✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 759
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 759
Shahih 👁 6
759- وَعَنْ عُمَرَ قَالَ: { إِنَّ اَلْمُشْرِكِينَ كَانُوا لَا يُفِيضُونَ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ، وَيَقُولُونَ: أَشْرِقْ ثَبِيرُ وَأَنَّ اَلنَّبِيَّ خَالَفَهُمْ, ثُمَّ أَفَاضَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Sesungguhnya kaum musyrikin tidak melakukan ifadah (pergi dari Arafat menuju Muzdalifah dan Mina) sehingga matahari terbit, dan mereka mengatakan: 'Terbitlah wahai Tsabir (gunung di Makkah)', dan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menyelisihi mereka, kemudian beliau melakukan ifadah sebelum matahari terbit." Diriwayatkan oleh Bukhari. Status Hadits: SHAHIH (Sahih Bukhari)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang sifat pelaksanaan ibadah haji khususnya mengenai waktu ifadah (berangkat dari Arafat menuju Muzdalifah dan selanjutnya ke Mina). Hadits ini menunjukkan perubahan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadap tradisi jahiliyyah kaum Quraisy. Umar bin Al-Khattab menyaksikan langsung bagaimana Nabi mengubah praktik ibadah haji dengan meninggalkan kebiasaan musyrikin yang menunggu sampai matahari terbit sebelum melakukan ifadah. Ini menunjukkan pentingnya kesempurnaan ibadah dalam Islam dan pemutusan dengan tradisi kaum kafir yang tidak sesuai dengan prinsip tauhid.

Kosa Kata

Al-Musyrikun (المشركون): Kaum musyrik, yaitu orang-orang yang mempersekutukan Allah dengan tuhan lain dalam peribadatan mereka.

Yufidun (يفيضون): Dari kata ifadah (إفاضة), bermakna bergerak dengan cepat atau keluar dari tempat untuk menuju tempat lain. Dalam konteks haji, ifadah merujuk pada perjalanan dari Arafat menuju Muzdalifah pada sore hari tanggal 9 Zulhijjah setelah matahari terbenam.

Tathlu'a al-Syamsu (تطلع الشمس): Terbitnya matahari, yang menunjuk pada fajar atau waktu pagi hari ketika matahari mulai bersinar.

Asyriq (أشرق): Perintah supaya terbit atau bersinar, merupakan doa/pernyataan doa kaum musyrikin agar matahari terbit.

Thabir (ثبير): Nama sebuah gunung besar yang terletak dekat dengan Arafat, dijadikan simbol atau landmark penting oleh kaum musyrikin dalam upacara haji mereka.

Khalafahum (خالفهم): Menyelisihi, berbeda, tidak mengikuti cara atau metode mereka.

Ifadah (الإفاضة): Istilah teknis dalam haji yang berarti perjalanan dari Arafat menuju Muzdalifah dan Mina setelah menyelesaikan wukuf di Arafat.

Kandungan Hukum

1. Waktu Ifadah yang Sah
Ifadah dari Arafat dimulai sejak matahari terbenam pada hari 9 Zulhijjah dan dapat dilakukan sepanjang malam sampai fajar subuh hari ke-10. Namun yang paling baik adalah melakukannya pada malam hari sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Melakukan ifadah sebelum matahari terbit pada hari 10 Zulhijjah adalah hukum yang tetap berlaku hingga sekarang.

2. Ketentuan Meninggalkan Kebiasaan Jahiliyyah
Umat Islam wajib meninggalkan semua kebiasaan kaum musyrikin dalam beribadah, terutama yang mengandung unsur syirik. Dalam konteks ini, kaum Quraisy yang musyrik menunggu matahari terbit sebelum melakukan ifadah adalah bagian dari ritual jahiliyyah yang harus diputuskan.

3. Mengikuti Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Umat Islam harus mengikuti persis apa yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dalam ibadah haji, tanpa menambah atau mengurangi. Hal ini mencerminkan konsep itiba' (mengikuti) yang menjadi prinsip fundamental dalam Islam.

4. Keharusan Memahami Hikmah Ibadah
Sunnatullah menunjukkan bahwa setiap ibadah memiliki waktu dan cara yang tepat. Mengubah waktu ifadah dari pagi menjadi malam menunjukkan adanya hikmah mendalam dalam pelaksanaan ibadah sesuai dengan syariat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menetapkan bahwa ifadah dari Arafat boleh dilakukan kapan saja setelah terbenamnya matahari pada hari 9 Zulhijjah hingga terbit fajar subuh hari 10. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang mengajarkan fleksibilitas dalam waktu ifadah. Imam Abu Hanifah memahami bahwa pengambilan istiraha di Muzdalifah adalah bagian integral dari haji, oleh karenanya waktu yang cukup harus diberikan. Para Hanafi menganggap bahwa melakukan ifadah pada malam hari adalah ahsan (lebih baik), namun tidak haram jika dilakukan sebelum matahari terbit asalkan berdasarkan uzur tertentu. Dalil yang mereka gunakan adalah keumuman hadits-hadits tentang haji dan prinsip ri'ayah al-masalih (mempertimbangkan kemaslahatan).

Maliki:
Madzhab Maliki membagi waktu ifadah menjadi dua: waktu yang sunnatun (disunnatkan) dan waktu yang mubah (diperbolehkan). Waktu yang disunnatkan adalah setelah terbenamnya matahari pada hari 9 Zulhijjah hingga terbit fajar. Adapun waktu yang mubah (diperbolehkan tapi tidak disunnatkan) adalah sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari pada hari 10 Zulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa memperbuat ifadah sebelum matahari terbit adalah lebih utama berdasarkan amalan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka juga mengedepankan prinsip maqasid ash-syari'ah (tujuan syariat) bahwa haji harus dilakukan dengan cara yang paling sempurna sebagaimana ditunjukkan Nabi.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa waktu ifadah yang sahih adalah setelah matahari terbenam pada hari 9 Zulhijjah. Namun Imam Syafi'i memberikan kekhususan bahwa pelaksanaan ifadah sebelum matahari terbit adalah cara yang paling utama dan disunnatkan mengikuti praktik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini. Beliau berpendapat bahwa tidak memenuhi waktu istiraha di Muzdalifah (dari malam hingga menjelang fajar) akan membuat hajatan tersebut berkurang kesempurnaannya. Dalil Syafi'i adalah hadits-hadits shahih tentang sunnah haji dan atsar-atsar sahabat yang menceritakan praktik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendekatan yang ketat dalam mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka menetapkan bahwa waktu ifadah dimulai setelah matahari terbenam pada hari 9 Zulhijjah dan waktu yang paling utama (ahsan) adalah malam hari sebelum fajar, seperti yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan pentingnya mengikuti Sunnah Nabi secara persis, dan hadits tentang ifadah sebelum matahari terbit menunjukkan bahwa inilah cara terbaik. Hanbali juga mempertahankan bahwa melakukan ifadah sebelum wukuf selesai atau sebelum matahari terbenam adalah tidak sah. Dalil mereka adalah hadits-hadits yang diriwayatkan dari Umar, Ali, Aisyah dan sahabat lain tentang praktik Nabi dalam haji.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemuliaan Mengikuti Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Hadits ini menunjukkan bahwa kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti praktek Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara persis. Kaum musyrikin menunggu matahari terbit berdasarkan tradisi dan kebiasaan mereka, sedangkan Nabi melakukan ifadah sebelum matahari terbit berdasarkan ilmu dan petunjuk Allah. Ini mengajarkan umat Islam untuk selalu menjadikan Sunnah sebagai panduan hidup dalam semua aspek.

2. Pemutusan Kausal dengan Tradisi Jahiliyyah: Islam datang untuk mengubah kebiasaan-kebiasaan buruk masa jahiliyyah, terutama dalam hal peribadatan. Menunggu matahari terbit sebelum melakukan ifadah adalah bagian dari tradisi jahiliyyah yang tidak memiliki dasar syari'at. Ini mengajarkan bahwa umat Islam harus berani memutuskan dengan kebiasaan yang tidak sejalan dengan syariat, meskipun telah berlangsung lama dalam masyarakat.

3. Pentingnya Kualitas Istiraha di Muzdalifah: Dengan melakukan ifadah pada malam hari sebelum fajar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada jemaah haji untuk beristirahat dengan baik di Muzdalifah, mengumpulkan batu kerikil, dan melakukan ibadah malam (qiyam al-lail). Ini menunjukkan bahwa pengaturan waktu dalam ibadah mempertimbangkan kenyamanan dan kesempatan untuk melakukan ibadah-ibadah lain dengan sempurna.

4. Konsistensi Antara Niat dan Amal: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bukan hanya mengatakan kepada umatnya untuk melakukan ifadah sebelum matahari terbit, tetapi beliau sendiri mempraktikkannya. Ini menunjukkan pentingnya konsistensi antara apa yang diajarkan dan apa yang dilakukan oleh pemimpin. Hadits ini memperkuat prinsip bahwa perintah agama harus diiringi dengan teladan nyata dari para pemimpin dan ulama.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji