✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 738
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ  ·  Hadits No. 738
Shahih 👁 7
738- وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: " مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: " فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ " } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ka'b bin 'Ujrah berkata: "Aku dibawa kepada Rasulullah ﷺ sedangkan kutu berceceran di wajahku. Beliau bersabda: "Aku tidak mengira penyakit telah sampai kepadamu sejauh yang aku lihat. Apakah engkau mendapatkan seekor kambing?" Aku menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Maka berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, untuk setiap miskin setengah sha'."

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim (Mutafaqun 'alayh/Sahih)

Perawi: Ka'b bin 'Ujrah Al-Ansari (w. 55 H)
Status Hadits: Shahih (disepakati Al-Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang berkaitan dengan ihram dan masalah-masalah yang timbul selama ihram. Ka'b bin 'Ujrah adalah sahabat yang mulia yang mengalami gangguan kutu saat melakukan ibadah haji. Kondisinya yang berat membuat Rasulullah memberikan keringanan (rukhsah) dengan menawarkan tiga pilihan (takhyir) yang dapat dilakukan. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam memberikan kemudahan kepada umatnya ketika mengalami kesusahan dalam beribadah.

Kosa Kata

Humistu (حُمِلْتُ): Dibawa/dikirim, menunjukkan kondisi Ka'b yang sangat lemah sehingga harus dibawa menghadap Rasulullah.

Al-Qaml (القَمْل): Kutu, parasit kecil yang hidup di kulit kepala dan badan.

Yatanatsaru (يَتَنَاثَرُ): Berjatuhan, menunjukkan banyaknya kutu yang ada.

Al-Wa'a (الْوَجَعَ): Penyakit/rasa sakit, kondisi yang menyebabkan gangguan dalam ibadah.

As-Sha' (الصَّاعُ): Satuan takaran yang setara dengan kurang lebih 2,1 liter atau sekitar 1,5 kg makanan pokok.

Mufarridah (مفردة): Dalam konteks ini berarti pilihan yang diberikan (takhyir).

Kandungan Hukum

1. Bolehnya membunuh kutu dan mengobati penyakit saat ihram: Meskipun ihram memiliki larangan tertentu, namun membersihkan diri dari kutu yang berbahaya tidak termasuk hal yang dilarang.

2. Hadiah/kaffarat (tebusan) untuk mereka yang mencukur atau memotong rambut karena alasan medis: Jika seseorang terpaksa mencukur atau memotong rambut karena penyakit kulit atau kondisi kesehatan yang mendesak, dia harus membayar kaffarat.

3. Kaffarat memiliki tiga bentuk pilihan: Kurban (domba/kambing), puasa (tiga hari), atau memberi makan miskin (enam orang).

4. Prinsip kemudahan dalam beribadah: Syariat Islam memberikan rukhsah (keringanan) bagi mereka yang kesusahan tanpa menghilangkan nilai ibadah.

5. Urutan prioritas dalam kaffarat: Kurban adalah pilihan utama, jika tidak mampu maka puasa, dan jika tidak mampu maka memberi makan miskin.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa jika seseorang yang sedang ihram terpaksa mencukur kepala karena penyakit, dia wajib membayar kaffarat. Menurut Abu Hanifah, urutan kaffarat adalah: (1) Kurban seekor domba atau kambing, (2) Jika tidak mampu, maka puasa tiga hari, (3) Jika tidak mampu, maka memberi makan enam orang miskin dengan setengah sha' untuk setiap orang. Mereka juga membedakan antara mencukur karena alasan darurat medis dengan yang tidak ada alasan. Dalam hal pemberian makan, Hanafiyah lebih memberikan fleksibilitas dalam jenis makanan yang diberikan selama itu adalah makanan pokok yang layak untuk dimakan.

Maliki:
Madzhab Maliki menegaskan bahwa kaffarat dalam kasus ini mencakup tiga pilihan utama. Mereka lebih menekankan pada kondisi kesehatan sebagai alasan darurat (darurah) yang membenarkan pengecualian terhadap larangan ihram. Malikiyah menganggap bahwa kesehatan adalah prioritas dalam Islam, sehingga jika kutu dan penyakit kulit menyebabkan bahaya nyata (dharar), maka diperbolehkan mengambil tindakan pengobatan termasuk mencukur. Mengenai bentuk kaffarat, mereka juga menerima ketiga pilihan dengan urutan yang sama: kurban, puasa, atau memberi makan miskin.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat jelas dalam menyatakan bahwa mencukur atau memotong rambut saat ihram karena alasan medis memerlukan kaffarat. Imam Syafi'i berpendapat bahwa meskipun ada keringanan, namun keringanan itu bukan berarti tanpa konsekuensi hukum. Kaffarat harus dikeluarkan sesuai dengan kemampuan. Syafi'iyah juga menekankan bahwa kadar pemberian makan adalah setengah sha' per miskin, dan ini adalah kadar yang tepat dan diukur. Mereka juga menerima ketiga bentuk kaffarat dengan syarat-syarat tertentu, terutama bahwa makanan yang diberikan harus berupa makanan pokok yang menopang kehidupan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, berdasarkan pada pemahaman mendalam terhadap hadits ini, menyatakan bahwa kaffarat adalah wajib bagi mereka yang mencukur atau memotong rambut saat ihram karena alasan apapun, termasuk alasan kesehatan. Namun, mereka memberikan penekanan khusus pada konsep 'uzr (alasan yang dapat diterima) dan dharar (bahaya). Jika seseorang berada dalam kondisi yang benar-benar membahayakan kesehatan, maka mencukur adalah dibolehkan dengan kaffarat. Hanbali juga menerima ketiga bentuk kaffarat dengan urutan yang sama, dan mereka sangat ketat dalam pengukuran kadar makanan (setengah sha' per orang). Mereka juga menekankan bahwa pilihan dimulai dari yang paling baik (kurban) kepada yang kurang baik, menunjukkan hirarki dalam kaffarat.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan Nabi dalam Memberikan Keringanan: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pemimpin yang bijak dan penuh belas kasih. Beliau tidak memberikan beban yang berat kepada umatnya ketika mengalami kesulitan, tetapi memberikan alternatif yang ringan dan mudah disesuaikan dengan kemampuan. Ini adalah manifestasi dari sifat rahmah (kasih sayang) dalam kepemimpinan Islam.

2. Kesehatan dan Keselamatan Merupakan Prioritas Utama: Syariat Islam mengutamakan kesehatan dan keselamatan umatnya. Kutu yang berjatuhan dari wajah Ka'b adalah tanda kondisi yang berbahaya, dan Nabi tidak memaksanya untuk tetap dalam kondisi yang merusak kesehatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa menjaga kesehatan adalah fardhu (kewajiban) dalam Islam, bahkan ketika sedang melakukan ibadah.

3. Tadarruj (Gradasi) dalam Hukum Syariat: Hadits ini menunjukkan adanya tingkatan dalam memberikan solusi. Pertama, Nabi menanyakan apakah Ka'b memiliki kemampuan untuk membeli kambing. Ini menunjukkan prinsip penting dalam syariat bahwa manusia tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya. Kemudian, memberikan pilihan bergradasi dari yang paling mudah hingga paling sulit.

4. Fleksibilitas dan Kemudahan dalam Beribadah: Agama Islam bukan agama yang memberatkan hamba-hambanya. Dengan memberikan tiga pilihan kaffarat (kurban, puasa, atau memberi makan miskin), syariat menunjukkan bahwa ada ruang untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap individu. Ini adalah implementasi dari prinsip al-yusr wa la al-'usr (kemudahan dan bukan kesulitan).

5. Kepedulian Sosial melalui Pemberian Makan kepada Miskin: Salah satu pilihan kaffarat adalah memberi makan kepada miskin, yang menunjukkan bahwa ibadah tidak hanya berhubungan dengan Tuhan, tetapi juga dengan sesama manusia. Memberi makan miskin adalah tindakan sosial yang mulia dan merupakan bagian integral dari ibadah dalam Islam.

6. Pentingnya Hidup Bersih dan Sehat: Pencegahan dan pengobatan penyakit, seperti membersihkan diri dari kutu, adalah bagian dari sunnah Nabi. Islam mengajarkan pentingnya kebersihan dan kesehatan sebagai bagian dari iman. Hadits ini secara implisit menganjurkan umat untuk menjaga kebersihan pribadi dan kesehatan mereka.

7. Keadilan dan Kemampuan Pembayaran: Hadits ini menunjukkan prinsip penting dalam hukum Islam bahwa setiap orang hanya bertanggung jawab sesuai dengan kemampuannya. Mereka yang kaya harus mengeluarkan kurban, mereka yang menengah dapat berpuasa, dan mereka yang kurang mampu dapat memberi makan miskin dengan jumlah yang terjangkau. Ini adalah manifestasi keadilan dalam hukum Islam.

8. Kesadaran Nabi terhadap Kondisi Umatnya: Nabi mengatakan "Aku tidak menduga penyakitmu sampai sejauh ini", yang menunjukkan bahwa Nabi selalu perhatian dan peka terhadap kondisi umatnya. Kepedulian ini adalah contoh teladan bagaimana seorang pemimpin harus memahami dan menghargai kesulitan yang dialami oleh yang dipimpinnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji