✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 767
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 767
👁 6
767- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ .
📝 Terjemahan
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila kalian telah melempar (jumrah) dan mencukur rambut, maka telah halal bagi kalian minyak wangi dan segala sesuatu kecuali perempuan." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dan dalam sanadnya terdapat kelemahan (dha'if).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang tahapan ihram dalam ibadah haji, khususnya mengenai kapan seseorang dianggap telah keluar dari ihram dan boleh melakukan berbagai aktivitas sehari-hari. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha yang merupakan istri Nabi ﷺ dan memiliki banyak pengetahuan tentang ibadah haji. Konteks hadits ini berkaitan dengan tawaf wada' (tawaf perpisahan) dan menjadi pembahasan penting dalam fiqih haji mengenai hal-hal yang halal setelah ihram.

Kosa Kata

إِذَا رَمَيْتُمْ (Idza ramaitum) - "Apabila kalian melempar" - Merujuk pada kegiatan melontar batu ke jumrah (tiga tiang yang mewakili syaitan) di Mina. Ini adalah salah satu rukun dari ibadah haji.

حَلَقْتُمْ (Halaqtum) - "Kalian mencukur" - Merujuk pada mencukur seluruh rambut kepala atau sebagian darinya sebagai tanda penyelesaian sebagian besar ibadah haji. Ini adalah perkara yang disunnahkan dalam haji.

حَلَّ لَكُمْ (Halla lakum) - "Halal bagi kalian" - Menjadi boleh atau diperkenankan untuk melakukan sesuatu. Ini adalah istilah hukum yang menunjukkan perubahan status dari haram menjadi halal.

الطِّيبُ (at-Tib) - "Minyak wangi/parfum" - Segala sesuatu yang digunakan untuk mewangi badan atau pakaian, termasuk minyak wangi, bunga, dan semacamnya.

إِلَّا النِّسَاءَ (Illa an-Nisa) - "Kecuali perempuan" - Maksudnya adalah hubungan intim antara suami-istri atau berbagai tindakan yang terkait dengan perempuan dalam konteks relasi pernikahan.

Kandungan Hukum

1. Hukum Melempar Jumrah

Hadits ini menunjukkan bahwa melempar jumrah adalah bagian integral dari ibadah haji. Ini adalah rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan melempar jumrah akan membuat haji seseorang tidak sah.

2. Hukum Mencukur atau Memotong Rambut

Cukur atau potong rambut adalah wajib menurut mayoritas ulama. Ini adalah sarana untuk keluar dari ihram setelah pelaksanaan haji. Rambut harus dicukur seluruhnya atau dipotong minimal 3 helai.

3. Halnya Penggunaan Minyak Wangi Setelah Ihram

Setelah melempar dan mencukur rambut, menjadi halal menggunakan minyak wangi. Pada saat ihram, penggunaan wangi-wangian adalah dilarang (haram). Hadits ini menunjukkan perubahan status hukum dari haram menjadi halal.

4. Halnya Mengenakan Pakaian Biasa

Setelah tahapan ini, seseorang boleh mengenakan pakaian biasa mereka, bukan lagi ihram dengan dua kain putih (untuk pria).

5. Pengecualian: Larangan Hubungan Intim

Meskipun banyak hal menjadi halal, hubungan intim dengan istri tetap dilarang sampai tawaf wada' (tawaf akhir) dilakukan. Ini berlaku untuk ihram penuh (ihram tamatu' atau ihram qiran). Untuk ihram ifrad, setelah ini boleh melakukan hubungan intim.

6. Status Pelaksana Haji

Seseorang yang telah melakukan dua perkara ini dianggap telah menyelesaikan bagian besar dari ibadah haji dan memasuki fase baru dengan pembatasan yang berbeda.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa mencukur atau memotong rambut adalah wajib untuk keluar dari ihram. Menurut Abu Hanifah, setelah melempar dan mencukur rambut, semua yang dilarang dalam ihram menjadi halal kecuali hubungan intim dengan istri. Hubungan intim tetap dilarang sampai tawaf wada' selesai. Abu Hanifah membedakan antara "halalnya ihram" (takhallul awal) dan "halalnya sempurna" (takhallul kamil). Mereka menggunakan dalil bahwa Nabi ﷺ dalam khutbah haji menerangkan perbedaan ini. Pendapat ini didukung oleh ketentuan dalam As-Sarakhsi dan At-Tahawi.

Maliki:
Madzhab Maliki setuju bahwa setelah melempar dan mencukur, yang disunnahkan adalah melakukan tawaf, karena tawaf dengan hasil mencukur adalah lebih utama. Menurut Malik, istilah "halla" dalam hadits ini harus dipahami dalam konteks ibadah haji. Mereka berpendapat bahwa hubungan intim tetap dilarang sampai tawaf selesai, terutama bagi mereka yang melakukan haji tamatu'. Malik menekankan bahwa pengertian "semuanya halal kecuali perempuan" adalah pengertian yang tepat karena hal ini konsisten dengan tujuan ihram itu sendiri. Dasar pendapat Malik adalah dengan mempertimbangkan praktik dan tradisi Madinah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pendapat detail tentang "takhallul" (keluar dari ihram). Menurut Syafi'i, terdapat tiga tingkatan dalam takhallul: Pertama, setelah melempar jumrah hari Tarwiyah dan Arafah, sebagian larangan ihram menjadi halal. Kedua, setelah melempar jumrah pada hari-hari Tasyrik dan mencukur rambut, semua halal kecuali perempuan. Ketiga, setelah tawaf Ifadah, semuanya menjadi halal termasuk hubungan intim. Syafi'i menggunakan pendekatan gradual ini berdasarkan riwayat-riwayat dari Abu Qatadah dan Ali ibn Abi Talib. Dalam Al-Umm, Syafi'i menjelaskan bahwa takhallul kedua adalah takhallul awal (tat-khallul al-awwal) dan takhallul ketiga adalah takhallul akhir (takhallul al-akhir).

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad ibn Hanbal, berpendapat serupa dengan madzhab lain bahwa setelah melempar dan mencukur, larangan ihram sebagian besar menjadi halal kecuali hubungan intim. Namun, Hanbali memberikan penekanan pada pentingnya tawaf Ifadah (tawaf yang fardhu) sebagai penentu halnya hubungan intim. Ahmad ibn Hanbal menggunakan hadits ini dan hadits-hadits lain tentang haji untuk membangun pendapatnya. Beliau berpendapat bahwa tawaf Ifadah adalah yang mengakhiri semua larangan ihram. Ini dijelaskan dalam detail dalam kitab Al-Mughni karangan Ibn Qudamah.

Hikmah & Pelajaran

1. Tahapan Bertahap dalam Ibadah - Ibadah haji dirancang dengan tahapan-tahapan yang bertahap, bukan semuanya langsung selesai dalam sekali waktu. Ini menunjukkan hikmah dalam penstrukturan ibadah yang memberi kesempatan kepada hamba untuk beradaptasi dan mengikuti aturan dengan penuh kesadaran.

2. Pentingnya Tanda dan Simbol dalam Ibadah - Mencukur rambut bukan hanya tindakan fisik, tetapi juga simbol visual dari perubahan status spiritual seseorang. Tanda-tanda ini membantu seseorang dan orang lain menyadari telah terjadi perubahan dalam status hukum.

3. Pembatasan Demi Kemaslahatan - Meskipun sebagian besar larangan ihram hilang, tetap ada pembatasan terhadap hubungan intim sampai tahap selanjutnya. Ini menunjukkan bahwa larangan-larangan dalam Islam memiliki tujuan kemaslahatan yang dalam, bukan sekadar pembatasan tanpa makna.

4. Perhatian terhadap Detail Ritual - Hadits ini menunjukkan pentingnya memahami dengan detail setiap aspek dari ibadah, karena perbedaan kecil dalam urutan pelaksanaan dapat membuat perbedaan besar dalam status hukum seseorang. Ini mengajarkan pentingnya belajar haji dengan tepat dari orang-orang yang berpengetahuan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji