Pengantar
Hadits ini membahas tentang bolehnya melakukan hijamah (bekam) bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram. Permasalahan ini termasuk dalam kategori perkara-perkara yang berkaitan dengan ihram, yaitu hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan ketika seseorang telah mengenakan pakaian ihram untuk menunaikan ibadah haji atau umrah. Hadits ini memberikan kejelasan mengenai status hukum hijamah bagi orang yang sedang ihram, karena ada pendapat yang meragukan kebolehannya. Ibnu Abbas adalah salah seorang sahabat Nabi yang paling banyak meriwayatkan hadits dan memiliki pengetahuan mendalam tentang syariat Islam.
Kosa Kata
Hijamah (الحجامة): Teknik pengobatan tradisional yang dilakukan dengan cara menghisap kulit menggunakan cawan khusus, baik dengan api maupun dengan alat penghisap manual. Tujuannya adalah untuk mengeluarkan darah yang dianggap menyebabkan penyakit atau ketidakseimbangan dalam tubuh. Praktik ini telah dikenal sejak zaman Nabi dan pernah dilakukan oleh beliau sendiri.
Muhrim (محرم): Seseorang yang telah mengenakan ihram, yaitu niat dan pakaian khusus untuk melakukan ibadah haji atau umrah. Orang yang muhrim memiliki batasan-batasan tertentu dalam melakukan beberapa aktivitas.
Mutafaq 'alaih (متفق عليه): Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih, menunjukkan derajat keshahihan tertinggi dalam ilmu hadits.
Kandungan Hukum
1. Kebolehan Hijamah Bagi Orang Muhrim
Hadits ini secara eksplisit menunjukkan bahwa hijamah adalah perkara yang dibolehkan bagi seseorang yang sedang muhrim. Nabi Muhammad ﷺ melakukan perbuatan ini sendiri, yang menunjukkan bahwa hijamah bukan termasuk hal-hal yang dilarang dalam keadaan ihram.2. Hijamah Bukan Termasuk Pelanggaran Ihram
Dari perbuatan Nabi ﷺ ini dapat dipahami bahwa hijamah tidak memiliki pengaruh terhadap keabsahan ihram seseorang. Ijazah (keharusan membayar denda) hanya berlaku bagi pelanggaran-pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan syariat, dan hijamah tidak termasuk di dalamnya.3. Kebolehan Mengobati Diri Ketika Muhrim
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang muhrim diperbolehkan untuk melakukan pengobatan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan tubuhnya. Syariat Islam tidak menuntut seseorang untuk mempertahankan kesehatan yang buruk ketika menjalankan ibadah.4. Prinsip Dharorat (Kebutuhan) dalam Ihram
Hadits ini menunjukkan bahwa ada ruang bagi kebutuhan dan keperluan yang bersifat penting dalam keadaan ihram, selama hal tersebut tidak termasuk dalam larangan-larangan yang spesifik.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madhab Hanafi membolehkan hijamah bagi orang yang muhrim tanpa khilaf. Mereka menggunakan hadits Ibnu Abbas ini sebagai dasar utama. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa hijamah bukan termasuk hal-hal yang dilarang dalam ihram. Mereka melihat bahwa larangan dalam ihram hanya mencakup perkara-perkara spesifik seperti mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wewangian, dan persetubuhan. Hijamah, menurut mereka, masuk dalam kategori pengobatan yang diperbolehkan karena tidak disebutkan secara khusus sebagai hal yang dilarang. Ulama Hanafi seperti Al-Kasani dalam Badai' As-Sanai' menyatakan bahwa hijamah boleh dilakukan oleh orang muhrim dengan syarat jika memang ada kebutuhan mendesak.
Maliki:
Madhab Maliki juga membolehkan hijamah bagi orang yang muhrim. Mereka mengambil dalil yang sama yaitu hadits Ibnu Abbas. Imam Malik dalam Al-Muwatta' tidak menyebutkan adanya larangan terhadap hijamah bagi orang muhrim. Pendapat Malikiyah sejalan dengan Hanafiyah dalam hal ini. Mereka berpendapat bahwa orang muhrim diperbolehkan melakukan berbagai bentuk pengobatan selama tidak termasuk dalam larangan-larangan yang telah ditentukan. Ulama Maliki seperti Ad-Dardir dalam Asy-Syarh As-Saghir menegaskan kebolehan hijamah dengan catatan bahwa jika tidak ada kebutuhan mendesak, maka lebih baik untuk ditinggalkan demi menjaga kesempurnaan ihram.
Syafi'i:
Madhab Syafi'i memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi'i adalah makruh untuk melakukan hijamah ketika muhrim. Meskipun mereka mengakui hadits tentang hijamah Nabi ﷺ ketika muhrim, namun mereka melihat bahwa tindakan tersebut adalah istihalah (pengecualian) dari prinsip umum, atau mereka menilainya sebagai perbuatan yang makruh meski diperbolehkan. Imam Syafi'i dan pengikutnya seperti An-Nawawi dalam Minhaj At-Thalibin berpendapat bahwa dengan melakukan hijamah maka orang muhrim harus membayar dam (denda) atau kaffarah. Namun ada juga riwayat dari mazhab Syafi'i yang membolehkan hijamah tanpa denda jika ada kebutuhan medis yang mendesak.
Hanbali:
Madhab Hanbali membolehkan hijamah bagi orang yang muhrim. Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits tentang hijamah Nabi ﷺ ketika muhrim sebagai dalil kuat untuk membolehkan perbuatan tersebut. Dalam kitab Al-Mughni, Ibn Qudamah menyatakan bahwa hijamah diperbolehkan bagi orang muhrim tanpa perlu membayar denda atau kaffarah. Pendapat ini didasarkan pada keumuman hadits Ibnu Abbas dan prinsip bahwa larangan dalam ihram hanya berlaku pada hal-hal yang telah ditentukan secara khusus oleh syariat. Jika seseorang membutuhkan hijamah karena kondisi kesehatan tertentu, maka dia diperbolehkan melakukannya tanpa ada konsekuensi hukum negatif.
Hikmah & Pelajaran
1. Fleksibilitas Syariat dalam Hal-Hal Darurat: Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam memiliki fleksibilitas dan tidak menuntut kesulitan yang berlebihan kepada umatnya. Ketika ada kebutuhan mendesak untuk kesehatan, maka yang darurat tersebut dapat dipenuhi. Ini sejalan dengan prinsip dharorat dalam fiqih yang menyatakan bahwa hal-hal yang terlarang dapat menjadi mubah (diperbolehkan) ketika ada kebutuhan yang mendesak.
2. Kesehatan Tubuh adalah Prioritas: Dengan memperbolehkan hijamah ketika muhrim, Nabi ﷺ menunjukkan bahwa menjaga kesehatan tubuh adalah hal yang penting dalam Islam. Kesehatan badan adalah nikmat dari Allah yang harus dijaga dan dirawat. Ibadah yang dilakukan oleh tubuh yang sehat akan lebih berkualitas dan bermakna.
3. Contoh Teladan dari Nabi: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ tidak hanya menyuruh umatnya untuk berbuat baik, tetapi beliau sendiri memberikan contoh nyata dalam melakukan hal-hal yang diperbolehkan sesuai syariat. Ketika Nabi melakukan hijamah, beliau menunjukkan bahwa praktik pengobatan ini adalah hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan ibadah haji atau umrah.
4. Tidak Berlebih-lebihan dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan kepada kita untuk tidak berlebih-lebihan dalam menjalankan ibadah dengan cara yang menyulitkan diri sendiri. Seringkali orang memahami bahwa untuk menjalankan ibadah harus dengan mengorbankan kesehatan atau kenyamanan, padahal syariat tidak menuntut hal demikian. Sebaliknya, syariat menganjurkan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan jasmani.