✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 751
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 751
Shahih 👁 5
751- وَعَنْ أَبِي اَلطُّفَيْلِ قَالَ: { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَيَسْتَلِمُ اَلرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ مَعَهُ, وَيُقْبِّلُ اَلْمِحْجَنَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu al-Thufail (Amir ibn Wathilah al-Laytsi) ia berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan thawaf mengelilingi Baitullah dan beliau menyentuh rukun (sudut) dengan tongkat bengkok (mihjah) yang ada bersama beliau, dan beliau mencium tongkat tersebut. Diriwayatkan oleh Muslim. Status hadits: Shahih (sahih li dzatihi).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang praktik Rasulullah ﷺ dalam melaksanakan thawaf mengelilingi Baitullah dengan cara menyentuh atau mencium rukun-rukun Kaabah menggunakan tongkat (mihjah). Konteks hadits ini relevan dengan ketentuan thawaf dalam ibadah haji, khususnya mengenai cara yang tepat dalam melakukan istilam (menyentuh atau mencium) rukun-rukun Kaabah. Abu al-Thufail adalah sahabat yang hidup lama dan termasuk di antara yang akhir meninggal di antara para sahabat, sehingga riwayatnya tentang tindakan Nabi ﷺ memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Kosa Kata

Thawaf (طواف): Mengelilingi Baitullah (Kaabah) dengan tujuan ibadah haji atau umroh sebanyak tujuh kali putaran dengan arah berlawanan arah jarum jam.

Istilam (استلام): Menyentuh atau mencium rukun-rukun (sudut-sudut) Kaabah sebagai bentuk penghormatan dan pengikutan Sunnah Nabi ﷺ.

Rukun (ركن): Sudut-sudut Kaabah. Rukun yang disunnahkan untuk diistilam adalah Rukun Hajar al-Aswad (sudut timur laut tempat Hajar Aswad berada) dan Rukun Yaman (sudut selatan). Adapun dua rukun lainnya tidak disunnahkan diistilam.

Mihjah (محجن): Tongkat bengkok atau perakit berbentuk bengkok, biasanya digunakan untuk mengambil barang atau menuntun hewan ternak. Dalam konteks hadits ini, digunakan untuk menyentuh dan mencium rukun sebagai pengganti menyentuh langsung dengan tangan.

Abu al-Thufail (أبو الطفيل): Nama lengkapnya adalah Amir ibn Wathilah ibn Abdullah al-Laytsi, sahabat Nabi ﷺ dari kalangan Bani Layth, dikenal sebagai sahabat terakhir yang meninggal dunia.

Kandungan Hukum

1. Hukum Istilam (Menyentuh dan Mencium) Rukun

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan istilam terhadap rukun-rukun Kaabah sebagai bagian dari sunnah thawaf. Istilam merupakan sunnah yang sangat ditekankan dalam melakukan thawaf.

2. Istilam Menggunakan Perantara (Mihjah)

Praktik Nabi ﷺ menggunakan mihjah menunjukkan bahwa jika seseorang tidak dapat menyentuh atau mencium rukun secara langsung (baik karena keramaian, sakit, atau kondisi lainnya), diperbolehkan menggunakan perantara seperti tongkat atau barang lain, kemudian mencium perantara tersebut.

3. Hukum Mencium Perantara Istilam

Penciumannya terhadap mihjah menunjukkan bahwa yang penting adalah manifestasi penghormatan terhadap rukun Kaabah, dan hal ini dapat dilakukan melalui perantara ketika tidak memungkinkan secara langsung.

4. Kebolehan Menggunakan Alat Bantu dalam Ibadah

Hadits ini memberikan preseden bahwa penggunaan alat bantu dalam ibadah diperbolehkan selama tidak mengubah substansi ibadah itu sendiri dan sejalan dengan sunnah Nabi.

5. Fleksibilitas dalam Pelaksanaan Ibadah

Walaupun Nabi ﷺ menggunakan mihjah, namun ini tidak berarti penggunaan mihjah adalah wajib. Jika mampu menyentuh dan mencium secara langsung, maka cara langsung tersebut lebih utama (afdhal).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang istilam rukun adalah sunnah yang dimakruhkan untuk ditinggalkan (makruh tarik), bukan sunnah biasa. Mereka menganggap istilam tidak termasuk dalam rukun atau wajib dalam thawaf. Namun, jika seseorang melakukannya, penggunaan perantara seperti mihjah ketika tidak mampu menyentuh secara langsung diperbolehkan sesuai dengan hadits ini. Praktik menggunakan mihjah dianggap sebagai alternatif yang masuk akal ketika ada halangan fisik. Abu Hanifah dan pengikutnya lebih menekankan pada hak-hak yang berkaitan dengan thawaf itu sendiri dibanding pada detail-detail tertentunya.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap istilam rukun adalah bagian dari sunnah thawaf yang dimakruhkan untuk ditinggalkan. Mereka sepakat bahwa istilam dengan cara langsung adalah lebih baik. Mengenai penggunaan mihjah, para ulama Maliki menerima hadits Abu al-Thufail ini dan memandangnya sebagai sarana yang dapat diterima ketika seseorang mengalami kesulitan untuk mencium atau menyentuh rukun secara langsung. Maliki dalam banyak hal mengikuti praktik penduduk Madinah, dan karena istilam dilakukan oleh mayoritas jemaah, beliau mengakui kebiasaan ini meskipun dengan beberapa pertanyaan tentang statusnya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap istilam rukun adalah sunnah yang sangat ditekankan dalam melakukan thawaf. Imam Syafi'i mengambil pendapat yang kuat bahwa istilam, khususnya Hajar Aswad dan Rukun Yaman, adalah bagian integral dari sunnah thawaf. Beliau sangat menerima hadits Abu al-Thufail dan menjadikannya dalil bahwa penggunaan mihjah adalah alternatif yang syah ketika seseorang tidak dapat menyentuh secara langsung. Para pengikut Syafi'i menjelaskan bahwa jika tidak dapat mencium sendiri, maka mencium perantara yang digunakan untuk istilam adalah sarana yang dibenarkan, karena maksud istilam adalah penghormatan kepada tanda-tanda Allah. Madzhab Syafi'i sangat detail dalam pembahasan istilam ini dan memberikan berbagai kondisi serta cara-cara yang dapat dilakukan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menganggap istilam, khususnya mencium Hajar Aswad, adalah bagian dari sunnah yang sangat dianjurkan dalam thawaf. Imam Ahmad ibn Hanbal sangat menekankan pentingnya istilam berdasarkan hadits-hadits dari sahabat dan praktik Nabi ﷺ. Beliau menerima hadits Abu al-Thufail sebagai bukti yang kuat bahwa penggunaan mihjah adalah metode yang sah dan disunnahkan ketika seseorang mengalami kesulitan mencium atau menyentuh rukun secara langsung, terutama dalam kondisi ramai di Masjidil Haram. Para ulama Hanbali secara detail menjelaskan prosedur istilam dengan berbagai kondisi dan teknik yang dapat digunakan, termasuk penggunaan perantara semacam mihjah. Beliau juga menekankan bahwa niat dan penghormatan terhadap tanda-tanda Allah adalah inti dari istilam ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Kepraktisan dan Fleksibilitas dalam Beribadah: Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam memberikan ruang untuk adaptasi praktis dalam pelaksanaan ibadah. Penggunaan mihjah oleh Nabi ﷺ menunjukkan bahwa ketika menghadapi hambatan, seorang muslim dapat mencari alternatif yang masuk akal tanpa mengorbankan esensi ibadahnya. Ini mencerminkan kemudahan dan keluwesannya Islam dalam mengakomodasi kondisi nyata manusia.

2. Pentingnya Istilam sebagai Bagian dari Sunnah: Praktik Nabi ﷺ yang khusus melakukan istilam menunjukkan pentingnya unsur-unsur yang tampaknya kecil dalam ibadah. Istilam bukanlah kebetulan, tetapi bagian dari perjalanan spiritual dalam thawaf yang membawa umat lebih dekat kepada simbol-simbol agama dan kepada Allah Swt. Setiap gerak dan tindakan dalam ibadah memiliki makna dan hikmahnya sendiri.

3. Kreativitas dalam Mengatasi Hambatan: Penggunaan tongkat bengkok oleh Nabi ﷺ menunjukkan bahwa menghadapi hambatan praktis dalam pelaksanaan ibadah, seorang muslim diizinkan untuk berpikir kreatif dan mencari solusi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat. Ini relevan tidak hanya dalam konteks ibadah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari di mana seorang muslim dituntut untuk menemukan solusi yang praktis namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

4. Kesaksian dan Jejak Sejarah Sahabat: Riwayat Abu al-Thufail tentang apa yang beliau lihat langsung dari Nabi ﷺ merupakan testimoni hidup tentang bagaimana Nabi melaksanakan ibadah. Ini mengingatkan kita pada pentingnya mempelajari sejarah dan kehidupan nyata dari para sahabat untuk memahami bagaimana mereka mempraktikkan ajaran Nabi ﷺ dengan sempurna. Abu al-Thufail, sebagai salah satu sahabat terakhir yang masih hidup, memiliki tanggung jawab besar dalam meneruskan warisan Nabi kepada generasi berikutnya, dan hadits ini adalah bagian dari dedikasi beliau tersebut.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji