✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 74
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ  ·  Hadits No. 74
Dha'if 👁 5
74- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ, أَوْ قَلَسٌ, أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ, ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ, وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ } أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَ ه . وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ.
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa terkena muntah, atau mimisan, atau air liur yang jatuh dari mulut, atau mani yang keluar, maka hendaklah dia pergi, berwudhu, kemudian melanjutkan salatnya, dan dia dalam hal tersebut tidak berbicara." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Hadits ini dilemahkan oleh Ahmad dan ulama lainnya. Status hadits: DHAIF (lemah)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah naqidh al-wudhu' (pembatal wudhu) yang terjadi ketika seseorang sedang melakukan shalat. Masalah ini sangat penting untuk dipahami karena menyangkut sah atau tidaknya shalat seseorang. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu 'anha dan dikumpulkan oleh Ibn Majah. Meskipun hadits ini ada dalam kitab-kitab hadits, namun para ulama, termasuk Imam Ahmad, menilainya sebagai hadits yang lemah (da'if) dari segi sanad. Namun demikian, kandungan maknanya mendapat perhatian serius dari para fuqaha dalam menentukan hukum-hukum terkait perkara yang mewajibkan pengulangan wudhu dan shalat.

Kosa Kata

Qai' (قيء): Muntah, yaitu keluarnya makanan atau minuman dari lambung melalui mulut. Ru'af (رُعَاف): Mimisan, yaitu keluarnya darah dari hidung. Qals (قَلَس): Sesuatu yang naik dari lambung ke mulut tanpa disertai dengan pengeluaran makanan yang banyak; atau bisa juga berarti sesuatu yang keluar dari mulut tanpa sengaja. Madhi (مَذْيٌ): Cairan yang jernih keluar dari alat kelamin ketika terangsang, tanpa disertai kesenangan seksual. Insiraf (انصراف): Pergi/berundur dari shalat. Bina' (بِنَاء): Melanjutkan shalat dari tempat ia berhenti sebelumnya. La yatakallam (لَا يَتَكَلَّمُ): Tidak boleh berbicara; maksudnya ketika melakukan wudhu dalam kondisi tidak sempurna akibat keperluan mendadak di tengah shalat.

Kandungan Hukum

1. Perkara yang membatalkan wudhu dalam shalat: Hadits ini menyebutkan empat perkara yang terjadi pada seseorang ketika sedang shalat, yaitu muntah, mimisan, sesuatu yang keluar dari mulut, dan mani yang keluar tanpa syahwat. Semua ini memerlukan pengulangan wudhu.

2. Cara menangani pembatalan wudhu dalam shalat: Ketika terjadi pembatalan wudhu, seseorang harus:
- Meninggalkan shalatnya
- Melakukan wudhu yang sempurna
- Melanjutkan shalat dari tempat ia berhenti (bina' alal wudhu' al-awwal)
- Tidak berbicara saat melakukan wudhu tersebut

3. Status shalat yang telah dilakukan: Bagian shalat yang telah dikerjakan sebelum terjadi pembatalan wudhu tidak perlu diulang lagi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya tidak menganggap semua perkara yang disebutkan dalam hadits ini sebagai pembatal wudhu. Menurut madzhab Hanafi:
- Muntah (Qai'): Batal wudhu jika keluar makanan yang banyak. Adapun sekadar ludah atau air liur yang sedikit tidak membatalkan.
- Mimisan (Ru'af): Tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang kuat (qawl), walaupun ada riwayat lain yang mengatakan membatalkan jika terus-menerus.
- Mani (Madhi): Membatalkan wudhu karena keluar dari alat kelamin.
- Qals: Dalam hal ini mereka tidak membedakannya dengan muntah biasa.
Dalil: Mereka mengandalkan prinsip bahwa setiap naqidh harus ada dalil yang jelas. Untuk mimisan misalnya, hadits yang menyebutkan tidak ada dalam riwayat yang mereka yakini keshahihannya.

Maliki:
Imam Malik dan pengikutnya memiliki pandangan yang berbeda:
- Muntah (Qai'): Membatalkan wudhu tanpa mempersoalkan banyak atau sedikitnya, karena ini adalah keluarnya sesuatu dari perut.
- Mimisan (Ru'af): Membatalkan wudhu karena dianggap sebagai keluarnya sesuatu dari tubuh yang mengandung impuritas.
- Mani (Madhi): Jelas membatalkan wudhu.
- Qals: Mereka memperdebatkan hal ini tetapi mayoritas menganggapnya sebagai pembatal.
Dalil: Mereka menggunakan qiyas pada perkara yang jelas membatalkan dan memandang bahwa keluarnya sesuatu dari tubuh adalah naqidh.

Syafi'i:
Imam Syafi'i memiliki dua qawl (pendapat):
- Qawl Qadim (pendapat lama): Sebagaimana pendapat Malik, menganggap keluarnya perkara-perkara tersebut sebagai pembatal wudhu.
- Qawl Jadid (pendapat baru): Yang terkenal dan dimuat dalam Al-Umm ialah bahwa:
- Muntah: Membatalkan wudhu jika keluar dari perut.
- Mimisan: Tidak membatalkan wudhu karena tidak ada hadits yang jelas menyebutkannya.
- Mani (Madhi): Membatalkan wudhu.
- Qals: Jika merupakan sisa makanan dari lambung maka membatalkan, jika hanya ludah maka tidak.
Dalil: Mereka menggunakan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam beragama dan hanya menerima dalil yang kuat.

Hanbali:
Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya:
- Muntah (Qai'): Membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling terkenal dari madzhab Hanbali, terutama jika keluar dalam jumlah yang banyak.
- Mimisan (Ru'af): Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Riwayat yang terkenal mengatakan membatalkan, sementara riwayat lain mengatakan tidak membatalkan jika tidak disertai dengan hilangnya akal.
- Mani (Madhi): Jelas membatalkan wudhu.
- Qals: Membatalkan wudhu jika termasuk dalam kategori muntah.
Dalil: Meskipun Imam Ahmad menilai hadits ini lemah sanadnya, namun dalam memutuskan hukum ia mempertimbangkan pengalaman praktis dan kaidah fiqhiyah yang menyebutkan bahwa setiap keluarnya sesuatu dari saluran adalah pembatal.

Catatan Penting tenteh Kelemahan Hadits:
Para ulama, khususnya Imam Ahmad, menilai hadits ini lemah (da'if) dari segi sanad. Kelemahan ini tidak menghalangi penggunaan hadits dalam menentukan hukum, terutama karena:
1. Hadits ini memiliki beberapa periwayat terpercaya meskipun ada yang diteliti sanadnya.
2. Makna yang dikandung selaras dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat.
3. Para ulama menggunakan pendekatan multimetode dalam istimbat hukum, tidak hanya mengandalkan satu hadits.

Hikmah & Pelajaran

1. Pemahaman Mendalam tentang Kesucian (Taharah): Hadits ini mengajarkan bahwa kesucian dalam Islam bukan hanya sekedar konsep spiritual tetapi juga memiliki aspek fisik yang konkret. Ketika sesuatu yang tidak suci keluar dari tubuh, maka wudhu menjadi batal dan perlu pengulangan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan jasmani sebagai bagian dari peribadatan.

2. Keluwesan Hukum Islam dalam Situasi Darurat: Hukum untuk melanjutkan shalat (bina') menunjukkan bahwa Islam tidak memaksa umatnya dengan hukum yang kaku saat menghadapi situasi darurat. Seseorang tidak perlu mengulang seluruh shalat hanya karena terjadi pembatalan wudhu di tengah shalat. Ini mencerminkan kemudahan dan rahmat Islam yang diisyaratkan dalam Al-Qur'an.

3. Pentingnya Niat dan Kesadaran dalam Beribadah: Ketentuan "tidak berbicara" saat melakukan wudhu darurat ini mengandung makna bahwa beribadah harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keseriusan, bukan semata-mata formalitas. Larangan berbicara bermakna agar fokus pada tujuan wudhu itu sendiri.

4. Kebijaksanaan dalam Meriwayatkan dan Menakhrij Hadits: Bahwa Imam Ahmad dan ulama lain menilai hadits ini lemah namun tetap menggunakannya dalam menentukan hukum menunjukkan kebijaksanaan mereka. Para ulama menyadari bahwa ilmu hadits bukan satu-satunya alat istimbat hukum; qiyas, kaidah-kaidah fiqhiyah, dan pengalaman praktis juga sangat penting. Ini mengajarkan kita untuk tidak fanatik pada satu metode saja dalam menggali hukum syariah.

5. Kasesuaian antara Logika dan Teks Syariah: Pembatalan wudhu akibat keluarnya berbagai macam benda dari tubuh sesuai dengan logika bahwa wudhu adalah sarana untuk melepaskan hadats (kecemaran). Ketika ada hadats yang keluar, wudhu harus diulang kembali. Ini menunjukkan konsistensi hukum Islam yang tidak ada kontradiksi antara akal dan wahyu.

6. Kehati-hatian dalam Beragama (Wara'): Para madzhab yang berbeda-beda pendapat dalam masalah ini sebenarnya menunjukkan sikap wara' mereka. Ada yang lebih kehati-hati dengan memperluas jangkauan pembatal wudhu (seperti Malik dan sebagian Hanbali), dan ada yang lebih ketat dalam menerima hadits (seperti Syafi'i dengan qawl jadidnya). Keduanya adalah bentuk kehati-hatian dalam beragama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap Muslim.

7. Fleksibilitas Madzhab Fiqih: Perbedaan pendapat antar madzhab dalam hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi para ulama untuk berijtihad sesuai dengan metodologi dan prinsip-prinsip mereka. Ini adalah bentuk rahmah Allah kepada umatnya, sehingga Muslim memiliki pilihan yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan mereka.

8. Relevansi Hadits dalam Praktik Sehari-hari: Hadits ini sangat relevan karena membahas situasi yang bisa saja terjadi pada siapa saja. Muntah, mimisan, atau keluarnya cairan bisa terjadi secara tidak terduga. Oleh karena itu, setiap Muslim harus memahami hukum-hukum ini agar dapat menjalankan shalatnya dengan benar dan tenang tanpa khawatir.

9. Pentingnya Taqlid yang Benar: Bagi umat awam yang tidak mampu berijtihad sendiri, hadits ini mengajarkan bahwa mereka boleh mengikuti salah satu dari empat madzhab utama yang disebutkan. Semua madzhab tersebut adalah madzhab yang diterima dalam Islam, meskipun berbeda dalam detail-detail hukum tertentu. Penting bagi setiap Muslim memilih satu madzhab dan konsisten mengikutinya.

10. Kesadaran Akan Batasan Ilmu Manusia: Bahwa para ulama besar
seperti Imam Ahmad mengakui kelemahan hadits ini namun tetap mempertimbangkan kandungan hukumnya menunjukkan kerendahan hati intelektual. Mereka tidak mengklaim memiliki kebenaran mutlak dan selalu terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam beragama, sikap tawadhu' dan pengakuan akan keterbatasan ilmu manusia adalah sikap yang mulia.

11. Urgensi Memahami Derajat Hadits: Pencantuman keterangan bahwa hadits ini lemah menurut Ahmad dan ulama lainnya mengajarkan pentingnya memahami derajat hadits dalam mengambil hukum. Umat Islam tidak boleh asal mengambil hadits tanpa mempertimbangkan kualitas sanad dan matannya. Ini adalah bagian penting dari literasi keagamaan yang harus dimiliki setiap Muslim.

12. Prinsip Kemudahan dalam Syariah: Kemudahan yang diberikan dengan konsep bina' (melanjutkan shalat) mencerminkan prinsip fundamental Islam "لا حرج في الدين" (tidak ada kesulitan dalam agama). Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, sehingga ketika terjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari, Islam memberikan solusi yang praktis dan tidak memberatkan.

Aplikasi Praktis dalam Kehidupan Modern

Dalam konteks kehidupan modern, hadits ini memiliki relevansi yang sangat tinggi:

1. Bagi Pekerja Medis: Tenaga kesehatan yang sering berhadapan dengan darah dan cairan tubuh lainnya perlu memahami hukum ini untuk menjalankan shalat dengan benar.

2. Bagi Penderita Penyakit Kronis: Orang yang menderita sakit maag, sinusitis, atau penyakit lain yang sering menyebabkan muntah atau mimisan dapat mengambil panduan dari hadits ini.

3. Dalam Kondisi Darurat: Ketika seseorang sedang shalat berjamaah di masjid dan tiba-tiba mengalami pembatal wudhu, ia dapat keluar untuk berwudhu dan melanjutkan shalatnya tanpa harus menunggu jamaah selesai.

4. Pendidikan Anak: Orang tua dapat mengajarkan kepada anak-anak tentang hukum ini agar mereka terbiasa menjaga kesucian dalam beribadah.

Kaidah Fiqhiyah yang Terkait

Beberapa kaidah fiqh yang relevan dengan hadits ini:

1. "اليقين لا يزول بالشك" - Keyakinan tidak hilang karena keraguan. Jika seseorang ragu apakah yang keluar dari tubuhnya itu membatalkan wudhu atau tidak, maka ia tetap dalam kondisi berwudhu.

2. "المشقة تجلب التيسير" - Kesulitan mendatangkan kemudahan. Karena akan menyulitkan jika seseorang harus mengulang seluruh shalat, maka dibolehkan melanjutkan shalat setelah berwudhu.

3. "الضرورات تبيح المحظورات" - Keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang. Dalam kondisi darurat, boleh keluar dari shalat untuk keperluan wudhu.

Dalil Pendukung dan Pembanding

Meskipun hadits ini lemah, ada beberapa dalil lain yang mendukung sebagian kandungannya:

1. Tentang Madhi: Hadits dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwabahwa madhi tidak membatalkan wudhu secara langsung, melainkan cukup dicuci dan berwudhu kembali. Ini menunjukkan gradasi dalam hukum najis.

2. Tentang Mimisan: Sebagian ulama menggunakan hadits dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa beliau pernah mimisan lalu berwudhu kembali (HR. Abu Daud) sebagai pendukung bahwa darah yang keluar dapat membatalkan wudhu.

3. Tentang Bina' dalam Shalat: Dalam madzhab Hanafi, konsep bina' (melanjutkan shalat) didukung oleh riwayat yang menyatakan bahwa sahabat pernah melanjutkan shalat setelah wudhu karena keadaan darurat.

Kesimpulan

Hadits ini—meskipun statusnya lemah dari sisi sanad—memuat prinsip-prinsip hukum yang sangat penting: bahwa keluarnya cairan tertentu dari tubuh membatalkan wudhu, bahwa seseorang yang batal wudhu di tengah shalat harus segera berwudhu dan dapat melanjutkan shalatnya (menurut sebagian ulama), dan bahwa menjaga kesucian dalam shalat adalah kewajiban yang tidak dapat dikompromikan. Para ulama sepakat bahwa wudhu adalah syarat sahnya shalat, dan setiap kondisi yang membatalkan wudhu harus segera diatasi dengan bersuci kembali. Hadits ini memberikan panduan praktis yang sangat bermanfaat bagi umat Islam dalam menjalankan shalat sehari-hari dengan tetap menjaga kesucian yang sempurna.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah