✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 762
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 762
Shahih 👁 6
762- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: { رَمَى رَسُولُ اَللَّهِ اَلْجَمْرَةَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ ضُحًى, وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِذَا زَادَتْ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir ra., ia berkata: "Rasulullah saw. melempar jumrah (al-Jamaroh al-'Ula/jumrah pertama) pada hari an-Nahr (hari raya Idul Adha) pada waktu dhuha (pagi hari), adapun selain hari itu (hari-hari tasyrik) maka apabila matahari telah meninggi/bergeser ke barat." [HR. Muslim]. Status hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdullah ra., seorang sahabat besar dan perawi hadits yang handal. Hadits ini menjelaskan tentang waktu pelemparan jumrah menurut Rasulullah saw., yang merupakan rukun dari rukun haji. Hadits ini penting untuk memahami sunnah Nabi saw. dalam pelaksanaan manasik haji khususnya tentang waktu yang tepat untuk melempar jumrah. Konteks hadits ini termasuk dalam pembahasan fiqih haji, khususnya tentang wakt-waktunya yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Kosa Kata

Ramā (رَمَى): melempar, mempercikkan atau menyusukkan kerikil ke arah jumrah.

Al-Jamaroh (الجمرة): jamak dari jamaroh, yaitu tiga tiang/tempat yang ditetapkan untuk pelemparan kerikil di Mina. Terdiri dari al-Jamaroh as-Sughrā (jumrah kecil), al-Jamaroh al-Wustā (jumrah tengah), dan al-Jamaroh al-'Ula (jumrah besar/tertinggi).

Yawm an-Nahr (يوم النحر): hari penyembelihan, yaitu hari kesepuluh dari bulan Dhul-Hijjah, hari pertama dari Idul Adha.

Adhuhā (ضُحًى): waktu dhuha, yaitu ketika matahari telah meninggi setelah terbit, sekitar dua jam setelah matahari terbit.

Zudat ash-Shams (زادت الشمس): bergesernya matahari ke barat, menunjukkan waktu ketika matahari telah bergerak cukup jauh setelah tengah hari.

Ayyām at-Tasyrīq (أيام التشريق): hari-hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah hari an-Nahr (tanggal 11, 12, dan 13 Dhul-Hijjah).

Kandungan Hukum

1. Waktu Pelemparan Jumrah pada Hari an-Nahr

Pelemparan jumrah pada hari an-Nahr (hari raya Idul Adha) dilakukan pada waktu dhuha (pagi hari setelah matahari terbit). Ini adalah sunnah yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw. secara langsung. Waktu dhuha dipahami oleh mayoritas ulama sebagai waktu ketika matahari telah meninggi, namun hadits ini menerangkan bahwa Nabi saw. melakukannya pada waktu tersebut.

2. Perbedaan Waktu antara Hari an-Nahr dan Ayyām at-Tasyrīq

Hadits ini dengan jelas membedakan antara waktu pelemparan pada hari an-Nahr dengan waktu pelemparan pada hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dhul-Hijjah). Pada hari an-Nahr, pelemparan dilakukan pada dhuha (pagi), sementara pada hari-hari tasyrik, pelemparan dilakukan setelah matahari bergeser ke barat (sesudah zawal).

3. Kehujahan Sunnah Nabi saw.

Hadits ini menunjukkan bahwa tindakan Nabi saw. (fi'aluh) dalam hal-hal ibadah yang belum dijelaskan secara khusus merupakan sunnah yang mengandung hukum dan harus diikuti oleh umatnya. Pelemparan jumrah menurut waktu tertentu bukan perkara yang dapat dilakukan kapan saja, tetapi memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan oleh syariat.

4. Keharusan Mengikuti Tata Cara Ibadah Sesuai Sunnah

Ibadah harap dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditunjukkan oleh Nabi saw., tidak boleh diubah atau ditambahi menurut kehendak sendiri. Ini adalah prinsip penting dalam fiqih ibadah (fiqh al-'ibādāt) yang bersumber dari As-Sunnah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa pelemparan jumrah pada hari an-Nahr adalah wajib (fardh) dilakukan, dan waktu pelaksanaannya adalah dari fajar hari an-Nahr hingga terbenam matahari. Namun, waktu yang paling utama (afdhal) untuk melempar jumrah al-'Ula pada hari an-Nahr adalah waktu dhuha sesuai yang dilakukan oleh Nabi saw., sebagaimana dalam hadits Jabir ini. Imam Abu Hanifah dan muridnya mempertimbangkan sunnah Nabi saw. sebagai dasar utama dalam menentukan waktu yang afdhal ini. Mereka juga membedakan antara waktu pelemparan pada hari an-Nahr dengan hari-hari tasyrik. Jika seseorang melempar pada waktu lain, tetap sah tetapi tidak sesuai dengan sunnah yang paling utama.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa pelemparan jumrah adalah rukun haji yang wajib dilakukan. Waktu pelemparan pada hari an-Nahr menurut madzhab ini adalah dari fajar hingga magrib. Namun, waktu yang paling utama (afdhal/mustahabb) adalah setelah matahari terbit sampai waktu dhuha, sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi saw. dalam hadits ini. Maliki mempertimbangkan hadits Jabir ini sebagai dalil yang kuat untuk menentukan waktu yang afdhal. Mereka juga menekankan bahwa pada hari-hari tasyrik, pelemparan dilakukan setelah zawal (bergesernya matahari ke barat) sebagaimana hadits ini menerangkan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa pelemparan jumrah pada hari an-Nahr adalah rukun haji yang wajib. Waktu yang sempurna untuk melakukannya adalah dari fajar sampai magrib, namun waktu yang paling baik dan sesuai dengan Sunnah adalah setelah matahari terbit hingga dhuha, sesuai hadits Jabir ra. ini. Imam Syafi'i sangat memperhatikan hadits-hadits dari para sahabat tentang sunnah Nabi saw. dalam haji. Beliau menyatakan bahwa waktu dhuha pada hari an-Nahr adalah waktu yang afdhal (paling utama) untuk melempar jumrah pertama. Pada hari-hari tasyrik, waktu yang ditentukan adalah setelah zawal (peralihan matahari ke barat).

Hanbali:
Madzhab Hanbali, seperti madzhab-madzhab lainnya, menetapkan bahwa pelemparan jumrah adalah rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Waktu pelemparan pada hari an-Nahr, menurut madzhab ini, adalah dari terbit matahari sampai magrib, namun waktu yang paling utama (afdhal) adalah waktu dhuha sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabi saw. dalam hadits ini. Imam Ahmad ibn Hanbal sangat menghargai hadits-hadits Jabir ra. tentang haji karena Jabir hadir langsung dalam haji Nabi saw. dan meriwayatkannya dengan detail. Hanbali juga membedakan waktu pelemparan pada hari an-Nahr dengan hari-hari tasyrik, di mana hari-hari tasyrik dilakukan setelah bergesernya matahari ke barat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Mengikuti Waktu yang Tepat dalam Ibadah: Ibadah tidak hanya dinilai dari kehadiran fisik dalam melakukannya, tetapi juga dari memilih waktu yang tepat dan sesuai dengan Sunnah. Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan waktu-waktu tertentu untuk setiap ibadah, dan mengikuti waktu tersebut adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Hadits ini mengajarkan bahwa melempar jumrah pada waktu dhuha pada hari an-Nahr adalah sunnah yang patut diikuti.

2. Keagungan dan Kebijaksanaan Hukum Syariat: Penetapan waktu yang berbeda untuk pelemparan jumrah pada hari an-Nahr (waktu dhuha) dengan hari-hari tasyrik (setelah zawal) menunjukkan kebijaksanaan dalam syariat Islam. Pada hari an-Nahr, orang-orang masih sibuk dengan kegiatan ibadah lainnya seperti thawaf dan sa'i, sehingga waktu dhuha dipilih. Sementara pada hari-hari tasyrik, orang-orang sudah selesai dari kegiatan lainnya, sehingga waktu setelah zawal menjadi waktu yang lebih sesuai.

3. Kesaksian Jabir ra. atas Sunnah Nabi saw.: Jabir ibn Abdullah adalah salah seorang sahabat yang paling terpercaya dalam meriwayatkan peristiwa haji Nabi saw. Kehadirannya secara langsung dalam haji Nabi saw. dan ketelitiannya dalam meriwayatkan setiap detail membuat haditsnya menjadi referensi utama dalam masalah haji. Ini menunjukkan nilai penting dari sanad yang jelas dan perawi yang terpercaya dalam menerima ilmu agama.

4. Kesatuan Pemahaman Ulama terhadap Sunnah: Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara madzhab-madzhab fiqih mengenai berbagai detail haji, namun mereka semua sepakat dalam mengikuti sunnah Nabi saw. sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih seperti hadits Jabir ini. Ini menunjukkan bahwa perbedaan ijtihadiyah dalam fiqih tidak menghalangi kesatuan dalam mengikuti Sunnah Nabi saw. yang jelas dan pasti.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji