✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 73
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ  ·  Hadits No. 73
Shahih 👁 4
73- وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: "مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ" } أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ . وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ.
📝 Terjemahan
Dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu." Hadits diriwayatkan oleh lima (Al-Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasa'i, Ibn Majah, dan Ahmad), Al-Tirmidzi dan Ibn Hibban menshahihkannya. Imam Al-Bukhary berkata: "Ini adalah hadits paling shahih dalam bab ini." [Status: Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam kitab At-Tahharah (bab tentang kesucian), khususnya dalam pembahasan tentang naqidh al-wudhu' (pembatal wudhu). Hadits riwayat Busrah binti Shafwan ini menjelaskan hukum menyentuh alat kelamin sebagai salah satu perkara yang membatalkan wudhu. Busrah binti Shafwan adalah sahabiyah mulia yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Konteks hadits ini berkaitan dengan petunjuk Nabi dalam menjaga kesucian diri (tahharah) dan kesempurnaan ibadah. Hadits ini merupakan dalil utama dalam masalah apakah sentuhan alat kelamin membatalkan wudhu atau tidak, yang menjadi masalah khilaf di antara para ulama.

Kosa Kata

- Man (من): Siapa - Massa (مس): Menyentuh dengan telapak tangan atau sebagian dari tubuh - Dzakara (ذكر): Alat kelamin laki-laki (penis) - Fatawadda' (فليتوضأ): Maka hendaklah dia melakukan wudhu (bentuk perintah) - Ash-Shamiyyah (الصماء): Sentuhan tanpa penghalang (ada perbedaan pendapat apakah dengan penghalang atau tidak) - Naqidh (ناقض): Pembatal - Al-Wudhu' (الوضوء): Thaharah dengan air, bersuci diri dengan cara khusus yang diatur dalam syariat

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Hukum Menyentuh Alat Kelamin: Menyentuh alat kelamin adalah perkara yang memerlukan penelitian lebih lanjut apakah ia membatalkan wudhu atau tidak. Hadits ini menunjukkan pentingnya topik ini di mata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Perintah Wudhu Setelah Sentuhan: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berwudhu setelah menyentuh alat kelamin, yang menunjukkan bahwa ada hadats (kecil atau besar) atau setidaknya perlu penyegaran wudhu.

3. Bentuk Perintah yang Disampaikan: Penggunaan bentuk perintah (fa'il amr) dalam "fa layatawaddha'" menunjukkan bahwa ini adalah perintah yang perlu dilaksanakan.

4. Kehati-hatian dalam Menjaga Wudhu: Hadits ini mengajarkan pentingnya menjaga kesucian diri dan tidak meremehkan hal-hal yang berkaitan dengan wudhu dan kesucian.

5. Cakupan Sentuhan: Hadits tidak membedakan antara sentuhan dengan nafsu atau tanpa nafsu, sentuhan dengan penghalang atau tanpa penghalang, dalam redaksi yang mutlak (zhahir).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madhhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh alat kelamin sendiri TIDAK membatalkan wudhu. Mereka menggunakan argumen ta'wil (interpretasi) terhadap hadits ini dengan berkata bahwa yang dimaksud adalah menyentuh dengan nafsu syahwat (syarahah). Mereka juga mendasarkan pada hadits lain dan atsar dari sahabat yang menunjukkan bolehnya menyentuh alat kelamin tanpa wudhu. Beberapa riwayat dari Imam Abu Hanifah berbeda, namun yang mashur dari madhhab Hanafi adalah tidak ada pembatalan wudhu dengan sentuhan alat kelamin semata-mata. Alasan mereka: (a) Hadits riwayat 'Aisyah yang mengatakan dia menyentuh alat kelamin Nabi tanpa wudhu, (b) Qiyas pada anggota tubuh lain yang tidak membatalkan wudhu, (c) Keumuman kata "alat kelamin" tanpa pembedaan kondisi sentuhan.

Maliki:
Madhhab Maliki mengatakan bahwa menyentuh alat kelamin MEMBATALKAN wudhu secara mutlak, baik dengan nafsu maupun tanpa nafsu, dengan langsung menyentuh atau dengan penghalang. Mereka menerima hadits Busrah ini tanpa ta'wil dan menganggapnya sebagai dalil kuat. Mereka juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang sejalan dengan ini. Pendapat ini dianggap lebih kuat karena kesederhanaan pemahaman dan keumuman redaksi hadits. Maliki juga menekankan kehati-hatian dalam menjaga wudhu sebagai nilai penting dalam Islamic jurisprudence mereka. Ulama Maliki mengatakan bahwa kehati-hatian dalam masalah kesucian adalah sesuai dengan tujuan syariah (maqasid).

Syafi'i:
Madhhab Syafi'i mengatakan bahwa menyentuh alat kelamin dengan NAFSU (syahwah) MEMBATALKAN wudhu, baik langsung atau dengan penghalang. Namun jika menyentuh tanpa nafsu, maka tidak membatalkan. Imam Syafi'i menggunakan pendekatan berbeda: dia melihat hadits sebagai menunjukkan bahwa ada kaitan antara sentuhan dan pembatalan wudhu, tetapi dia juga mempertimbangkan kondisi sentuhan tersebut. Ini adalah jalan tengah antara madhhab Hanafi dan Maliki. Mereka menggunakan argumen akal ('aql) bahwa sentuhan dengan nafsu menunjukkan adanya keluarnya madzi (cairan pra-sperma), sementara sentuhan tanpa nafsu tidak menunjukkan hal itu. Dalil lain yang mereka gunakan adalah hadits tentang madzi dan hadits-hadits tentang keadaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan istri-istrinya.

Hanbali:
Madhhab Hanbali mengatakan bahwa menyentuh alat kelamin MEMBATALKAN wudhu secara mutlak, baik dengan nafsu atau tanpa nafsu, baik dengan langsung atau dengan penghalang, baik sedikit atau banyak. Mereka menerima hadits Busrah ini sepenuhnya tanpa ta'wil dan menganggapnya sebagai redaksi yang jelas (dhahir). Ini adalah pendapat yang sama dengan Maliki. Imam Ahmad bin Hanbal sangat ketat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kesucian, dan beliau menganggap bahwa hadits ini adalah hadits yang sangat jelas dalam menunjukkan pembatalan wudhu dengan sentuhan alat kelamin. Mereka juga mengatakan bahwa ini adalah sikap kehati-hatian yang paling baik dalam menjaga wudhu dan kesucian. Beberapa ulama Hanbali mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang paling kuat karena kesederhanaan dan kejelasan hadits.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kesucian dalam Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kesucian jasmani dan rohani. Taharah (kesucian) adalah bagian integral dari ajaran Islam, dan wudhu adalah simbol kesucian yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Pembelajaran dari hadits ini adalah bahwa seorang Muslim harus selalu menjaga kesucian diri dalam setiap kondisi dan situasi.

2. Ketelitian dalam Mengikuti Petunjuk Nabi: Hadits ini menunjukkan bagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan petunjuk yang terperinci dan jelas kepada umatnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah. Kehati-hatian Nabi dalam membimbing umat menunjukkan cinta kasih beliau kepada umatnya. Pembelajaran dari hadits ini adalah bahwa kita harus teliti dan seksama dalam mengikuti petunjuk-petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, terutama dalam masalah yang menyangkut kesucian dan ibadah.

3. Berbagai Pendekatan Metodologi dalam Fiqih: Hadits ini menunjukkan bagaimana para ulama faqih empat madhhab memperlakukan satu hadits dengan pendekatan yang berbeda-beda, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip usul fiqih yang mereka percayai. Pembelajaran dari hadits ini adalah bahwa dalam fiqih ada berbagai madhhab yang berbeda, dan setiap madhhab memiliki dalil dan metodologi yang kuat. Seorang Muslim dapat mengikuti salah satu dari pendapat-pendapat ini sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.

4. Sikap Kehati-hatian dalam Beribadah: Hadits ini mengajarkan kepada umat Muslim untuk bersikap hati-hati dalam menjaga wudhu dan kesucian diri. Meskipun ada perbedaan pendapat tentang apakah sentuhan alat kelamin membatalkan wudhu atau tidak, namun sikap kehati-hatian adalah sesuatu yang dianjurkan dalam agama Islam. Pembelajaran dari hadits ini adalah bahwa kehati-hatian dalam beribadah dan dalam menjaga kesucian adalah sikap yang terpuji dan disukai dalam Islam, sesuai dengan prinsip "ad-dharar wa ad-dhirar" (menghindari kemudaratan dan sesuatu yang diragukan).

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah