelaskan tentang keutamaan haji dan hukum-hukum yang terkait dengannya, khususnya mengenai kedudukan anak-anak yang dibawa orang tua mereka dalam perjalanan haji. Konteks hadits menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memberikan perhatian khusus terhadap pertanyaan seorang ibu tentang apakah anaknya yang kecil akan mendapatkan pahala dari ibadah haji. Hadits ini diceritakan oleh Ibnu Abbas, salah seorang sahabat yang paling alim dalam tafsir Al-Qur'an dan fiqih. Tempat bernama Ar-Rauha' adalah sebuah desa yang terletak antara Madinah dan Mekkah, yang menjadi tempat pertemuan ini.

Kosa Kata

Ar-Rauha' (الروحاء): Tempat atau desa yang terletak di antara Madinah dan Mekkah, berjarak sekitar satu atau dua marhalah (perjalanan sehari), dinamakan demikian karena di tempat tersebut terdapat sumber air yang melimpah dan rumput yang subur.

Rakban (ركبا): Bentuk jamak dari "rakb" yang berarti sekelompok pengembara atau pejalan yang menunggangi binatang.

Al-Qawm (القوم): Kelompok manusia atau masyarakat.

Sabian (صبيا): Anak kecil yang belum sampai usia tamyiz (membedakan antara yang baik dan yang buruk), umumnya di bawah usia tujuh tahun.

Hajj (حج): Ibadah berziarah ke Baitullah dengan niat khusus pada waktu-waktu yang telah ditentukan dengan melakukan rangkaian ibadah tertentu.

Ajr (أجر): Pahala atau ganjaran yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya yang melakukan amal shalih.

Kandungan Hukum

1. Hukum Haji Bagi Anak-Anak:
Hadits ini menunjukkan bahwa anak-anak yang dibawa orang tuanya dalam perjalanan haji akan mendapatkan pahala dari ibadah tersebut. Walaupun anak belum mencapai usia taklif (usia di mana seseorang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah), tetapi keterlibatan mereka dalam haji membawa manfaat spiritual.

2. Hukum Haji Sebelum Usia Baligh:
Ibadah haji yang dilakukan oleh anak-anak sebelum mereka mencapai usia baligh (pubertas) tidak dianggap sebagai haji fardhu (kewajiban haji). Namun, haji tersebut tetap memiliki nilai dan membawa pahala bagi orang tuanya yang membawanya.

3. Tanggung Jawab Orang Tua:
Adalah menjadi tanggung jawab orang tua untuk membimbing anak-anak mereka dalam beribadah, bahkan sejak usia dini. Hadits menunjukkan bahwa membawa anak dalam perjalanan haji adalah sebuah tindakan yang terpuji dan bernilai ibadah.

4. Pahala bagi Orang Tua:
Pernyataan Nabi "dan bagimu terdapat pahala" menunjukkan bahwa orang tua yang membawa anak mereka dalam haji akan mendapatkan pahala pula. Ini adalah bentuk apresiasi Islam terhadap usaha orang tua dalam mendidik anak-anaknya.

5. Kesempatan Anak untuk Meniru Ibadah:
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa membawa anak dalam ibadah memberikan kesempatan kepada mereka untuk belajar, memahami, dan kelak meniru ibadah-ibadah tersebut di kemudian hari.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa haji yang dilakukan oleh anak-anak sebelum baligh tidak menggugurkan kewajiban haji ketika mereka sudah dewasa. Namun, anak tetap akan mendapatkan pahala atas ibadah tersebut. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya menyatakan bahwa orang tua yang membawa anaknya dalam haji melakukan tindakan yang mulia dan akan mendapat pahala. Walau demikian, mereka menekankan bahwa haji anak belum dianggap sebagai pemenuhan kewajiban haji, sehingga anak tetap harus melaksanakan haji lagi setelah mereka baligh. Adapun sebelum baligh, anak dianggap tidak mukallaf (tidak dituntut), namun dapat melaksanakan ibadah dengan niat dan perbuatan yang sama untuk mendapatkan pahala. Hanafiah juga menekankan pentingnya pendidikan sejak dini dengan melibatkan anak-anak dalam ibadah-ibadah utama.

Maliki:
Mazhab Maliki mengikuti pendapat yang sama dengan Hanafi, yaitu bahwa anak-anak yang melakukan haji sebelum baligh akan mendapatkan pahala, tetapi haji tersebut tidak menggugurkan kewajiban haji ketika mereka sudah dewasa. Imam Malik menekankan bahwa perbuatan anak sebelum baligh walaupun tidak mengikat secara syar'i, tetapi tetap bernilai ibadah dan membawa pahala. Bahkan, Mazhab Maliki melihat hadits ini sebagai dalil untuk pentingnya orang tua mengajari anak-anak mereka ibadah-ibadah wajib dengan cara mempraktikkannya. Mereka juga berpendapat bahwa orang tua akan mendapatkan pahala tambahan dengan membawa anaknya dalam ibadah besar seperti haji.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang lebih detail mengenai masalah ini. Menurut Imam Syafi'i, apabila anak melakukan haji sebelum baligh bersama orang tuanya, dan kemudian anak tersebut baligh sebelum tamat haji, maka haji anak tersebut akan menjadi haji fardhu. Namun, jika anak sudah baligh setelah menyelesaikan semua rukun haji, maka haji tersebut dihitung sebagai haji fardhu. Jika anak belum baligh sama sekali selama melakukan haji, maka haji tersebut tidak menggugurkan kewajiban haji di kemudian hari, tetapi tetap membawa pahala. Syafi'iah juga menekankan bahwa niat anak kecil dalam haji tidak harus sama dengan niat orang dewasa, karena anak belum mukallaf. Namun, kehadiran anak dalam haji dan ikut sertanya dalam ibadah-ibadah haji tetap bernilai di sisi Allah.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa haji anak-anak sebelum baligh akan mendapatkan pahala sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini. Namun, anak tetap harus melakukan haji lagi setelah mencapai usia taklif (baligh). Hanbali menghubungkan hadits ini dengan prinsip umum bahwa perbuatan anak sebelum baligh, meskipun tidak diwajibkan, tetap memiliki nilai ibadah dan membawa pahala. Imam Ahmad menekankan bahwa hadits ini adalah bukti nyata dari keluasan rahmat Allah terhadap umatnya, bahkan kepada anak-anak kecil. Hanbali juga setuju bahwa orang tua yang membawa anak dalam haji akan mendapat pahala, dan ini adalah bentuk dari tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak mereka dalam agama.

Hikmah & Pelajaran

1. Pendidikan Sejak Dini: Hadits ini mengajarkan bahwa pendidikan agama harus dimulai sejak anak masih kecil. Dengan melibatkan anak-anak dalam ibadah-ibadah besar seperti haji, orang tua membantu membangun fondasi kesadaran beragama yang kuat. Keterlibatan langsung dalam ibadah jauh lebih efektif daripada hanya penjelasan lisan.

2. Apresiasi Allah terhadap Usaha Orang Tua: Pernyataan Nabi "dan bagimu terdapat pahala" menunjukkan bahwa Allah sangat menghargai usaha orang tua dalam mendidik anak mereka. Ini memberikan motivasi bagi orang tua untuk terus mendorong anak-anak mereka dalam hal kebaikan dan ibadah.

3. Kesempatan Haji Tidak Pernah Terbuang: Hadits ini juga mengajarkan bahwa perjalanan haji, meskipun belum memenuhi kewajiban formal, tetap bernilai dan membawa pahala. Tidak ada amal yang terbuang di hadapan Allah selama dilakukan dengan niat yang jujur.

4. Kebersamaan Keluarga dalam Ibadah: Hadits ini menekankan pentingnya kebersamaan keluarga dalam melaksanakan ibadah. Haji bukan hanya ibadah individual, tetapi juga dapat menjadi pengalaman keluarga yang memperkuat ikatan dan nilai-nilai keagamaan bersama.

5. Perspektif Holistik tentang Pahala: Hadits menunjukkan bahwa sistem pahala dalam Islam sangat komprehensif dan adil. Bahkan anak-anak yang belum mencapai usia taklif dapat mendapatkan pahala, menunjukkan bahwa Allah mempertimbangkan semua usaha dan niat dalam berbagai tingkat kemampuan.

6. Responsivitas Nabi terhadap Kekhawatiran Umat: Hadits ini juga menunjukkan bagaimana Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam merespons dengan cepat dan positif kekhawatiran seorang ibu. Ini adalah contoh kepedulian dan kelembutan Beliau dalam menjawab pertanyaan umat.

7. Keutamaan Membawa Anak dalam Ibadah: Secara implisit, hadits ini menunjukkan bahwa membawa anak dalam ibadah adalah sesuatu yang dianjurkan dan mulia. Ini menjadi motivasi bagi orang tua Muslim untuk tidak menganggap anak sebagai penghalang dalam menjalankan ibadah, tetapi sebagai bagian integral dari perjalanan spiritual keluarga mereka.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji