Pengantar
Hadits ini membahas tentang waktu berakhirnya talbiyah dalam pelaksanaan ibadah haji menurut praktik Nabi Muhammad ﷺ. Talbiyah adalah ucapan 'Labbayka Allahumma labbayk...' yang merupakan bagian integral dari ibadah haji. Hadits ini diriwayatkan oleh dua sahabat penting yaitu Ibn Abbas (ahli tafsir) dan Usama ibn Zayd (jenderal tentara Nabi), yang menunjukkan kredibilitas tinggi. Pengetahuan mereka tentang praktik Nabi diperoleh dari pengalaman langsung mengikuti haji bersama Nabi ﷺ.Kosa Kata
- Talbiyah (التلبية): Ucapan "Labbayka Allahumma labbayk, labbayka la syarika laka labbayk" yang berarti "Aku datang ya Allah, aku datang. Aku datang, tiada sekutu bagimu, aku datang." Ini adalah salah satu rukun atau kewajiban dalam haji yang harus diucapkan sejak memasuki ihram hingga waktu yang ditentukan. - Jumrah al-'Aqabah (جمرة العقبة): Tiang batu pertama (jumrah pertama) dari tiga jumrah yang dilempar selama haji, terletak di Mina. Jumrah ini adalah yang paling besar dan disebut juga Jumrah al-Kubra (jumrah terbesar). - Ramya (رمى): Melempar dengan batu, yang dilakukan pada jumrah-jumrah pada hari-hari tasyriq setelah wuquf di 'Arafah. - Hatta (حتى): Partikel yang menunjukkan waktu berakhirnya talbiyah adalah ketika melempar jumrah al-'Aqabah.Kandungan Hukum
1. Waktu Dimulainya Talbiyah
Talbiyah dimulai sejak memasuki ihram baik bagi yang berniat haji maupun 'umrah. Sahabat-sahabat Nabi telah melakukan ini sesuai dengan pengajaran beliau.
2. Waktu Berakhirnya Talbiyah
Talbiyah berakhir pada saat melempar jumrah al-'Aqabah. Ini merupakan kesepakatan para ulama yang didasarkan pada hadits ini dan praktik Nabi ﷺ yang jelas.
3. Durasi Talbiyah
Talbiyah berlangsung dari ihram hingga pelemparan jumrah al-'Aqabah, yang berarti berlangsung sekitar 4-5 hari penuh (dari tanggal 7 atau 8 Dhul-Hijjah hingga tanggal 10 Dhul-Hijjah).
4. Kesinambungan Talbiyah
Ucapan 'lam yazal' (tidak pernah berhenti) menunjukkan talbiyah harus dilakukan secara konsisten tanpa henti hingga mencapai waktu yang ditentukan.
5. Keistimewaan Talbiyah
Talbiyah bagi pria adalah amalan yang dianjurkan dan digalakkan, berbeda dengan talbiyah untuk perempuan yang dilakukan secara pelan-pelan.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menetapkan berakhirnya talbiyah pada saat pelemparan jumrah al-'Aqabah sebagai waktu yang paling akurat berdasarkan hadits ini. Mereka menyatakan bahwa talbiyah harus diteruskan tanpa henti dari ihram hingga saat melempar jumrah al-'Aqabah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa talbiyah adalah fardhu dalam haji dan berakhirnya adalah saat yang telah ditentukan dalam syariat. Imam al-Kasani dalam Badai' as-Sanai' menjelaskan bahwa talbiyah merupakan simbol pernyataan kehadiran di sisi Allah dan berakhirnya menandai masuknya pelaku haji ke tahap selanjutnya dari ibadahnya. Imam at-Tahawi juga mengukuhkan pendapat ini dengan merujuk pada praktik Nabi yang telah terbukti.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini sebagai pegangan utama dalam menentukan waktu berakhirnya talbiyah. Imam Malik dalam al-Muwatta' menyebutkan bahwa talbiyah berakhir pada saat pelemparan jumrah al-'Aqabah. Mereka menambahkan bahwa setelah melempar jumrah al-'Aqabah dan sebelum melakukan thawaf ifadah, maka talbiyah telah berakhir. Namun, jika seorang haji melakukan talbiyah setelah waktu yang ditentukan, hal tersebut tidak dilarang secara tegas. Al-Dardir dalam asy-Syarh as-Sagir menjelaskan bahwa waktu berakhirnya talbiyah adalah masa yang paling penting untuk dipahami karena berkaitan dengan kelanjutan ibadah haji dengan benar. Ulama Maliki menekankan pentingnya mengikuti sunnah Nabi dalam hal ini.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i secara jelas mengadopsi pandangan bahwa talbiyah berakhir pada saat pelemparan jumrah al-'Aqabah. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm mengatakan bahwa ini adalah konsensus yang didasarkan pada hadits yang shahih dan praktik Nabi yang jelas. Beliau menyatakan bahwa talbiyah harus dipertahankan hingga momen tersebut karena ia merupakan bentuk penyerahan diri kepada Allah selama fase inti ibadah haji. An-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan dengan detail bahwa talbiyah adalah dzikir yang mulia dan dengan berakhirnya pada saat yang tepat menunjukkan kepatuhan sempurna kepada syariat. Ulama Syafi'i juga menegaskan bahwa talbiyah hendaknya diucapkan dengan suara yang lantang bagi laki-laki.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dan menjadikannya sebagai pegangan dalam menentukan waktu berakhirnya talbiyah. Imam Ahmad ibn Hanbal meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang kuat dan menganggapnya sebagai dalil utama dalam masalah ini. Ibn Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa talbiyah dimulai dari ihram dan berakhir pada saat pelemparan jumrah al-'Aqabah berdasarkan hadits ini yang diriwayatkan oleh dua sahabat terpercaya. Beliau menambahkan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama dan merupakan praktik yang paling sesuai dengan sunnah Nabi. Ibn Muflih dalam al-Furuu' menguraikan bahwa waktu berakhirnya talbiyah adalah ketika pelompat telah memulai pelemparan dan tidak perlu menunggu sampai selesai sama sekali, tetapi ketika telah memulai pelemparan pertama, talbiyah dapat dihentikan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Mengikuti Sunnah Nabi Secara Tepat: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam ibadah, terutama haji, kita harus mengikuti praktik Nabi dengan detail yang akurat. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dari apa yang telah ditetapkan. Talbiyah bukanlah doa biasa yang bisa diucapkan kapan saja, tetapi harus berada dalam waktu yang spesifik.
2. Keseriusan dalam Melaksanakan Ibadah: Talbiyah yang berkelanjutan dari ihram hingga pelemparan jumrah menunjukkan bahwa ibadah haji adalah proses yang memerlukan kesungguhan, konsistensi, dan dedikasi penuh. Setiap fase memiliki amal khusus yang tidak boleh ditinggalkan atau dilalaikan.
3. Kesaksian Dua Sahabat Besar: Diriwayatkannya hadits ini oleh Ibn Abbas dan Usama ibn Zayd menunjukkan pentingnya kredibilitas perawi dan pengakuan dua saksi dalam menetapkan hukum agama. Kehadiran dua sahabat terkemuka ini memberikan kepercayaan tinggi bahwa informasi tentang praktik Nabi adalah benar dan akurat.
4. Konsekuensi Hukum dari Fase Ibadah: Setiap fase ibadah haji memiliki sifat dan hukumnya sendiri. Dimulainya talbiyah menunjukkan memasuki ihram dan berakhirnya talbiyah menunjukkan fase berikutnya. Pemahaman ini penting karena larangan-larangan ihram masih berlaku sampai fase ini berakhir, dan setelah jumrah al-'Aqabah ada kebebasan-kebebasan tertentu yang diperoleh kembali.