✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 747
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 747
Hasan 👁 5
747- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ يُقَبِّلُ اَلْحَجَرَ اَلْأَسْوَدَ وَيَسْجُدُ عَلَيْهِ } رَوَاهُ اَلْحَاكِمُ مَرْفُوعًا, وَالْبَيْهَقِيُّ مَوْقُوفًا .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu: sesungguhnya dia (Nabi Muhammad) adalah orang yang mencium Hajar al-Aswad dan bersujud di atasnya. Diriwayatkan oleh al-Hakim secara marfu' (dinisbatkan kepada Nabi), dan al-Baihaq secara mauquf (dinisbatkan kepada Ibnu Abbas). Status hadits: Hasan li ghairih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang sunah mencium dan bersujud di atas Hajar al-Aswad (Batu Hitam) yang merupakan bagian dari ritual tawaf dalam ibadah haji. Hadits diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu yang mendeskripsikan tindakan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melakukan praktik ini. Al-Hakim meriwayatkannya sebagai hadits marfu' (dinisbatkan langsung kepada Nabi), sementara al-Baihaq meriwayatkannya sebagai hadits mauquf (dinisbatkan kepada Ibnu Abbas). Periwayatan ganda ini menunjukkan keunggulan dari amal ini karena mendapat dukungan dari dua jalur yang berbeda.

Kosa Kata

Hajar al-Aswad (الحجر الأسود): Hajar berarti batu, al-Aswad berarti hitam. Ini adalah batu suci yang terletak di sudut timur laut Kabah, dipercaya oleh mayoritas ulama sebagai salah satu tanda syukur Allah yang diturunkan dari surga. Batu ini menjadi penanda dimulai dan berakhirnya setiap putaran tawaf.

Yaqabbil (يقبّل): Dari kata qabbala yang berarti mencium, mengisyaratkan sentuhan bibir pada benda yang dicintai sebagai ungkapan cinta dan penghormatan.

Yasjud (يسجد): Dari kata sajada yang berarti bersujud, posisi tertunduk di mana dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki menyentuh tanah. Dalam konteks Hajar al-Aswad, ini berarti membungkuk atau membuat sikap penghormatan di atasnya.

Marfu' (مرفوع): Hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mauquf (موقوف): Hadits yang sanadnya hanya sampai kepada sahabat dan tidak dinisbatkan kepada Nabi.

Kandungan Hukum

1. Sunah Mencium Hajar al-Aswad
Hadits ini menunjukkan bahwa mencium Hajar al-Aswad merupakan sunah yang telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini menjadi bagian dari ritual tawaf yang disunnahkan.

2. Ketentuan Bagi yang Tidak Mampu Mencium
Bagi mereka yang tidak dapat mencium Hajar al-Aswad secara langsung (seperti karena kerumunan), mereka boleh menunjuk dengan tangan atau bahkan hanya dengan mulut sambil berkata "Allahu Akbar".

3. Sujud di Hajar al-Aswad
Hadits ini memperbolehkan untuk bersujud di atas atau di depan Hajar al-Aswad sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan tawhid, bukan karena Hajar al-Aswad dipuja sebagai tuhan.

4. Status Haji dan Umrah
Praktik ini dilakukan dalam rangkaian ibadah haji dan umrah, sehingga hukumnya terkait dengan hukum haji dan umrah.

5. Bukan Bentuk Syrik
Mencium dan bersujud kepada Hajar al-Aswad bukan merupakan penyembahan kepadanya, tetapi merupakan penghormatan terhadap tanda kesucian Allah yang diturunkan dari surga.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madhab Hanafi memandang mencium Hajar al-Aswad adalah sunah muakkadah (sunah yang diperkuat). Namun, mereka membedakan antara mencium dan sujud. Mencium Hajar al-Aswad adalah sunah, tetapi mereka tidak menganjurkan sujud di atasnya karena dikhawatirkan menyerupai ibadah kepada benda. Ulama Hanafi seperti al-Kasani berpendapat bahwa mencium Hajar al-Aswad mengikuti sunah Nabi, dan bagi yang tidak mampu mencium, cukup menunjuk dengan tangan atau hanya berkata "Allahu Akbar". Dalil mereka menggunakan hadits-hadits yang diriwayatkan tentang praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam tawaf.

Maliki:
Madhab Maliki sepakat bahwa mencium Hajar al-Aswad adalah sunah. Mereka memandang bahwa perbuatan ini adalah tindakan yang mulia dan terkandung di dalamnya makna penghormatan kepada tanda-tanda Allah. Imam Malik meriwayatkan dari para sahabat yang melakukan praktik ini. Dalam hal sujud, mereka menginterpretasikan hadits ini sebagai bentuk penghormatan yang ekstrem, tetapi tidak menganggapnya sebagai ibadah kepada batu. Maliki juga memperkenankan bagi yang tidak mampu mencium untuk hanya menunjuk dengan tangan.

Syafi'i:
Madhab Syafi'i memandang mencium Hajar al-Aswad sebagai sunah yang sangat dianjurkan (mustahab). Imam Syafi'i berpendapat bahwa ini merupakan praktik yang telah ditetapkan dari masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam kitab al-Umm dan karya-karya Syafi'i lainnya, dijelaskan bahwa mencium Hajar al-Aswad adalah sunah yang dianjurkan dalam setiap putaran tawaf. Mengenai sujud, ulama Syafi'i menganggapnya sebagai ungkapan cinta dan penghormatan kepada tanda kesucian Allah. Jika tidak mampu mencium, boleh menunjuk dengan tangan atau hanya dengan mulut.

Hanbali:
Madhab Hanbali sangat mendukung sunah mencium Hajar al-Aswad. Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits ini dan menganggapnya sebagai praktik yang disunnahkan. Hanbali memandang bahwa mencium Hajar al-Aswad adalah bentuk mengikuti sunah Nabi dengan penuh, dan tidak ada masalah dalam melakukannya selama niatnya tidak untuk menyembah batu tersebut melainkan sebagai bentuk penghormatan kepada tanda-tanda Allah dan mengikuti sunah Nabi. Dalam hal sujud, Hanbali memperkenankannya sebagai bentuk penghormatan. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa mencium Hajar al-Aswad adalah dari sunah yang paling ditekankan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Mengikuti Sunah Nabi dalam Ibadah - Hadits ini mengajarkan bahwa dalam setiap ibadah, kita harus mengikuti tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mencium Hajar al-Aswad bukanlah sekadar tradisi, tetapi merupakan praktik yang ditunjukkan langsung oleh Nabi sebagai bagian dari sempurna rukun haji dan umrah. Ini mengandung hikmah bahwa ibadah yang benar adalah yang sesuai dengan Quran dan Sunah, bukan menurut pemahaman individual.

2. Penghormatan terhadap Tanda-tanda Allah - Mencium dan bersujud di Hajar al-Aswad mencerminkan penghormatan terhadap tanda-tanda kesucian Allah (ayat-ayat Allah). Allah berfirman dalam Quran: "Dan barangsiapa menghormati syiar-syiar Allah, sesungguhnya timbul dari ketakwaan hati" (QS. Al-Hajj: 32). Praktik ini mengajarkan bahwa kita harus menghormati segala sesuatu yang berkaitan dengan Allah dan ritual keagamaan.

3. Kejelasan dalam Ber-Tawhid - Hadits ini menunjukkan bahwa mencium batu atau sujud di depan benda tidak otomatis dianggap sebagai syrik. Syrik adalah menyembah sesuatu selain Allah, tetapi menghormati tanda-tanda Allah adalah bagian dari ketakwaan. Ini mengajarkan umat untuk memahami tawhid dengan pemahaman yang tepat dan tidak berlebihan dalam menghukumi amalan.

4. Fleksibilitas dalam Melaksanakan Sunah - Dengan adanya berbagai cara mencium Hajar al-Aswad (dari mencium langsung, menunjuk dengan tangan, hingga hanya berkata "Allahu Akbar" bagi yang tidak mampu), hadits ini mengajarkan bahwa agama Islam penuh dengan kemudahan. Syariat Allah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan setiap individu, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan ibadah karena keterbatasan fisik atau keadaan. Ini adalah manifestasi dari kasih sayang Allah kepada hamba-hambanya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji