Pengantar
Hadits ini membahas waktu yang tepat untuk memulai pelemparan jumrah (tiga batu besar di Mina) pada hari-hari Tasyriq. Ini adalah salah satu masalah penting dalam ibadah haji yang diperhatikan Rasulullah ﷺ. Hadits ini dituturkan oleh Ibnu Abbas, seorang sahabat besar yang dikenal dengan sebutan 'Turjumanul Qur'an' (penerjemah Al-Qur'an), menunjukkan nilai dan keseriusan masalah ini. Waktu pelemparan jumrah adalah persoalan teknis dalam haji yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas.Kosa Kata
Tarmuun (ترمون): dari kata 'ramya' yang berarti melempar. Jumrah adalah batu-batu yang dilempar, bukan batu itu sendiri, melainkan tempat pelemparan yang berbentuk tiang.Al-Jumrah (الجمرة): jamaknya 'jumarat' adalah tiga lokasi pemancangan batu di Mina yang menjadi tempat pelemparan: Jumrah al-'Ula (yang terkecil), Jumrah al-Wustha (yang di tengah), dan Jumrah al-'Aqabah (yang terbesar).
Tathla'u ash-Shams (تطلع الشمس): terbit atau terbitnya matahari. Ini menandai permulaan hari yang jelas dalam perspektif hukum Islam.
Al-Khamsah (الخمسة): lima perawi hadits, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, dan al-Daraquthni.
Inqitha' (انقطاع): keputusan dalam sanad di mana ada rawi yang tidak meriwayatkan langsung dari rawi sebelumnya dengan jelas, atau ada rawi yang tidak diketahui sama sekali.
Kandungan Hukum
1. Waktu Awal Pelemparan Jumrah
Hadits ini menetapkan bahwa waktu awal yang diperbolehkan untuk mulai melempar jumrah adalah setelah matahari terbit. Ini adalah batas waktu yang jelas dan objektif yang dapat diamati oleh semua jamaah haji.2. Larangan Melempar Sebelum Fajar
Derived dari larangan di atas, tidak diperbolehkan melempar jumrah pada malam hari atau sebelum matahari terbit, bahkan jika sudah memasuki hari Tasyriq.3. Keberlakuan untuk Ketiga Jumrah
Meskipun hadits menyebut 'al-jumrah' secara umum, para ulama sepakat bahwa hukum ini berlaku untuk ketiga jumrah: Jumrah al-'Ula, Jumrah al-Wustha, dan Jumrah al-'Aqabah.4. Hari-Hari Tasyriq
Hadits ini berkaitan langsung dengan hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dhulhijjah), yaitu hari-hari yang dikhususkan untuk pelemparan jumrah.5. Standar Objektif dalam Ibadah
Menggunakan terbitnya matahari sebagai standar menunjukkan prinsip Islam dalam menetapkan hukum berdasarkan tanda-tanda objektif yang dapat diamati semua orang.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Mazhab Hanafi mengatakan bahwa waktu pelemparan jumrah dimulai setelah terbit matahari dan berakhir sebelum terbenam matahari pada hari pertama Tasyriq (11 Dhulhijjah). Untuk dua hari berikutnya, waktu dimulai setelah terbit matahari hingga akhir hari (dan boleh juga malam hari sebelumnya menurut beberapa riwayat). Mereka mengutamakan pendekatan keselamatan dan memastikan bahwa waktu yang tepat benar-benar telah tiba. Dalil mereka adalah hadits-hadits yang shahih tentang waktu pelemparan dan praktik sahabat yang dirayakan dalam literatur fiqih Hanafi.
Maliki: Mazhab Maliki berpendapat bahwa waktu pelemparan jumrah yang utama adalah pada siang hari setelah terbit matahari. Mereka juga mengizinkan pelemparan pada dua hari pertama Tasyriq setelah Dhuhur hingga sebelum Maghrib. Untuk hari ketiga, waktu diperpanjang hingga matahari terbenam. Mereka berpegang pada hadits-hadits tentang waktu pelemparan dan praktik ahlul-'ilm dari kalangan sahabat dan tabi'in. Dasar mereka adalah bahwa pelemparan adalah ibadah yang harus dilakukan dengan waktu yang jelas dan terang.
Syafi'i: Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa waktu pelemparan jumrah dimulai dari terbit matahari pada hari Tasyriq yang pertama (11 Dhulhijjah) dan boleh dilanjutkan hingga masuk malam hari dengan cara munqathi' (tidak setiap hari harus dilakukan). Untuk hari kedua dan ketiga, waktu dimulai dari terbit matahari dan berakhir sebelum matahari terbenam. Namun, untuk hari ketiga khususnya, boleh juga dilakukan pada malam hari sebelumnya jika tidak sempat siang hari. Syafi'i mengutamakan kehati-hatian dan memastikan bahwa syarat-syarat pelemparan terpenuhi dengan baik. Mereka menggunakan hadits tentang waktu pelemparan sebagai dasarnya.
Hanbali: Mazhab Hanbali berpendapat bahwa waktu pelemparan jumrah dimulai setelah terbit matahari. Untuk hari pertama Tasyriq (11 Dhulhijjah), waktu berakhir sebelum maghrib. Untuk dua hari berikutnya, waktu dapat diperpanjang hingga sebelum fajar hari berikutnya dengan syarat-syarat tertentu. Mereka mengizinkan pelemparan pada malam hari untuk orang yang tidak sempat siang hari, berdasarkan prinsip kemudahan dalam syariat. Hanbali menggunakan hadits-hadits yang sahih dan praktik mayoritas sahabat sebagai dasar pendapat mereka.
Hikmah & Pelajaran
1. Kejelasan Waktu dalam Ibadah: Islam menetapkan waktu-waktu ibadah dengan standar yang objektif dan mudah diamati (seperti terbitnya matahari), bukan berdasarkan keputusan pribadi atau ijtihad individu. Ini menunjukkan bahwa kesempurnaan syariat Allah mempertimbangkan kemudahan dan kepraktisan dalam pelaksanaan ibadah oleh semua umat di berbagai belahan dunia dan berbagai kondisi.
2. Pentingnya Tata Tertib dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa haji bukan sekadar ritual yang dilakukan kapan saja, tetapi memiliki tata tertib dan waktu-waktu yang telah ditetapkan. Pelaksanaan yang teratur dan terencana mencerminkan kedisiplinan dan kepatuhannya terhadap perintah Allah, yang merupakan bagian integral dari kehadiran spiritual dalam ibadah.
3. Kebijaksanaan Pencegahan: Pelarangan Nabi untuk melempar jumrah sebelum terbit matahari adalah bentuk kebijaksanaan pencegahan (sadd az-zari'ah) terhadap tindakan yang tidak terukur dan tidak terorganisir. Dalam konteks ratusan ribu jamaah haji yang berkumpul di Mina, kejelasan waktu mencegah kerusakan, kehancuran, dan kekacauan.
4. Kesatuan Jamaah dalam Ibadah: Dengan menetapkan waktu yang sama untuk semua (setelah terbit matahari), Rasulullah ﷺ memastikan bahwa seluruh umat Muslim melakukan ibadah ini secara bersama-sama dalam harmoni dan unity. Ini menciptakan kesadaran akan persatuan ummah dan kesetaraan semua haji di mata Allah, terlepas dari status sosial atau kekayaan mereka.