Pengantar
Hadits ini menjelaskan tentang praktik Nabi Muhammad ﷺ dalam melaksanakan ibadah Haji, khususnya mengenai tata cara melempar jumrah (batu) di Mina dengan memperhatikan posisi geografis yang tepat. Abdullah bin Mas'ud adalah sahabat karib Nabi yang terkenal dengan akurasi hafalan dan pemahaman sunnahnya. Hadits ini dituturkan di masa hajji Nabi untuk menekankan pentingnya mengikuti cara yang telah ditunjukkan Nabi secara detail. Konteks hadits adalah pembahasan tentang ritual melempar jumrah dan pengakuan Nabi Saw sebagai pembawa Surah Al-Baqarah yang memuat banyak hukum-hukum syariat.Kosa Kata
Jaa'ala (جَعَلَ): membuat, menetapkan, menempatkan Al-Bayt (البيت): Baitullah atau Ka'bah, rumah Allah 'An Yasarihi (عَنْ يَسَارِهِ): di sebelah kirinya Mina (مِنًى): nama tempat di Tanah Haram tempat melempar jumrah, terletak kurang lebih 5 km dari Ka'bah 'An Yaminih (عَنْ يَمِينِهِ): di sebelah kanannya Ramaa (رَمَى): melempar Al-Jumrah (الْجَمْرَة): batu, jamaknya jumarat atau jimar. Dalam konteks haji, jumrah adalah tiga tiang tempat melempar batu Bi-Saba' Hasayat (بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ): dengan tujuh kerikil/batu kecil Maqam (مَقَامُ): tempat, lokasi, kedudukan Unzilat (أُنْزِلَتْ): diturunkan (kepada Nabi) Surah Al-Baqarah: Surah kedua dalam Al-Qur'an yang memuat pembahasan tentang haji, hukum-hukum, dan tata cara ibadah Muttafaq 'Alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan MuslimKandungan Hukum
1. Jumlah Batu yang Dilempar
Batu yang dilempar sebanyak tujuh butir untuk setiap jumrah. Ini adalah jumlah yang telah ditentukan dan menjadi sunah yang mu'akkadah (sangat diutamakan). Jumlah tujuh ini disebutkan dalam berbagai hadits sahih lainnya.2. Posisi Geografis saat Melempar Jumrah
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa saat melempar jumrah, posisi pelaku haji harus: - Ka'bah berada di sebelah kirinya - Mina berada di sebelah kanannyaIni menunjukkan lokasi akurat jumrah dan orientasi yang harus dihadapi. Hal ini menunjukkan bahwa melempar jumrah adalah ibadah yang perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam memenuhi syarat-syaratnya.
3. Keterangan Abdullah bin Mas'ud tentang Nabi
Kalimat "Ini adalah tempat berdiri orang yang telah diturunkan kepadanya Surah Al-Baqarah" adalah penjelasan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa semua tata cara ini adalah dari praktek Nabi Muhammad ﷺ. Pengacuan kepada Surah Al-Baqarah adalah karena surah ini memuat banyak ayat tentang haji dan tata caranya, sehingga menjadi simbol Nabi sebagai pembawa hukum Allah.4. Wajib Mengikuti Sunnah Nabi
Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan sesuai dengan cara yang ditunjukkan Nabi, tidak boleh semena-mena atau mengikuti adat kebiasaan semata. Ini adalah prinsip penting dalam istinbath (penggalian) hukum Islam.5. Kepentingan Mengetahui Tata Cara Haji secara Detail
Melalui penjelasan Abdullah bin Mas'ud yang merinci tentang posisi, arah, dan jumlah, hadits ini menunjukkan bahwa pengetahuan tentang tata cara haji tidak bisa dilakukan secara asal-asalan, tetapi harus benar-benar mengetahui dan memahami setiap detail.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa melempar jumrah dengan tujuh kerikil adalah sunah yang mu'akkadah dan tidak wajib dalam arti ketat, tetapi sangat diutamakan. Jumlah tujuh batu adalah yang terbaik dan paling sesuai dengan sunnah. Untuk posisi melempar, madzhab Hanafi menerima bahwa posisi geografis seperti yang disebutkan dalam hadits adalah petunjuk penting untuk memastikan bahwa batu yang dilempar mengenai jumrah yang benar. Jika seseorang melempar dengan posisi yang salah namun batu tetap mengenai jumrah, maka pelemparan tetap sah menurut beberapa riwayat dalam madzhab ini. Madzhab Hanafi juga menjelaskan bahwa keterangan Abdullah bin Mas'ud ini memperkuat bahwa semua tata cara haji adalah berdasarkan praktik Nabi yang harus diikuti. Rujukannya pada Surah Al-Baqarah menunjukkan bahwa ayat-ayat dalam surah ini tentang haji adalah hujjah (dalil) yang kuat.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini sepenuhnya dan menganggap jumlah tujuh batu adalah sunah yang mu'akkadah. Imam Malik dalam Muwattanya juga meriwayatkan tentang tata cara melempar jumrah dengan riwayat yang serupa. Menurut madzhab Maliki, posisi geografis yang dijelaskan dalam hadits ini sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan ibadah tercapai dengan benar. Ketika melaksanakan haji, seorang haji harus berusaha semaksimal mungkin untuk menempatkan diri pada posisi yang tepat seperti yang ditunjukkan Nabi. Madzhab Maliki juga menekankan pada aspek niat dan kesungguhan dalam mengikuti sunnah. Jika terjadi kesalahan karena ketidaktahuan atau lupa, diberikan rukhsah (keringanan) dalam bentuk fidyah (tebusan) atau tawaf semata untuk mengganti kekurangan tersebut.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap melempar jumrah dengan tujuh kerikil adalah wajib berdasarkan hadits-hadits yang shahih, termasuk hadits Abdullah bin Mas'ud ini. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa jumlah tujuh batu adalah keharusan yang tidak boleh dikurangi. Posisi geografis seperti yang disebutkan dalam hadits juga dianggap penting untuk memastikan ketepatan melempar. Menurut madzhab Syafi'i, jika seseorang melempar dengan posisi yang tidak tepat sehingga batu tidak mengenai jumrah, maka pelemparan itu tidak sah dan harus diulangi. Keterangan Abdullah bin Mas'ud yang menunjuk pada Nabi sebagai sumber hukum ini sangat dihargai dalam madzhab Syafi'i karena menunjukkan rantai periwayatan yang jelas dan dapat dipercaya. Madzhab ini juga mempertimbangkan konteks historis bahwa Abdullah bin Mas'ud adalah saksi mata (shahid) dari praktik Nabi.
Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa melempar jumrah dengan tujuh batu adalah wajib 'ain (wajib dalam arti yang paling kuat). Imam Ahmad bin Hanbal sangat ketat dalam menerima hadits-hadits Nabi dan hadits Abdullah bin Mas'ud ini adalah dari kategori hadits-hadits yang kuat dalam pandangan beliau. Posisi geografis yang disebutkan dianggap sebagai bagian dari wajibnya melempar jumrah, sehingga jika posisi salah dan batu tidak mengenai target, maka harus diulangi. Madzhab Hanbali juga memberikan perhatian khusus pada hadits ini karena riwayatannya yang muttafaq 'alaihi (disepakati oleh Bukhari dan Muslim). Keterangan Abdullah bin Mas'ud tentang Nabi Muhammad yang menerima Surah Al-Baqarah ini adalah penekanan pada bahwa Nabi adalah orang yang paling patuh pada perintah Allah dan pelaksana haji yang paling sempurna, sehingga semua gerakannya dalam haji adalah teladan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Mengikuti Sunnah Nabi dengan Detail: Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah kepada Allah bukan hanya soal niat semata, tetapi juga harus memperhatikan detail-detail cara pelaksanaan. Setiap gerakan, jumlah, dan posisi dalam ibadah haji memiliki makna dan hikmah tersendiri yang telah ditetapkan oleh Nabi. Ini mengajarkan umat untuk tidak semena-mena dalam beribadah, tetapi mengikuti dengan cermat dan teliti.
2. Peranan Sahabat dalam Menjaga dan Mengajarkan Sunnah: Abdullah bin Mas'ud adalah salah satu sahabat terpercaya yang berusaha mempertahankan dan mengajarkan sunnah Nabi dengan akurat. Hadits ini menunjukkan bagaimana para sahabat tidak hanya mendengar, tetapi juga mengamati, menghapal, dan mengajarkan kembali sunnah Nabi dengan detail yang sangat cermat. Ini adalah lesson penting bahwa ilmu agama memerlukan perhatian dan dedikasi.
3. Ke-akuratan dan Ke-terpercayaan dalam Meriwayatkan Hadits: Hadits ini diriwayatkan dengan detail yang sangat spesifik tentang posisi geografis dan jumlah batu. Ini menunjukkan bagaimana para perawi hadits mempertahankan akurasi dalam setiap detail dari sunnah Nabi. Hadits yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim (muttafaq 'alaihi) ini adalah contoh dari hadits-hadits berkualitas tinggi yang dapat diandalkan dalam menentukan hukum-hukum syariat.
4. Hikmah Jumlah Tujuh dalam Ibadah: Jumlah tujuh batu dalam melempar jumrah bukan angka yang sembarangan, tetapi memiliki hikmah-hikmah mendalam dalam syariat Islam. Angka tujuh muncul berkali-kali dalam ibadah haji seperti tujuh thawaf, tujuh sa'i, dan sebagainya. Ini menunjukkan kesempurnaan dalam ibadah haji dan simbolisme dari ketaatan kepada Allah. Hadits ini mengajarkan bahwa setiap angka dan detail dalam ibadah memiliki tujuan dan makna yang dalam.