Pengantar
Hadits ini membahas tentang waktu pelaksanaan rangkaian ibadah haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), khususnya mengenai bolehnya melempar jumrah sebelum terbit fajar dan melakukan thawaf ifadhah dengan urutan yang diterapkan Umm Salamah. Hadits ini penting karena menunjukkan fleksibilitas dalam waktu pelaksanaan rukun-rukun haji tertentu dan memberikan rukhsah (keringanan) bagi mereka yang memiliki alasan syar'i. Riwayat ini juga menunjukkan kepedulian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap kebutuhan istri-istrinya yang punya keperluan khusus.Kosa Kata
أَرْسَلَ (arsala): mengutus, mengirim أُمِّ سَلَمَةَ (Umm Salamah): istri Nabi bernama Hind binti Abi Umayyah, ibunya Salamah bin Abi Salamah لَيْلَةَ اَلنَّحْرِ (lailat al-nahr): malam hari penyembelihan, yakni malam 10 Dzulhijjah رَمَتِ اَلْجَمْرَةَ (ramat al-jumrah): melempar jumrah (tiang batu) قَبْلَ اَلْفَجْرِ (qabla al-fajr): sebelum terbit fajar أَفَاضَتْ (afadhat): melakukan thawaf ifadhah, yaitu thawaf yang wajib di hari Nahr الإسناد على شرط مسلم (al-isnad 'ala syarth Muslim): sanad hadits memenuhi standar kesahihan Imam MuslimKandungan Hukum
1. Waktu Pelaksanaan Rami Jumrah
Hadits ini menunjukkan bahwa melempar jumrah dapat dilakukan sebelum terbitnya fajar, bukan harus menunggu siang hari. Ini merupakan waktu alternatif yang diizinkan.
2. Waktu Pelaksanaan Thawaf Ifadhah
Thawaf ifadhah (thawaf yang menjadi rukun haji) dapat dilaksanakan setelah rami jumrah, bahkan jika dilakukan jauh-jauh hari dari hari Nahr sendiri.
3. Keringanan bagi Kaum Wanita
Adanya pengutusan khusus untuk Umm Salamah menunjukkan bahwa kaum wanita mendapat keringanan dalam pelaksanaan haji, terutama bagi mereka yang memiliki alasan khusus (seperti kesehatan atau kehormatan).
4. Urutan Pelaksanaan Rukun Haji
Hadits ini menunjukkan urutan: rami jumrah terlebih dahulu, baru kemudian thawaf ifadhah, dan ini sejalan dengan mayoritas ulama.
5. Kebolehan Meninggalkan Nuzul (Tinggal) di Mina
Dari perjalanan Umm Salamah setelah rami jumrah, dapat dipahami bahwa tidak wajib tinggal di Mina setelah rami.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Mazhab Hanafi memandang bahwa waktu optimal untuk melempar jumrah adalah pada siang hari setelah matahari terbit tinggi. Namun, mereka mengizinkan melempar pada malam hari Nahr sebelum fajar bagi mereka yang memiliki uzur (alasan syar'i) seperti wanita yang takut keramaian atau sakit. Untuk thawaf ifadhah, Hanafi mensyaratkan dilakukan hari yang sama atau hari-hari berikutnya dalam periode hajji, tidak boleh ditunda terlalu lama. Imam Abu Hanifah memperbolehkan pendelegasian sebagian pekerjaan haji kepada orang lain bagi yang memiliki uzur.
Maliki: Mazhab Maliki berpendapat bahwa rami jumrah dapat dilakukan kapan saja pada malam dan siang hari 10 Dzulhijjah, baik sebelum atau sesudah fajar. Mereka lebih fleksibel tentang waktu ini dengan syarat tetap berada dalam batas hari Nahr. Untuk thawaf ifadhah, Maliki mengizinkan dilaksanakan sejak terbit fajar hari Nahr hingga akhir hari tersebut sebagai waktu afdhal (utama). Mereka juga mengakui keringanan khusus bagi wanita dan orang-orang yang memiliki uzur.
Syafi'i: Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa waktu optimal rami jumrah adalah setelah matahari terbit hingga terbenam pada hari Nahr. Mereka mengizinkan melempar pada malam sebelumnya (malam 9 atau malam 10) hanya untuk orang yang memiliki uzur yang jelas dan kuat. Untuk wanita khususnya, Syafi'i mengizinkan melempar pada malam hari untuk menghindari keramaian laki-laki. Thawaf ifadhah harus dilakukan dengan tertib setelah rami, dan Syafi'i membolehkan penundaan beberapa hari selama masih dalam periode hajji, meskipun afdhal adalah segera.
Hanbali: Mazhab Hanbali memandang bahwa waktu ideal rami adalah siang hari (setelah matahari tinggi sampai sebelum terbenam). Mereka membolehkan melempar pada malam Nahr sebelum fajar untuk mereka yang memiliki uzur, termasuk wanita dan orang lemah. Hadits tentang Umm Salamah ini dijadikan sebagai dalil untuk membolehkan hal tersebut. Thawaf ifadhah menurut Hanbali harus dilakukan setelah rami, dan waktu optimal adalah hari Nahr sendiri, tetapi boleh ditunda hingga akhir masa tasyriq (3 hari setelah Nahr). Hanbali juga mengikuti prinsip maqhasid al-syari'ah dalam memberikan keringanan kepada mereka yang membutuhkan.
Hikmah & Pelajaran
1. Kemudahan dan Keringanan dalam Beribadah: Islam mengajarkan prinsip "al-yusr" (kemudahan). Pengutusan khusus Umm Salamah menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memahami keterbatasan fisik umat dan memberikan solusi yang praktis tanpa mengurangi hakikat ibadah. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.
2. Perhatian kepada Hak dan Kehormatan Wanita: Tindakan Nabi dalam mengizinkan Umm Salamah melempar jumrah sebelum fajar menunjukkan kepekaan terhadap kondisi wanita, khususnya menjaga kehormatan mereka dari pandangan atau sentuhan laki-laki di tengah keramaian. Ini mencerminkan nilai-nilai perlindungan dan penghormatan terhadap kaum wanita dalam Islam.
3. Fleksibilitas dalam Urutan dan Waktu Pelaksanaan Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa selama elemen-elemen pokok ibadah tetap terpenuhi, ada ruang untuk penyesuaian dalam urutan dan waktu pelaksanaannya. Ini memberikan pengajaran bahwa fiqih Islam bersifat dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.
4. Kepercayaan Nabi kepada Istri dan Delegasi Tugas: Pengiriman Umm Salamah untuk melakukan rangkaian ibadah haji menunjukkan kepercayaan Nabi terhadap kemampuan istrinya. Ini mengajarkan bahwa perempuan memiliki kapabilitas penuh dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dan tidak memerlukan pendampingan konstan dalam setiap aspek ibadah, selama memiliki niat dan pemahaman yang benar.