✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 755
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 755
Shahih 👁 7
755- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { اِسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ رَسُولَ اَللَّهِ لَيْلَةَ اَلْمُزْدَلِفَةِ: أَنْ تَدْفَعَ قَبْلَهُ, وَكَانَتْ ثَبِطَةً -تَعْنِي: ثَقِيلَةً- فَأَذِنَ لَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا .
📝 Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Saudah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah agar ia boleh berangkat (mendahului rombongan) sebelumnya, dan ia adalah wanita yang berat/lamban, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberinya izin." Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaih/Shahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menguraikan tentang kebijaksanaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam memberikan kelonggaran kepada yang membutuhkan selama pelaksanaan haji. Saudah binti Zam'ah adalah salah satu istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang terkenal dengan kondisi tubuhnya yang berat. Peristiwa ini terjadi pada malam hari di Muzdalifah, salah satu tempat penting dalam ritual haji. Konteks hadits ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam mengatasi kebutuhan individual tanpa mengorbankan esensi ibadah.

Kosa Kata

Saudah (سَوْدَة): Nama lengkap Saudah binti Zam'ah ibn Qays Al-Quraishiyyah, istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dikenal sebagai wanita yang berdedikasi dalam agama.

Aistadzhana (اِسْتَأْذَنَتْ): Dari istidzan yang berarti meminta izin, menunjukkan etika sopan santun dalam meminta keringanan.

Lailatul Muzdalifah (لَيْلَةَ اَلْمُزْدَلِفَة): Malam hari di Muzdalifah, yang merupakan tempat berkumpul antara Arafah dan Mina dalam ritual haji.

Tadfa' (تَدْفَعَ): Berangkat, meninggalkan tempat untuk melanjutkan perjalanan haji.

Thabbita (ثَبِطَة): Lamban, berat, seseorang yang bergerak dengan perlahan karena berbagai sebab fisik.

Thaqilah (ثَقِيلَة): Berat, istilah yang menjelaskan kondisi Saudah.

Adzina (أَذِنَ): Memberikan izin, persetujuan dari otoritas.

Muttafaq 'alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا): Hadits yang disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Mempercepat Waktu Keberangkatan dari Muzdalifah

Hadits ini menunjukkan bahwa bagi mereka yang memiliki udzur (alasan yang sah), diperbolehkan untuk meninggalkan Muzdalifah sebelum waktu yang ditentukan dalam kondisi normal. Saudah diberikan izin khusus oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berangkat terlebih dahulu tanpa harus menunggu hingga fajar atau waktu keberangkatan yang biasa dilakukan rombongan.

2. Pentingnya Mempertimbangkan Kondisi Fisik dalam Beribadah

Pemberian izin ini menunjukkan bahwa Islam mengakui kondisi fisik yang berbeda-beda pada manusia. Mereka yang lemah, tua, sakit, atau berat (seperti halnya Saudah) dapat diberikan keringanan dalam melaksanakan ibadah tanpa melanggar prinsip dasar ibadah tersebut.

3. Peran Pemimpin dalam Memberikan Dispensasi

Hadits ini mengilustrasikan bahwa otoritas agama (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) memiliki wewenang untuk memberikan izin khusus kepada individu yang membutuhkan berdasarkan kondisi mereka yang spesifik.

4. Etika Meminta Izin dalam Islam

Saudah tidak sekadar pergi tanpa izin, tetapi dengan sopan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini menunjukkan pentingnya adab dan tata krama dalam kehidupan islami.

5. Prinsip Tadhoruf (Mempermudah) dalam Syariat

Hadits ini adalah bukti nyata bahwa syariat Islam memiliki fleksibilitas dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan manusia, terutama dalam konteks ibadah mahal yang sangat melelahkan seperti haji.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memahami hadits ini sebagai dasar kebolehan bagi orang-orang yang memiliki alasan sah (udzur) untuk meninggalkan Muzdalifah sebelum waktu optimal. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memberikan wuquf (menginap) di Muzdalifah adalah sunnah yang ditekankan, namun tidak diwajibkan untuk orang yang sakit atau memiliki kebutuhan mendesak. Mereka yang berusia lanjut, sakit, atau mengalami kesulitan fisik seperti Saudah boleh berangkat lebih awal. Landasan mereka adalah prinsip taisir (kemudahan) dan qaidah menghilangkan kesulitan dalam syariat. Mereka juga merujuk pada praktik istimbat (istisna/pengecualian) dari aturan umum berdasarkan kondisi individual yang terbukti.

Maliki:
Mazhab Maliki menerima hadits ini sebagai bukti bahwa memberikan keringanan kepada mereka yang menghadapi kesulitan dalam haji adalah bagian dari hukum Islam. Imam Malik dalam Al-Muwatta' membahas tentang keringanan dalam berbagai aspek haji, termasuk waktu keberangkatan. Mereka berpendapat bahwa kondisi Saudah yang berat/lamban adalah udzur yang sah secara syariat. Mazhab Maliki juga mempertimbangkan praktik ahli Madinah (amal ahl al-Madinah) yang menunjukkan keselarasan dengan apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka menekankan bahwa izin langsung dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perkara terkuat dalam menentukan hukum.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa orang-orang yang uzur (memiliki alasan yang disahkan syariat) dapat diberikan keringanan dalam waktu keberangkatan dari Muzdalifah. Imam Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa istibra' (menginap) di Muzdalifah adalah wajib hanya untuk waktu tertentu (dari sebelum fajar hingga fajar), namun bagi mereka yang memiliki udzur yang jelas, mereka dapat berangkat lebih awal. Landasan mereka adalah prinsip bahwa beban syariat hanya sekuat kesanggupan manusia. Syafi'iyah juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi darurat (zarurah) dan kesulitan ekstrim yang dapat mempengaruhi kesejahteraan fisik.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, sebagaimana diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hanbal, menggunakan hadits ini sebagai dasar untuk memberikan izin kepada mereka yang sakit atau uzur dalam hal waktu keberangkatan dari Muzdalifah. Ahmad ibn Hanbal sendiri dikenal dengan fleksibilitasnya dalam menghadapi situasi khusus. Dalam riwayat yang dikutip para pengikutnya, Imam Ahmad mengakui bahwa kondisi tubuh Saudah yang berat adalah dasar yang sah untuk mendapatkan keringanan. Mereka juga mengutip hadits tentang pentingnya memudahkan dalam agama dan hadits lain yang menunjukkan toleransi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap kebutuhan manusia. Hanbali menekankan bahwa maqashid syariat (tujuan-tujuan syariat) termasuk menjaga jiwa dan tubuh, yang berarti upaya mengurangi kesulitan yang ekstrim adalah bagian dari tujuan tersebut.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas dan Belas Kasihan dalam Menerapkan Syariat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa pemimpin dan para otoritas agama harus memiliki kepekaan terhadap kondisi riil umat mereka. Memberikan keringanan bukan berarti mengorbankan agama, tetapi justru merupakan bagian dari kebijaksanaan dalam memimpin. Islam adalah agama yang moderat yang mempertimbangkan kelemahan manusia.

2. Perbedaan Kondisi Manusia dalam Melaksanakan Ibadah
Setiap orang memiliki kemampuan fisik yang berbeda-beda. Ada yang kuat, ada yang lemah; ada yang muda, ada yang tua. Islam mengakui realitas ini dan memberikan jalan keluar yang masuk akal. Tidak ada keharusan untuk semua melakukan ibadah dengan cara yang sama persis jika ada udzur yang jelas.

3. Adab dan Etika dalam Meminta Keringanan
Saudah tidak berangkat begitu saja tanpa izin. Ia meminta terlebih dahulu dengan sopan kepada pemimpin kaum. Ini mengajarkan bahwa meskipun ada kebutuhan, kita harus tetap menghormati otoritas dan tata tertib yang berlaku. Permintaan izin adalah bentuk menghormati kepemimpinan.

4. Prinsip Maslahah (Kemaslahatan) dalam Syariat
Membiarkan Saudah berangkat lebih awal adalah maslahah (kemaslahatan) bagi dirinya. Memaksa orang yang berat badan dan tua untuk berjalan dalam kegelapan dan keramaian Muzdalifah bisa berakibat pada kesulitan yang tidak perlu. Islam selalu mempertimbangkan maslahat dalam setiap hukumnya.

5. Pentingnya Sumber Daya dan Dukungan Komunitas
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memastikan bahwa Saudah tidak ditinggalkan sendirian. Izin yang diberikan memastikan bahwa ia dapat berangkat dengan aman dan didampingi. Ini menunjukkan tanggung jawab komunitas Muslim terhadap anggota yang lebih lemah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji