✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 748
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 748
Shahih 👁 5
748- وَعَنْهُ قَالَ: أَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ { أَنْ يَرْمُلُوا ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ وَيَمْشُوا أَرْبَعًا, مَا بَيْنَ اَلرُّكْنَيْنِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk berlari kecil (dengan mempercepat langkah dan menggerakkan bahu) dalam tiga putaran, dan berjalan biasa dalam empat putaran, di antara kedua rukun (Rukun Yaman dan Rukun al-'Iraqi/Rukun Syami). Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaihi - disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim). Status: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menjelaskan sifat thabif (orang yang melakukan thawaf) dalam praktik haji menurut Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jabir bin Abdullah adalah sahabat yang dikenal dengan keaslian dan ketepatan dalam meriwayatkan hadits tentang hajji, khususnya karena beliau hadir dalam haji Wada' (perpisahan) bersama Nabi. Hadits ini merupakan dalil penting dalam menentukan sifat-sifat ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam.

Kosa Kata

Ramala (رَمَلَ): Berlari kecil dengan mempercepat langkah sambil menggerakkan bahu ke kiri dan ke kanan secara konsisten. Ini berbeda dengan berlari cepat biasa (seperti dalam perang). Ramala adalah sifat ibadah khusus dalam thowaaf.

Thawaf (طَوَاف): Mengelilingi Ka'bah dengan arah berlawanan jarum jam sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Rukun al-Aswad.

Al-Rukn al-Yamani (الركن اليماني): Sudut Ka'bah yang menghadap ke arah Yaman (sebelah selatan), dimulai dari ujung dinding Ka'bah yang dekat dengan Pintu Ka'bah hingga Rukun al-Aswad.

Ar-Rukn al-'Iraqi (الركن العراقي): Sudut Ka'bah yang menghadap ke arah Irak (sebelah utara), juga disebut Rukun asy-Syami.

Asy-Shaut (الشوط): Satu putaran mengelilingi Ka'bah dari titik awal hingga kembali ke titik tersebut.

Kandungan Hukum

1. Sunnah Ramala dalam Tiga Putaran Pertama:
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara khusus memerintahkan ramala (berlari kecil dengan menggerakkan bahu) dalam tiga putaran pertama. Ini menunjukkan bahwa ramala merupakan sunnah yang ditekankan dalam thowaaf.

2. Sunnah Berjalan Biasa dalam Empat Putaran Terakhir:
Setelah tiga putaran dengan ramala, Nabi memerintahkan berjalan biasa (madhya) dalam empat putaran berikutnya sampai putaran ketujuh selesai. Ini menunjukkan perbedaan dalam sifat gerakan antara bagian-bagian thowaaf.

3. Lokasi Ramala Terbatas pada Dua Rukun:
Hadits ini secara spesifik menyatakan ramala terjadi "di antara dua rukun" (baina ar-ruknayn), yang merujuk pada Rukun al-Aswad dan Rukun al-Yamani. Ini berarti ramala dilakukan dalam empat jarak: dari Rukun al-Aswad ke Rukun al-Yamani (3/4 dari putaran pertama), kemudian dari Rukun al-Yamani kembali ke Rukun al-Aswad (1/4 dari putaran kedua), dan seterusnya.

4. Pembedaan Putaran Ganjil dan Genap:
Hadits ini menetapkan bahwa putaran ganjil (pertama, ketiga, kelima) didahului atau dilakukan dengan ramala dalam bagian tertentu, sementara yang lain dengan berjalan biasa.

5. Sunnah Bukan Wajib:
Ramala dikategorikan sebagai sunnah dalam ibadah thowaaf, bukan merupakan rukun atau wajib. Jika seseorang tidak melakukan ramala, thowaafnya tetap sah, meskipun kehilangan keistimewaan sunnah.

6. Tingkatan Ibadah dalam Thowaaf:
Hadits menunjukkan adanya gradasi dalam ibadah thowaaf, di mana beberapa bagian memiliki penekanan khusus melalui ramala.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa ramala adalah sunnah dalam thowaaf haji dan 'umrah. Ramala dimulai dari Rukun al-Aswad dan dilakukan dalam tiga putaran pertama, tetapi hanya dalam bagian antara Rukun al-Aswad dan Rukun al-Yamani (setengah dari keliling Ka'bah dalam setiap putaran). Untuk putaran keempat hingga ketujuh, dilakukan dengan berjalan biasa yang tenang tanpa ramala. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya melihat ini sebagai penegas atas sunnah Nabi yang dikodifikasi dalam hadits-hadits riwayat mereka. Bagi mereka yang tidak kuat atau merasa tidak sanggup, tidak ada dosa dalam meninggalkan ramala karena statusnya sebagai sunnah.

Maliki:
Madzhab Maliki bersepakat bahwa ramala adalah sunnah yang dikuatkan dalam thowaaf. Mereka menjadikan hadits Jabir ini sebagai dalil utama tentang sifat ramala dan pembagian putaran. Imam Malik dan pengikutnya mengikuti pemahaman bahwa ramala adalah sifat ibadah yang dianjurkan tanpa mengurangi kesahihan ibadah jika ditinggalkan. Mereka menekankan bahwa Nabi tidak menjadikan ramale sebagai rukun atau wajib, tetapi sebagai petunjuk sunnah yang mulia. Sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa yang dimaksud dengan "dua rukun" adalah jarak terpanjang di antara semua jarak yang ada dalam satu putaran.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa ramala adalah sunnah dalam thowaaf haji dan 'umrah. Mereka mengikuti pemahaman hadits Jabir dengan detail yang sama: ramale dalam tiga putaran pertama pada jarak antara Rukun al-Aswad dan Rukun al-Yamani, dan berjalan biasa dalam putaran terakhir. Imam Syafi'i melihat bahwa praktik ini adalah kemudahan dari Syariat yang mempertimbangkan kekuatan fisik manusia. Mereka juga menggarisbawahi bahwa ramale memiliki hikmah dalam menunjukkan kekuatan kaum Muslimin kepada non-Muslim saat itu. Namun tetap, tidak ada sanksi bagi yang meninggalkannya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa ramale adalah sunnah yang kuat dalam thowaaf. Berdasarkan riwayat Jabir dalam hadits ini, mereka menetapkan detail-detail yang sama dengan madzhab lain. Imam Ahmad bin Hanbal memberikan perhatian khusus pada riwayat-riwayat yang shahih tentang ramale, dan hadits Jabir adalah salah satu yang paling kuat. Mereka mengatakan bahwa mengerjakan ramale sesuai dengan sunnah Nabi adalah amal yang mulia dan akan mendapatkan pahala tambahan. Akan tetapi, meninggalkannya bukan dosa, melainkan hanya kehilangan sunnah tersebut.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Mengikuti Sunnah Nabi dalam Ibadah: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sengaja memberikan instruksi rinci tentang cara melakukan ibadah. Sebagai umatnya, kita harus berusaha meniru sifat-sifat ibadah yang beliau praktikkan, bukan hanya mencari cara yang paling mudah. Hal ini mencerminkan kesempurnaan cinta dan tawadhu' kepada Nabi.

2. Fleksibilitas Syariat dalam Mempertimbangkan Kemampuan Fisik: Pembagian antara ramale dan berjalan biasa menunjukkan bahwa Syariat mempertimbangkan kondisi manusia. Tidak semua orang mampu melakukan aktivitas fisik yang berat selama tujuh putaran, oleh karena itu Nabi memberikan variasi yang masuk akal. Ini adalah bentuk rahmat (rahmah) dari Allah dalam Syariatnya.

3. Perbedaan Antara Wajib, Sunnah, dan Mustahhab: Hadits ini mengajarkan kepada kita untuk memahami gradasi dalam hukum Islam. Ramale bukanlah rukun atau wajib dalam thowaaf, tetapi sunnah yang dianjurkan. Pemahaman ini membantu umat Muslim tidak terjatuh pada fanatisme berlebihan dalam menjalankan ibadah, sekaligus tetap menjaga semangat mengikuti Sunnah.

4. Pentingnya Riwayat Sahabat yang Terpercaya: Jabir bin Abdullah adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang haji karena kehadirannya dalam haji Wada'. Hadits ini mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga riwayat dari mereka yang memiliki pengalaman langsung dan integritas tinggi. Ilmu agama yang akurat memerlukan sanad yang jelas dan perawi yang terpercaya.

5. Keseimbangan antara Semangat dan Kebijaksanaan dalam Beribadah: Ramale menunjukkan semangat umat Islam dalam menjalankan ibadah kepada Allah, tetapi pembatasan hanya pada tiga putaran menunjukkan bijaksana dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan. Ini adalah pelajaran bagi setiap muslim bahwa ibadah harus dilakukan dengan semangat tinggi namun tetap bijaksana dan tidak merugikan tubuh.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji