✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 715
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ  ·  Hadits No. 715
Shahih 👁 6
715- وَعَنْهُ قَالَ: { كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ . فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ يَصْرِفُ وَجْهَ اَلْفَضْلِ إِلَى اَلشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا, لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ? قَالَ: " نَعَمْ " وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَفْظُ لِلْبُخَارِيِّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Al-Fadhal bin Abbas adalah penunggang bersama (di atas satu kendaraan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian datanglah seorang wanita dari Khatstham, lalu Al-Fadhal memandang kepadanya dan dia memandang kepadanya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terus mengalihkan wajah Al-Fadhal ke arah yang lain. Kemudian wanita itu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah kepada hamba-hambanya dalam ibadah haji telah datang kepada ayahku saat dia sudah sangat tua, dia tidak dapat bertahan di atas hewan tunggangan, apakah aku boleh menunaikan haji untuk ayahku?' Dia menjawab: 'Ya, boleh.' Dan hal itu terjadi pada Haji Wada' (Haji Perpisahan)." Hadits ini diriwayatkan secara mutafaqun 'alaih (sepakat Bukhari dan Muslim), dan lafaz ini milik Bukhari. Status hadits: SHAHIH (Hadits Sahih Mutafaq)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan pada kesempatan haji wada' (haji perpisahan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini mencakup beberapa masalah penting: (1) Etika pergaulan antara pria dan wanita, (2) Ketidaksanggupan menunaikan ibadah, dan (3) Kebolehan melaksanakan ibadah pengganti. Latar belakang hadits menunjukkan situasi ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah atau berkhotbah ketika wanita Khatstham tersebut menghampiri beliau dengan pertanyaan yang mendesak.

Kosa Kata

Al-Fadhl ibn 'Abbas: Sepupu Nabi yang terkenal karena ilmunya dan tampan perawakannya. Ia adalah putra 'Abbas ibn Abdul Muthalib, paman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Radiif: Penunggang di belakang (di atas tunggangan yang sama dengan Nabi)

Imra'ah min Khatstham: Wanita dari suku Khatstham, yang terkenal karena kecerdasan dan keberanian mereka bertanya

Yanthur/Yanthuruh: Saling memandang dengan penuh perhatian

Yastihib: Tidak mampu atau tidak kuat

Al-Raahilah: Tunggangan (unta)

Hajjah al-Wada': Haji perpisahan Nabi pada tahun kesepuluh Hijrah

Muttafaq 'alaihi: Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa kandungan hukum penting:

1. Hukum Haji Badal (Haji Pengganti): Kebolehan seseorang melakukan haji untuk orang lain yang sudah tidak mampu melakukannya, khususnya karena alasan usia tua atau sakit kronis yang menghalanginya.

2. Persyaratan Haji Badal: Orang yang dimintai untuk menunaikan haji badal harus orang yang cakap melakukannya, berkehendak memulai dengan niat haji badal, dan tidak ada pembedaan apakah orang tersebut pernah berhaji sebelumnya atau belum.

3. Aurat Wanita: Hadits ini juga menunjukkan pentingnya menjaga pandangan antara pria dan wanita, sehingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam langsung mengalihkan pandangan Al-Fadhl.

4. Urgensi Pertanyaan Agama: Pertanyaan tentang masalah syariat lebih diutamakan daripada adab ketika bertemu dengan Nabi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan haji badal dengan syarat-syarat tertentu. Mereka mensyaratkan bahwa orang yang haji badal harus memulai dengan niat haji badal dari ihram. Jika seseorang yang sudah pernah berhaji melakukan haji badal untuk orang lain, maka haji badal tersebut sah dan memenuhi kewajiban orang yang ditunjuk. Namun jika orang yang belum pernah berhaji melakukan haji badal, yang lebih utama adalah ia melakukan haji sendiri terlebih dahulu sebelum melakukan haji untuk orang lain. Mereka memahami bahwa kematian atau tidak mampu bergerak (istita'ah) adalah alasan yang membenarkan dilakukannya haji badal. Sumber dalil mereka dari hadits Ibnu 'Abbas ini dan juga dari praktik sahabat. Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) sepakat dalam masalah ini.

Maliki:
Madzhab Maliki memperbolehkan haji badal khusus untuk orang yang sudah meninggal atau yang memang tidak mungkin melakukan haji karena sakit berat atau usia sangat tua. Imam Malik mengatakan bahwa orang yang melakukan haji badal tidak perlu telah berhaji sebelumnya. Haji badal dianggap sah jika dilakukan dengan niat yang jelas untuk menggantikan orang yang ditunjuk. Mereka juga mengqiaskan haji badal dengan kewajiban puasa qadha yang dapat diwakilkan. Namun Malik membedakan antara haji fardhu dan haji nadhar (janji). Untuk haji fardhu, haji badal diperbolehkan. Maliki juga menerima hadits wanita Khatstham ini sebagai dasar hukum yang kuat untuk membolehkan haji badal.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i membolehkan haji badal dengan syarat orang tersebut sudah tidak mampu lagi melakukan haji karena sakit atau usia tua, atau telah meninggal. Imam Syafi'i menekankan bahwa niat haji badal harus jelas sejak memulai ihram. Seorang yang melakukan haji badal tidak disyaratkan telah pernah berhaji sebelumnya. Menurut Syafi'i, hadits wanita Khatstham ini adalah dalil yang jelas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan haji badal karena ketidaksanggupan ayahnya. Syafi'i juga menerima atsar dari sahabat yang menunjukkan kebolehan haji badal. Dalam hal orang yang sudah meninggal, haji badal dapat dilakukan sebagai shadaqah dan do'a untuk almarhum.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memperbolehkan haji badal dengan syarat bahwa orang yang dimintai haji badal harus telah menunaikan haji fardhunya terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan darurat tertentu. Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa orang yang belum pernah berhaji sebaiknya menunaikan haji fardhu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum melakukan haji untuk orang lain. Namun jika orang yang ditunjuk telah meninggal atau benar-benar tidak mampu, maka haji badal menjadi sah meski orang yang melakukannya belum pernah berhaji. Mereka juga menggunakan hadits wanita Khatstham sebagai dalil, dengan catatan bahwa pertanyaan wanita tersebut muncul karena ayahnya sudah tua dan tidak mampu, bukan hanya karena tidak mampu dari segi materi. Dalam hal haji badal untuk orang yang masih hidup, Hanbali melihat kondisi usia tua dan tidak mampu bertahan di atas tunggangan sebagai analogi dengan sakit yang menghalangi.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan Hukum Islam dalam Meringankan Beban: Islam memberikan solusi praktis bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah wajib. Dengan memperbolehkan haji badal, Islam menunjukkan kebijaksanaannya dalam memahami keterbatasan manusia. Ayat "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS. Al-Baqarah: 286) dijadikan dasar filosofis yang mendalam. Wanita Khatstham tidak perlu merasa berdosa karena ayahnya tidak dapat berhaji; Allah memberikan jalan keluar melalui haji badal.

2. Pentingnya Menjaga Batas Pandangan antara Pria dan Wanita: Hadits ini menunjukkan kesadaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap ancaman maksiat yang berawal dari pandangan. Dengan tegas mengalihkan wajah Al-Fadhl, Nabi mengajarkan bahwa pandangan adalah pintu masuk hati, dan penjagaan pandangan adalah benteng pertama dari kerusakan moral. Tindakan preventif Nabi ini lebih bermanfaat daripada menunggu pelanggaran terjadi.

3. Keadilan Islam terhadap Perempuan dalam Beragama: Perempuan Khatstham yang menanyakan tentang haji ayahnya tidak ditegur karena berbicara kepada Nabi, melainkan mendapat respon positif dengan jawaban yang jelas. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan akses penuh kepada wanita untuk bertanya tentang masalah agama mereka, bahkan dalam situasi formal seperti khutbah haji. Tidak ada diskriminasi dalam memahami agama dan melaksanakan kewajiban.

4. Kepedulian Anak terhadap Orang Tua dan Pentingnya Berbakti: Keasediaan wanita Khatstham untuk meluangkan kesempatan dan biaya guna melaksanakan haji badal untuk ayahnya menunjukkan nilai besar yang diajarkan Islam tentang berbakti kepada orang tua. Haji badal bukan hanya tentang ritual ibadah, melainkan ekspresi cinta dan dedikasi anak kepada orang tua. Hal ini selaras dengan perintah berbakti kepada orang tua yang disebutkan berkali-kali dalam Al-Qur'an bersama-sama dengan perintah tauhid.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji