Pengantar
Hadits ini menerangkan sunnah Nabi ﷺ dalam hal istilam (menyentuh/mencium) rukun-rukun Ka'bah saat melakukan tawaf. Hal ini merupakan bagian penting dari ritual haji dan umrah. Ibn Abbas, salah satu mufassir terkemuka dan sahabat dekat Nabi ﷺ, memberikan kesaksian langsung tentang praktik ini. Hadits ini diterima dari sumber yang kuat dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, yang menempatkannya pada derajat kesahihan tertinggi.Kosa Kata
Istilam (استلام): Bermakna menyentuh dengan tangan, dan kadang juga mencium. Dalam konteks ritual haji, istilam merujuk pada praktik menyentuh dan/atau mencium rukun-rukun Ka'bah sebagai ungkapan penghormatan dan cinta kepada rumah Allah.Rukn (ركن): Bermakna sudut. Ka'bah memiliki empat sudut/rukun, yaitu: Rukun Syami (sudut barat laut), Rukun Iraqi (sudut utara), Rukun Yaman (sudut selatan), dan Rukun Aswad (sudut timur yang memiliki Hajar Aswad).
Al-Ruknayn al-Yamaniyan (الركنان اليمانيان): Dua rukun di sebelah selatan, yaitu Rukun Yaman dan Rukun Aswad. Ini adalah dua sudut yang berada di sisi selatan dan tenggara Ka'bah.
Rasuulullah (رسول الله): Rasul Allah, merujuk pada Nabi Muhammad ﷺ sebagai utusan Allah.
Kandungan Hukum
1. Hukum Istilam Rukun Aswad
Istilam (mencium atau menyentuh) Rukun Aswad adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditegaskan). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyentuh Rukun Aswad karena ia disebutkan dalam "Ruknayn al-Yamaniyan" (dua rukun Yaman). Bahkan, terdapat hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mencium Hajar Aswad secara khusus.
2. Hukum Istilam Rukun Yaman
Menyentuh Rukun Yaman juga merupakan sunnah. Hadits ini secara eksplisit menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyentuh kedua rukun ini tanpa mencium, hanya dengan tangan.
3. Ketidaksunnahan Istilam Rukun Syami dan Rukun Iraqi
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ TIDAK menyentuh dua rukun lainnya (Rukun Syami dan Rukun Iraqi). Ini menunjukkan bahwa istilam kedua rukun ini bukan bagian dari sunnah yang ditegaskan.
4. Tata Tertib Tawaf dan Rukun
Hadits ini menggambarkan urutan dan tata cara tawaf yang benar sesuai dengan praktik Nabi ﷺ.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Ulama Hanafi menyatakan bahwa istilam Rukun Aswad adalah sunnah muakkadah dan sangat dianjurkan. Adapun Rukun Yaman, mereka juga merekomendasikan untuk menyentuhnya tanpa menciumnya jika memungkinkan. Mereka tidak menyetujui istilam Rukun Syami dan Rukun Iraqi karena tidak ada dalil dari sunnah untuk melakukannya. Imam Abu Hanifah sendiri cenderung untuk menyentuh Rukun Aswad dan Rukun Yaman sebagai bentuk menghormati rumah Allah. Pendapat ini didasarkan pada hadits-hadits shahih yang diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits terpercaya, termasuk hadits Ibn Abbas ini.
Maliki:
Ulama Maliki sepakat bahwa istilam Rukun Aswad adalah sunnah yang kuat. Mereka juga memperbolehkan istilam Rukun Yaman. Namun, mereka tidak mewajibkan keduanya. Jika seseorang tidak dapat mencapai Rukun Aswad karena keramaian, maka dibolehkan untuk melakukan isyarat dari jauh. Mereka medasarkan pendapat ini pada hadits-hadits shahih dan praktik sahabat-sahabat yang diriwayatkan dalam tradisi Madinah. Malik bin Anas sendiri dikenal dengan riayah hadits-hadits dari Nabi ﷺ, dan beliau mengikuti praktik yang konsisten dengan sunnah.
Syafi'i:
Imam Syafi'i berpendapat bahwa istilam Rukun Aswad adalah sunnah muakkadah. Beliau juga memperbolehkan istilam Rukun Yaman. Mengenai dua rukun lainnya, Imam Syafi'i tidak merekomendasikan istilam keduanya karena tidak ada praktik yang jelas dari Nabi ﷺ. Imam Syafi'i dikenal dengan penghargaannya terhadap hadits-hadits shahih, dan beliau mengikuti hadits ini sebagai dasar hukum. Dalam kitab Al-Umm, beliau menjelaskan bahwa tawaf harus mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan istilam hanya untuk rukun-rukun tertentu yang telah ditetapkan oleh sunnah.
Hanbali:
Ulama Hanbali, mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa istilam Rukun Aswad adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Mereka juga memperbolehkan istilam Rukun Yaman. Mengenai dua rukun lainnya, mereka tidak merekomendasikan istilam karena tidak ada dalil khusus dari sunnah. Imam Ahmad bin Hanbal dikenal dengan ketatannya dalam menerima hadits, dan beliau mengikuti hadits-hadits shahih seperti hadits Ibn Abbas ini. Dalam Musnad Ahmad, terdapat berbagai riwayat yang menunjukkan praktik istilam ini.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Mengikuti Sunnah Nabi dengan Tepat: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam ibadah, kita harus mengikuti praktik Nabi ﷺ secara spesifik dan tidak menambahkan sesuatu yang tidak ada dalam sunnah. Ketika Nabi ﷺ hanya menyentuh dua rukun tertentu, ini adalah petunjuk bahwa kita juga harus mengikuti hal yang sama. Ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang akurat tentang ibadah dan implementasinya sesuai dengan contoh Nabi ﷺ.
2. Keselarasan antara Pengetahuan dan Amal: Ibn Abbas, yang dikenal sebagai "Tarjuman Al-Qur'an" (penafsir Al-Qur'an), memberikan kesaksian berdasarkan pengamatan langsung terhadap Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa pengetahuan sejati adalah yang didasarkan pada observasi langsung dan praktik, bukan hanya teori semata. Beliau melihat sendiri dan melaporkan apa yang beliau lihat, menunjukkan integritas dalam menyampaikan ilmu.
3. Adab dalam Melakukan Tawaf: Hadits ini mengajarkan bahwa istilam rukun Ka'bah adalah bentuk penghormatan kepada rumah Allah. Dengan menyentuh atau mencium rukun-rukun tertentu, haji dan umrah menjadi lebih bermakna. Ini menunjukkan bahwa dalam beribadah, setiap gerakan memiliki makna spiritual yang mendalam dan bukan sekadar ritual kosong.
4. Kehati-hatian dalam Menentukan Sunnah: Tidak semua yang kita inginkan untuk dilakukan dalam ibadah adalah sunnah. Nabi ﷺ tidak menyentuh semua rukun Ka'bah, hanya dua yang tertentu. Ini adalah pelajaran penting bahwa kita tidak boleh menambahkan pada agama atas dasar keinginan pribadi atau pemahaman yang tidak didukung oleh sunnah shahih. Ini adalah bentuk dari menjaga kemurnian ibadah dan menghindari bid'ah (inovasi dalam agama).