✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 754
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 754
👁 7
754- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { بَعَثَنِي رَسُولُ اَللَّهِ فِي اَلثَّقَلِ, أَوْ قَالَ فِي اَلضَّعَفَةِ مِنْ جَمْعٍ بِلَيْلٍ } .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirimku (memimpin) di tengah orang-orang yang lemah, atau dia berkata di tengah orang-orang yang tidak kuat dari Muzdalifah pada malam hari.' [Hadits Sahih - diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi, dan imam-imam lainnya]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji khususnya menyangkut pengaturan keberangkatan jemaah dari Muzdalifah (Jam'). Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam mengatur perjalanan jamaah haji dengan mempertimbangkan kondisi fisik mereka. Muzdalifah adalah tempat wuquf yang kedua dalam rangkaian ibadah haji, dan dari sini jamaah akan berangkat menuju Mina untuk melontar jumrah. Hadits ini menjadi dasar hukum dalam penetapan waktu keberangkatan dari Muzdalifah.

Kosa Kata

Baa'atha (بَعَثَ): mengirim, mengutus, atau memimpin/memimpin dalam perjalanan Al-Thaqal (الثَّقَل): beban, barang bawaan, atau kiasan untuk kelompok yang membawa banyak keluarga dan kebutuhan Ad-Dhu'afah (الضَّعَفَة): bentuk jamak dari dha'if, orang-orang yang lemah, jompo, anak-anak, dan wanita yang tidak mampu berjalan cepat Jamu' atau Jam' (جَمْع): nama tempat yang dikenal dengan Muzdalifah, lokasi wuquf kedua dalam haji Bilail (بِلَيْلٍ): pada malam hari, menunjukkan waktu tertentu dari malam Min Jamu' (مِنْ جَمْعٍ): dari Muzdalifah/Jam', merupakan lokasi geografis dalam rangkaian haji

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Berangkat dari Muzdalifah Lebih Awal Bagi Orang-Orang Lemah

Hadits ini menunjukkan bahwa bagi mereka yang tidak kuat berjalan, terutama wanita, anak-anak, orang jompo, dan orang sakit, diperbolehkan untuk meninggalkan Muzdalifah pada waktu malam hari sebelum wuquf berakhir. Ini adalah kemudahan (rukhsah) yang diberikan Nabi.

2. Pentingnya Mempertimbangkan Kondisi Fisik dalam Pelaksanaan Ibadah

Pengiutan mereka yang lemah menunjukkan bahwa dalam ibadah haji, kenyamanan dan keselamatan fisik menjadi pertimbangan penting. Hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah) dalam menjaga keselamatan jiwa.

3. Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Pemandu Haji

Pengutusa seseorang (Ibnu Abbas) untuk memimpin mereka yang lemah menunjukkan bahwa perlu ada orang yang bertanggung jawab dan berpengetahuan untuk memimpin kelompok tersebut.

4. Penetapan Waktu Keberangkatan dari Muzdalifah

Keberangkatan pada malam hari menunjukkan bahwa ada waktu tertentu yang diperbolehkan untuk meninggalkan Muzdalifah, berbeda dengan kaum yang mampu dan kuat.

5. Diperbolehkannya Ijtihad dalam Penerapan Hukum Sesuai Kondisi

Pengutusan ini menunjukkan adanya kebebasan dalam menentukan strategi terbaik untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung dengan baik sesuai kondisi masing-masing kelompok.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat bahwa hadits ini merupakan dasar rukhsah (kemudahan) bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal pada waktu malam. Dalam fiqih Hanafi, ketika ada uzur (alasan) seperti kelemahan fisik, maka diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menerima ini sebagai pengecualian dari kaidah umum bahwa orang seharusnya menginap di Muzdalifah hingga fajar. Dalil yang digunakan adalah hadits Ibnu Abbas ini dan juga praktik sahabat lainnya. Dalam kitab Hedayah dijelaskan bahwa orang-orang yang uzur dapat diberikan hak khusus untuk berangkat lebih awal.

Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui kebenaran hadits ini sebagai basis bagi kemudahan bagi orang-orang lemah. Mereka melihat bahwa hadits ini sejalan dengan prinsip maslahah (kemaslahatan) dalam syariah. Imam Malik dan pengikutnya menerima bahwa orang tua, anak-anak, wanita, dan mereka yang sakit dapat meninggalkan Muzdalifah pada malam hari. Pendekatan Maliki lebih fleksibel dalam hal ini karena mengutamakan kemudahan dan menghindari kesulitan yang berlebihan (haraj). Mereka juga mempertimbangkan adat istiadat ('urf) yang ada dalam masyarakat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai dalil kuat untuk konsesi bagi orang-orang lemah. Imam Syafi'i dan pengikutnya (seperti An-Nawawi) mengatakan bahwa hadits ini secara jelas menunjukkan diperbolehkannya bagi ad-dhu'afah untuk meninggalkan Muzdalifah pada malam hari tanpa diperlukan menunggu hingga fajar. Dalam kitab Al-Muhadzdzab dijelaskan bahwa orang-orang yang uzur dapat melontar jumrah dan meninggalkan Muzdalifah setelah mereka wuquf dan berdoa. Mereka tidak harus menunggu dan boleh pergi kapan saja di malam hari.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai dalil yang jelas untuk kemudahan bagi orang-orang lemah. Imam Ahmad bin Hanbal melihat bahwa orang yang sakit, tua, dan lemah dapat meninggalkan Muzdalifah pada waktu malam sebelum fajar. Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa ad-dhu'afah tidak harus menginap penuh di Muzdalifah seperti halnya orang yang kuat. Bahkan ada pendapat dalam madzhab Hanbali bahwa mereka boleh meninggalkan Muzdalifah setelah Magrib jika diperlukan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dalam Syariah untuk Mereka yang Uzur: Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan mempertimbangkan kondisi fisik setiap individu. Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah dengan cara normal, disediakan jalan alternatif yang memudahkan tanpa mengurangi nilai ibadah mereka.

2. Kepedulian Islam terhadap Golongan Rentan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat peduli terhadap mereka yang lemah seperti orang tua, anak-anak, wanita, dan orang sakit. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara aktif mengutus seseorang untuk memastikan mereka dapat melaksanakan haji dengan aman dan nyaman.

3. Pentingnya Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab: Pengutusan Ibnu Abbas sebagai pemimpin menunjukkan bahwa dalam setiap kegiatan penting, diperlukan pemimpin yang cerdas, berpengetahuan, dan bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kesuksesan pelaksanaan ibadah.

4. Keseimbangan antara Ibadah dan Kenyamanan Fisik: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam melaksanakan ibadah, kita tidak boleh mengorbankan kesehatan dan keselamatan fisik. Syariah Islam memberikan fleksibilitas yang memungkinkan pelaksanaan ibadah dapat dilakukan dengan cara yang aman dan berkelanjutan bagi setiap kondisi fisik.

5. Universalitas Haji dan Inklusivitas Islam: Dengan memberikan kemudahan bagi orang-orang lemah, Islam memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa memandang usia, kekuatan fisik, atau kondisi kesehatan mereka, sehingga haji benar-benar menjadi ibadah universal.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji