✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 763
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 763
👁 6
763- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي اَلْجَمْرَةَ اَلدُّنْيَا, بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ عَلَى أَثَرِ كُلِّ حَصَاةٍ, ثُمَّ يَتَقَدَّمُ, ثُمَّ يُسْهِلُ, فَيَقُومُ فَيَسْتَقْبِلُ اَلْقِبْلَةَ, فَيَقُومُ طَوِيلاً, وَيَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَرْمِي اَلْوُسْطَى, ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ اَلشِّمَالِ فَيُسْهِلُ, وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةِ, ثُمَّ يَدْعُو فَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَيَقُومُ طَوِيلاً, ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ اَلْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي وَلَا يَقِفُ عِنْدَهَا, ثُمَّ يَنْصَرِفُ, فَيَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ يَفْعَلُهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Umar raḍiyallāhu 'anhumā bahwasanya dia membiasakan melempar Jamrah al-Ūlā (jamrah pertama/jamrah yang terdekat) dengan tujuh batu kerikil, dan dia bertakbir setiap kali melempar satu batu. Kemudian dia maju ke depan, lalu memuluskan tanah (tempat di mana dia berdiri), kemudian dia berdiri menghadap ke arah Qiblat, berdiri lama, berdoa dan mengangkat kedua tangannya. Kemudian dia melempar Jamrah al-Wusṭā (jamrah tengah), lalu mengambil arah ke sebelah kiri dan memuluskan tanah, berdiri menghadap Qiblat, kemudian berdoa dan mengangkat kedua tangannya serta berdiri lama. Kemudian dia melempar Jamrah Dhāt al-'Aqabah dari tengah lembah dan tidak berhenti di sana, kemudian dia pergi. Dia mengatakan: 'Demikianlah aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya.' Diriwayatkan oleh Al-Bukhāri.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan penjelasan mendetail tentang tata cara melempar jamrah (jumrah) pada hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dhul-Hijjah) menurut praktik Ibnu Umar yang merupakan pengikut setia Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini penting karena mendeskripsikan prosedur spesifik yang mencakup urutan pelemparan, doa, takbir, dan gerakan fisik yang harus dilakukan oleh para peziarah (hajji). Ibnu Umar dikenal sebagai seorang yang sangat cermat dalam mengikuti Sunnah, sehingga praktiknya dianggap sebagai periwayatan langsung dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kosa Kata

Al-Jamrah al-Dunya (الجمرة الدنيا): Jamrah yang pertama/paling dekat dengan Masjid al-Khif, yang disebut jamrah al-Sughra (jamrah kecil)

Saba'u Hasayat (سبع حصيات): Tujuh butir batu kerikil kecil, sebesar butir gandum atau kurma

Yukkabbir (يكبر): Mengucapkan takbir (Allahu Akbar) setelah setiap lemparan

Yatasaddaf/Yussahil (يسهل): Menurun ke tempat yang lebih rendah atau halus

Yasthabil al-Qiblah (يستقبل القبلة): Menghadap arah kiblat (Ka'bah)

Yada'u wa Yarfa'u Yadaihi (يدعو ويرفع يديه): Berdoa dengan mengangkat kedua tangan

Al-Wusta (الوسطى): Jamrah tengah/jamrah kedua

Dhat al-'Aqabah (جمرة ذات العقبة): Jamrah ketiga/jamrah paling jauh yang disebut juga al-Kubra atau jamrah 'Aqabah

Min Batn al-Wadi (من بطن الوادي): Dari tengah-tengah lembah (lemparan dilakukan dari posisi yang lebih rendah)

Kandungan Hukum

1. Jumlah Batu untuk Melempar Jamrah

Hadits ini menegaskan bahwa setiap jamrah dilempar dengan tujuh batu kerikil. Ini adalah kesepakatan ulama bahwa jumlah batu untuk setiap jamrah adalah tujuh kali. Hal ini juga ditunjang oleh hadits lain bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya melempar dengan jumlah yang sama.

2. Takbir Setelah Setiap Lemparan

Ulama sepakat bahwa mengucapkan takbir (Allahu Akbar) setelah setiap lemparan adalah Sunnah. Ini menunjukkan penting-nya dzikr (mengingat Allah) dalam setiap amal ibadah.

3. Urutan Pelemparan Jamrah

Pelemparan dilakukan dengan urutan: jamrah al-Dunya → jamrah al-Wusta → jamrah 'Aqabah. Urutan ini merupakan penjelasan dari sunnah dan tidak boleh dibalik.

4. Doa Setelah Melempar Jamrah Al-Dunya dan Al-Wusta

Setelah melempar jamrah al-Dunya dan jamrah al-Wusta, disunnahkan untuk berdiri menghadap kiblat, berdo'a panjang lama dengan mengangkat kedua tangan. Ini adalah kesempatan untuk bermunajat kepada Allah dengan doa-doa yang dikehendaki.

5. Tidak Ada Doa Setelah Melempar Jamrah 'Aqabah

Berbeda dengan dua jamrah sebelumnya, setelah melempar jamrah 'Aqabah tidak disunnahkan untuk berdoa. Ibnu Umar langsung pergi tanpa menunggu atau berdiri. Ini menunjukkan bahwa pelemparan jamrah 'Aqabah adalah yang terakhir dalam ritualnya.

6. Posisi Meloncat/Menurun ke Tempat Rendah

Sebelum atau sesudah melempar jamrah, hendaknya berada di tempat yang lebih tinggi kemudian menurun. Ini adalah detail teknis yang diperhatikan dalam pelaksanaan ritual.

7. Tempat Melontar Jamrah 'Aqabah

Jamrah 'Aqabah dilempar dari tengah-tengah lembah (min batn al-wadi), menunjukkan spesifikasi lokasi yang harus diperhatikan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi setuju dengan panduan umum dalam hadits ini tentang jumlah batu tujuh, takbir, dan urutan pelemparan. Namun, mengenai doa setelah melempar, Hanafi menganggap doa setelah jamrah al-Wusta adalah mustahab (disunnahkan) namun tidak wajib. Para ulama Hanafi menekankan bahwa yang wajib hanya melakukan pelemparan itu sendiri dengan jumlah yang tepat. Abu Hanifah membolehkan melakukan pelemparan di berbagai waktu dalam sehari, selama dilakukan setelah fajar. Imam Abu Yusuf dari Hanafi mengatakan bahwa doa setelah jamrah al-Dunya dan al-Wusta adalah Sunnah yang dikuatkan oleh praktik sahabat.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat memperhatikan riwayat Ibnu Umar ini. Mazhab Maliki menganggap bahwa melempar jamrah dengan tujuh batu adalah wajib ('azimah), dan takbir setelah setiap lemparan adalah Sunnah yang kuat. Mengenai doa, Maliki menganggap berdoa setelah melempar jamrah al-Dunya dan al-Wusta adalah Sunnah yang sangat direkomendasikan, sesuai dengan praktik Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam hadits ini. Maliki juga menekankan pentingnya menghadap kiblat saat berdoa. Imam Malik mengatakan bahwa kualitas batu tidak harus besar, cukup dengan batu kecil sebesar biji gandum.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti hadits ini secara ketat dalam masalah urutan pelemparan dan jumlah batu. Imam Syafi'i mengatakan bahwa melakukan doa setelah melempar jamrah al-Dunya dan jamrah al-Wusta adalah Sunnah, bukan wajib. Syafi'i menekankan bahwa berdoa dengan mengangkat tangan menghadap kiblat adalah Sunnah yang jelas dari hadits ini. Syafi'i juga mengikuti pendapat bahwa jamrah 'Aqabah tidak perlu ditunggu atau didoakan, sesuai dengan praktik Ibnu Umar. Dalam hal waktu pelemparan, Syafi'i sepakat bahwa dapat dilakukan setelah matahari tergelincir (dhuhur) hingga menjelang matahari terbenam, namun yang lebih utama adalah dhuhur.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti hadits ini dengan sangat ketat. Imam Ahmad bin Hanbal sangat menghormati praktik Ibnu Umar dan menganggap hadits ini sebagai panduan utama dalam masalah pelemparan jamrah. Hanbali sepakat bahwa melakukan doa setelah melempar jamrah al-Dunya dan al-Wusta adalah Sunnah. Hanbali juga menekankan bahwa tidak boleh berdoa setelah melempar jamrah 'Aqabah, sesuai dengan apa yang dilakukan Ibnu Umar. Imam Ahmad mengatakan bahwa mengangkat tangan saat berdoa adalah Sunnah yang jelas, dan penggunaan tujuh batu adalah hal yang pasti (qath'i). Hanbali juga menekankan bahwa pelemparan harus dilakukan di tempat yang tepat sesuai dengan riwayat ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Mengikuti Sunnah dengan Cermat dan Detail: Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar sangat hati-hati dalam mengikuti setiap detail dari praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah bukan hanya tentang tujuan akhirnya, tetapi juga tentang cara melaksanakannya sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah. Setiap gerakan, setiap kata, dan setiap postur memiliki makna dan hikmah tersendiri.

2. Perpaduan antara Amal dan Dzikr: Hadits ini menunjukkan bahwa pelemparan jamrah tidak hanya merupakan amal fisik, tetapi juga disertai dengan dzikr (takbir) dan doa. Ini mengajarkan bahwa ibadah yang sempurna adalah yang menggabungkan antara amal jasad dan hati yang khusyu'. Takbir setelah setiap lemparan mengingatkan kita bahwa setiap amal harus diniatkan untuk mengagungkan Allah.

3. Strategi Doa yang Terstruktur: Praktik berdoa setelah melempar jamrah al-Dunya dan al-Wusta menunjukkan bahwa doa sebaiknya dilakukan dengan kesadaran penuh dan dalam keadaan yang tenang. Dengan berdiri menghadap kiblat, mengangkat tangan, dan berdoa lama, kita diberi kesempatan untuk lebih dekat dengan Allah dan menyampaikan kebutuhan kita. Ini mengajarkan bahwa doa yang efektif memerlukan konsentrasi dan keterlibatan hati.

4. Pengurangan Beban dan Kesederhanaan: Tidak adanya doa setelah melempar jamrah 'Aqabah menunjukkan bahwa dalam beberapa situasi, kesederhanaan dan efisiensi adalah nilai yang dihargai dalam Islam. Ini juga mencerminkan bahwa ibadah berakhir dengan cara yang sederhana namun penuh makna. Hadits ini mengajarkan bahwa tidak semua ritual memerlukan durasi yang sama, tetapi semuanya penting dalam tempatnya masing-masing.

5. Pentingnya Posisi dan Tempat dalam Ibadah: Detail tentang menurun ke tempat yang halus dan melempar jamrah 'Aqabah dari tengah-tengah lembah menunjukkan bahwa posisi fisik dan tempat memiliki signifikansi dalam ibadah. Ini mengajarkan bahwa ketaatan penuh kepada Sunnah mencakup juga aspek-aspek teknis yang mungkin tampak sepele tetapi memiliki makna mendalam.

6. Keteladanan Sahabat sebagai Panduan Hidup: Ibnu Umar adalah salah satu sahabat paling terkenal karena kedekatannya dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ketelitiannya dalam mengikuti Sunnah. Hadits ini mengingatkan kita bahwa keteladanan para sahabat adalah harta berharga yang harus kita pelajari dan amalkan. Praktik Ibnu Umar menunjukkan dedikasi dalam menjalankan perintah
Allah dengan hati yang penuh keikhlasan.

7. Simbolisme Spiritual dalam Amal Fisik: Pelemparan jamrah memiliki simbolisme mendalam sebagai representasi penolakan terhadap godaan setan dan kemaksiatan. Ketika setiap lemparan disertai takbir, ini mengingatkan kita bahwa setiap usaha melawan keburukan harus disertai dengan dzikrullah dan keteguhan iman. Praktik ini mengajarkan bahwa perjuangan melawan hawa nafsu memerlukan bantuan Allah yang dimohon melalui doa dan dzikr.

8. Keseimbangan antara Gerakan dan Ketenangan: Hadits ini menunjukkan pola yang menarik - setelah aktivitas fisik (melempar), diikuti dengan ketenangan spiritual (berdoa). Ini mengajarkan bahwa kehidupan Muslim harus memiliki keseimbangan antara aktivitas duniawi dan kontemplasi spiritual. Setiap pencapaian atau tindakan hendaknya diikuti dengan refleksi dan syukur kepada Allah.

Catatan Penting untuk Praktik Modern

Dalam konteks pelaksanaan haji modern dengan jumlah jamaah yang sangat besar, prinsip-prinsip dari hadits ini tetap harus dipertahankan meskipun mungkin memerlukan adaptasi praktis. Yang terpenting adalah menjaga esensi ritual - yaitu jumlah lemparan, takbir, dan niat yang benar - sambil mempertimbangkan keselamatan dan kemudahan jamaah. Ulama kontemporer sepakat bahwa dalam kondisi sangat padat, doa setelah jamrah dapat dipersingkat atau bahkan dilakukan di tempat lain untuk menghindari bahaya dan kemacetan.

Kesimpulan

Hadits Ibnu Umar tentang tata cara melempar jamrah ini merupakan panduan komprehensif yang mencakup aspek teknis, spiritual, dan metodologis dalam pelaksanaan salah satu rukun haji yang penting. Melalui periwayatan yang akurat dari praktik Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hadits ini memberikan blueprint detail tentang cara melakukan ritual jamrah dengan sempurna.

Keempat madzhab fiqih sepakat tentang prinsip-prinsip dasar dalam hadits ini - jumlah tujuh batu, takbir setelah setiap lemparan, urutan pelemparan, dan Sunnah berdoa setelah jamrah al-Dunya dan al-Wusta. Perbedaan pendapat yang ada lebih pada aspek teknis dan tingkat kewajiban dari masing-masing amalan, namun semua madzhab mengakui hadits ini sebagai rujukan utama dalam masalah pelemparan jamrah.

Hadits ini juga mengajarkan metodologi yang penting dalam memahami Sunnah - bahwa detail-detail ibadah memiliki makna dan hikmah, dan bahwa mengikuti jejak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerlukan ketelitian dan konsistensi. Praktik Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits ini - "Demikianlah aku melihat Rasulullah melakukannya" - menunjukkan bahwa periwayatan Sunnah bukan hanya melalui kata-kata, tetapi juga melalui pengamalan langsung yang konsisten.

Dalam konteks kehidupan Muslim secara keseluruhan, hadits ini mengajarkan pentingnya menggabungkan amal fisik dengan dzikr dan doa, menjaga keseimbangan antara aktivitas dan kontemplasi, serta menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kekhusyuan. Pelemparan jamrah bukan sekadar ritual fisik, tetapi merupakan latihan spiritual untuk melawan godaan dan memperkuat ketaatan kepadaketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan

Hadits Ibn Umar tentang pelemparan jamrah ini merupakan panduan praktis yang sangat berharga bagi setiap jamaah haji. Tujuh batu kerikil, takbir di setiap lemparan, urutan yang benar dari Jamrah al-Ula hingga Jamrah al-Aqabah, serta sunnah berdoa setelah dua jamrah pertama—semuanya adalah warisan sunnah yang telah terjaga lebih dari empat belas abad. Ritual melempar jamrah bukan sekadar tradisi atau formalitas, melainkan ibadah yang sarat makna spiritual: simbol penolakan terhadap godaan setan, pengulangan keteladanan Ibrahim a.s., dan bukti ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah. Keempat madzhab sepakat tentang prinsip-prinsip dasarnya meskipun berbeda dalam beberapa detail teknis, dan semuanya menjadikan hadits ini sebagai rujukan utama. Semoga setiap jamaah yang melaksanakan sunnah ini mendapatkan haji yang mabrur dan pahala yang berlipat ganda di sisi Allah Swt.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji